Maumere, GardaFlores – Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri Maumere, Kamis (26/9/2024) yang melibatkan Yovinus Solo alias Joker sebagai terdakwa, para saksi tidak menyebut Joker sebagai pelaku.

Sidang ini menyoroti dugaan keterlibatan Joker dalam kasus TPPO yang mengakibatkan kematian Yodimus Moan Kaka (40), seorang pekerja migran di Kalimantan.

Kuasa hukum terdakwa, Domi Tukan dan Alfons Ase dalam keterangan pers Kamis (6/9/2024), mengungkapkan bahwa enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak secara eksplisit menyebut Joker sebagai pelaku.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nithabaek Nasyuni Ndaumanu, SH, MH, dengan anggota hakim Mira Herawati SH dan Widiastomo Isworo SH, serta panitera Adriani Karolina SH.

Domi Tukan mengatakan. keterangan saksi kunci, Valens Pogon SH, yang menyampaikan bahwa pekerja di Kalimantan diberikan makanan tiga kali sehari, bertentangan dengan klaim sebelumnya yang menyebutkan para pekerja hanya diberi makanan nasi basi. Valens mengakui bahwa ada satu kali kejadian di mana pekerja makan nasi basi, tetapi hal tersebut disebabkan keterlambatan pekerja mengambil makanan.

Selain itu, Valens juga menyebut bahwa terdapat fasilitas klinik di lokasi kerja, meskipun tidak ada dokter, hanya perawat. Hal ini menjadi bahan pertanyaan kuasa hukum terdakwa yang menyoroti penolakan rujukan almarhum Yodimus ke rumah sakit oleh saksi Petrus Arifin, sebagaimana tertuang dalam surat yang ditandatangani pada 24 Maret 2024. Domi menunjukkan surat tersebut di hadapan saksi Valens dan majelis hakim, yang membuat hakim terkejut.

 

BACA JUGA

Sidang Kasus TPPO: Keterangan Para Saksi Saling Bertentangan

Dalam kesaksian lanjutan, Valens menyatakan bahwa almarhum Yodimus sebelum meninggal sempat meminta untuk dipulangkan ke Maumere, bukan dirujuk ke rumah sakit. Valens juga mengakui telah menemui keluarga almarhum dan melakukan komunikasi, namun tidak ada penyebutan nama Joker sebagai pelaku, melainkan nama “Senut.”

Domi Tukan mengkritisi kesaksian Valens yang dalam beberapa kesempatan menggunakan istilah “korban,” yang seolah menyiratkan adanya pelaku dalam kasus tersebut. Namun, Valens mengonfirmasi bahwa nama Joker tidak disebutkan oleh para saksi maupun keluarga almarhum selama proses interogasi di kediman isteri almarhum Yodimus Moan Kakak.

Sidang ini akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.»

(rel)

Tags:DOMI TUKANJokerKALIMANTANPEKERJA KEBUN SAWITPENGADILAN NEGERI MAUMEREPERDAGANGAN ORANGYOVINUS SOLO