Maumere, GardaFlores – Maria Rosmiati, istri korban kecelakaan lalu lintas, Marselinus Plea Ladjar, melaporkan pelaku penabrakan ke Polres Sikka pada Selasa (10/9).

Maria didampingi kedua anaknya, Ricard Ladjar dan Nia Letek saat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka.

Pelaku penabrakan yang diketahui merupakan anggota polisi, Iptu Hendrikus Endi, diduga mengendarai kendaraan dalam kondisi mabuk saat insiden yang menewaskan Marselinus Plea Ladjar di Jalan Sudirman, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur.

Peristiwa itu terjadi Rabu (4/9/2024) lalu sekitar pukul 18.00 Wita. Akibat tabrakan itu, Marselinus mengalami pendarahan pada telinga kiri dan hidung serta patah tulang kaki kiri dan tidak sadarkan diri. Ia sempat mendapat perawatan medis, tapi tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

 
BACA JUGA
Kapolres Sikka Sampaikan Permohonan Maaf kepada Keluarga Korban Lakalantas

Setelah memberikan keterangan di SPKT Polres Sikka, Maria dan keluarganya juga menyampaikan laporan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka. Mereka minta agar Iptu Hendrikus Endi diproses hukum secara tegas dan dipecat dari institusi kepolisian.

“Kami meminta agar Endi segera diproses hukum dan dipecat dari jabatannya sebagai anggota polisi,” ujar Maria.

Maria menyampaikan beberapa alasan kuat mengapa pelaku harus dipecat, termasuk bahwa Endi masih berstatus sebagai warga binaan lembaga pemasyarakatan dan memiliki kewajiban lapor. Selain itu, pelaku juga diketahui telah berulang kali melakukan pelanggaran serupa yang mengakibatkan korban jiwa lebih dari satu orang.

 
BACA JUGA
Oknum Polisi Tabrak Warga Hingga Meninggal Dunia

Kepala Seksi (Kasi) Propam Polres Sikka, Iptu Frans Somba Say, memastikan bahwa pihaknya akan memproses Iptu Endi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Kami tidak akan main-main, meskipun dia adalah anggota polisi. Jika terbukti bersalah, tetap akan diproses,” tegasnya.

Setelah pertemuan dengan Propam, Maria dan keluarganya diarahkan ke unit Laka Lantas Polres Sikka untuk memberikan keterangan tambahan terkait insiden kecelakaan tersebut.

Keluarga korban berharap agar keadilan ditegakkan dan pelaku menerima hukuman yang setimpal atas tindakannya.»

(rel)

Tags:IPTU HENDRIKUS ENDIMAUMEREPLEA LADJARTABRAKWAIOTI