HUKRIM
Ratusan Simpatisan “Joker” Gelar Aksi, Minta Jangan Ada Intervensi Terhadap Persidangan Kasus TPPO
Maumere, GardaFlores—Ratusan simpatisan anggota DPRD Kabupaten Sikka, Yuvinus Solo alias “Joker” yang terjerat kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) menggelar aksi pada 5 titik di Kota Maumere, Selasa (19/11/2024). Mereka meminta agar jangan ada intervensi terhadap kasus tersebut.
Masa yang dipimpin Ruben Albertus itu, datang ke Kota Maumere dari Kecamatan Mapitara dengan menggunakan 2 mobil truk, 12 mobil pickup dan puluhan sepeda motor.
Mula-mula mereka mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, kemudian bergerak ke Kantor Pangadilan Negeri Sikka. Di dua kantor itu, selain menyampaikan orasi di halaman kantor, mereka sempat diterima untuk berdialog dengan sejumlah pejabat.
Intinya, mereka mempersoalkan tuntutan 9 tahun penjara terhadap Yuvinus Solo. Menurut mereka, tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Selanjutnya, rombongan aksi bergerak ke Kantor Kesbangpol Kabupaten Sikka. Pimpinan aksi tidak sempat bertemu dengan Kepala Badan Kesbangpol, Silvester Saka. Mereka kemudian bergerak ke Markas Polres Sikka.
Di kantor Polres Sikka, masa hanya berkumpul di tepi jalan depan kantor tersebut. Tidak nampak ada upaya untuk bertemu dengan Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata.

Koordinator lapangan, Ruben Albertus menyampaikan orasi sambil duduk di dalam sebuah mobil pikup. Ia menyampaikan sejumlah kejanggalan dari kasus yang telah menghantar Yuvinus Solo menjadi terdawa dan telah dituntut oleh jaksa pada persidangan di Pengadilan Negeri Sikka dengan hukuman 9 tahun penjara.
Secara khusus, Ruben menyebut peran seorang biarawati yang menggiring seorang saksi untuk menyebut keterlibatan Yuvinus Solo alias Joker dalam kasus yang kemudian menyebabkan seorang korban meninggal dunia.
Baca juga:
Sidang Kasus TPPO: Keterangan Para Saksi Saling Bertentangan
Aksi di depan Mapolres Sikka ini tak berlangsung lama. Rombongan kemudian bergerak menuju Lepo Bispu (Istana Keuskupan Maumere). Namun, tepat di depan Kantor DPC Partai Golkar, rombongan dihentikan oleh seorang pimpinan aksi masa. Ia nampaknya menyampaikan perubahan rencana.
Masa kemudian bergerak dan terus melewati Lepo Bispu. Hanya beberapa orang yang berhenti. Setelah difasilitasi oleh pihak kepolisian, 4 orang perwakilan diperbolehkan bertemu Uskup Maumere, Mgr. Ewaldus Martinus Sedu, Pr.
Dihadapan Uskup Ewald, Ruben Albertus menyampaikan sejumlah keluhan terkait aktivitas sejumlah pastor dan biarawan-biarawati yang dinilai terlalu jauh terlibat dalam masalah yang menjerat Yuvinus Solo.

Keterlibatan para biarawan dan biarawati dalam kasus ini dinilai bisa mempengaruhi persepsi publik dan keputusan pengadilan.
Menanggapi keluhan yang disampaikan Ruben, Uskup Ewald mengatakan, ia sepakat bahwa tidak boleh ada intervensi terhadap proses hukum kasus ini.
“Saya sangat setuju bahwa biarkan hukum berjalan. Jangan ada intervensi pihak lain. Biarkan pengadilan yang menentukan siapa yang bersalah,” katanya.
Baca juga:
Saksi Tidak Sebutkan Joker sebagai Pelaku TPPO
Tentang keterlibatan sejumlah pastor dan suster dalam kasus ini, Uskup mengatakan akan membicarakan masalah ini. “Kita akan perhatikan masalah ini,” kata Mgr Ewaldus.
Namun, pada kesempatan itu, Mgr. Ewald juga menyampaikan bahwa kasus TPPO itu—siapa pun pelakunya—memang harus diperangi bersama.
“Bukan hanya biarawan biarawati saja yang bersuara, tapi kita semua harus bicara. TPPO itu suatu kejahatan yang luar biasa dan tidak boleh ada di tengah kehidupan kita. Kita harus berjuang untuk menghapusnya, supaya jangan terjadi lagi.”»
(fer)
HUKRIM
Polres Sikka Tegaskan Eksepsi di Praperadilan, Nilai Permohonan Tersangka Cacat Formil
“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil.”
MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka mengajukan duplik atas replik pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), terkait perkara nomor I/Pid.Pra/2026/PN Mme yang diajukan dua tersangka, Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dengan menegaskan eksepsi dan meminta permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldi Laka, menyampaikan termohon tetap pada dalil eksepsi yang telah diajukan dalam sidang sebelumnya pada Selasa (14/4/2026).
Dalam duplik tersebut, termohon menyatakan permohonan praperadilan pemohon mengandung cacat formil karena tidak mencantumkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka sebagai pihak dalam perkara.
Marianus menjelaskan, subjek hukum yang seharusnya dicantumkan secara lengkap meliputi Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur cq Kepala Kepolisian Resor Sikka cq Kasat Reskrim Polres Sikka.
Selain itu, termohon menilai permohonan praperadilan tidak memenuhi syarat formil karena struktur posita dan petitum dinilai tidak jelas serta tidak disusun berdasarkan fakta dan dasar hukum yang memadai.
“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil, sehingga patut dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Marianus dalam persidangan.
Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi
Termohon juga menyatakan permohonan pemohon bersifat tumpang tindih. Dalam posita dan petitum, pemohon tidak hanya mempersoalkan sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka, tetapi juga menilai pokok perkara dengan menyatakan perbuatan yang dituduhkan bukan tindak pidana.
Menurut termohon, penilaian terhadap pokok perkara seharusnya menjadi materi pembelaan dalam sidang perkara pidana, bukan dalam forum praperadilan.
“Tindakan pemohon melalui kuasa hukumnya pada dasarnya merupakan bentuk pledoi yang seharusnya diajukan dalam persidangan pokok perkara,” ujar Marianus.
Terkait objek praperadilan, termohon menyebut setiap upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka memiliki dasar hukum dan konsekuensi berbeda, sehingga alasan keberatan harus diuraikan secara rinci sesuai ketentuan KUHAP.
Namun, menurut termohon, uraian tersebut tidak dijelaskan secara spesifik dalam permohonan pemohon.
Sebelumnya, pemohon telah mengajukan replik atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan proses hukum yang dilakukan penyidik.
Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere.»(rel)
HUKRIM
Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi
Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.
MAUMERE, GardaFlores — Kuasa hukum Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Andy Wonasoba) mengajukan replik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), sebagai tanggapan atas jawaban termohon dari pihak kepolisian.
Kuasa hukum pemohon, Paulus Hendry C. Lameng, menyatakan replik tersebut diajukan untuk membantah sejumlah eksepsi yang disampaikan termohon dalam persidangan.
“Replik ini merupakan tanggapan kami atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan,” ujarnya.
Perkara praperadilan ini diajukan oleh Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Pemohon I) dan Maria Arina Abdulrachman (Pemohon II), yang mempersoalkan proses penetapan tersangka oleh Polres Sikka.
Dalam repliknya, pemohon membantah dalil termohon yang menyebut permohonan praperadilan cacat formil karena tidak melibatkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka. Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.
Ia juga menyatakan penetapan pihak termohon telah sesuai, yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia melalui Kapolda Nusa Tenggara Timur hingga Kapolres Sikka, yang secara struktural bertanggung jawab atas tindakan penyidikan.
Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan
Selain itu, kuasa hukum menyoroti proses penyelidikan yang dinilai memiliki kejanggalan, termasuk dugaan adanya data pekerja yang tidak tercantum dalam dokumen resmi namun ditemukan dalam perangkat pribadi pihak tertentu.
Terkait pokok perkara, pemohon menyatakan hubungan antara Pemohon I dan para pekerja merupakan hubungan keperdataan yang didukung dokumen seperti perjanjian kerja, catatan gaji, dan administrasi kasbon. Mereka menilai konstruksi perkara sebagai tindak pidana perdagangan orang oleh penyidik tidak tepat.
“Padahal itu murni hubungan keperdataan yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen kerja,” kata kuasa hukum.
Kuasa hukum juga mempersoalkan penetapan tersangka terhadap kliennya yang dinilai tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Penahanan adalah konsekuensi dari penetapan tersangka. Jika penetapan tersangka tidak sah, maka penahanan juga tidak sah,” ujarnya.
Sidang praperadilan akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh Polres Sikka.»(rel)
HUKRIM
Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan
Dalam persidangan, pihak kepolisian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka menguraikan kronologi penanganan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (14/4/2026). Polisi menyatakan proses hukum telah memenuhi ketentuan dengan dukungan alat bukti yang cukup.
Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldoi Laka, menyampaikan perkara bermula dari laporan Fransiska Imaculata pada 21 Januari 2026. Tindak lanjut dilakukan pada 23 Januari 2026 saat polisi bersama pendamping korban mendatangi sebuah tempat hiburan malam di Maumere.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan 11 perempuan keluar dari mess sambil membawa barang pribadi dan meminta bantuan. Temuan itu menjadi dasar pengembangan penyelidikan.
Penyidik kemudian memeriksa saksi dan korban serta melibatkan ahli pidana untuk memperkuat konstruksi perkara. Pada gelar perkara 3 Februari 2026, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dinilai terdapat dugaan unsur pidana.
Uji Praperadilan Tersangka TPPO di Sikka Bergulir, PN Maumere Periksa Legalitas Penyidikan
Polisi turut menyita sejumlah dokumen, antara lain izin usaha, kontrak kerja, dan catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pekerja perempuan tersebut.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dan telah dilakukan penahanan. Polisi menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada minimal empat alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, dan barang bukti lain.
Dalam persidangan, pihak kepolisian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dan menyatakan seluruh proses penyidikan sah secara hukum.
Tidak ada keterangan dari pihak pemohon yang disampaikan dalam sidang tersebut. Nilai atau detail spesifik dugaan praktik yang diselidiki juga belum diungkap di persidangan.
Sidang praperadilan masih berlangsung dan akan berlanjut pada agenda berikutnya sebelum majelis hakim memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka dan proses penyidikan.»(rel)
-
HUMANIORA10 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA9 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA7 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM9 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
HUMANIORA1 year agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan
-
OPINI9 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
