Maumere, GardaFlores – Kuasa hukum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Rumah Sakit Pratama Doreng, berinisial GG, yang resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka pada Senin (25/11/2024) malam sekitar pukul 19.00 Wita, menyatakan akan meneliti kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus tersebut.

“Sebagai kuasa hukum, saya akan membedah kembali BAP klien saya dari sisi hukumnya, termasuk terkait penetapan dan penahanan terhadap GG,” kata Kuasa Hukum GG, Viktor Nekur, SH, Senin (25/11/2024) malam di Maumere.

Viktor menjelaskan, langkah ini bertujuan untuk memberikan pendapat hukum yang akan menjadi dasar pembelaan bagi kliennya. Ia menilai bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan GG bersifat sistematis dan melibatkan sejumlah pihak lain dalam pembangunan Rumah Sakit Pratama Doreng.

“Kasus ini terlihat sistematis, melibatkan GG dengan panitia lain yang bertanggung jawab atas pembangunan rumah sakit, termasuk soal kelayakan tanah yang menjadi sumber permasalahan,” tambahnya.

Baca juga:

PPK Pembangunan Rumah Sakit Pratama Doreng Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Kejari Sikka

Menurut Viktor, hambatan utama pembangunan rumah sakit ini bermula dari proses pematangan lahan yang tidak sesuai prosedur sejak tahap survei lokasi. Dalam kontrak kerja, disebutkan bahwa pematangan lahan seharusnya berupa penggalian tanah, bukan batu, namun kenyataannya terjadi kesalahan yang menghambat proyek tersebut.

“Saya melihat ada mata rantai yang putus dalam proses pematangan lahan. Akibatnya, pembangunan tidak berjalan sesuai rencana. Pertanyaannya adalah, siapa yang bertanggung jawab atas proses ini?” jelas Viktor.

Ia menyoroti bahwa tidak adanya pihak yang bertanggung jawab terhadap proses pematangan lahan telah menyebabkan kerugian negara. Dari total anggaran lebih dari Rp 4 miliar untuk pembangunan rumah sakit tersebut, sebagian terkait dengan proses pematangan lahan yang bermasalah.

Viktor menyatakan akan mengambil langkah hukum strategis berdasarkan analisis mendalam terhadap BAP dan kasus tersebut demi memperjuangkan hak-hak kliennya.»

(rel)

Tags:Rumah Sakit Pratama DorengVIKTOR NEKUR