Maumere, gardaflores.com—Ini tanggapan John Bala, salah satu pengacara dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) terhadap laporan Kuasa Hukum PT. Krisrama ke Polres Sikka.

“Soal laporan polisi tersebut pasti kami akan menghormati proses hukum dan menjalankan dengan penuh tanggung jawab,” tulisnya melalui pesan WA, Kamis (8/8/2024).

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Krisrama, Marianus Renaldy Laka, melaporkan sejumlah warga Desa Nangahale yang melakukan pengrusakan plang tanah milik PT Krisrama di lokasi HGU (Hak Guna Usaha), Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka. Peristiwa pengrusakan itu terjadi pada 29 Juli 2024.

 
BERITA TERKAIT
Kuasa Hukum PT Krisrama Laporkan Warga Nangahale
 

Kepada media di Mapolres Sikka, Senin (5/8/2024), Marianus Laka mengatakan, sejumlah warga Nangahale telah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama. Mereka melakukan kekerasan terhadap orang atau barang milik PT Krisrama.

Menurut John Bala, warga yang dilaporkan ke Polres Sikka itu, telah mengerti semua konsekuensi perlawanannya, termasuk akan dikriminalisasi seperti ini.

Prinsipnya, lanjut Bala, mereka melakukan itu untuk menunjukan bukti bahwa sertifikat HGU yang dipegang PT Krisrama itu, belum clean and clear.

“Belum clean artinya, tanahnya masih ada pendudukan warga/pihak lain. Belum clear artinya, belum ada proses penyelesaian yang tuntas terhadap konflik yang selama ini terjadi di lapangan antara PT. Krisrama dengan warga yang harus dibuktikan dengan berita acara kesepakatan perdamaian,” katanya.

Jadi, katanya, kalau sertifikat terbit, maka ada mafia tanah di sana, karena ada pengabaian secara sengaja atas prinsip harus clean and clear.

Selanjutnya, “Warga hendak membuktikan bahwa penerbitan SK dan Sertifikat HGU ini dipaksakan tanpa Risalah Pemeriksaan tanah oleh Panitia Tanah B dari BPN – NTT”.

»(fer)

Tags:HGUJOHN BALAMARIANUS LAKAMASYARAKAT ADAT NUSANTARANANGAHALEPT KRISRAMASENGKETA TANAH