Connect with us

HUKRIM

Dituduh Serobot Tanah dan Sumber Air, Kuasa Hukum Amandus Bantah Keras

Published

on

Maumere, GardaFlores – Suitbertus Amandus disomasi tiga warga Desa Riit, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka. Hal itu terkait dengan dugaan penyerobotan tanah milik mereka. Tetapi kuasa hukum Amandus membantah keras tuduhan itu.

Somasi terhadap Amandus itu disampaikan Kuasa Hukum mereka, Anton Yohanis Bala dan Laurensius Sesu Weling pada 20 Agustus 2024 dan ditanggapi Amandus dan kuasa hukumnya, Jumat (6/9/2024).

Dalam surat somasi itu, Yohanis Bala dan Laurensius Weling menyatakan bahwa mereka adalah advokat dan penasihat hukum dari Rikardus Nong, Polikarpus Bata Warat dan Yohanes Don Bosko Woda.

“Atas nama pemberi kuasa menyampaikan somasi atau peringatan hukum kepada Suitbertus Amandus yang beralamat di sebelah utara Rumah Sakit St. Gabriel Kewapante,” tulis mereka.

Dalam surat somasi itu, Bala dan Weling meminta Amandus agar segera memberikan klarifikasi atau penjelasan tentang keterlibatannya atas pemanfaatan air di atas tanah milik klien mereka.

Dijelaskan, tanah yang dimaksud itu terletak di Wairladang A Bokak Duur. Tanah itu, tulis Bala dan Weling, adalah benar-benar milik klien mereka yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan kepemilikan tanah No. Pem.042.2/DRT/75/VIII/1998 atas nama Rikardus Nong yang dikeluarkan oleh Paulus Pos Sekretaris Desa Riit tertanggal 25 Agustus 1998. Kemudian telah dipertegas kembali oleh Kepela Desa Riit dengan surat Nomor: DRT/590/787/VIII/2024, tertanggal 8 Agustus 2024.

Lebih lanjut disebutkan, di atas dan/atau di dalam bidang tanah tersebut di atas terdapat sumber mata air yang sejak tahun 1999 atau 2000 telah dimanfaatkan oleh Seminari Tinggi St. Paulus Ledalero dan Biara Pasionis Nilo.

“Bahwa untuk pemanfaatan mata air tersebut pihak Seminari Tinggi St. Paulus Ledalero dan Biara Pasionos Nilo telah membuat perjanjian dan mendapatkan ijin pemanfaatan dari Saudara dan bukan dari klien kami sebagai pemilik tanah yang sah,” tulis mereka.

Disebutkan, dalam perjanjian dan pemberian ijin pemanfaatan mata air tersebut kepada Seminari Tinggi St. Paulus Ledalero dan Biara Pasionis Nilo, Amandus  telah mengklaim tanah dan mata air tersebut sebagai miliknya.

“Menurut informasi dari pemberi kuasa, saudara telah mendapatkan uang kompensasi dan/atau uang ganti rugi dari pihak penerima manfaat atas pemberian ijin tersebut,” tambah mereka.

Lebih jauh, disebutkan, tindakan Amandus yang telah mengaku sebagai pemilik tanah, mengambil manfaat materil berupa uang kopensasi dan/atau uang ganti rugi adalah perbuatan sewenang-wenang dan melawan hukum. “Karena tanah tersebut bukalah milik saudara, melainkan sah milik keluarga Pemberi Kuasa.”

Keduanya memberi waktu 2 minggu bagi Amandus untuk segera memberi klarifikasi baik secara langsung maupun melalui surat.

“Apabila somasi atau teguran ini tidak segera ditanggapi sampai dengan waktu yang telah diberikan, maka kami akan menempuh upaya hukum pidana maupun perdata,” tegas mereka.

Suitbertus Amandus (duduk berbaju putih-tengah-) didampingi keluarga dan kuasa hukumnya.

 

Bantah Keras

Kuasa hukum Suitbertus Amandus, Viktor Nekur membantah keras tuduhan terhadap kliennya.

Kepada media di Maumere, Jumat (6/9/2024) Viktor Nekur menilai somasi tersebut sebagai upaya pembunuhan karakter.

Viktor menegaskan, somasi tersebut salah alamat karena sumber mata air Wairladang itu berada di kawasan hutan lindung yang merupakan milik negara dan diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Sumber Daya Air. Oleh karena itu, klaim pribadi atas sumber air tersebut dianggap tidak sesuai.

“Sumber air Wairladang telah dimanfaatkan untuk kepentingan umum, dan bukan untuk kepentingan pribadi sebagaimana disebutkan dalam somasi,” ujar Nekur.

Ia menambahkan bahwa masyarakat Desa Wuli Wutik telah memanfaatkan sumber air tersebut sejak 1999 dengan bantuan program Aus Aid yang menyediakan pipa plastik untuk menyalurkan air.

Lebih lanjut, Viktor menjelaskan bahwa Suitbertus Amandus hanya berperan sebagai fasilitator agar air dari Wairladang dapat mengalir ke Desa Wuli Wutik. Atas inisiatif Amandus, STFK Ledalero kemudian mengganti pipa plastik tersebut dengan pipa besi, sehingga air dapat dimanfaatkan oleh masyarakat desa serta lembaga pendidikan di sekitarnya.

“Klien kami tidak pernah melakukan kesepakatan untuk memanfaatkan keuntungan finansial dari penggunaan air tersebut,” tegasnya.

Nekur  juga membantah tuduhan bahwa kliennya menjual air dari sumber tersebut. Menurutnya, air tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Wuli Wutik, STFK Ledalero, Desa Ladogahar, dan komunitas Pasionis.

Ia menambahkan, meskipun Desa Ladogahar menggunakan reservoir sendiri, sumber airnya tetap berasal dari Wairladang.

“Kami siap mempidanakan siapa pun yang terlibat dalam penyebaran informasi tidak benar ini, karena ini merusak nama baik klien kami,” ujar Nekur.

Selain itu, kuasa hukum juga mempertanyakan klaim kepemilikan tanah yang diajukan oleh pihak penggugat, mengingat sumber air tersebut terletak di kawasan hutan lindung yang merupakan milik negara. “Jika memang tanah tersebut berada di kawasan hutan lindung, klaim itu seharusnya ditujukan kepada negara, bukan kepada klien kami,” kata Nekur.

Kuasa hukum lainnya, Vitalis Badar, menambahkan bahwa inisiatif pembangunan akses air tersebut datang langsung dari masyarakat Desa Wuli Wutik pada tahun 1999, dengan bantuan program Aus Aid.

Menurutnya, tuduhan terhadap Amandus tidak memiliki dasar yang kuat dan merupakan kesalahpahaman mengenai peran kliennya dalam proyek tersebut.

Pihak kuasa hukum berharap agar pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat mengecek fakta dengan lebih teliti sebelum menyebarkan informasi yang tidak akurat ke publik. Mereka juga menegaskan akan terus memperjuangkan kebenaran dan melindungi reputasi klien mereka dari tuduhan yang tidak berdasar.

Menurut Vitalis Badar, somasi yang dilayangkan oleh Rikardus Nong, Polikarpus Bata Warat, dan Yohanes Don Bosko Woda tidak berdasar. Menurutnya, surat yang dikeluarkan pada tahun 1998 terkait kepemilikan tanah, yang didukung dengan surat Agustus 2024 dengan kode DRT, menunjukkan bahwa pihak penggugat tidak mampu memberikan bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut.

“Air yang dimanfaatkan oleh masyarakat berasal dari sumber mata air yang berada di kawasan hutan lindung. Bahkan, ada pilar pembatas antara wilayah desa dan tanah milik masyarakat dengan kawasan hutan lindung, yang jaraknya sekitar 2,5 hingga 7 kilometer dari sumber mata air,” jelasnya.»

(rel)

HUKRIM

Polres Sikka Tegaskan Eksepsi di Praperadilan, Nilai Permohonan Tersangka Cacat Formil

“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil.”

Published

on

Tim kuasa hukum Marianus Renaldi Laka bersama Kasat Reskrim Polres Sikka mengajukan duplik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026). FOTO: SUARASIKKA

MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka mengajukan duplik atas replik pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), terkait perkara nomor I/Pid.Pra/2026/PN Mme yang diajukan dua tersangka, Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dengan menegaskan eksepsi dan meminta permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldi Laka, menyampaikan termohon tetap pada dalil eksepsi yang telah diajukan dalam sidang sebelumnya pada Selasa (14/4/2026).

Dalam duplik tersebut, termohon menyatakan permohonan praperadilan pemohon mengandung cacat formil karena tidak mencantumkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka sebagai pihak dalam perkara.

Marianus menjelaskan, subjek hukum yang seharusnya dicantumkan secara lengkap meliputi Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur cq Kepala Kepolisian Resor Sikka cq Kasat Reskrim Polres Sikka.

Selain itu, termohon menilai permohonan praperadilan tidak memenuhi syarat formil karena struktur posita dan petitum dinilai tidak jelas serta tidak disusun berdasarkan fakta dan dasar hukum yang memadai.

“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil, sehingga patut dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Marianus dalam persidangan.

Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi

Termohon juga menyatakan permohonan pemohon bersifat tumpang tindih. Dalam posita dan petitum, pemohon tidak hanya mempersoalkan sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka, tetapi juga menilai pokok perkara dengan menyatakan perbuatan yang dituduhkan bukan tindak pidana.

Menurut termohon, penilaian terhadap pokok perkara seharusnya menjadi materi pembelaan dalam sidang perkara pidana, bukan dalam forum praperadilan.

“Tindakan pemohon melalui kuasa hukumnya pada dasarnya merupakan bentuk pledoi yang seharusnya diajukan dalam persidangan pokok perkara,” ujar Marianus.

Terkait objek praperadilan, termohon menyebut setiap upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka memiliki dasar hukum dan konsekuensi berbeda, sehingga alasan keberatan harus diuraikan secara rinci sesuai ketentuan KUHAP.

Namun, menurut termohon, uraian tersebut tidak dijelaskan secara spesifik dalam permohonan pemohon.

Sebelumnya, pemohon telah mengajukan replik atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan proses hukum yang dilakukan penyidik.

Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi

Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.

Published

on

Tim kuasa hukum Andy Wonasoba (Pemohon I). Terkait pokok perkara, hubungan antara Pemohon I dan para pekerja merupakan hubungan keperdataan yang didukung dokumen seperti perjanjian kerja, catatan gaji, dan administrasi kasbon. Mereka menilai konstruksi perkara sebagai tindak pidana perdagangan orang oleh penyidik tidak tepat. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Kuasa hukum Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Andy Wonasoba) mengajukan replik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), sebagai tanggapan atas jawaban termohon dari pihak kepolisian.

Kuasa hukum pemohon, Paulus Hendry C. Lameng, menyatakan replik tersebut diajukan untuk membantah sejumlah eksepsi yang disampaikan termohon dalam persidangan.
“Replik ini merupakan tanggapan kami atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan,” ujarnya.

Perkara praperadilan ini diajukan oleh Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Pemohon I) dan Maria Arina Abdulrachman (Pemohon II), yang mempersoalkan proses penetapan tersangka oleh Polres Sikka.

Dalam repliknya, pemohon membantah dalil termohon yang menyebut permohonan praperadilan cacat formil karena tidak melibatkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka. Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.

Ia juga menyatakan penetapan pihak termohon telah sesuai, yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia melalui Kapolda Nusa Tenggara Timur hingga Kapolres Sikka, yang secara struktural bertanggung jawab atas tindakan penyidikan.

Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan

Selain itu, kuasa hukum menyoroti proses penyelidikan yang dinilai memiliki kejanggalan, termasuk dugaan adanya data pekerja yang tidak tercantum dalam dokumen resmi namun ditemukan dalam perangkat pribadi pihak tertentu.

Terkait pokok perkara, pemohon menyatakan hubungan antara Pemohon I dan para pekerja merupakan hubungan keperdataan yang didukung dokumen seperti perjanjian kerja, catatan gaji, dan administrasi kasbon. Mereka menilai konstruksi perkara sebagai tindak pidana perdagangan orang oleh penyidik tidak tepat.
“Padahal itu murni hubungan keperdataan yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen kerja,” kata kuasa hukum.

Kuasa hukum juga mempersoalkan penetapan tersangka terhadap kliennya yang dinilai tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Penahanan adalah konsekuensi dari penetapan tersangka. Jika penetapan tersangka tidak sah, maka penahanan juga tidak sah,” ujarnya.

Sidang praperadilan akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh Polres Sikka.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan

Dalam persidangan, pihak kepolisian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

Published

on

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (14/4/2026).

MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka menguraikan kronologi penanganan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (14/4/2026). Polisi menyatakan proses hukum telah memenuhi ketentuan dengan dukungan alat bukti yang cukup.

Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldoi Laka, menyampaikan perkara bermula dari laporan Fransiska Imaculata pada 21 Januari 2026. Tindak lanjut dilakukan pada 23 Januari 2026 saat polisi bersama pendamping korban mendatangi sebuah tempat hiburan malam di Maumere.

Dalam kegiatan tersebut, ditemukan 11 perempuan keluar dari mess sambil membawa barang pribadi dan meminta bantuan. Temuan itu menjadi dasar pengembangan penyelidikan.

Penyidik kemudian memeriksa saksi dan korban serta melibatkan ahli pidana untuk memperkuat konstruksi perkara. Pada gelar perkara 3 Februari 2026, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dinilai terdapat dugaan unsur pidana.

Uji Praperadilan Tersangka TPPO di Sikka Bergulir, PN Maumere Periksa Legalitas Penyidikan

Polisi turut menyita sejumlah dokumen, antara lain izin usaha, kontrak kerja, dan catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pekerja perempuan tersebut.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dan telah dilakukan penahanan. Polisi menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada minimal empat alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, dan barang bukti lain.

Dalam persidangan, pihak kepolisian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dan menyatakan seluruh proses penyidikan sah secara hukum.

Tidak ada keterangan dari pihak pemohon yang disampaikan dalam sidang tersebut. Nilai atau detail spesifik dugaan praktik yang diselidiki juga belum diungkap di persidangan.

Sidang praperadilan masih berlangsung dan akan berlanjut pada agenda berikutnya sebelum majelis hakim memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka dan proses penyidikan.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending