Maumere, GardaFlores – Marselinus Plea Ladjar, warga Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, mengalami naas. Rabu (4/9/2024) sore sekitar pukul 18.00 Wita ia ditabrak oleh seorang oknum anggota Polres Sikka di Jalan Sudirman.
Akibat tabrakan itu, Marselinus mengalami pendarahan pada telinga kiri dan hidung serta patah tulang kaki kiri dan tidak sadarkan diri. Ia sempat mendapat perawatan medis, tapi tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Kasi Humas Polres Sikka, IPDA Yermi Soludale dalam rilisnya Sabtu (7/9/2024) menyebutkan, Marselinus yang sedang berjalan kaki ditabrak oleh AIPTU Hendrikus Endi yang sedang mengendarai sepeda motor Honda CBR EB 6636 BR.
Anggota Polres Sikka itu bergerak dari arah barat menuju ke timur. Sesampainya di TPK, tepatnya di depan toko Mamamia Shop ada pejalan kaki menyeberang jalan dari arah utara ke selatan.
Menurut isteri korban, Maria Rosmiati, suaminya hendak mengambil motor di bengkel yang berada seberang jalan.
Korban yang setiap hari bekerja sebagai tukang batu ini ditabrak oleh Aiptu Yoseph Endi yang diduga dalam kondisi mabuk minuman keras.
“Pelaku penabrakan ini dalam kondisi mabuk moke (minuman alkohol jenis lokal),” ungkap Maria Rosmiati, saat ditemui di rumah duka, Sabtu (7/9/2024) siang.
Rosmiati mengatakan, dalam rekaman CCTV terlihat korban tengah berjalan menuju bengkel di seberang jalan. Akibat tabrakan maut tersebut, korban mengalami pendarahan hingga meninggal dunia.
“Akibat tabrakan itu, suami dan bapak dari anak-anak kami meninggal dunia,” ungkapnya sambil terus menangis.
Atas Kejadian ini, Rosmiati meminta agar pihak kepolisian bisa memberikan keadilan dengan mengambil sikap tegas sesuai aturan yang ada.
“Memang saat penguburan, Pak Kapolres ada datang melayat. Dan kami minta agar Pak Kapolres hingga Kapolri bisa memberikan hukuman. Minimal pecat sehingga tidak mencoreng institusi Polri,” pintanya.
Sementara itu, Kandidus Tolok, Keluarga Korban meminta pihak Kepolisian harus tegas terhadap pelaku selaku anggota Polri. Pasalnya, pelaku tersebut baru saja keluar dari penjara karena kasus yang sama pada 3 tahun lalu dan kini masih dalan masa wajib lapor.
“Informasi yang kami keluarga dengar, pelaku ini baru keluar dari penjara dua bulan lalu dan masih dalam masa wajib lapor. Kami keluarga meminta pihak Kepolisian bersikap tegas terhadap pelaku,” tambahnya.»
(rel/fer)