Maumere, GardaFlores – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Wuring diduga telah menjual barang jaminan nasabah secara sepihak. Sebuah bidang tanah yang terletak di RT 024/RW 05, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat milik Maria Goreti Kolekta telah dijual tanpa melalui proses lelang.
Kuasa hukum Maria Goreti Kolekta, Doni Ngari, SH, Sabtu (9/11/2024) mengatakan, BRI Unit Wuring secara sepihak memisahkan dan menjual sebagian tanah yang dijaminkan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Dijelaskan, tanah milik Maria Goreti Kolekta tersebut awalnya dijadikan jaminan oleh menantunya, Antonius Remon untuk meminjam uang di BRI Unit Wuring sebesar Rp 500 juta.
“Secara hukum, hak tanggungan yang dijadikan jaminan utang tidak bisa dipisah-pisahkan atau dijual secara pribadi. Pelelangan merupakan langkah yang wajib diambil untuk penjualan aset yang dijaminkan,” jelas Doni.
Menurut Doni, tindakan BRI yang memisahkan sebagian tanah dan melakukan transaksi jual beli dengan pihak ketiga, bertentangan dengan peraturan yang ada. Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 3 UU Hak Tanggungan, tanah yang dijadikan jaminan utang harus dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), bukan oleh bank itu sendiri.
Sertifikat hak tanggungan yang dimiliki BRI, lanjut Doni, memberikan hak eksekutorial bagi pihak bank untuk mengambil alih dan menjual aset yang dijaminkan melalui prosedur pelelangan umum, bukan transaksi pribadi.
Doni juga mengatakan, bahwa langkah BRI Unit Wuring itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/06/2020 tentang Pelaksanaan Lelang dan Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 yang mengatur tindakan hukum terhadap bank yang tidak mematuhi prosedur perundang-undangan.
Maria Goreti, pemilik tanah yang dijadikan jaminan tersebut menyatakan kekecewaannya atas perlakuan pihak BRI yang terus mendatangi rumahnya untuk menanyakan apakah ia telah menemukan pembeli untuk tanah yang dijaminkan. Maria mengatakan, bahwa tanah tersebut bukanlah barang yang mudah untuk dijual, terutama mengingat ukuran dan nilai properti tersebut.
“Saya ditekan untuk segera mencari pembeli. Tetapi tiba-tiba, pihak BRI datang dengan pembeli yang sudah siap,” ungkap Maria.
Masalah ini bermula ketika Antonius Remon, mengalami kesulitan dalam membayar angsuran setelah mengalami kecelakaan pada Desember 2023. Meskipun sebelumnya ia selalu membayar angsuran dengan lancar, keterlambatan pembayaran selama tiga bulan memicu BRI Unit Wuring untuk mengeluarkan somasi dan melakukan penyitaan aset.
Antonius mengaku sudah mencoba untuk meminta keringanan kepada pihak BRI, namun permohonannya ditolak. “Saya mendatangi kantor BRI dan menjelaskan situasi saya, namun tidak ada jalan keluar. Permintaan saya untuk menunda pembayaran pun ditolak,” kata Antonius.
Hingga kini, pihak BRI belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penjualan tanah secara sepihak ini. Seorang pegawai BRI, Muhammad Sarmin, tidak berhasil dikonfirmasi karena nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif.»
(rel)