Maumere, GardaFlores — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Pembangunan Rumah Sakit Pratama di Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, GG resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sikka, Senin (25/11/2024).

Diperoleh keterangan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, GG masih sempat diperiksa lagi oleh pihak kejaksaan.

Hingga pukul 17.57 Wita isteri GG datang berkunjung sambil menggendong anaknya yang baru berumur 1 tahun 7 bulan. Namun saat itu GG masih berada dalam ruangan kantor Kejaksaan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka GG sempat menenangkan keluarganya untuk agar tidak menangis karena dirinya ditahan oleh pihak kejaksaan.

Baca juga:
Dituntut 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Joker Nilai JPU Abaikan Fakta Persidangan

Pada kesempatan itu, GG juga meminta pengacara Sisko Pati SH untuk mendampinginya, namun karena Sisko berada di Jakarta, maka diminta menangguhkan dulu penahanannya hingga Kamis pekan depan.

Tidak lama berselang salah seorang kuasa hukumnya, Viktor Nekur SH datang mendampingi GG yang saat itu masih berada dalam ruangan Kejaksaan Negeri Sikka.

Ia sempat ke luar ruangan untuk menelpon keluarganya, tetapi segera diminta masuk lagi oleh staf Kejaksaan. Staf itu tidak melarang dia menelpon. GG diminta untuk telpon dari dalam kantor kejaksaan.

Saat GG berada dalam ruangan salah seorang anggota keluarganya datang untuk mengantarkan makanan. Pasalnya GG belum makan sejak pagi.

Baca juga:
Penahanan Tersangka TPPO di Sikka Diperpanjang Hingga 1 Januari 2025

Seperti yang disaksikan media ini GG tampak lesu. Sesekali mengingatkan isteri dan anaknya untuk tetap tenang dan tidak boleh menangis. Dirinya yakin sebagai PPK Rumah Sakit Pratama Doreng tidak pernah menikmati uang dari pembangunan proyek tersebut.

“Tenang dan tidak boleh menangis. Saya tidak pernah makan uang dari proyek ini,” ujarnya.

Sebagai informasi, proyek senilai Rp 10 miliar lebih ini telah ditangani secara intens sejak awal tahun ini. Belasan saksi sudah diperiksa baik ASN maupun swasta.

Pihak kejaksaan juga sudah melakukan pemeriksaan fisik bersama tim ahli dan ditemukan fakta, progress fisik masih 0 persen. Padahal telah dilakukan pencairan uang muka sebesar 15 persen atau sekitar Rp 500 juta lebih setelah dipotong pajak.»

(rel)

Tags:ditetapkan sebagai tersangkaKABUPATEN SIKKAKecamatan DorengPembangunan Rumah Sakit PratamaViktor Nekur SH