Maumere, GargaFlores – Seorang pria berinisial EA (49), warga Wair Wua, Desa Darat Pantai, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial N hingga mengalami luka parah pada Senin (25/11/2024) sekitar pukul 06.00 Wita.
Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Yermi Soludale mengatakan hal itu, di Maumere, Senin (25/11/2024).
Menurut Ipda Yermi, kejadian tersebut dilaporkan oleh seorang warga bernama Mas Imam (35), asal Napung Mali, Desa Darat Pantai, Kecamatan Talibura, ke Polsek Waigete sekitar pukul 14.00 Wita.
Baca juga:
PPK Pembangunan Rumah Sakit Pratama Doreng Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Kejari Sikka
Diuraikan, korban N diketahui berangkat menuju Pasar Talibura pada pagi hari untuk berbelanja. Saat perjalanan pulang, tepatnya di wilayah Napung Mali, korban dihadang oleh pelaku. EA dilaporkan langsung memukul korban menggunakan tangan kanan hingga korban terjatuh.
Ketika korban mencoba bangkit dan melarikan diri, pelaku diduga mengambil sebilah parang dan menyerang korban. Pelaku menebas pergelangan dan jari tangan kiri, serta pelipis bagian kiri korban. Tebasan itu menyebabkan luka robek serius hingga korban tidak sadarkan diri di tempat kejadian.
Beberapa saksi mata, di antaranya Yohanes Paulus Palepeng (58) dan Rendo (43), yang juga merupakan warga Desa Darat Pantai, membenarkan kejadian tersebut.
Laporan atas peristiwa ini telah disampaikan oleh Mas Imam ke SPKT Polsek Waigete dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/17/XI/2024/SPKT Polsek Waigete/Polres Sikka/Polda NTT.» (rel)