HUKRIM
Dituntut 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Joker Nilai JPU Abaikan Fakta Persidangan
Maumere, GardaFlores – Kuasa hukum Yuvinus Solo alias Joker yang dituntut 9 tahun penjara dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak obyektif karena mengabaikan fakta-fakta dalam persidangan.
Penilaian itu disampaikan kuasa hukum Yuvinus Solo, Yohanes Domi Tukan, di Maumere baru-baru ini.
Tuntutan JPU itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Maumere, Kamis (14/11/2024) lalu. Selain hukuman penjara, JPU juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan. Terdakwa juga dibebani biaya restitusi lebih dari Rp160 juta kepada sejumlah saksi korban sesuai putusan Mahkamah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga:
Sidang Kasus TPPO: Keterangan Para Saksi Saling Bertentangan
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Joker melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yohanes Domi Tukan menyebut, JPU tidak obyektif karena mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Seharusnya JPU menyampaikan fakta secara obyektif, bukan mengabaikan keterangan para saksi yang justru menunjukkan bahwa klien kami bukan pelaku utama,” ujar Domi.
Ia menegaskan, dalam dakwaan JPU, Joker tidak pernah disebut sebagai pihak yang menawarkan atau merekrut para korban untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit milik PT Borneo Citra Persada Abadi (BCPA) di Kalimantan.
“Para saksi yang dihadirkan JPU bahkan menyatakan tidak mengenal Joker. Mereka mengetahui nama Joker dari dua orang, yakni Senut dan Vilius, yang sampai saat ini masih buron (DPO),” tambahnya.
Menurut Domi, saksi-saksi JPU dalam persidangan juga mengungkapkan bahwa rekrutmen dilakukan oleh Senut dan Vilius, yang berhubungan dengan Yodimus Moan Kaka, suami dari salah satu saksi korban.
Baca juga:
Ratusan Simpatisan “Joker” Gelar Aksi, Minta Jangan Ada Intervensi Terhadap Persidangan Kasus TPPO
Penerapan Pasal Dipertanyakan
Domi juga mempertanyakan penerapan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia menilai penerapan pasal ini terlalu dipaksakan tanpa adanya kejelasan peran terdakwa.
“Bagaimana mungkin klien kami dianggap bertindak sendiri, bersama-sama, dan bersekutu sekaligus, sementara Senut dan Vilius, yang disebut dalam dakwaan, tidak pernah dimintai keterangan?” kritiknya.
Ia menambahkan, kehadiran kedua DPO tersebut sangat penting untuk membuat perkara ini terang. “Tanpa keterangan mereka, sulit menentukan siapa pelaku utama dalam kasus ini,” ujar Domi.
Kuasa hukum meminta Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara obyektif dan menilai kembali tuntutan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.»
(rel)
HUKRIM
BRI Longgar, Proyek Air Bocor: Kejari Sikka Ungkap Dua Modus Korupsi Berlapis di HAKORDIA 2025
Penyidik menemukan indikasi kuat adanya pengawasan yang lemah, rekayasa prosedur dan pembiaran sistemik.
Maumere, GardaFlores — Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) di Kabupaten Sikka tahun ini berubah menjadi panggung terbukanya dua kasus besar yang selama ini hanya berbisik di ruang publik. Kejaksaan Negeri Sikka mengumumkan langkah tegas: melimpahkan perkara korupsi kredit BRI ke Pengadilan Tipikor Kupang, sekaligus menetapkan lima tersangka baru dalam proyek strategis pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita.
Langkah ini tidak hanya menandai momentum HAKORDIA, tetapi juga mengungkap dua pola korupsi berbeda—satu berada di sektor perbankan, satu lagi merayap dalam proyek infrastruktur dasar yang semestinya menjadi kebutuhan rakyat. Hal ini disampaikan Kajari Sikka Armadha Tangdibali, SH.,MH., Selasa (9/12/2025) di Maumere.
Kredit Ganda, Otoritas Ganda: Jejak Permainan dalam Pencairan Pinjaman BRI
Perkara yang menyeret enam terdakwa—SM, YM, AVADL, MJ, YS, dan YD—dilimpahkan pada 28 November 2025. Namun, pola dugaan kejahatan yang mereka lakukan menyisakan pertanyaan lebih besar: bagaimana pencairan kredit di tiga unit BRI bisa lolos tanpa pengawasan ketat?
Penyidik menemukan indikasi kuat adanya rekayasa prosedur dan pembiaran sistemik, yang menyebabkan negara merugi Rp3.693.120.743.
SM dan YM dinilai menjadi aktor utama di balik pencairan kredit bermasalah di BRI Unit Kewapante, Nita, dan Paga.
Restorative Justice ke-11 Kejari Sikka: Jalan Damai atau Celah Menghapus Jerat Hukum?
Sumber internal perbankan (yang tidak ingin disebutkan namanya) menyebut, selama beberapa tahun terakhir, pengajuan kredit di unit-unit tersebut berjalan “terlalu mulus”—indikasi bahwa standar kehati-hatian perbankan dapat saja ditekan oleh oknum tertentu.
“Ini bukan sekadar penyalahgunaan individu. Polanya menunjukkan ada ruang kosong dalam pengawasan,” ujar seorang analis perbankan yang dimintai pandangan umum terkait kasus serupa.
Proyek Air untuk Rakyat, Tapi Bocor di Meja Pejabat
Lebih mencolok lagi adalah kasus dugaan korupsi proyek Jaringan Air Minum IKK Nita Tahun Anggaran 2021–2022. Proyek yang sedianya menjawab kebutuhan dasar warga, justru diduga menjadi ladang penyimpangan terstruktur, melibatkan unsur PPK, kontraktor, hingga konsultan pengawas.
Lima tersangka—WN, SUK, NBD, ADSN, dan YGS—ditetapkan setelah penyidik memeriksa 21 saksi, melakukan pemeriksaan fisik lapangan, serta mendengar pendapat ahli konstruksi.
Temuan penyidik menunjukkan pekerjaan lapangan jauh dari standar kontrak. Pengawasan yang seharusnya ketat, justru diduga menjadi formalitas di atas kertas.
Akibatnya, negara merugi Rp3.070.538.991 dan masyarakat harus menanggung risiko kualitas infrastruktur yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dua tersangka ditahan langsung selama 20 hari, sementara tiga lainnya masih menjalani penahanan dalam kasus lain.
Tiga Terpidana Kembalikan Rp 621 Juta, Kasus RS Doreng Paling Mencolok
Dua Kasus di Tahun yang Sama: Cerminan Sistem yang Renggang
Kombinasi dua kasus besar ini memperlihatkan pola umum korupsi daerah—permainan anggaran publik yang bertaut dengan lemahnya pengawasan internal, baik di lembaga perbankan maupun instansi teknis pemerintah.
Kejari Sikka mencatat sepanjang 2025 telah menangani 37 perkara Tipikor, sebuah angka yang mencerminkan beban besar penegakan hukum, sekaligus sinyal bahwa ruang korupsi masih terbuka lebar.
Penyelamatan kerugian negara sebesar Rp621 juta dari tiga perkara tahun ini menunjukkan kerja represif berjalan, namun ironi tetap terlihat: uang negara yang hilang jauh lebih besar daripada yang berhasil dikembalikan.
HAKORDIA 2025: Alarm Keras Lawan Korupsi
Momentum HAKORDIA semestinya menjadi refleksi, namun di Sikka tahun ini, ia berubah menjadi alarm keras. Dua kasus besar yang dibuka Kejari Sikka bukan sekadar capaian—melainkan potret betapa korupsi telah menjalar dari bank hingga proyek air bersih, dari meja analis kredit sampai tanda tangan pejabat teknis.
Pertanyaannya kini bukan lagi siapa tersangkanya, tetapi apakah sistem pengawasan kita benar-benar bekerja, atau hanya menunggu kasus besar berikutnya untuk terbongkar?»(rel)
HUKRIM
Restorative Justice ke-11 Kejari Sikka: Jalan Damai atau Celah Menghapus Jerat Hukum?
Kasus-kasus penganiayaan ringan, Restorative Justice memang sering menjadi jalan tengah.
Maumere, GardaFlores — Kejaksaan Negeri Sikka kembali menghentikan penuntutan perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kali ini tersangka Murdin alias Ateng, yang sebelumnya dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, menjadi nama ke-11 yang masuk daftar penyelesaian perkara tanpa proses peradilan sepanjang tahun 2025.
Di balik penghentian penuntutan ini, muncul sejumlah pertanyaan publik tentang konsistensi, akuntabilitas, hingga transparansi penerapan RJ di Sikka.
Keputusan penghentian penuntutan ini telah disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) RI, Prof. Dr. Asep Nanang Mulyana, pada 8 Desember 2025 setelah serangkaian ekspose dan verifikasi dari Kejari Sikka. Selang sehari kemudian, 9 Desember, Kejari Sikka menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada korban dan tersangka.
Tiga Terpidana Kembalikan Rp 621 Juta, Kasus RS Doreng Paling Mencolok
Restorative Justice: Damai Tulus atau Kompromi?
Dalam rilis resminya, Kejari Sikka menegaskan bahwa penghentian perkara dilakukan setelah terpenuhinya seluruh syarat Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020: adanya perdamaian tulus, permintaan penyelesaian dari korban, tersangka belum pernah dihukum, serta ancaman hukuman yang memenuhi batas mekanisme RJ.
Sejumlah aktivis hukum di Maumere menilai, praktik RJ kerap meninggalkan ruang kelabu: apakah “perdamaian tulus” benar-benar lahir dari kerelaan, atau justru tekanan sosial, relasi kuasa, atau kompromi yang tidak sepenuhnya transparan?

Kajari Sikka Armadha Tangdibali, SH.,MH. (tengah) memberikan keterangan kepada awak media terkait Restorative Justice ke-11 di Kantor Kejaksaan di Maumere. (GARDAFLORES/KAREL PANDU)
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa dalam kasus-kasus penganiayaan ringan, RJ memang sering menjadi jalan tengah. Tetapi tidak jarang terjadi mediasi berjalan dengan ketidakseimbangan posisi antara pelaku dan korban, terutama dalam masyarakat kecil yang memiliki tingkat ketergantungan sosial tinggi.
Mediasi Penal Dijaga Ketat, Tapi Minim Pengawasan Publik
Kejari Sikka menyebut bahwa mediasi penal (merujuk pada sesuatu yang berkaitan dengan hukum) difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menjaga harmonisasi sosial dan ketenteraman masyarakat. Namun, publik tidak pernah mengetahui bagaimana proses mediasi berjalan, apakah benar dilakukan tanpa tekanan, serta apakah korban memperoleh pendampingan hukum independen.
Kritik lainnya adalah proses RJ di Sikka nyaris tak pernah melibatkan pemantauan dari lembaga eksternal seperti lembaga perlindungan saksi dan korban.
Pasar Wuring Ditutup: Pemerintah Bersikeras, Pedagang Menolak Tunduk
RJ Ke-11 Tahun Ini: Komitmen Humanis atau untuk Mengurangi Beban Perkara?
Dengan pencapaian 11 penghentian penuntutan melalui RJ, Kejari Sikka menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang lebih humanis dan mengutamakan pemulihan sosial. Namun angka yang terus meningkat ini juga memantik diskusi: apakah RJ digunakan murni sebagai sarana penyelesaian konflik, atau menjadi pintu baru untuk mengurangi beban perkara kejaksaan?
Selain itu, belum ada evaluasi terbuka tentang sejauh mana efektivitas, dampak jangka panjang, serta tingkat kepuasan korban pasca-RJ.
Kejaksaan: “Ini Jalan Damai, Bukan Pengabaian Hukum”
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Okky Prasetyo, SH., MH., menegaskan bahwa setiap keputusan RJ tetap melalui prosedur ketat, melibatkan penilaian Jampidum RI, serta memastikan perlindungan kepentingan korban. “Tujuan kami adalah menciptakan keadilan substantif dan menjaga hubungan sosial dalam masyarakat,” ujar Okky dalam rilisnya.
Namun, bagi sejumlah pengamat hukum, pertanyaan tetap menggantung: bagaimana memastikan bahwa RJ tidak menjadi pintu kompromi yang melemahkan efek jera bagi pelaku kekerasan, betapapun ringan?»(rel)
HUKRIM
Tiga Terpidana Kembalikan Rp 621 Juta, Kasus RS Doreng Paling Mencolok
Donovan Alfa Mboe, terpidana kasus korupsi pembangunan gedung rawat inap RS Doreng—Rp 568 juta, Melania Elegente Nelia, kasus penyalahgunaan keuangan Desa Tanaduen—Rp 30 juta dan Iswadi, kasus pemotongan tunjangan profesi guru triwulan pertama—Rp 22 juta.
Maumere, GardaFlores — Di tengah sorotan publik atas mandeknya pengembalian kerugian negara di Kabupaten Sikka, Kejaksaan Negeri Sikka akhirnya menerima pengembalian uang pengganti dari tiga terpidana korupsi senilai Rp 621.229.777. Namun di balik angka itu, masih tersisa tanda tanya besar: di mana sisa aset para koruptor disembunyikan?
Pengembalian terbesar datang dari Donovan Alfa Mboe, terpidana kasus korupsi pembangunan gedung rawat inap RS Doreng tahun 2022, yang mengembalikan Rp 568 juta. Kasus ini sebelumnya menyedot perhatian publik karena proyek kesehatan yang semestinya menyentuh hajat hidup masyarakat justru dijadikan bancakan anggaran.
Dua terpidana lainnya juga menyerahkan uang pengganti; Melania Elegente Nelia, kasus penyalahgunaan keuangan Desa Tanaduen—Rp 30 juta dan Iswadi, kasus pemotongan tunjangan profesi guru triwulan pertama—Rp 22 juta.
Semua uang ini diperlihatkan dalam konferensi pers yang digelar Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Armadha Tangdibali, didampingi Kasi Pidsus Rizky Benyamin Pandi dan Kasi Intel Okky Prasetyo, Selasa 9/12/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Armadha Tangdibali (tengah), didampingi Kasi Pidsus Rizky Benyamin Pandi (kiri) dan Kasi Intel Okky Prasetyo (kanan), Selasa 9/12/2025). (GARDAFLORES/KAREL PANDU)
Namun pernyataan Armadha menguak sisi lain yang lebih mengkhawatirkan: pengembalian kerugian negara masih jauh dari tuntas.
“Kami terus mencari aset para terpidana. Kami sudah menyurati BPN/ATR untuk menelusuri tanah dan aset lain mereka,” tegas Armada.
Menurutnya, penelusuran ini kerap menemui jalan buntu. Banyak aset diduga sudah dialihkan atau dipindahnama sebelum proses hukum berjalan.
“Kita agak kesulitan karena mungkin saja aset-aset itu sudah tidak lagi atas nama terpidana. Kami minta masyarakat membantu memberikan informasi,” imbuhnya.
Armadha juga menegaskan komitmen Kejari Sikka untuk menyita aset jika ditemukan.
“Kalau kami tahu dan temukan aset terpidana korupsi, kami akan sita,” tandas Armadha.»(rel)
-
HUMANIORA6 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA4 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
GARDAPLUS5 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai (Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka)
-
HUKRIM4 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
HUMANIORA5 months agoMengabdi 10 Tahun, Pendamping PKH di Sikka Diberhentikan Sepihak
-
HUMANIORA8 months agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan
