Maumere, GardaFlores – Donovan Alva Mboik, kontraktor pembangunan gedung rawat inap Rumah Sakit Pratama Doreng, telah resmi ditahan setelah Kejaksaan Negeri Sikka mengantongi bukti yang kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 5 Desember 2024, setelah Donovan tidak hadir dalam tiga kali pemanggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo Ajie, menjelaskan bahwa setelah upaya pemanggilan yang tidak diindahkan, tim penyidik melakukan pendekatan paksa ke kediaman Donovan di Tangerang, Banten.
Baca juga:
Kasus Proyek RS Pratama Doreng, Tersangka GG Ditahan di Rutan Maumere
Meskipun terjadi perdebatan antara pihak Donovan dan kuasa hukumnya, akhirnya sekitar pukul 21.00 Wita, Donovan berhasil dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta dan diterbangkan ke Kupang untuk diperiksa lebih lanjut.
Pemeriksaan terhadap Donovan berlangsung dari pukul 10.00 hingga 15.00 WITA pada hari yang sama. Penyidik berhasil menemukan bukti yang cukup, dan sekitar pukul 16.00 Wita, Donovan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Kelas II B Kupang.
Turut diperiksa adalah Charly, pengendali lapangan dalam proyek tersebut, yang juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca juga:
Kuasa Hukum GG Akan Teliti Kembali BAP Kliennya
Kerugian negara yang ditaksir akibat proyek pembangunan ini mencapai Rp 783.510.077. Donovan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Okky menyampaikan bahwa saat ini, telah ada dua tersangka yang ditahan, termasuk PPK proyek tersebut. Proses hukum terhadap kasus ini akan terus berlanjut.»
(rel)