Maumere, GardaFlores – Polres Sikka memperpanjang masa penahanan MHDS alias W, tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hingga 1 Januari 2025. W sebelumnya ditangkap pada 1 November 2024 di Pelabuhan Lorens Say sekitar pukul 16.00 Wita.

Perpanjangan penahanan diumumkan oleh KBO Reskrim Polres Sikka, Ipda Sang Nyoman Parwata, dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Jumat (22/11/2024). Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena berkas perkara masih dalam proses penyelesaian.

“Penyidik saat ini masih melengkapi berkas agar dapat segera dikirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Oleh karena itu, penahanan diperpanjang selama 40 hari, mulai 3 November hingga 1 Januari 2025,” ujar Nyoman.

Baca juga:
Ratusan Simpatisan “Joker” Gelar Aksi, Minta Jangan Ada Intervensi Terhadap Persidangan Kasus TPPO

Kasus ini berawal dari dugaan perekrutan ilegal oleh tersangka W, yang diduga merekrut 30 orang tenaga kerja dari beberapa kecamatan di Kabupaten Sikka untuk bekerja di Kalimantan. Penangkapan dilakukan Unit Tipiter Polres Sikka di atas kapal Dharma Rucitra VII pada 1 November 2024, sekitar pukul 20.00 Wita.

“Berdasarkan interogasi, tersangka mengakui perekrutan tersebut,” ungkap Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Yermi Soludale.

Ia menambahkan, “Dari barang bukti dan keterangan saksi, ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana perdagangan orang.”

Polres Sikka menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan pada 2 November 2024. Langkah tersebut ditandai dengan penerbitan laporan polisi bernomor LP/A/9/XI/2024/SPT.Satreskrim/Polres Sikka/Polda NTT, serta surat perintah penyidikan dan surat tugas penyidik.

Baca juga:
Polres Sikka Lepas 29 Personel untuk Pengamanan TPS di Kepulauan

Tersangka W dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 186 Ayat (1) juncto Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ipda Yermi menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. “Penyidik bekerja dengan profesional untuk memastikan kasus ini berjalan sesuai hukum yang berlaku. Kami pastikan tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.»

(rel)

Tags:Dharma Rucitra VIIPelabuhan Lorens SayTindak Pidana Perdagangan OrangUnit Tipiter Polres Sikka