Maumere, GardaFlores – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Rumah Sakit Pratama Doreng, GG, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Maumere pada Senin (25/11/2024) pukul 19.00 Wita. Ia langsung digiring ke Rutan Kelas II B Maumere.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari Sikka, Henderina Malo, SH, atau yang akrab disapa Ina Malo, di kantornya, Senin (25/11/2024).

“GG telah ditetapkan sebagai tersangka setelah kami melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan gedung rawat inap Rumah Sakit Pratama Doreng tahun 2021/2022. Penahanan dilakukan segera setelah penetapan tersangka,” ujar Ina Malo.

Baca juga:

PPK Pembangunan Rumah Sakit Pratama Doreng Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Kejari Sikka

Menurut Ina Malo, surat perintah penahanan bernomor 1045/N.3.15/Fd.1/11/2024 mengatur penahanan GG selama 20 hari, mulai 25 November hingga 14 Desember 2024.

Proyek pembangunan gedung rawat inap ini menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 4,6 miliar, sesuai dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tahun 2022.

Namun, pelaksanaan proyek mengalami penyimpangan, termasuk kontrak yang diaddendum dua kali tanpa persetujuan kepala cabang PT Timur AHAVA Perkasa Kupang, penyedia pekerjaan.

Penyimpangan ini melibatkan pemalsuan tanda tangan CRA kepala cabang PT Timur AHAVA Perkasa Kupang, atas perintah DAM, anak direktur PT Timur AHAVA Perkasa Kupang. Selain itu, perusahaan gagal menyelesaikan pekerjaan hingga November 2023, sehingga kontrak diputus.

Akibatnya, negara dirugikan Rp 783 juta, termasuk uang muka Rp 568 juta dan jaminan pelaksanaan Rp 214 juta, berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur. Namun, tim penyidik berhasil menyelamatkan Rp 584 juta dari total kerugian tersebut.

Baca juga:

Kuasa Hukum GG Akan Teliti Kembali BAP Kliennya

Dijelaskan, GG dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Subsider, ia dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar. Hingga kini, Kejari telah memeriksa 14 saksi dan 5 ahli dalam kasus ini.»

(rel)

Tags:Henderina MaloKepala Kejari SikkaPemulihan Ekonomi NasionalRutan Kelas II B Maumere