Maumere, gardaflores.com – Beredar sebuah Surat Terbuka di grup WhatsApp (WA) kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yodhoyono (AHY). Surat itu diunggah sejak hari Minggu, 4 Agustus 2024 lalu.

Nama penulis Surat Terbuka itu, Anton Yohanis Bala alias John Bala. Dia adalah Pengacara dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).

Dalam Surat Terbuka tanpa tanggal ini, John Bala melaporkan kasus dugaan Mafia Tanah yang dilakukan dengan Pemalsuan Akta Autentik yang terjadi di Kabupaten Sikka. Subyek dalam dugaan mafia tanah ini yakni PT. Kristus Raja Maumere (PT. Krisrama) pada obyek Tanah Bekas HGU PT. Perkebunan Kelapa Diag. SK HGU tersebut telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2013.

Pantauan gardaflores.com, Surat Terbuka ini mendahului langkah Kuasa Hukum PT. Krisrama yang melaporkan sejumlah warga yang telah merusak plang miliki PT Krisrama di Nangahale, Kecamatan Talibura ke Polres Sikka, Senin (5/8/2024).

Ketika dikonfirmasi, Jumat (9/8/2024) siang, John Bala membenarkan bahwa Surat Terbuka tersebut miliknya. “Ya…Ini surat saya,” katanya, singkat.

Ditanya lagi, apakah boleh Surat Terbuka ini dipublikasi, lagi-lagi ia hanya menjawab singkat, “Boleh”.

Dalam surat ini, John Bala menguraikan fakta-fakta hukum terkait ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN No. 18 Tahun 2021.

“Kami menduga SK HGU ini dikeluarkan secara paksa dan ada Aroma Mafia Tanah, kerana tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 73 ayat (1) huruf (i) dan pasal 74 ayat (1) Permen ATR/BPN No. 18/2021 tersebut,” tulisnya.

Berdasarkan fakta hukum ini, John Bala berpendapat, telah ada indikasi kuat bahwa SK HGU tersebut “Cacat Admnistrasi”.

Oleh karena itu, ia memohon menteri ATR/Kepala BPN agar segera melakukan penelitian intensif di lapangan dan seterusnya melakukan penegakan hukum berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

»(fer)

John Bala, salah satu pengacara dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).

Berikut ini Surat Terbuka selengkapnya:

 

Kepada Yth,

Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional

Bapak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

Di –

Jakarta,

Dengan Hormat,

Kami senang sekali, karena bapak (AHY) telah mengeluarkan sebuah penyataan melalui video pendek: (https://www.youtube.com/shorts/h8DI1ZlL4Gc?t=12&feature=share) yang tersebar di youtube mengenai Mafia Tanah dengan modus pemalsuan “Akta Autentik”.

Berdasarkan atensi bapak (AHY) yang demikan berkomitment untuk memberantas Mafia Tanah yang selama ini marak terjadi di Indonesia, maka kami berkepentingan sekali untuk menyampaikan/melaporkan satu kasus Dugaan Mafia Tanah yang dilakukan dengan Pemalsuan Akta Autentik yang terjadi di Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Subyek Hukum PT, KRISTUS RAJA MAUMERE (PT. Krisrama) pada obyeknya Tanah Bekas HGU PT. Perkebunan Kelapa Diag yang telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2013.

DUDUK PERSOALAN:

PT Krisrama sudah mengajukan Permohonan Pembaruan HGU pada tahun 2022 dan telah pula mendapatkan SK HGU Nomor: 1/HGU/BPN.53/VII/2023 oleh Kakanwil BPN-NTT. Namun berdasarkan Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021, kami menduga SK HGU ini dikeluarkan secara paksa dan ada AROMA MAFIA TANAH, kerana tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 73 ayat (1) huruf (i) dan pasal 74 ayat (1) Permen ATR/BPN No. 18/2021 tersebut.

MENGENAI PASAL 73:

Pasal 73  ayat (1), huruf (i) poin (1 dan 3) Permen ATR/BPN/2021 dapat dijelaskan sebagai berikut:

“Syarat Perpanjangan dan/atau Pembaruan Hak Guna Usaha yang berasal dari Tanah Negara meliputi:

huruf (i) surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah bagi Pemohon perorangan atau dalam bentuk AKTA NOTARIIL bagi Pemohon berbadan hukum dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana yang menyatakan bahwa:

poin (1 dan 3)

  • Tanah tersebut masih dikuasai secara fisik.
  • tidak terdapat keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki atau tidak dalam keadaan sengketa;

Padahal sesuai fakta di lapangan, tanah tersebut secara keseluruhan tidak lagi dikuasai oleh PT. Krisrama, melainkan sejak tahun 2014 sebagiannya telah diduduki warga masyarakat sekitarnya hingga saat ini.

Secara faktual juga masih terdapat keberatan dari warga dan dalam keadaan sengketa dengan warga masyarakat setempat. Hingga saat ini belum terselesaikan di lapangan dan belum ada bukti berita acara penyelesaian yang menjadi landasan di keluarkannya SK HGU.

MENGENAI PASAL 74:

Pasal 74 ayat (1) Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 yang merupakan syarat mutlak untuk terbitnya SK HGU adalah :

“Perpanjangan dan/atau Pembaruan Hak Guna Usaha dilakukan dengan tahapan pemeriksaan tanah oleh Panitia B”

Tahapan ini dilakukan pada tanggal 20 Juni 2023, namun gagal di lapangan karena warga masyarakat menghadang dan memukul mundur Tim B yang dipimpin oleh Kakanwil BPN – NTT dan didampingi Bupati Sikka ketika itu.

Namun anehnya, pak Menteri. SK HGU tersebut tetap keluar. Padahal Tim B gagal melakukan pemeriksaan tanah.

Dari dua fakta hukum ini, menurut kami telah ada indikasi kuat SK. HGU tersebut “Cacat Admnistrasi”. Oleh karena itu, kami mohon kiranya bapak AHY (menteri ATR/Ka. BPN) agar segera melakukan penelitian intensif di lapangan dan seterusnya melakukan penegakan hukum berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

 

TABE
TERIMA KASIH.
Anton Yohanis Bala
Maumere – NTT
Tags:AGRARIAHGUJOHN BALAMAFIA TANAHMAUMEREMENTERI ATR/KEPALA BPNPT KRISRAMASENGKETASikkaSURAT TERBUKA