Connect with us

EKONOMI

Bank NTT Siapkan Super Apps Baru, Fokus Percepat Layanan dan Perbaiki Tata Kelola

“Perusahaan sedang melakukan perubahan budaya kerja untuk meningkatkan profesionalisme pelayanan.”

Published

on

Direktur Umum dan SDM Bank NTT, Rahmat Saleh, dan Direktur Keuangan dan Treasury Bank NTT, Heru Helbianto. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — PT Bank NTT menyiapkan super apps baru untuk menggantikan sistem mobile banking lama sebagai bagian dari percepatan transformasi digital dan pembenahan tata kelola perusahaan. Platform baru tersebut ditargetkan meluncur pada akhir 2026 hingga awal 2027.

Rencana itu disampaikan Direktur Umum dan SDM Bank NTT, Rahmat Saleh, serta Direktur Keuangan dan Treasury Bank NTT, Heru Helbianto, dalam pertemuan bersama Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, dan pegawai Bank NTT Cabang Maumere di Cafe Titik Kumpul Maumere, Selasa malam (12/5/2026).

Pertemuan tersebut membahas penguatan tata kelola perusahaan, peningkatan kualitas pelayanan, serta pengembangan sistem digital perbankan yang dinilai lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Rahmat Saleh mengatakan Bank NTT memutuskan mengganti platform mobile banking lama karena dinilai masih memiliki keterbatasan fitur dan pengalaman pengguna yang belum optimal.

“Kami sudah memutuskan mengganti mobile banking dengan sistem baru yang memberikan user experience lebih baik dan layanan yang lebih lengkap,” kata Rahmat.

Menurut dia, pengembangan super apps juga melibatkan masukan dari nasabah agar layanan digital yang dibangun lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Heru Helbianto mengatakan Bank NTT sedang melakukan perubahan budaya kerja untuk meningkatkan profesionalisme pelayanan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap bank daerah.

Gubernur Melkiades Lantik Dewan Komisaris dan Direksi Bank NTT, Bupati JPYK Turut Hadir

“Kami terus membangun culture kerja yang lebih profesional kepada stakeholder maupun masyarakat umum, termasuk memperkuat cabang yang masih perlu pembenahan,” ujarnya.

Ia menambahkan pembenahan internal juga diarahkan untuk meningkatkan daya tarik investasi dan memperkuat performa cabang-cabang yang dinilai belum optimal.

Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, menilai transformasi Bank NTT perlu diikuti dengan peningkatan profesionalisme dan percepatan pelayanan kepada nasabah.

“Transformasi baru Bank NTT harus menjadi langkah menuju pelayanan yang lebih profesional, lebih cepat, dan lebih transformatif dalam seluruh aktivitas perbankan,” katanya.

Ia juga meminta manajemen Bank NTT memperkuat komunikasi dengan pemerintah daerah, nasabah, dan pemangku kepentingan lain guna menjaga kepercayaan publik terhadap bank daerah.

Transformasi digital Bank NTT menjadi bagian dari upaya modernisasi layanan perbankan daerah di tengah meningkatnya kebutuhan transaksi elektronik dan persaingan layanan keuangan berbasis aplikasi di Nusa Tenggara Timur.»(rel)

EKONOMI

Kendaraan Tunggak Pajak dan Pelat Luar NTT Tak Lagi Bisa Beli BBM Subsidi Mulai 7 Juli

Selama masa sosialisasi hingga 6 Juli 2026, Satgas akan melakukan edukasi di seluruh SPBU.

Published

on

Data pemerintah menunjukkan masih terdapat kendaraan yang beroperasi dan menggunakan infrastruktur jalan di NTT, tetapi pajaknya dibayarkan di provinsi asal karena belum dimutasi. Kondisi itu menyebabkan potensi penerimaan daerah tidak masuk ke kas pemerintah daerah. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai menerapkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak dan kendaraan berpelat luar daerah. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 7 Juli 2026 di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Sikka.

Kebijakan itu merupakan implementasi Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat (PAB) yang saat ini mulai disosialisasikan kepada masyarakat.

Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Pajak memulai sosialisasi perdana di SPBU Nangalimang, Maumere, Kamis (25/6/2026), dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, Satpol PP, dan pengelola SPBU.

Ketua Satgas Optimalisasi Pajak Kabupaten Sikka, Yoseph Benyamin, mengatakan pemilik kendaraan yang ingin membeli BBM subsidi nantinya wajib menunjukkan dokumen kendaraan yang masih berlaku dan bukti pelunasan pajak.

“Mulai 7 Juli nanti, setiap pemilik kendaraan yang ingin membeli BBM subsidi wajib menunjukkan STNK dan bukti pelunasan pajak. Jika pajaknya belum dibayar, maka tidak akan dilayani untuk pengisian BBM subsidi,” kata Yoseph.

NTT Larang Kendaraan Tunggak Pajak Isi BBM Bersubsidi di SPBU, Kepatuhan Pajak di Sikka Baru 30 Persen

Selain kendaraan yang menunggak pajak, pembatasan juga berlaku bagi kendaraan berpelat luar NTT yang belum melakukan mutasi registrasi ke wilayah Nusa Tenggara Timur.

Menurut Yoseph, kendaraan dari luar daerah tetap dapat beroperasi di NTT, namun tidak lagi memperoleh akses terhadap BBM bersubsidi apabila belum memenuhi ketentuan administrasi yang ditetapkan pemerintah.

Pemerintah menilai kebijakan tersebut diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.

Data pemerintah menunjukkan masih terdapat kendaraan yang beroperasi dan menggunakan infrastruktur jalan di NTT, tetapi pajaknya dibayarkan di provinsi asal karena belum dimutasi. Kondisi itu menyebabkan potensi penerimaan daerah tidak masuk ke kas pemerintah daerah.

“BBM subsidi adalah fasilitas yang diberikan negara. Karena itu penggunaannya juga harus diikuti dengan kepatuhan terhadap aturan, termasuk kewajiban membayar pajak kendaraan,” ujar Yoseph.

Pemkab Sikka Perkuat Implementasi Pergub NTT 13/2025, Kepatuhan Pajak Kendaraan Baru 30,66 Persen

Sebagai stimulus, Pemerintah Provinsi NTT memberikan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen bagi kendaraan pelat luar daerah yang melakukan mutasi ke NTT. Program insentif tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026.

Selama masa sosialisasi hingga 6 Juli 2026, Satgas akan melakukan edukasi di seluruh SPBU melalui pemasangan spanduk, pembagian brosur, serta penyampaian informasi langsung kepada pengguna kendaraan.

Sejumlah warga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Salah satunya Kosmas, pengendara di Maumere, yang menilai akses terhadap BBM subsidi perlu diikuti kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

“Jangan hanya menuntut hak untuk mendapatkan BBM subsidi, tetapi juga abaikan kewajiban membayar pajak kendaraan,” kata Kosmas.

Mulai 7 Juli 2026, kendaraan yang belum melunasi pajak atau belum memutasikan pelat luar daerah ke NTT tetap dapat membeli BBM nonsubsidi, tetapi tidak lagi memperoleh layanan BBM subsidi di SPBU wilayah Kabupaten Sikka.»(rel)

Continue Reading

EKONOMI

Bupati Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Sikka Siapkan Peta Baru Pembangunan di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 4,69 Persen

Sensus ini akan menjadi salah satu instrumen penting dalam menyusun kebijakan ekonomi daerah.

Published

on

Sensus Ekonomi 2026 akan mendata seluruh kegiatan usaha di Kabupaten Sikka, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah hingga usaha besar pada berbagai sektor ekonomi. Hasil pendataan tersebut diharapkan menjadi dasar dalam penyusunan program pembangunan, penguatan sektor usaha, peningkatan investasi, dan penciptaan lapangan kerja. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka mulai menyiapkan pemetaan baru terhadap seluruh aktivitas usaha masyarakat melalui Sensus Ekonomi 2026, di tengah pertumbuhan ekonomi daerah yang mencapai 4,69 persen hingga Triwulan III 2025 dan penurunan angka kemiskinan menjadi 11,25 persen.

Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 dilakukan Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, dalam apel kekuatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lapangan Kantor Bupati Sikka, Senin (22/6/2026). Pemerintah daerah menilai data terbaru diperlukan untuk menangkap perubahan struktur ekonomi yang terus berkembang, mulai dari pertumbuhan usaha mikro dan sektor jasa hingga ekonomi digital yang semakin dominan.

Data ekonomi Kabupaten Sikka menunjukkan pertumbuhan ekonomi secara tahunan (year-on-year) mencapai 5,15 persen pada Triwulan III 2025 dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku sebesar Rp1,82 triliun. Secara kumulatif sejak Triwulan I hingga Triwulan III 2025, ekonomi daerah tumbuh 4,69 persen.

Pada periode yang sama, jumlah penduduk miskin turun menjadi 36,74 ribu jiwa atau 11,25 persen dari total penduduk. Sementara inflasi daerah tercatat berada pada level 3,21 persen.

Bupati yang akrab disapa JPYK mengatakan perubahan ekonomi dalam satu dekade terakhir berlangsung cukup cepat dan membutuhkan basis data yang akurat agar kebijakan pembangunan mampu menjawab kondisi riil masyarakat.

Pemkab Sikka Tegaskan Tidak Ada Larangan BBM Eceran

“Berbagai perubahan tersebut perlu didata dan diukur secara akurat serta komprehensif sebagai dasar penyusunan kebijakan strategis dan perencanaan pembangunan yang tepat sasaran,” kata JPYK.

Menurutnya, Sensus Ekonomi 2026 akan mendata seluruh kegiatan usaha di Kabupaten Sikka, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah hingga usaha besar pada berbagai sektor ekonomi. Hasil pendataan tersebut diharapkan menjadi dasar dalam penyusunan program pembangunan, penguatan sektor usaha, peningkatan investasi, dan penciptaan lapangan kerja.

Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat mendukung gerakan TIR (Terima Petugas, Isi Data dengan Benar, Rahasia Data Terjaga) untuk memastikan proses pendataan berjalan lancar dan menghasilkan data yang valid.

“Semoga sensus ekonomi ini berjalan lancar dan menghasilkan data yang berkualitas untuk mendukung pembangunan Kabupaten Sikka yang maju dan sejahtera. Mari bersama mencatat ekonomi Indonesia,” ujarnya.

Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 turut dihadiri Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi, Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka Adrianus Firminus Parera, jajaran Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sikka, para asisten, staf ahli, serta pimpinan perangkat daerah.

Sensus Ekonomi merupakan pendataan nasional yang dilakukan BPS setiap sepuluh tahun untuk memotret perkembangan dunia usaha di Indonesia. Di Kabupaten Sikka, hasil sensus ini akan menjadi salah satu instrumen penting dalam menyusun kebijakan ekonomi daerah di tengah tantangan pengurangan kemiskinan, pengendalian inflasi, dan upaya menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.»(rel)

Continue Reading

EKONOMI

Pemkab Sikka Tegaskan Tidak Ada Larangan BBM Eceran

Fokus awasi penimbunan dan penyalahgunaan distribusi.

Published

on

Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, mengatakan pemerintah daerah tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan usaha penjualan BBM eceran sebagai bagian dari aktivitas ekonomi rumah tangga dan layanan kebutuhan masyarakat. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores – Pemerintah Kabupaten Sikka menegaskan tidak pernah menerbitkan kebijakan yang melarang masyarakat menjual bahan bakar minyak (BBM) secara eceran. Klarifikasi itu disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial dan grup percakapan yang menyebut pemerintah daerah bersama aparat kepolisian melarang aktivitas penjualan BBM eceran di wilayah Kabupaten Sikka.

Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, mengatakan pemerintah daerah tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan usaha penjualan BBM eceran sebagai bagian dari aktivitas ekonomi rumah tangga dan layanan kebutuhan masyarakat.

Menurut Simon, keberadaan pedagang BBM eceran masih dibutuhkan, terutama di wilayah yang belum terlayani secara optimal oleh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) maupun jaringan distribusi resmi lainnya.

“Informasi itu tidak benar. Pemerintah Kabupaten Sikka tidak pernah melarang masyarakat menjual BBM eceran untuk kebutuhan ekonomi rumah tangga,” kata Simon dalam keterangan pers di Maumere, Sabtu (20/6/2026).

Ia menjelaskan, langkah pengawasan yang dilakukan pemerintah bersama instansi terkait bukan ditujukan kepada pedagang eceran, melainkan terhadap praktik yang berpotensi mengganggu ketersediaan BBM bagi masyarakat, seperti penimbunan, pembelian dalam jumlah tidak wajar, maupun distribusi ke luar daerah yang dapat memicu kelangkaan pasokan.

Menurut Simon, pengendalian distribusi diperlukan untuk memastikan BBM tetap tersedia bagi kebutuhan transportasi, aktivitas ekonomi, sektor perikanan, pertanian, serta pelayanan publik di Kabupaten Sikka.

Pemkab Sikka Tanggung Kekurangan Dana Puskesmas Tuanggeo Setelah DAK Rp8 Miliar Gagal Tersalur

“Yang tidak diperbolehkan adalah penimbunan dan penyalahgunaan distribusi BBM yang merugikan kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

Pemerintah daerah menilai penyebaran informasi yang tidak terverifikasi berpotensi menimbulkan keresahan publik dan memicu kesalahpahaman terhadap kebijakan pemerintah. Karena itu, masyarakat diminta lebih cermat dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan distribusi dan penjualan BBM.

Selain itu, Pemkab Sikka mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi distribusi BBM dengan melaporkan praktik-praktik yang diduga mengganggu ketersediaan pasokan, termasuk penimbunan maupun pembelian berlebihan yang berpotensi memicu kelangkaan.

Pemerintah daerah memastikan pedagang BBM eceran tetap dapat menjalankan usahanya sepanjang tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi dan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Sikka bersama aparat terkait terus memantau distribusi BBM di lapangan untuk menjaga ketersediaan pasokan serta memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara merata.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending