Connect with us

HUKRIM

HGU Berakhir pada 2013, Kuasa Hukum Krisrama Jelaskan Dasar Hukum Lahan Nangahale

Kuasa hukum PT Krisrama menjelaskan bahwa berakhirnya HGU pada 31 Desember 2013 tidak serta-merta menjadikan lahan Nangahale tanah bebas. Mereka merujuk pada permohonan pembaruan HGU yang diajukan sebelum masa berlaku berakhir hingga terbitnya HGU baru pada 2023.

Published

on

Tim kuasa hukum PT Krisrama menjelaskan rangkaian proses hukum terkait status lahan Nangahale, Kabupaten Sikka. FOTO; GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, Garda Flores — Berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PT Krisrama pada 31 Desember 2013 tidak serta-merta membuat tanah eks-HGU Nangahale menjadi tanah bebas yang dapat dikuasai, ditempati atau digarap siapa saja. Tim kuasa hukum PT Krisrama menyebut ada rangkaian proses administrasi pertanahan yang berlangsung sebelum dan setelah berakhirnya HGU tersebut.

Penjelasan itu disampaikan tim kuasa hukum PT Krisrama, Marianus Laka, Domi Tukan, Vitalis Badar, dan Epi Rimo, dalam menanggapi polemik mengenai status lahan Nangahale serta perkara pidana yang melibatkan warga yang masuk dan menggarap lahan tersebut.

Marianus Laka mengatakan, posisi hukum lahan Nangahale tidak dapat dilihat hanya dari berakhirnya HGU lama pada 31 Desember 2013. Menurut dia, PT Krisrama telah mengajukan permohonan pembaruan HGU sebelum masa berlaku hak tersebut berakhir.

Permohonan pembaruan itu diajukan pada 4 November 2013. HGU lama kemudian berakhir pada 31 Desember 2013.

“Berakhirnya masa berlaku HGU tidak berarti tanah tersebut kemudian menjadi tanah bebas yang dapat dikuasai siapa saja. Status dan proses hukumnya harus dilihat secara keseluruhan,” kata Marianus.

Batas Tanah 2.526 Meter Persegi di Palue Disepakati, Tak Ada Keberatan

Menurut Marianus, keberadaan permohonan pembaruan menjadi bagian penting dalam melihat posisi PT Krisrama setelah HGU lama berakhir.

“Jangan hanya melihat tanggal 31 Desember 2013, lalu menyimpulkan bahwa sejak saat itu tanah menjadi tanah bebas. Ada proses pembaruan HGU yang telah diajukan sebelumnya dan proses tersebut harus dihormati serta dilihat dalam konteks hukum pertanahan,” jelasnya.

Proses tersebut kemudian menghasilkan keputusan pemberian HGU baru kepada PT Krisrama pada 20 Juli 2023. Dengan demikian, terdapat rentang waktu hampir 10 tahun antara berakhirnya HGU lama dan terbitnya keputusan pemberian HGU baru.

Marianus menilai rentang waktu tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai kekosongan hukum. Ia mengatakan status tanah harus dilihat berdasarkan keseluruhan proses administrasi pertanahan dan keputusan negara yang berkaitan dengan pembaruan hak.

“Berakhirnya HGU lama memang merupakan fakta hukum. Tetapi itu tidak berarti tanah tersebut menjadi tanah tak bertuan atau siapa saja kemudian mempunyai hak untuk masuk dan menguasainya,” ujarnya.

Hak Prioritas dan Status Tanah

Menurut Marianus, pengajuan pembaruan sebelum HGU lama berakhir berkaitan dengan posisi PT Krisrama sebagai pemegang hak sebelumnya.

“Ada proses pembaruan yang diajukan oleh pemegang hak sebelumnya. Karena itu, tidak tepat jika tanah tersebut kemudian dipandang sebagai lahan kosong yang bebas dimasuki dan dikuasai pihak lain,” katanya.

Dalam pertimbangan Pengadilan Tinggi Kupang yang disebut dalam perkara tersebut, permohonan pembaruan HGU juga dikaitkan dengan hak prioritas pemegang HGU. Pengadilan menilai berakhirnya HGU tidak serta-merta membuat tanah dapat dikuasai siapa saja selama proses pembaruan berlangsung dan tidak ada penetapan tanah tersebut sebagai tanah terlantar.

Status tanah terlantar menjadi bagian lain yang disoroti kuasa hukum. Marianus mengatakan lahan yang menjadi objek sengketa tidak pernah secara resmi ditetapkan sebagai tanah terlantar.

“Kalau memang dianggap tanah terlantar, tentu harus ada proses dan penetapan sesuai ketentuan. Tidak bisa hanya karena HGU berakhir kemudian seseorang menyatakan sendiri bahwa tanah tersebut menjadi tanah bebas,” tegasnya.

Pemkab Sikka Mulai Penataan Eks HGU Nangahale, Pemerintah Siapkan Redistribusi Tanah dan Penertiban Kawasan

Persoalan kemudian berkembang ketika warga mulai masuk, tinggal, mengolah dan menggarap lahan tersebut sejak 2014. Sebagian pihak mengaitkan penguasaan itu dengan hubungan masyarakat terhadap tanah serta klaim bahwa lahan tersebut merupakan tanah ulayat masyarakat adat.

Marianus mengatakan klaim tersebut tetap membutuhkan dasar dan pembuktian.

“Kalau seseorang mengklaim tanah sebagai tanah adat atau tanah ulayat, tentu harus ada dasar dan pembuktiannya. Tidak cukup hanya mengatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tinggi Kupang disebut tidak menerima klaim bahwa tanah HGU No. 03/Talibura merupakan tanah ulayat masyarakat adat. Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan hasil kerja tim terpadu yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Sikka serta tidak adanya pengakuan formal terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana dipertimbangkan pengadilan.

Mengapa Masuk ke Perkara Pidana

Persoalan penguasaan lahan kemudian berlanjut ke perkara pidana. Marianus mengatakan perkara tersebut tidak hanya menyangkut sengketa mengenai siapa yang mengklaim atau menguasai tanah, tetapi juga berkaitan dengan perbuatan masuk, tinggal, menggarap dan mengelola lahan yang menurut konstruksi perkara dilakukan tanpa hak atau izin.

Pengadilan Tinggi kemudian menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Yang harus dilihat adalah apakah orang tersebut mempunyai dasar hak untuk masuk dan menguasai tanah itu. Kalau tidak mempunyai hak, maka persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang mengklaim tanah, tetapi juga apakah tindakan masuk dan menguasai tersebut dapat dibenarkan secara hukum,” jelas Marianus.

Keputusan pemberian HGU baru kepada PT Krisrama pada 20 Juli 2023 kemudian menjadi bagian lain dari rangkaian perkara tersebut. Setelah keputusan itu, diterbitkan 10 sertifikat HGU kepada PT Krisrama.

Warga Desak Verifikasi Ulang Data Penerima Redistribusi Tanah Nangahale

Marianus mengatakan penerbitan HGU baru tidak dapat dipisahkan dari permohonan pembaruan yang telah diajukan sebelum HGU lama berakhir.

“Keputusan pemberian HGU pada 2023 merupakan bagian dari rangkaian proses yang harus dilihat secara utuh. Tidak tepat mengambil satu tanggal lalu mengabaikan proses hukum yang berlangsung sebelum dan sesudahnya,” katanya.

Karena itu, tim kuasa hukum PT Krisrama menilai pembacaan terhadap perkara Nangahale perlu memperhatikan rangkaian proses tersebut, mulai dari sejarah HGU, permohonan pembaruan, hak prioritas, status tanah terlantar, proses administrasi pertanahan hingga keputusan pemberian HGU baru.

“Jangan sampai masyarakat membangun persepsi bahwa ketika HGU berakhir maka tanah otomatis menjadi milik siapa saja. Itu tidak demikian. Ada mekanisme hukum pertanahan yang harus dilalui, dan negara yang menentukan status serta pemberian hak atas tanah tersebut,” ujar Marianus.

Menurut dia, HGU baru yang diberikan negara kepada PT Krisrama merupakan salah satu fakta yang perlu diperhitungkan dalam melihat keseluruhan perkara Nangahale.

“Tanah itu bukan menjadi tanah bebas hanya karena HGU lama berakhir. Status tanah dan proses hukumnya harus dilihat secara menyeluruh,” tegasnya.»(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUKRIM

Kuasa Hukum AW Tantang Pembuktian Dugaan UU ITE: “Jangan Hukum Orang Berdasarkan Asumsi”

Kuasa hukum AW, Doni Ngari, menegaskan kliennya siap menghadapi proses hukum terkait pengaduan dugaan UU ITE dan meminta penyidik menguji perbuatan konkret serta alat bukti.

Published

on

Kuasa hukum Saudari AW, Doni Ngari, S.H., menyampaikan tanggapan terkait proses hukum pengaduan dugaan pelanggaran UU ITE di Maumere.

MAUMERE, GardaFlores – Kuasa hukum Saudari AW, Doni Ngari, S.H., menegaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum terkait pengaduan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan oleh Saudara Mayela Da Cunha.

Doni meminta proses hukum terhadap kliennya didasarkan pada perbuatan konkret, alat bukti dan terpenuhinya unsur pidana, bukan asumsi atau persepsi.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus untuk klien kami. Kami hanya meminta agar hukum bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi atau persepsi,” tegas Doni dalam keterangannya di Maumere, Senin (21/9/2026).

Menurut Doni, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A UU ITE sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Sepekan Usai Mengadu, Mayela da Cunha Diperiksa Penyelidik Polres Sikka

Pasal tersebut, menurut Doni, berkaitan dengan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduhkan suatu hal melalui informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

Doni mengatakan persoalan mendasar dalam perkara tersebut adalah pembuktian mengenai perbuatan Saudari AW yang dianggap memenuhi unsur pidana.

Ia menjelaskan, pemberitaan yang dipersoalkan berawal dari rilis pers yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum AW pada saat itu dan kemudian diberitakan oleh media.

Karena itu, menurutnya, perlu ada pembedaan antara pemberi kuasa, penerima kuasa, pembuat atau penyusun rilis, pihak yang menyampaikan rilis kepada media, serta media yang melakukan proses pemberitaan.

“Kami ingin pertanyaannya sederhana saja: siapa yang membuat rilis itu? Siapa yang menyampaikannya kepada media? Siapa yang mempublikasikannya? Dan apa perbuatan konkret klien kami yang kemudian dianggap sebagai tindak pidana?” kata Doni.

Ia menegaskan hubungan hukum antara pemberi kuasa dengan advokat tidak serta-merta membuat pemberi kuasa bertanggung jawab secara pidana atas seluruh tindakan penerima kuasa.

“Memberikan kuasa bukan berarti pemberi kuasa otomatis bertanggung jawab secara pidana atas setiap kalimat yang dibuat atau setiap tindakan teknis yang dilakukan penerima kuasa. Pertanggungjawaban pidana harus dikaitkan dengan perbuatan dan kesalahan orang yang bersangkutan,” ujarnya.

Doni juga menyoroti prinsip pembuktian dalam proses hukum. Menurut dia, pihak yang mendalilkan adanya suatu perbuatan pidana harus mampu menunjukkan dasar dan bukti yang mendukung dugaan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Actori incumbit probatio. Dalil harus dibuktikan. Jangan sampai seseorang diposisikan sebagai pelaku hanya karena namanya dikaitkan dengan suatu rilis atau pemberitaan, sementara perbuatan konkretnya sendiri belum jelas,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Sikka. Namun, kata dia, penghormatan terhadap proses hukum bukan berarti pihaknya akan diam terhadap hal-hal yang menurutnya perlu diuji secara hukum.

Kuasa Hukum Mayela Minta Polisi Ungkap Pemilik Akun TikTok Manyela Dacunha

“Kami menghormati penyidik. Tetapi kami juga akan menjalankan fungsi kami sebagai advokat untuk menguji setiap unsur yang disangkakan kepada klien kami. Kalau unsur pidananya tidak terbukti, tentu ada konsekuensi hukumnya,” kata Doni.

Selain persoalan keterlibatan AW, kuasa hukum juga menyoroti fakta bahwa informasi yang dipersoalkan kemudian muncul dalam pemberitaan media.

Doni mengatakan aspek tersebut perlu dilihat dengan membedakan antara pernyataan sumber, proses jurnalistik media, dan tindakan pihak lain yang mungkin menyebarluaskan kembali informasi tersebut.

Ia merujuk pada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri mengenai koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Menurutnya, apabila suatu persoalan masuk dalam ranah sengketa pers, terdapat mekanisme penyelesaian yang perlu diperhatikan, termasuk hak jawab, hak koreksi dan pengaduan kepada Dewan Pers sesuai dengan konteks perkaranya.

“Kami tidak mengatakan semua perkara yang diberitakan media otomatis menjadi sengketa pers. Tetapi aspek persnya harus diperiksa secara objektif. Jangan sampai proses pidana digunakan untuk melewati mekanisme yang sebenarnya tersedia dalam penyelesaian sengketa pers, apabila memang perkara tersebut memenuhi karakter sengketa pers,” ujarnya.

Jokowi Tiba di Palue, Bawa 4.000 Sak Semen dan 3.000 Lembar Seng

Terkait agenda pemeriksaan sebelumnya, Doni menegaskan ketidakhadiran AW tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya menghindari proses hukum.

Ia mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat kepada penyidik terkait ketidakhadiran tersebut beserta alasan yang mendasarinya.

“Klien kami bukan orang yang menghindari hukum. Kami sudah menyampaikan alasan ketidakhadiran dan kami tegaskan bahwa klien kami akan hadir memberikan klarifikasi sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Menurut Doni, pihaknya justru berkepentingan agar perkara tersebut segera mendapatkan kejelasan berdasarkan pemeriksaan yang objektif.

Doni juga menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bahwa pengaduan terhadap kliennya tidak didukung bukti yang cukup atau terdapat tindakan pihak tertentu yang menurut hukum merugikan kliennya.

“Kami akan menghormati proses ini sampai terang. Tetapi apabila kemudian terbukti tidak ada dasar yang cukup terhadap klien kami, kami akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang tersedia. Itu merupakan hak hukum klien kami,” tegasnya.

80 Warga Sikka Masih Tempuh 1 Kilometer untuk Dapatkan Air Bersih

Ia menekankan pihaknya tidak ingin membangun perkara melalui perang opini di ruang publik.

“Kami tidak ingin mengadili perkara ini di media. Tetapi kami juga tidak akan membiarkan klien kami diposisikan seolah-olah bersalah sebelum seluruh fakta dan alat bukti diuji. Proses hukum harus berjalan, tetapi harus berjalan dengan objektif,” katanya.

Di sisi lain, Doni menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Sikka beserta jajaran, termasuk Satreskrim, Unit Tipiter dan penyidik yang menangani perkara tersebut.

Ia berharap penyidik tetap profesional dan memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan fakta dan argumentasi hukum.

“Kami percaya penyidik Polres Sikka memahami tugasnya. Karena itu kami berharap perkara ini diproses secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.”

Doni kembali menegaskan posisi hukum kliennya.

“Kalau memang ada bukti bahwa AW melakukan perbuatan pidana, silakan dibuktikan secara hukum. Tetapi kalau tidak ada perbuatan konkret yang dilakukan AW dan unsur pidananya tidak terpenuhi, jangan dipaksakan menjadi perkara pidana. Hukum harus berdiri di atas bukti.”»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Sepekan Usai Mengadu, Mayela da Cunha Diperiksa Penyelidik Polres Sikka

Mayela da Cunha diperiksa penyelidik Polres Sikka sebagai saksi pada Senin (14/9/2026), sepekan setelah menyampaikan pengaduan bersama kuasa hukumnya.

Published

on

Kuasa hukum Mayela da Cunha, Domi Tukan memberi keterangan usai kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di ruang Reskrim Polres Sikka, Senin (14/9/2026).

MAUMERE, GardaFlores — Sepekan setelah menyampaikan pengaduan ke SPKT Polres Sikka, Mayela da Cunha diperiksa penyelidik Polres Sikka sebagai saksi, Senin (14/9/2026).

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan Mayela bersama kuasa hukumnya, Domi Tukan, ke SPKT Polres Sikka pada Senin (7/9/2026), terkait akun bernama “Manyela Dacunha” yang disebut digunakan untuk mengirim pesan langsung kepada sejumlah perempuan,

Mayela menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 WITA di ruang Reskrim Polres Sikka. Ia didampingi kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Mayela, Domi Tukan, mengatakan pihaknya mengapresiasi respons Polres Sikka dalam menindaklanjuti pengaduan tersebut.

“Klien saya sebelum pemeriksaan menyampaikan apresiasi terhadap Polres Sikka yang sudah memproses pengaduan yang dilakukan klien saya,” ujar Domi Tukan, Senin (14/9/2026).

Menurut Domi, apresiasi itu juga disertai rasa hormat kepada jajaran Polres Sikka, khususnya penyelidik yang dinilai cepat merespons pengaduan mereka.

Keluhan Warga Saat Live TikTok Bupati Sikka, Dua Hari Kemudian Lampu Jalan SDI Misir Dipasang

“Klien saya juga menyampaikan rasa hormat kepada Polres Sikka dan penyelidik Polres Sikka yang secara cepat merespons pengaduan yang kami sampaikan seminggu sebelumnya,” katanya.

Domi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Mayela dilakukan berdasarkan surat panggilan untuk klarifikasi. Pemeriksaan tersebut masih berkaitan dengan proses penyelidikan atas pengaduan yang telah disampaikan.

Dalam pemeriksaan perdana itu, penyelidik mengajukan sekitar 14 pertanyaan kepada Mayela.

“Pertanyaan awal itu berkaitan dengan riwayat hidup, kemudian riwayat pendidikan dan yang terakhir terkait dengan riwayat pekerjaan,” jelas Domi.

Ia menyebut riwayat pekerjaan menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan karena berkaitan dengan judul pemberitaan media dan laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian.

“Kalau riwayat pekerjaan sensitif karena berkaitan dengan judul berita media dan laporan itu. Karena ada pejabat. Riwayat pekerjaan tadi menjadi penting,” ujar Domi.

Pemeriksaan terhadap Mayela menjadi langkah awal penyelidik Polres Sikka dalam menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan sepekan sebelumnya.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Alfons dan Ignasius Klarifikasi Pemberitaan Kerusakan Fasilitas Air Napugera

Alfons Panggo mengakui merusak pipa dan bak air minum Desa Napugera serta siap mengganti kerugian. Ignasius Koti membantah memberikan keterangan, foto, dan video untuk pemberitaan tersebut.

Published

on

Alfons Panggo dan Ignasius Koti menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan kerusakan fasilitas air minum di Desa Napugera, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Alfons Panggo dan Ignasius Koti menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai kerusakan fasilitas air minum di Desa Napugera, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka, yang terbit pada 5 September 2026. Alfons mengakui kerusakan pipa dan bak penampung air serta menyatakan siap mengganti kerugian, sedangkan Ignasius membantah pernah diwawancarai atau memberikan data untuk pemberitaan tersebut.

Alfons Panggo mengakui telah merusak pipa dan bak penampung fasilitas air minum di Desa Napugera pada 23 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WITA. Ia mengatakan tindakan tersebut dilakukan karena terbawa emosi setelah mengalami kesulitan memperoleh air minum.

“Saya mengakui sudah melakukan kerusakan itu. Saya melakukannya dalam keadaan emosional karena kami kesulitan mendapatkan air minum,” kata Alfons.

Menurut Alfons, persoalan tersebut telah dibahas dalam pertemuan di tingkat desa. Pertemuan itu dihadiri pengurus RT dan RW, kepala dusun, sekretaris desa, pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta sejumlah warga.

Dalam pertemuan tersebut, Alfons menyatakan kesediaannya bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas air minum. Ia juga menyampaikan akan mengganti kerusakan setelah menerima tunjangan pada September 2026.

Jenazah Alfonsius Tiba di Maumere, Pemkab Sikka Gelar Penghormatan Kedinasan

“Saya sudah menyampaikan bahwa saya siap bertanggung jawab. Saya menunggu tunjangan saya masuk pada bulan September, setelah itu saya akan mengganti kerugian dan memperbaiki kerusakan tersebut,” ujarnya.

Alfons mengaku terkejut ketika persoalan yang telah dibahas dalam pertemuan desa tersebut kemudian muncul dalam pemberitaan media pada 5 September 2026.

“Saya merasa tidak nyaman dan kaget dengan berita tersebut. Persoalan kerusakan itu sudah diselesaikan di desa dan saya sebagai pelaku sudah siap bertanggung jawab. Kenapa tiba-tiba muncul lagi dalam berita?” katanya.

Sementara itu, Ignasius Koti membantah pernah diwawancarai atau memberikan data tertulis kepada wartawan terkait pemberitaan tersebut. Ia mengatakan tidak pernah memberikan keterangan secara langsung maupun tertulis kepada wartawan.

“Saya tidak pernah diwawancarai. Saya juga tidak memberikan data tertulis kepada siapa pun untuk dimuat dalam berita,” ujar Ignasius.

Darurat Berakhir, 3.370 Warga Sikka Masih Mengungsi

Ignasius mengakui sempat merekam video ketika peristiwa kerusakan fasilitas air minum terjadi. Namun, ia membantah memberikan video tersebut kepada Gervasius Sari untuk dipublikasikan.

“Saya tidak pernah memberikan data kepada Gervasius Sari dan saya juga tidak pernah difoto untuk pemberitaan itu. Foto yang digunakan adalah foto lama tahun 2024,” katanya.

Ia juga mempersoalkan penggunaan fotonya dalam pemberitaan. Menurut Ignasius, foto yang digunakan merupakan dokumentasi lama pada 2024 ketika berlangsung pembangunan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK), bukan foto yang diambil dalam peristiwa kerusakan fasilitas air minum pada Agustus 2026.

Ignasius mengatakan informasi yang dimuat dalam pemberitaan tidak sepenuhnya sesuai dengan keterangannya. Karena itu, ia meminta dilakukan klarifikasi secara terbuka mengenai sumber informasi, penggunaan nama, foto, dan keterangan yang dimuat.

Ia juga menyampaikan kemungkinan menempuh langkah hukum apabila namanya digunakan tanpa persetujuan.

Tokoh masyarakat Desa Napugera, Henderikus Hende, mengatakan persoalan di tingkat desa sebaiknya terlebih dahulu dibahas bersama pemerintah desa dan tokoh masyarakat sebelum disampaikan kepada media.

Menurut Henderikus, penyampaian persoalan secara langsung kepada media tanpa pembahasan bersama dapat menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat. Ia meminta setiap informasi yang akan diberitakan terlebih dahulu diverifikasi dan dibicarakan dengan pihak-pihak yang berkaitan.

Keributan Nakes dan Keluarga Pasien di RSUD TC Hillers Berujung Damai, Ini Penjelasan Kadis Kesehatan Sikka

“Saya sempat marah ketika membaca berita ini di kantor desa. Kenapa langsung dinaikkan ke media? Mengapa tidak disampaikan terlebih dahulu di desa bersama pemerintah desa dan tokoh masyarakat?” ujar Henderikus.

Henderikus mengatakan dirinya telah mendukung berbagai kegiatan pembangunan desa dan pernah terlibat sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) selama sekitar 13 tahun.

Sementara itu, La Didi, SH, selaku perwakilan pendamping hukum, membenarkan bahwa Alfons Panggo merupakan pihak yang menyebabkan kerusakan fasilitas air minum tersebut. Ia juga mengatakan persoalan itu telah dibahas dan diselesaikan melalui pertemuan di tingkat desa.

Namun, La Didi menyampaikan keberatan kliennya terhadap penggunaan nama Ignasius Koti serta keterangan yang disebut-sebut berasal dari Ignasius tanpa adanya konfirmasi langsung.

Ia mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan pengiriman somasi dan kemungkinan membuat laporan hukum terkait dugaan penggunaan nama serta pencemaran nama baik. Meski demikian, menurut La Didi, penyelesaian melalui mekanisme adat dan pemerintah desa masih terbuka.

35 KK di Napugera Hampir Sebulan Kesulitan Air, Warga Soroti Kerusakan Fasilitas Desa

“Keberatan klien kami adalah mengapa namanya diberikan kepada media tanpa melalui konfirmasi terlebih dahulu. Apalagi narasumber yang digunakan bukan orang yang memberikan keterangan,” kata La Didi.

La Didi menjelaskan, pendampingan terhadap pihak yang keberatan saat ini didasarkan pada pemberian kuasa secara lisan. Langkah selanjutnya akan ditentukan setelah pihaknya memperoleh keterangan dan bahan pendukung yang lebih lengkap.

Gervasius Sari, yang disebut dalam klarifikasi tersebut, menyampaikan keterangan berbeda. Ia mengatakan seluruh pernyataan yang dimuat dalam pemberitaan berasal dari Ignasius Koti.

Gervasius juga menyebut video dan foto yang digunakan dalam pemberitaan diperoleh dari Ignasius. Menurutnya, warga mendorong agar persoalan tersebut diberitakan karena kesulitan memperoleh air minum telah berlangsung hampir satu bulan.

Dengan adanya klarifikasi dari para pihak, terdapat perbedaan keterangan mengenai sumber informasi, video, foto, serta proses komunikasi sebelum pemberitaan diterbitkan. Kepastian mengenai pihak yang memberikan bahan pemberitaan dan proses konfirmasi yang dilakukan masih perlu ditelusuri berdasarkan bukti serta keterangan masing-masing pihak.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending