Connect with us

HUKRIM

John Bala Kirim Surat Terbuka kepada Menteri ATR/Kepala BPN

Published

on

Maumere, gardaflores.com – Beredar sebuah Surat Terbuka di grup WhatsApp (WA) kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yodhoyono (AHY). Surat itu diunggah sejak hari Minggu, 4 Agustus 2024 lalu.

Nama penulis Surat Terbuka itu, Anton Yohanis Bala alias John Bala. Dia adalah Pengacara dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).

Dalam Surat Terbuka tanpa tanggal ini, John Bala melaporkan kasus dugaan Mafia Tanah yang dilakukan dengan Pemalsuan Akta Autentik yang terjadi di Kabupaten Sikka. Subyek dalam dugaan mafia tanah ini yakni PT. Kristus Raja Maumere (PT. Krisrama) pada obyek Tanah Bekas HGU PT. Perkebunan Kelapa Diag. SK HGU tersebut telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2013.

Pantauan gardaflores.com, Surat Terbuka ini mendahului langkah Kuasa Hukum PT. Krisrama yang melaporkan sejumlah warga yang telah merusak plang miliki PT Krisrama di Nangahale, Kecamatan Talibura ke Polres Sikka, Senin (5/8/2024).

Ketika dikonfirmasi, Jumat (9/8/2024) siang, John Bala membenarkan bahwa Surat Terbuka tersebut miliknya. “Ya…Ini surat saya,” katanya, singkat.

Ditanya lagi, apakah boleh Surat Terbuka ini dipublikasi, lagi-lagi ia hanya menjawab singkat, “Boleh”.

Dalam surat ini, John Bala menguraikan fakta-fakta hukum terkait ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN No. 18 Tahun 2021.

“Kami menduga SK HGU ini dikeluarkan secara paksa dan ada Aroma Mafia Tanah, kerana tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 73 ayat (1) huruf (i) dan pasal 74 ayat (1) Permen ATR/BPN No. 18/2021 tersebut,” tulisnya.

Berdasarkan fakta hukum ini, John Bala berpendapat, telah ada indikasi kuat bahwa SK HGU tersebut “Cacat Admnistrasi”.

Oleh karena itu, ia memohon menteri ATR/Kepala BPN agar segera melakukan penelitian intensif di lapangan dan seterusnya melakukan penegakan hukum berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

»(fer)

John Bala, salah satu pengacara dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).

Berikut ini Surat Terbuka selengkapnya:

 

Kepada Yth,

Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional

Bapak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

Di –

Jakarta,

Dengan Hormat,

Kami senang sekali, karena bapak (AHY) telah mengeluarkan sebuah penyataan melalui video pendek: (https://www.youtube.com/shorts/h8DI1ZlL4Gc?t=12&feature=share) yang tersebar di youtube mengenai Mafia Tanah dengan modus pemalsuan “Akta Autentik”.

Berdasarkan atensi bapak (AHY) yang demikan berkomitment untuk memberantas Mafia Tanah yang selama ini marak terjadi di Indonesia, maka kami berkepentingan sekali untuk menyampaikan/melaporkan satu kasus Dugaan Mafia Tanah yang dilakukan dengan Pemalsuan Akta Autentik yang terjadi di Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Subyek Hukum PT, KRISTUS RAJA MAUMERE (PT. Krisrama) pada obyeknya Tanah Bekas HGU PT. Perkebunan Kelapa Diag yang telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2013.

DUDUK PERSOALAN:

PT Krisrama sudah mengajukan Permohonan Pembaruan HGU pada tahun 2022 dan telah pula mendapatkan SK HGU Nomor: 1/HGU/BPN.53/VII/2023 oleh Kakanwil BPN-NTT. Namun berdasarkan Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021, kami menduga SK HGU ini dikeluarkan secara paksa dan ada AROMA MAFIA TANAH, kerana tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 73 ayat (1) huruf (i) dan pasal 74 ayat (1) Permen ATR/BPN No. 18/2021 tersebut.

MENGENAI PASAL 73:

Pasal 73  ayat (1), huruf (i) poin (1 dan 3) Permen ATR/BPN/2021 dapat dijelaskan sebagai berikut:

“Syarat Perpanjangan dan/atau Pembaruan Hak Guna Usaha yang berasal dari Tanah Negara meliputi:

huruf (i) surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah bagi Pemohon perorangan atau dalam bentuk AKTA NOTARIIL bagi Pemohon berbadan hukum dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana yang menyatakan bahwa:

poin (1 dan 3)

  • Tanah tersebut masih dikuasai secara fisik.
  • tidak terdapat keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki atau tidak dalam keadaan sengketa;

Padahal sesuai fakta di lapangan, tanah tersebut secara keseluruhan tidak lagi dikuasai oleh PT. Krisrama, melainkan sejak tahun 2014 sebagiannya telah diduduki warga masyarakat sekitarnya hingga saat ini.

Secara faktual juga masih terdapat keberatan dari warga dan dalam keadaan sengketa dengan warga masyarakat setempat. Hingga saat ini belum terselesaikan di lapangan dan belum ada bukti berita acara penyelesaian yang menjadi landasan di keluarkannya SK HGU.

MENGENAI PASAL 74:

Pasal 74 ayat (1) Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 yang merupakan syarat mutlak untuk terbitnya SK HGU adalah :

“Perpanjangan dan/atau Pembaruan Hak Guna Usaha dilakukan dengan tahapan pemeriksaan tanah oleh Panitia B”

Tahapan ini dilakukan pada tanggal 20 Juni 2023, namun gagal di lapangan karena warga masyarakat menghadang dan memukul mundur Tim B yang dipimpin oleh Kakanwil BPN – NTT dan didampingi Bupati Sikka ketika itu.

Namun anehnya, pak Menteri. SK HGU tersebut tetap keluar. Padahal Tim B gagal melakukan pemeriksaan tanah.

Dari dua fakta hukum ini, menurut kami telah ada indikasi kuat SK. HGU tersebut “Cacat Admnistrasi”. Oleh karena itu, kami mohon kiranya bapak AHY (menteri ATR/Ka. BPN) agar segera melakukan penelitian intensif di lapangan dan seterusnya melakukan penegakan hukum berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

 

TABE
TERIMA KASIH.
Anton Yohanis Bala
Maumere – NTT

HUKRIM

Tersangka TPPO Maumere Diminta Ajukan Permohonan Maaf, Kuasa Hukum Soroti Potensi Pengakuan di Luar Sidang

Domi Tukan: Dorongan tersebut berpotensi mengarah pada pembentukan pengakuan di luar mekanisme persidangan.

Published

on

Tim kuasa hukum YCGW—Ria Tukan, Vitalis Badar, Rio Lameng, Alfons Hilarius Ase, dan Domi Tukan. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Tersangka berinisial YCGW dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait operasional Eltras Pub & Karaoke, Maumere, disebut mendapat dorongan untuk menyampaikan permohonan maaf kepada 13 pemandu lagu (LC) dan Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) dengan tujuan memperoleh keringanan hukuman.

Informasi tersebut disampaikan tim kuasa hukum YCGW—Ria Tukan, Vitalis Badar, Rio Lameng, Alfons Hilarius Ase, dan Domi Tukan—dalam keterangan kepada media, Kamis (9/4/2026).

Kuasa hukum Alfons Ase menjelaskan, dorongan tersebut diketahui kliennya melalui pihak keluarga, yang menyebut adanya anjuran agar YCGW menyampaikan permohonan maaf kepada para LC dan TRUK-F. Permohonan itu dikaitkan dengan peluang pertimbangan keringanan dalam proses hukum yang berjalan.

Menurut Alfons, kliennya sempat mempertanyakan implikasi dari langkah tersebut. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa permohonan maaf tidak berkaitan dengan pembebasan, melainkan sebagai faktor yang dapat meringankan hukuman.

Polres Sikka Tetapkan 2 Tersangka TPPO Eltras Bar Maumere, Publik Desak Pengusutan Jaringan dan Transparansi Total

Namun, YCGW menolak langkah tersebut dengan alasan tidak mengakui tuduhan TPPO maupun kesalahan terhadap pihak TRUK-F. Ia juga mempertanyakan dampaknya terhadap laporan dugaan fitnah yang sebelumnya diajukan terhadap salah satu LC bernama Novi.

Tim kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa kliennya diminta membuat pernyataan permohonan maaf dalam bentuk rekaman video menggunakan telepon genggam. Rekaman tersebut disebut akan digunakan keluarga untuk disampaikan dalam konferensi pers melalui media sosial.

Selain itu, keluarga klien disebut diminta mendatangi pihak TRUK-F untuk memastikan keberadaan dokumen permohonan maaf.

Anggota tim kuasa hukum, Domi Tukan, menilai dorongan tersebut berpotensi mengarah pada pembentukan pengakuan di luar mekanisme persidangan.

9 Pekerja Eltras Tolak Temui KDM, Dua Sedang Hamil; Polemik Kasbon dan Dugaan TPPO Menguat

Ia menegaskan bahwa penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya berada dalam kewenangan hakim di pengadilan. Domi juga mempertanyakan relevansi permohonan maaf kepada TRUK-F, mengingat organisasi tersebut merupakan pelapor awal dalam perkara ini di Polres Sikka.

Menurutnya, pengakuan dari tersangka merupakan salah satu alat bukti dalam hukum pidana. Karena itu, ia menilai perlu kejelasan mengenai pihak yang menginisiasi dorongan tersebut.

Dalam praktik peradilan pidana, sikap kooperatif, termasuk permohonan maaf, dapat menjadi salah satu pertimbangan meringankan dalam putusan hakim. Namun, aspek tersebut tidak menggantikan pembuktian unsur pidana yang harus diuji melalui alat bukti dan proses persidangan.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak TRUK-F belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan belum memperoleh respons. Proses penanganan perkara dugaan TPPO ini masih berlangsung di Polres Sikka.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Kasus Kematian Siswi SMP di Sikka: Autopsi dan Pemeriksaan Psikiater Disorot di Tengah Penyidikan Tiga Tersangka

“Tes DNA dari sampel korban adalah kunci untuk memastikan pelaku secara objektif.”

Published

on

“Ini kejahatan serius. Tanpa pendekatan ilmiah yang ketat, kebenaran bisa meleset,” kata dr. Fransiskus Xaverius Lameng, Kamis (9/4/2026). FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Desakan pelaksanaan autopsi menyeluruh dan pemeriksaan psikiater terhadap tersangka di bawah umur mengemuka dalam penanganan kasus kematian STN (14), siswi SMP MBC asal Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Hingga kini, Polres Sikka telah menetapkan tiga tersangka, yakni FRG (16), VS (67), dan SG (47).

Kasus ini ditangani sebagai dugaan pembunuhan disertai kekerasan seksual, dengan FRG yang masih berusia 16 tahun ditetapkan sebagai tersangka utama.

Penetapan tersangka dilakukan secara bertahap, dimulai dari FRG, kemudian berkembang dengan penetapan VS dan SG. Penyidik juga telah menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Rubit pada awal April 2026.

Rekonstruksi melibatkan 50 adegan untuk menggambarkan rangkaian kejadian, termasuk dugaan tindakan kekerasan terhadap korban hingga penyembunyian jenazah di area kali. Dalam rekonstruksi tersebut, turut diperagakan dugaan peran SG yang disebut membantu FRG melarikan diri ke Kabupaten Ende setelah kejadian.

Sejumlah pihak menilai autopsi menyeluruh (visum dalam) diperlukan untuk memastikan penyebab kematian dan menguatkan dugaan kekerasan seksual. Selain itu, pemeriksaan DNA dinilai penting untuk pembuktian ilmiah terkait identitas pelaku.

Dokter di Kabupaten Sikka, dr. Fransiskus Xaverius Lameng, menegaskan bahwa pendekatan ilmiah menjadi kunci dalam penanganan perkara.

“Ini kejahatan serius. Tanpa pendekatan ilmiah yang ketat, kebenaran bisa meleset,” kata Fransiskus, Kamis (9/4/2026).

Misteri Kematian Siswi STN di Sikka Kian Mengguncang: Kepala Disebut Botak dan Jari Terpotong, Keluarga Desak Penjelasan

“Visum luar saja tidak cukup. Autopsi diperlukan agar penyebab kematian dan dugaan kekerasan seksual terungkap secara komprehensif,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya uji DNA sebagai alat bukti objektif.

“Tes DNA dari sampel korban adalah kunci untuk memastikan pelaku secara objektif,” katanya.

Di sisi lain, tersangka FRG yang masih berusia di bawah umur dinilai perlu menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh dokter spesialis untuk memastikan kondisi mentalnya dalam kaitannya dengan tindak pidana yang disangkakan.

Pada 5 Maret 2026, organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus menggelar aksi di Maumere. Mereka mendesak kepolisian membuka seluruh fakta kasus secara transparan dan mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kuasa hukum keluarga korban juga menyampaikan adanya sejumlah kejanggalan dalam kronologi yang disusun penyidik, termasuk kemungkinan pelaku lebih dari satu orang.

Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung dengan tiga tersangka telah ditetapkan dan rekonstruksi telah dilakukan. Berkas perkara tengah dilengkapi untuk pelimpahan ke kejaksaan.

Polres Sikka belum merinci pelaksanaan autopsi menyeluruh, uji DNA, maupun rencana pemeriksaan psikiater terhadap tersangka anak. Proses penyidikan masih dalam pengembangan.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

137 Personel Polres Ende Ikuti Pelatihan Kesehatan Mental, Polda NTT Siapkan Layanan Terapi Internal

“Beban kerja tinggi dan masalah pribadi atau trauma masa lalu sering tidak terlihat, tetapi berdampak serius.”

Published

on

Sebagai tindak lanjut, Polda NTT memperkenalkan program “Rumah Bahagia”, berupa layanan konsultasi dan terapi psikologis bagi anggota yang dapat diakses melalui telepon dan media sosial. FOTO: GARDAFLORES/ELTON

ENDE, GardaFlores – Sebanyak 137 personel kepolisian dan Bhayangkari di Polres Ende, Kabupaten Ende, mengikuti pelatihan Ultimate Spiritual Emotional Freedom Technique (USEFT), Rabu (8/4/2026), sebagai bagian dari penguatan kesehatan mental dalam mendukung pelayanan publik.

Pelatihan yang berlangsung pukul 11.20 WITA itu merupakan bagian dari agenda kunjungan kerja Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Rudi Darmoko, yang menekankan pentingnya stabilitas psikologis anggota di tengah beban tugas kepolisian.

Dalam arahannya, Kapolda menyatakan bahwa tekanan kerja dan persoalan pribadi kerap menjadi faktor yang tidak terlihat namun berpengaruh terhadap perilaku dan kualitas pelayanan anggota di lapangan.

“Beban kerja tinggi dan masalah pribadi atau trauma masa lalu sering tidak terlihat, tetapi berdampak serius. Jika tidak ditangani, bisa memicu emosi tidak terkontrol, depresi, bahkan konflik dalam rumah tangga,” ujar Rudi Darmoko.

Menurut dia, kesehatan mental menjadi salah satu prasyarat dalam menjaga profesionalisme anggota Polri, khususnya dalam memberikan pelayanan yang responsif dan humanis kepada masyarakat. Metode USEFT diperkenalkan sebagai teknik pengelolaan emosi yang dapat diterapkan secara mandiri maupun dengan pendampingan.

Kapolda NTT Tinjau Layanan 110 dan SPKT di Ende, Tekankan Standar Pelayanan Humanis

Kapolres Ende, Yudhi Franata, menyampaikan bahwa kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya saat ini dalam kategori kondusif. Ia menyebut capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Meski demikian, penguatan kapasitas internal, termasuk aspek kesehatan mental, dinilai tetap diperlukan untuk menjaga konsistensi kinerja personel dalam menghadapi dinamika tugas.

Sebagai tindak lanjut, Polda NTT memperkenalkan program “Rumah Bahagia”, berupa layanan konsultasi dan terapi psikologis bagi anggota yang dapat diakses melalui telepon dan media sosial. Program ini ditujukan untuk memperluas akses layanan kesehatan mental di lingkungan internal Polri.

Kapolda juga mendorong setiap satuan kewilayahan memiliki minimal satu terapis bersertifikat guna mempercepat penanganan persoalan psikologis di tingkat operasional.

Selain pelatihan, rangkaian kunjungan kerja turut diisi dengan peresmian sumur bor di Kelurahan Rukun Lima dan Markas Komando Satuan Polisi Air dan Udara (Mako Satpolairud) Polres Ende.

Hingga kegiatan berakhir, pelatihan USEFT telah dilaksanakan sebagai bagian dari penguatan kapasitas personel. Polda NTT menyatakan akan melakukan evaluasi lanjutan terhadap implementasi program kesehatan mental di tingkat satuan wilayah.»(elt)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending