Gardaflores.com — Terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kalimantan Timur dengan tersangka Yuvinus Solo alias Joker, Kejaksaan Negeri Sikka meminta pihak penyidik Polres Sikka untuk melengkapi berkasnya.
Demikian disampaikan Pasi Intel Kejari Sikka, Bayu Pinarta SH, Kamis (18/7) di Maumere.
Bayu menjelaskan bahwa penyidik Polres Sikka telah menyerahkan berkas tahap 1 perkara TPPO Kaltim. Setelah dilakukan pemeriksaan dan diteliti oleh Kejaksaan Negeri Sikka, ternyata masih ada berkas yang perlu dilengkapi oleh penydidik Polres Sikka.

“Saat ini masih proses Tahap I, berkas yang diterima masih perlu ada yang dilengkapi oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa peneliti berkas,” ungkap Bayu Pinarta.
Di tempat terpisah, Kasi Humas Polres Sikka AKP Susanto yang dihubungi Kamis (18/7) mengaku bahwa penyidik Polres Sikka sudah melaksanakan tugasnya dengan serius.
“Saat ini penyidik sudah mengirim berkas tahap 1 ke jaksa, jika ada kekurangan akan dilengkapi dan jika sudah lengkap akan segera tahap 2,” ujar AKP Susanto.»(rel)