Gardaflores.com — Kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan tersangka YS alias Joker masih terus ditangani pihak Polres Sikka. Belum lama ini, Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata telah menyurati pimpinan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Ada dua hal yang disampaikan dalam surat tertanggal 5 Juni 2024 itu. Pertama, Kapolres Hardi meminta agar lembaga tersebut memberikan perlindungan terhadap para saksi dan korban dalam kasus TPPO Kaltim. Kedua, meminta LPSK melakukan penghitungan kerugian atau restitusi bagi para korban.

“Kami telah menyurati LPSK untuk melakukan restitusi bagi korban.  Surat dari Kapolres Sikka kepada LPSK pada 5 Juni lalu”, kata Kasie Humas Polres Sikka, AKP Susanto, Jumat (19/7).

Susanto menjelaskan bahwa dalam surat tersebut, Kapolres Sikka menyampaikan permohonan kepada Kepala LPSK agar memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban dan melakukan perhitungan kerugian atau restitusi.

“Surat permohonan dari Kapolres Sikka pak. Memohon kepada Kepala LPSK untuk melakukan perhitungan restitusi dan perlindungan terhadap korban TPPO,” ungkap  Susanto.

Sebelumnya, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Sikka, Bayu Pinarta, SH, mengatakan, bahwa terkait perkara TPPO Kaltim, pihak Kejaksaan Negeri Sikka telah menerima penyerahan berkas  tahap 1 dari Polres Sikka.  Namun setelah dilakukan pemeriksaan berkas oleh jaksa peneliti, berkas tersebut  masih perlu dilengkapi oleh penyidik Polres Sikka.

“Saat ini masih proses Tahap I, berkas yang diterima masih perlu ada yang dilengkapi oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa peneliti berkasnya,” ungkap Bayu Pinarta.»(rel)

Tags:AKBP HardiKapolresLPSKSikkaTPPO