MAUMERE, Gardaflores.com — MP (35) asal Dusun Gere, Desa Koting A, Kecamatan Koting, Kabupaten Sikka sungguh seorang ayah biadab. Dia memperkosa MOS (13) putrinya sendiri ketika anak dibawah umur itu sedang tidur nyenyak. Akibat perbuatan terkutuk itu, MOS kini telah hamil.

Peristiwa yang menimpa MOS itu terjadi pada 15 Maret 2024 lalu. Pihak keluarga baru mengetahui kejadian itu beberapa hari yang lalu saat MOS dipastikan hamil dan ayahnya MP menghilang dari rumah.

Pihak Kepolisan, kata Kasi Humas Polres Sikka, AKP Susanto, baru menerima laporan hari Senin (22/7/2024). “Peristiwa ini baru dilaporkan oleh CBW (30) asal Koting A hari Senin,” katanya kepada media di Maumere, Selasa (23/7/2024).

Susanto mengatakan, pelaku pemerkosaan itu, kini sudah ditangkap polisi. Ia dibekuk aparat kepolisian Polres Sikka, Senin (22/7) pukul 15.00 wita di rumah AB yang beralamat di Dusun Siransina, Desa Bloro, Kecamatan Nita.

ADVERTISEMENT

Susanto menjelaskan, penangkapan pelaku ini dipimpin oleh Kapolsek Nita Ipda Kadek Johan Abdijayam bersama anggotanya.

Akhir pekan lalu, setelah mengetahui bahwa MOS telah hamil, MP pun menghilang dari rumahnya di Dusun Gere, Desa Koting A. Segera setelah itu, foto penjahat kelamin ini beredar luas di media sosial. Kurang lebih tiga hari, keluarga dan warga dusun berupaya mencari pelaku, namun tidak ditemukan.

Menurut Susanto, MP akan dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016.   

Salah satu saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, yakni MNI (32). Ia mengatakan, peristiwa naas pada 15 Maret 2024 terjadi pada sekitar pukul 03.00 Wita. Saat itu korban MOS tengah tertidur pulas di dalam kamarnya. Pada saat korban sadar karena merasa kesakitan, dia melihat pelaku dalam posisi menindisnya dan sedang melakukan hubungan badan. Melihat korban sadar, pelaku langsung menghentikan kegiatannya.

“Begitu korban sadar, pelaku langsung menghentikan hubungan badan dan langsung menaikan kembali celana korban. Pelaku pun menganakan kembali celananya. Akibat kejadian tersebut korban kini tengah hamil,” papar Susanto mengutip keterangan saksi MNI.»(rel)

Tags:ANAK DI BAWAH UMURKEKERASAN SEKSUALPEMERKOSAAN