Connect with us

HUKRIM

Biadab! MP Perkosa Anak Kandungnya Saat Tertidur Nyenyak

Published

on

MAUMERE, Gardaflores.com — MP (35) asal Dusun Gere, Desa Koting A, Kecamatan Koting, Kabupaten Sikka sungguh seorang ayah biadab. Dia memperkosa MOS (13) putrinya sendiri ketika anak dibawah umur itu sedang tidur nyenyak. Akibat perbuatan terkutuk itu, MOS kini telah hamil.

Peristiwa yang menimpa MOS itu terjadi pada 15 Maret 2024 lalu. Pihak keluarga baru mengetahui kejadian itu beberapa hari yang lalu saat MOS dipastikan hamil dan ayahnya MP menghilang dari rumah.

Pihak Kepolisan, kata Kasi Humas Polres Sikka, AKP Susanto, baru menerima laporan hari Senin (22/7/2024). “Peristiwa ini baru dilaporkan oleh CBW (30) asal Koting A hari Senin,” katanya kepada media di Maumere, Selasa (23/7/2024).

Susanto mengatakan, pelaku pemerkosaan itu, kini sudah ditangkap polisi. Ia dibekuk aparat kepolisian Polres Sikka, Senin (22/7) pukul 15.00 wita di rumah AB yang beralamat di Dusun Siransina, Desa Bloro, Kecamatan Nita.

ADVERTISEMENT

Susanto menjelaskan, penangkapan pelaku ini dipimpin oleh Kapolsek Nita Ipda Kadek Johan Abdijayam bersama anggotanya.

Akhir pekan lalu, setelah mengetahui bahwa MOS telah hamil, MP pun menghilang dari rumahnya di Dusun Gere, Desa Koting A. Segera setelah itu, foto penjahat kelamin ini beredar luas di media sosial. Kurang lebih tiga hari, keluarga dan warga dusun berupaya mencari pelaku, namun tidak ditemukan.

Menurut Susanto, MP akan dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016.   

Salah satu saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, yakni MNI (32). Ia mengatakan, peristiwa naas pada 15 Maret 2024 terjadi pada sekitar pukul 03.00 Wita. Saat itu korban MOS tengah tertidur pulas di dalam kamarnya. Pada saat korban sadar karena merasa kesakitan, dia melihat pelaku dalam posisi menindisnya dan sedang melakukan hubungan badan. Melihat korban sadar, pelaku langsung menghentikan kegiatannya.

“Begitu korban sadar, pelaku langsung menghentikan hubungan badan dan langsung menaikan kembali celana korban. Pelaku pun menganakan kembali celananya. Akibat kejadian tersebut korban kini tengah hamil,” papar Susanto mengutip keterangan saksi MNI.»(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUKRIM

Sengketa Pulau Anano, Tim Wa Kamaria Paparkan Sejarah Kepemilikan Tanah dan Persoalkan Sertifikat

Sertifikat baru diketahui setelah sengketa perdata antara keluarga Haji Syukur dan keluarga La Bey bergulir di Pengadilan Negeri.

Published

on

Menurut Rusdin dan La Sahara, Pulau Anano merupakan tanah milik Kerajaan Sikka pada masa pemerintahan Raja Don Thomas Ximenes da Silva. Mereka menyebut Raja Thomas memiliki seorang selir bernama Wa Sahari, yang kemudian melahirkan seorang anak bernama La Sukuru atau Haji Syukur. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Tim pendamping hukum Wa Kamaria memaparkan versi sejarah kepemilikan tanah Pulau Anano atau Pulau Kambing, Kabupaten Sikka, yang menurut mereka menjadi dasar klaim hak atas lahan yang kini masih disengketakan di pengadilan. Dalam pemaparannya, mereka juga mempertanyakan proses penerbitan sertifikat hak milik yang menjadi dasar klaim pihak lain.

Penjelasan tersebut disampaikan Rusdin, dan La Sahara dalam konferensi pers di Maumere, Kamis (9/7/2026), sebagai bagian dari argumentasi keluarga Wa Kamaria terkait sengketa kepemilikan tanah yang masih bergulir.

Menurut Rusdin dan La Sahara, Pulau Anano merupakan tanah milik Kerajaan Sikka pada masa pemerintahan Raja Don Thomas Ximenes da Silva. Mereka menyebut Raja Thomas memiliki seorang selir bernama Wa Sahari, yang kemudian melahirkan seorang anak bernama La Sukuru atau Haji Syukur.

Setelah dewasa, Haji Syukur menikah dengan Wa Halimah dan memiliki delapan orang anak, yaitu Mustafa, Haji Mohammad Ali, Marwia, Musdia, Marlina, Marwati, Abudia, dan Heramin Kuswidiyati.

Ahli Waris Pulau Anano Pertanyakan Sertifikat Tanah, Ungkap Dugaan Penyerangan Saat Pembongkaran Rumah

Tim pendamping hukum kemudian menguraikan silsilah keluarga yang menjadi dasar munculnya sengketa tersebut.

Mereka menjelaskan bahwa La Kaboo, La Igo, dan Wa Sari merupakan anak kandung La Ende dan Wa Raimde. La Kaboo memiliki seorang anak bernama Nurbey atau La Bey, sedangkan La Igo memiliki seorang anak bernama La Paesa.

Menurut mereka, perselisihan mulai muncul ketika keturunan La Bey dan La Paesa mengklaim Pulau Anano merupakan warisan La Ende, bukan tanah pemberian Raja Thomas kepada Wa Sahari.

Di sisi lain, Abudia yang merupakan keturunan langsung Haji Syukur tetap meyakini Pulau Anano berasal dari pemberian Raja Thomas kepada Wa Sahari. Berdasarkan pandangan tersebut, keturunan Wa Sahari dinilai sebagai pihak yang memiliki hak atas tanah itu.

Jawaban Somasi La Sahara Dinilai Tak Lagi Bernilai Yuridis, Penggunaan Kuasa Insidentil Dipersoalkan

Tim pendamping hukum juga menjelaskan bahwa sekitar 1969 keluarga La Bey menjual sebidang tanah kepada La Ode Karimu Kowu.

Setelah La Ode Karimu Kowu meninggal dunia, tanah tersebut diwariskan kepada putrinya, Wa Kamaria.

Wa Kamaria kemudian menikah dengan La Alimin dan menetap bersama keluarganya di Pulau Anano.

Namun, menurut mereka, transaksi jual beli pada masa itu tidak disertai dokumen tertulis sehingga kemudian muncul persoalan ketika keluarga La Bey meminta Wa Kamaria beserta keluarganya meninggalkan lokasi.

Mereka mengatakan Wa Kamaria sempat keluar dari Pulau Anano sebelum akhirnya kembali.

Melihat kondisi keluarga tersebut, Abudia yang merupakan keturunan Haji Syukur disebut memberikan sebidang tanah agar Wa Kamaria bersama keluarganya dapat kembali menempati Pulau Anano.

Menurut tim pendamping hukum, keluarga Wa Kamaria masih tinggal di lokasi tersebut hingga sekarang.

Berdasarkan rangkaian sejarah itu, mereka berpendapat Pulau Anano bukan merupakan warisan La Ende dan Wa Raimde, melainkan tanah pemberian Raja Thomas kepada Wa Sahari sehingga hak atas tanah tersebut berada pada garis keturunan Wa Sahari.

Kuasa Hukum Alimin: Kasus Pulau Anano Mengarah ke Dugaan Pengeroyokan, Pembakaran, dan Sertifikat Bermasalah

Selain memaparkan silsilah keluarga, tim pendamping hukum juga mengungkapkan bahwa keluarga La Bey pernah menjual sebagian tanah di Pulau Anano kepada almarhum Frans Seda, namun lahan tersebut disebut tidak pernah dimanfaatkan.

Mereka juga mempersoalkan proses penerbitan sertifikat hak milik atas nama La Bey.

Menurut mereka, sertifikat tersebut diterbitkan tanpa melalui pengukuran sebagaimana mestinya. Keberadaan sertifikat itu, kata mereka, baru diketahui setelah sengketa perdata antara keluarga Haji Syukur dan keluarga La Bey bergulir di Pengadilan Negeri.

Sebagai bagian dari argumentasi, Rusdin dan La Sahara menyatakan masyarakat Sikka mengetahui hubungan Raja Thomas dengan Wa Sahari yang berasal dari Pemana.

Mereka juga menyebut masyarakat Desa Pemana hingga kini masih mengakui adanya hubungan kekerabatan antara keturunan Raja Thomas dan keturunan Wa Sahari.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga La Bey maupun pihak lain yang disebut dalam keterangan tersebut belum memberikan tanggapan atas paparan tim pendamping hukum Wa Kamaria. Sengketa kepemilikan tanah Pulau Anano masih dalam proses hukum sehingga seluruh klaim yang disampaikan para pihak masih memerlukan pembuktian di hadapan pengadilan.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Polsek Alok Olah TKP Sengketa Pulau Anano, Periksa Lokasi Pembongkaran Rumah dan Sumur Diduga Tercemar

Polisi belum menetapkan tersangka maupun menyampaikan kesimpulan.

Published

on

Kapolsek Alok AKP P. Sumadi mengatakan dirinya turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan, bukan hanya berdasarkan laporan yang diterima penyidik. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Polsek Alok melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi sengketa tanah Pulau Anano atau Pulau Kambing, Kabupaten Sikka, Rabu (8/7/2026), menyusul laporan dugaan pengeroyokan, pembongkaran rumah, perusakan tanaman, dan dugaan pencemaran sumur yang diajukan keluarga Wa Kamaria.

Pemeriksaan lapangan dipimpin Kapolsek Alok AKP P. Sumadi bersama tujuh personel. Polisi meninjau lokasi yang dilaporkan, memeriksa sisa bangunan yang telah dibongkar, material yang masih berserakan, serta sebuah sumur yang diduga tercemar minyak tanah. Peninjauan juga dihadiri Haji Nurdi, SH, selaku kuasa hukum Alimin, dan La Sahara sebagai kuasa insidentil keluarga Wa Kamaria.

Kapolsek Alok AKP P. Sumadi mengatakan dirinya turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan, bukan hanya berdasarkan laporan yang diterima penyidik.

“Kami datang untuk memastikan benar tidaknya laporan mengenai pembongkaran dua unit rumah dan perusakan tanaman. Saya ingin melihat sendiri kondisi di lapangan,” ujar Sumadi.

Selama pemeriksaan, Wa Kamaria bersama keluarganya menunjukkan lokasi dua rumah yang menurut mereka dibongkar, material bangunan yang disebut telah dibakar, serta barang-barang rumah tangga yang masih berada di sekitar lokasi.

La Sahara mengatakan kehadiran Kapolsek dan tim penyidik memberikan kesempatan bagi aparat untuk melihat langsung kondisi yang selama ini menjadi materi laporan polisi.

Menurut dia, penyidik menyaksikan dua rumah yang telah dibongkar, material bangunan yang rusak, serta barang-barang milik keluarga korban yang masih berada di lokasi.

“Bukti-bukti itu ada di lapangan dan disaksikan langsung oleh Kapolsek bersama anggotanya. Fakta-fakta tersebut memperkuat laporan yang kami sampaikan,” katanya.

Ahli Waris Pulau Anano Pertanyakan Sertifikat Tanah, Ungkap Dugaan Penyerangan Saat Pembongkaran Rumah

La Sahara menyebut pembongkaran diduga dilakukan menggunakan palu dan linggis.

Ia juga mengungkap dugaan temuan baru berupa sumur yang selama ini digunakan dua keluarga dan warga sekitar, namun kini tidak dapat dimanfaatkan karena diduga tercemar minyak tanah.

Menurut La Sahara, Kapolsek memeriksa langsung kondisi air sumur dan mencium aroma minyak tanah. Pada saat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Alok meminta keterangan mengenai pihak yang diduga melakukan pencemaran.

La Sahara mengakui belum ada saksi yang melihat secara langsung proses penyiraman minyak tanah ke dalam sumur. Namun, menurutnya, kondisi tersebut baru diketahui setelah terjadinya dugaan pengeroyokan dan pembongkaran rumah.

Ia juga meminta penyidik tidak memandang perkara itu sebagai tindak pidana ringan.

Menurutnya, laporan yang diajukan mencakup dugaan pengeroyokan, pembongkaran rumah, pembakaran sebagian bangunan, perusakan tanaman, hingga dugaan pencemaran sumber air sehingga seluruh rangkaian peristiwa perlu diperiksa secara menyeluruh.

“Kami meminta penyidik melihat perkara ini secara utuh karena terdapat beberapa dugaan tindak pidana yang saling berkaitan,” ujarnya.

Selain laporan pidana, La Sahara mengatakan pihaknya telah mengadukan persoalan kepemilikan tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka dan meminta dilakukan mediasi terkait proses penerbitan sertifikat yang menjadi dasar klaim pihak lawan.

Kuasa Hukum Alimin: Kasus Pulau Anano Mengarah ke Dugaan Pengeroyokan, Pembakaran, dan Sertifikat Bermasalah

Secara terpisah, kuasa hukum pihak terlapor, Domi Tukan, SH, kembali membantah seluruh tuduhan yang disampaikan pihak pelapor.

Menurut Domi, tidak pernah terjadi pengeroyokan sebagaimana dilaporkan.

“Kalau benar dikeroyok oleh 30 orang secara bersamaan, saya pastikan korban meninggal dunia,” ujarnya.

Domi mengatakan peristiwa yang terjadi hanya berupa pemukulan oleh tiga orang dengan masing-masing satu kali pukulan.

Ia juga membantah adanya pembongkaran maupun pembakaran rumah milik korban.

Menurutnya, bangunan yang dibongkar merupakan milik pihak terlapor, sedangkan bangunan yang ditempati korban dipindahkan tanpa mengalami kerusakan.

“Tidak ada pembakaran rumah milik korban. Yang dibakar adalah bangunan milik terlapor yang sudah ada sebelum korban menempati lokasi tersebut,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, Polsek Alok masih melakukan penyelidikan. Polisi belum menetapkan tersangka maupun menyampaikan kesimpulan atas hasil olah TKP dan pemeriksaan para pihak.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Ahli Waris Pulau Anano Pertanyakan Sertifikat Tanah, Ungkap Dugaan Penyerangan Saat Pembongkaran Rumah

Sebelum rombongan datang, Salma telah meminta keluarganya meninggalkan Pulau Anano secara baik-baik.

Published

on

Menurut Musdiah, Pulau Anano sejak awal merupakan tanah yang diberikan Raja Don Josephus Thomas Ximenes da Silva kepada Wa Sahari, perempuan yang disebut sebagai selir raja. Dari hubungan keduanya lahir Lasi Kuru yang kemudian menjadi garis keturunan ahli waris, termasuk dirinya. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Sengketa kepemilikan tanah di Pulau Anano atau Pulau Kambing, Desa Pemana, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, kembali memunculkan klaim baru. Ahli waris yang mengaku sebagai pemilik sah lahan mempertanyakan proses penerbitan sertifikat hak milik yang menjadi dasar penguasaan pihak lain, sekaligus mengungkap dugaan intimidasi, pengeroyokan, pembongkaran rumah, dan ancaman menggunakan senjata tajam yang disebut terjadi pada 7 Juni 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Musdiah Haji Syukur saat menjelaskan sejarah kepemilikan tanah hingga kronologi konflik yang kini masih bergulir melalui jalur hukum.

Menurut Musdiah, Pulau Anano sejak awal merupakan tanah yang diberikan Raja Don Josephus Thomas Ximenes da Silva kepada Wa Sahari, perempuan yang disebut sebagai selir raja. Dari hubungan keduanya lahir Lasi Kuru yang kemudian menjadi garis keturunan ahli waris, termasuk dirinya.

Ia mengatakan silsilah tersebut selama puluhan tahun tidak pernah dipersoalkan hingga muncul klaim dari keluarga La Bei dan La Paesa yang menyatakan pulau itu berasal dari pemberian La Ende dan Para Ende.

Kuasa Hukum Alimin: Kasus Pulau Anano Mengarah ke Dugaan Pengeroyokan, Pembakaran, dan Sertifikat Bermasalah

“Bagi kami, tanah itu merupakan warisan keluarga yang berasal dari pemberian Raja Thomas,” kata Musdiah.

Musdiah juga mengungkapkan bahwa sengketa kepemilikan tanah bukan persoalan baru.

Menurut dia, pada 1985 pernah terjadi perselisihan antara Haji Syukur dengan pihak La Bei dan keluarga La Ende yang diproses di kepolisian. Namun perkara tersebut tidak menghasilkan penyelesaian.

“Hasilnya tidak ada titik temu dan perkara selesai tanpa penyelesaian,” ujarnya.

Musdiah kemudian mempertanyakan terbitnya sertifikat hak milik atas tanah yang kini diklaim dimiliki keluarga La Bei.

Ia mengaku baru mengetahui keberadaan sertifikat tersebut setelah gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri.

Menurut Musdiah, selama ini tidak pernah dilakukan pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Pulau Anano sebelum sertifikat diterbitkan.

Kuasa Hukum Salma Sebut Laporan Pengeroyokan Berakar dari Sengketa Lahan di Pulau Ananoa

“Secara de facto tidak pernah ada pengukuran. Tiba-tiba sertifikat sudah terbit,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka belum memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut.

Musdiah selanjutnya menguraikan kronologi peristiwa yang terjadi pada 7 Juni 2026.

Ia mengklaim sekitar 30 orang dari keluarga La Bei mendatangi Pulau Anano. Sebelum rombongan tiba, seorang perempuan bernama Salma disebut lebih dahulu menemui Wa Kamaria dan meminta keluarganya meninggalkan pulau.

Menurut Musdiah, setelah permintaan itu ditolak, rombongan datang membawa parang, linggis, palu, dan minyak tanah. Saat itu, Alimin, suami Wa Kamaria, sedang membersihkan kebun.

Musdiah mengatakan dua rumah yang ditempati keluarga Wa Kamaria kemudian dibongkar.

Kesaksian mengenai peristiwa tersebut juga disampaikan La Ode Syukur, menantu Wa Kamaria.

Ia mengaku melihat mertuanya menjadi korban pengeroyokan di tengah kerumunan puluhan orang. Ketika istrinya, Andi Aci, berusaha melindungi ayahnya, perempuan itu juga disebut mengalami pemukulan.

“Ayah saya dipukul,” kata La Ode menirukan teriakan istrinya saat kejadian.

Kuasa Hukum Ahli Waris Pulau Anano Bantah Tuduhan Pengeroyokan dan Pembakaran

La Ode juga mengaku diancam menggunakan parang oleh seseorang bernama La Huja.

Menurutnya, parang diarahkan ke wajahnya sambil memaksanya meninggalkan lokasi.

Tak lama kemudian, ia mengaku dipukul dari arah belakang oleh seseorang bernama Halim yang disebut membawa palu.

Wa Kamaria juga menyampaikan kesaksian serupa.

Menurut dia, sebelum rombongan datang, Salma telah meminta keluarganya meninggalkan Pulau Anano secara baik-baik.

Wa Kamaria mengatakan Salma menyampaikan bahwa puluhan anggota keluarganya telah menunggu di pantai dan memintanya agar tidak melakukan perlawanan.

Tak lama berselang, rombongan tiba di lokasi.

Menurut Wa Kamaria, salah seorang di antara mereka membawa palu besar sambil mengancam akan membongkar rumah apabila keluarganya tidak segera meninggalkan pulau.

Dihubungi secara terpisah, Salma membantah adanya tindakan kekerasan sebagaimana disampaikan pihak Musdiah.

Jawaban Somasi La Sahara Dinilai Tak Lagi Bernilai Yuridis, Penggunaan Kuasa Insidentil Dipersoalkan

Ia mengatakan kedatangannya hanya untuk meminta keluarga Wa Kamaria meninggalkan lokasi secara baik-baik.

Menurut Salma, pembongkaran bangunan dilakukan tanpa penganiayaan.

“Saya datang baik-baik. Setelah mereka tidak merespons, keluarga datang membongkar bangunan. Material yang masih baik kami kumpulkan kembali, sedangkan bangunan yang sebelumnya dibangun keluarga kami dibakar agar tidak digunakan lagi,” ujarnya.

Sengketa kepemilikan tanah di Pulau Anano hingga kini masih bergulir melalui jalur hukum. Selain perbedaan klaim mengenai sejarah penguasaan tanah, proses hukum juga diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penerbitan sertifikat hak milik serta dugaan tindak kekerasan yang dilaporkan para pihak.

Seluruh keterangan yang disampaikan masing-masing pihak masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan penjelasan dari instansi terkait, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka dan aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending