EKONOMI
Sikka Mulai Terapkan E-Parking di 24 Titik, Targetkan Retribusi Lebih Transparan
Dukungan DPRD, aparat penegak hukum, pelaku usaha, sektor perbankan, hingga masyarakat menjadi faktor penting.
MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka mulai menerapkan sistem elektronik retribusi parkir atau e-parking di 24 titik tepi jalan umum di wilayah Kota Maumere, Selasa (12/5/2026), sebagai langkah digitalisasi pelayanan publik dan penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sistem yang dikembangkan bersama PT FTF Globalindo itu diterapkan di kawasan pusat perdagangan, pasar, pertokoan, dan sejumlah fasilitas publik untuk memperkuat pengawasan penerimaan retribusi parkir yang selama ini masih dilakukan secara manual.
Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago mengatakan penerapan e-retribusi parkir diarahkan untuk memperkecil potensi kebocoran pendapatan daerah sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.
“Dengan sistem yang terdokumentasi secara digital, pemerintah ingin memastikan retribusi yang dibayarkan masyarakat benar-benar masuk sebagai pendapatan daerah dan kembali dalam bentuk pembangunan,” kata Juventus saat memperkenalkan sistem tersebut.
Menurutnya, digitalisasi sektor retribusi menjadi bagian dari strategi optimalisasi PAD di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan, jasa, transportasi, dan mobilitas masyarakat di Kabupaten Sikka.
Wabup Sikka Instruksikan ASN Tertibkan Pasar Ilegal hingga Genjot PAD saat Apel Pagi
Selain aspek pendapatan, pemerintah daerah juga menargetkan perubahan pola pelayanan parkir agar lebih tertib dan profesional. Juru parkir disebut akan menjadi bagian penting dalam penerapan sistem baru tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Sikka Yohanes Emil Satriawan mengatakan seluruh titik parkir telah melalui kajian teknis sebelum diterapkan sebagai lokasi e-parking.
“Penetapan titik parkir dilakukan agar pengelolaan berjalan lebih profesional, tertib, dan transparan,” ujarnya.
Dalam penerapannya, juru parkir akan menggunakan identitas resmi berupa tanda pengenal dan rompi kerja, serta memanfaatkan sistem karcis digital dalam proses pembayaran retribusi. Tarif parkir tetap mengacu pada Peraturan Daerah yang berlaku.
Pemerintah daerah juga menyiapkan pengawasan dan evaluasi berkala untuk memastikan sistem berjalan efektif. Dukungan DPRD, aparat penegak hukum, pelaku usaha, sektor perbankan, hingga masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan sistem digital tersebut.
Penerapan e-parking menjadi salah satu langkah transformasi digital layanan publik di Kabupaten Sikka, terutama pada sektor yang selama ini rentan terhadap persoalan transparansi penerimaan daerah.»(rel)
EKONOMI
Kendaraan Tunggak Pajak dan Pelat Luar NTT Tak Lagi Bisa Beli BBM Subsidi Mulai 7 Juli
Selama masa sosialisasi hingga 6 Juli 2026, Satgas akan melakukan edukasi di seluruh SPBU.
MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai menerapkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak dan kendaraan berpelat luar daerah. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 7 Juli 2026 di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Sikka.
Kebijakan itu merupakan implementasi Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat (PAB) yang saat ini mulai disosialisasikan kepada masyarakat.
Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Pajak memulai sosialisasi perdana di SPBU Nangalimang, Maumere, Kamis (25/6/2026), dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, Satpol PP, dan pengelola SPBU.
Ketua Satgas Optimalisasi Pajak Kabupaten Sikka, Yoseph Benyamin, mengatakan pemilik kendaraan yang ingin membeli BBM subsidi nantinya wajib menunjukkan dokumen kendaraan yang masih berlaku dan bukti pelunasan pajak.
“Mulai 7 Juli nanti, setiap pemilik kendaraan yang ingin membeli BBM subsidi wajib menunjukkan STNK dan bukti pelunasan pajak. Jika pajaknya belum dibayar, maka tidak akan dilayani untuk pengisian BBM subsidi,” kata Yoseph.
Selain kendaraan yang menunggak pajak, pembatasan juga berlaku bagi kendaraan berpelat luar NTT yang belum melakukan mutasi registrasi ke wilayah Nusa Tenggara Timur.
Menurut Yoseph, kendaraan dari luar daerah tetap dapat beroperasi di NTT, namun tidak lagi memperoleh akses terhadap BBM bersubsidi apabila belum memenuhi ketentuan administrasi yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah menilai kebijakan tersebut diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
Data pemerintah menunjukkan masih terdapat kendaraan yang beroperasi dan menggunakan infrastruktur jalan di NTT, tetapi pajaknya dibayarkan di provinsi asal karena belum dimutasi. Kondisi itu menyebabkan potensi penerimaan daerah tidak masuk ke kas pemerintah daerah.
“BBM subsidi adalah fasilitas yang diberikan negara. Karena itu penggunaannya juga harus diikuti dengan kepatuhan terhadap aturan, termasuk kewajiban membayar pajak kendaraan,” ujar Yoseph.
Pemkab Sikka Perkuat Implementasi Pergub NTT 13/2025, Kepatuhan Pajak Kendaraan Baru 30,66 Persen
Sebagai stimulus, Pemerintah Provinsi NTT memberikan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen bagi kendaraan pelat luar daerah yang melakukan mutasi ke NTT. Program insentif tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026.
Selama masa sosialisasi hingga 6 Juli 2026, Satgas akan melakukan edukasi di seluruh SPBU melalui pemasangan spanduk, pembagian brosur, serta penyampaian informasi langsung kepada pengguna kendaraan.
Sejumlah warga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Salah satunya Kosmas, pengendara di Maumere, yang menilai akses terhadap BBM subsidi perlu diikuti kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
“Jangan hanya menuntut hak untuk mendapatkan BBM subsidi, tetapi juga abaikan kewajiban membayar pajak kendaraan,” kata Kosmas.
Mulai 7 Juli 2026, kendaraan yang belum melunasi pajak atau belum memutasikan pelat luar daerah ke NTT tetap dapat membeli BBM nonsubsidi, tetapi tidak lagi memperoleh layanan BBM subsidi di SPBU wilayah Kabupaten Sikka.»(rel)
EKONOMI
Bupati Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Sikka Siapkan Peta Baru Pembangunan di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 4,69 Persen
Sensus ini akan menjadi salah satu instrumen penting dalam menyusun kebijakan ekonomi daerah.
MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka mulai menyiapkan pemetaan baru terhadap seluruh aktivitas usaha masyarakat melalui Sensus Ekonomi 2026, di tengah pertumbuhan ekonomi daerah yang mencapai 4,69 persen hingga Triwulan III 2025 dan penurunan angka kemiskinan menjadi 11,25 persen.
Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 dilakukan Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, dalam apel kekuatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lapangan Kantor Bupati Sikka, Senin (22/6/2026). Pemerintah daerah menilai data terbaru diperlukan untuk menangkap perubahan struktur ekonomi yang terus berkembang, mulai dari pertumbuhan usaha mikro dan sektor jasa hingga ekonomi digital yang semakin dominan.
Data ekonomi Kabupaten Sikka menunjukkan pertumbuhan ekonomi secara tahunan (year-on-year) mencapai 5,15 persen pada Triwulan III 2025 dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku sebesar Rp1,82 triliun. Secara kumulatif sejak Triwulan I hingga Triwulan III 2025, ekonomi daerah tumbuh 4,69 persen.
Pada periode yang sama, jumlah penduduk miskin turun menjadi 36,74 ribu jiwa atau 11,25 persen dari total penduduk. Sementara inflasi daerah tercatat berada pada level 3,21 persen.
Bupati yang akrab disapa JPYK mengatakan perubahan ekonomi dalam satu dekade terakhir berlangsung cukup cepat dan membutuhkan basis data yang akurat agar kebijakan pembangunan mampu menjawab kondisi riil masyarakat.
“Berbagai perubahan tersebut perlu didata dan diukur secara akurat serta komprehensif sebagai dasar penyusunan kebijakan strategis dan perencanaan pembangunan yang tepat sasaran,” kata JPYK.
Menurutnya, Sensus Ekonomi 2026 akan mendata seluruh kegiatan usaha di Kabupaten Sikka, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah hingga usaha besar pada berbagai sektor ekonomi. Hasil pendataan tersebut diharapkan menjadi dasar dalam penyusunan program pembangunan, penguatan sektor usaha, peningkatan investasi, dan penciptaan lapangan kerja.
Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat mendukung gerakan TIR (Terima Petugas, Isi Data dengan Benar, Rahasia Data Terjaga) untuk memastikan proses pendataan berjalan lancar dan menghasilkan data yang valid.

“Semoga sensus ekonomi ini berjalan lancar dan menghasilkan data yang berkualitas untuk mendukung pembangunan Kabupaten Sikka yang maju dan sejahtera. Mari bersama mencatat ekonomi Indonesia,” ujarnya.
Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 turut dihadiri Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi, Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka Adrianus Firminus Parera, jajaran Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sikka, para asisten, staf ahli, serta pimpinan perangkat daerah.
Sensus Ekonomi merupakan pendataan nasional yang dilakukan BPS setiap sepuluh tahun untuk memotret perkembangan dunia usaha di Indonesia. Di Kabupaten Sikka, hasil sensus ini akan menjadi salah satu instrumen penting dalam menyusun kebijakan ekonomi daerah di tengah tantangan pengurangan kemiskinan, pengendalian inflasi, dan upaya menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.»(rel)
EKONOMI
Pemkab Sikka Tegaskan Tidak Ada Larangan BBM Eceran
Fokus awasi penimbunan dan penyalahgunaan distribusi.
MAUMERE, GardaFlores – Pemerintah Kabupaten Sikka menegaskan tidak pernah menerbitkan kebijakan yang melarang masyarakat menjual bahan bakar minyak (BBM) secara eceran. Klarifikasi itu disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial dan grup percakapan yang menyebut pemerintah daerah bersama aparat kepolisian melarang aktivitas penjualan BBM eceran di wilayah Kabupaten Sikka.
Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, mengatakan pemerintah daerah tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan usaha penjualan BBM eceran sebagai bagian dari aktivitas ekonomi rumah tangga dan layanan kebutuhan masyarakat.
Menurut Simon, keberadaan pedagang BBM eceran masih dibutuhkan, terutama di wilayah yang belum terlayani secara optimal oleh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) maupun jaringan distribusi resmi lainnya.
“Informasi itu tidak benar. Pemerintah Kabupaten Sikka tidak pernah melarang masyarakat menjual BBM eceran untuk kebutuhan ekonomi rumah tangga,” kata Simon dalam keterangan pers di Maumere, Sabtu (20/6/2026).
Ia menjelaskan, langkah pengawasan yang dilakukan pemerintah bersama instansi terkait bukan ditujukan kepada pedagang eceran, melainkan terhadap praktik yang berpotensi mengganggu ketersediaan BBM bagi masyarakat, seperti penimbunan, pembelian dalam jumlah tidak wajar, maupun distribusi ke luar daerah yang dapat memicu kelangkaan pasokan.
Menurut Simon, pengendalian distribusi diperlukan untuk memastikan BBM tetap tersedia bagi kebutuhan transportasi, aktivitas ekonomi, sektor perikanan, pertanian, serta pelayanan publik di Kabupaten Sikka.
Pemkab Sikka Tanggung Kekurangan Dana Puskesmas Tuanggeo Setelah DAK Rp8 Miliar Gagal Tersalur
“Yang tidak diperbolehkan adalah penimbunan dan penyalahgunaan distribusi BBM yang merugikan kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Pemerintah daerah menilai penyebaran informasi yang tidak terverifikasi berpotensi menimbulkan keresahan publik dan memicu kesalahpahaman terhadap kebijakan pemerintah. Karena itu, masyarakat diminta lebih cermat dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan distribusi dan penjualan BBM.
Selain itu, Pemkab Sikka mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi distribusi BBM dengan melaporkan praktik-praktik yang diduga mengganggu ketersediaan pasokan, termasuk penimbunan maupun pembelian berlebihan yang berpotensi memicu kelangkaan.
Pemerintah daerah memastikan pedagang BBM eceran tetap dapat menjalankan usahanya sepanjang tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi dan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Sikka bersama aparat terkait terus memantau distribusi BBM di lapangan untuk menjaga ketersediaan pasokan serta memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara merata.»(rel)
-
NASIONAL8 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA11 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA10 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM11 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI11 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
