Maumere, GardaFlores – Seorang oknum polisi, Aiptu Hendrikus Endy, yang menabrak dan menewaskan Marselinus Plea Ladjar, dijerat dengan pasal berlapis.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu (4/9/2024) itu diduga disebabkan oleh kelalaian Aiptu Endy yang tengah dalam pengaruh minuman keras.
Kepada media, Rabu (11/9/2024), Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Yermi Soludale mengatakan, kasus laka lantas yang menewaskan Marselinus Plea Ladjar itu telah dilaporkan isterinya Maria Rosmiati, Selasa (10/9/2024).
BACA JUGAIsteri Almarhum Plea Ladjar Lapor Pelaku Penabrakan ke Polres Sikka |
Dalam laporannya, Maria Rosmiati menyebutkan bahwa suaminya tewas akibat ditabrak oleh Aiptu Hendrikus Endy yang diduga dalam keadaan mabuk.
Dikatakan, setelah menerima laporan, Propam Polres Sikka langsung menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dan Surat Perintah Investigasi. Proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku juga segera dilakukan.
BACA JUGAKapolres Sikka Sampaikan Permohonan Maaf kepada Keluarga Korban Lakalantas |
Aiptu Endy dijerat dengan Pasal 12 ayat 1 dan/atau Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 8 huruf C Kode Etik Kepribadian sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2002.
Selain itu, proses pidana terkait kecelakaan tersebut akan ditangani oleh Satuan Lalu Lintas Polres Sikka dan diproses melalui pengadilan umum.
BACA JUGAOknum Polisi Tabrak Warga Hingga Meninggal Dunia |
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri di wilayah Polres Sikka.
Kasi Propam Polres Sikka, Iptu Frans Somba Say mengatakan, anggota yang mengendarai kendaraan dalam pengaruh minuman keras, baik saat dinas maupun tidak, akan dikenakan sanksi tegas.»
(rel)