Connect with us

HUKRIM

Amanda Flobatim Minta Menteri AHY Batalkan SK HGU PT. Krisrama

Published

on

NANGAHALE

Maumere, GardaFlores Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Daerah Flores Bagian Timur (Amanda Flobatim), meminta agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membatalkan SK HGU milik PT. Krisrama.

Permintaan itu disampaikan oleh Ketua Harian Pengurus Daerah Amanda Flobatim, Antonius Toni melalui Surat Pengaduan No. 18/PHD.AMAN/FLOBATIM/VIII/2024 tanggal 14 Agustus 2024.

Dalam surat itu, Antonius Toni mengatakan, ada dugaan kuat SK HGU yang diterbitkan Kakanwil BPN NTT No. 1/HGU/BPN.53/VII/2023 tentang pemberian HGU kepada PT. Kristus Raja Maumere (PT. Krisrama) dan 10 persil/serifikat HGU mengandung cacat administrasi karena belum clean and clear.  

 
BACA JUGA
John Bala Kirim Surat Terbuka kepada Menteri ATR/Kepala BPN
 

Ia menjelaskan, cacat administrasi ini berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya syarat yang ditentukan dalam pasal 73 ayat (1) huruf i angka 1 dan 3 serta pasal 74 ayat (1) Permen ATR/BPN No. 18 tahun 2021.

Dugaan ini, lanjutnya, karena PT Krisrama tidak mengusai secara fisik seluruh tanah HGU tersebut, melainkan sebagiannya telah dikuasai oleh warga masyarakat adat sejak tahun 2014 hingga saat ini. Di atas tanah HGU tersebut, sudah terdapat rumah-rumah warga, berbagai jenis tanaman, ladang dan sawah warga.

Selain itu, tulis Antonius Toni, masih ada keberatan dan sengketa dengan masyarakat di sekitarnya dan hingga hari ini belum ada satu pun dokumen yang dapat dijadikan bukti bahwa sengketa tersebut telah diselesaikan secara damai.

Bahkan, lanjutnya, sejak PT Krisrama mengajukan permohonan pembaruan HGU pada pertengahan tahun 2021 hingga keluarnya SK HGU pada tanggal 20 Juli 2023, telah terjadi 3 peristiwa perlawanan warga.

Antonius Toni kemudian menguraikan 3 peristiwa perlawanan yang masing-masing terjadi pada tanggal 18 – 20 Januari 2022, kemudian peristiwa pada tanggal 4, 5 dan 8 November 2022 dan peristiwa tanggal 20 Juni 2023.

Berdasarkan paparan tersebut, Toni memohon Menteri ATR/BPN agar bertindak tegas berdasarkan pasal 31 huruf angka 2 Permen No. 18 tahun 2021 agar melakukan review (peninjauan kembali) atas SK Kanwil BPN NTT No. 1/HGU/BPN.53/VII/2023.

 
BACA JUGA
Kuasa Hukum PT Krisrama Laporkan Warga Nangahale
 

Selain itu, apabila terbukti adanya pelanggaran dan memenuhi unsur-unsur cacat administrasi, maka ia memohon agar Menteri AHY segera membatalkan SK HGU tersebut.

Selain kepada Menteri AHY, Antonius Toni juga mengirim surat pengaduan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN NTT di Kupang.

Sebelumnya, pengacara dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Anton Yohanis Bala alias John Bala telah mengirim Surat Terbuka kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yodhoyono (AHY).

Dalam Surat Terbuka ini, John Bala melaporkan kasus dugaan Mafia Tanah yang dilakukan dengan Pemalsuan Akta Autentik yang terjadi di Kabupaten Sikka. Subyek dalam dugaan mafia tanah ini yakni PT. Kristus Raja Maumere (PT. Krisrama) pada obyek Tanah Bekas HGU PT. Perkebunan Kelapa Diag. SK HGU tersebut telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2013.

Namun, sampai saat ini, belum ada jawaban dari Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yodhoyono.»(fer)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUKRIM

Pernyataan di Gedung DPRD Berujung Laporan Polisi: Kuasa Hukum Eltras Tantang Tudingan “Kuburan Janin” di Uji Hukum

Laporan ini mengacu pada Pasal 437 dan 438 juncto Pasal 433 dan 434 KUHP, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Published

on

Rio Lameng (tengah) salah satu tim kuasa hukum pemilik Eltras Bar & Karaoke, Andi Wonasoba (kiri), resmi melaporkan Novi Ayunda ke Polres Sikka atas pernyataannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sikka, Jumat (13/2/2026). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Maumere, GardaFlores – Ketegangan antara ruang politik dan ruang hukum kini bertemu di Polres Sikka. Tim kuasa hukum pemilik Eltras Bar & Karaoke, Andi Wonasoba, resmi melaporkan Novi Ayunda atas pernyataannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sikka pada 9 Februari 2026 yang menyebut Eltras sebagai “kuburan dari banyak janin”.

Pernyataan itu, yang dilontarkan dalam forum resmi dan disiarkan luas ke publik, dinilai bukan sekadar kritik, melainkan tudingan faktual yang menyerang kehormatan dan reputasi sebuah usaha. Dua kali somasi yang dilayangkan tim kuasa hukum tak kunjung direspons, mendorong mereka memilih jalur pidana.

Ketua tim kuasa hukum, Rio Lameng, menegaskan bahwa ruang dialog politik tidak boleh menjadi tempat melontarkan tuduhan tanpa bukti.
“Somasi terbuka sudah kami sampaikan, disusul dua kali somasi tertulis. Karena tidak ada klarifikasi atau pembuktian, kami tempuh proses hukum,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Pengakuan LC di DPRD Sikka: Dugaan Kekerasan Oknum Polisi dan Eksploitasi di Eltras Pub

Tudingan di Ruang Negara, Konsekuensi di Ruang Hukum

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Domi Tukan, menegaskan bahwa menyebut sebuah tempat usaha sebagai “kuburan banyak janin” bukan metafora biasa. Ia adalah tuduhan yang berimplikasi hukum karena disampaikan di forum lembaga negara dan dikonsumsi publik luas.

“RDP bukan ruang bebas nilai. Hak imunitas tidak bisa otomatis melekat pada siapa pun yang berbicara di gedung DPR, apalagi jika bukan anggota dewan. Tuduhan seberat itu wajib dibuktikan,” tegas Domi.

Laporan yang kini ditangani Polres Sikka mengacu pada Pasal 437 dan 438 juncto Pasal 433 dan 434 KUHP yang berlaku sejak Januari 2026, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Bagi tim kuasa hukum, ini adalah ujian apakah hukum benar-benar berdiri di atas asas equality before the law—tidak tunduk pada tekanan opini atau panggung politik.

Dugaan TPPO, Kekerasan Seksual, dan Pekerja Anak Terjadi Bertahun-tahun di Pub Eltras Sikka

Ujian Konsistensi Aparat dan Bahaya Trial by Opinion

Tim kuasa hukum juga mengingatkan agar aparat menegakkan hukum tanpa standar ganda. Mereka menyinggung adanya perkara lain yang diproses cepat, dan berharap laporan ini diperlakukan setara.

“Jangan sampai publik melihat ada tebang pilih. Semua warga negara setara di depan hukum,” kata Domi.

Ia juga menekankan bahwa hingga kini kliennya belum berstatus tersangka dalam perkara lain dan masih sebatas saksi. Karena itu, membangun narasi yang menghakimi di ruang publik dinilai berbahaya dan berpotensi menjadi trial by opinion—menghukum lebih dulu sebelum pengadilan berbicara.

“Kalau ada pihak merasa menjadi korban, buktikan melalui proses hukum. Bukan dengan pernyataan yang merusak reputasi pihak lain di ruang publik,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Novi Ayunda atas pengaduan tersebut.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Ngada Bergerak dari Desa: Menteri PPPA RI Tegaskan Perlindungan Perempuan dan Anak Bukan Sekadar Slogan

“Keluarga adalah benteng pertama yang tidak boleh runtuh.”

Published

on

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifatul Choiri Fauzi, di Aula Rumah Jabatan Bupati Ngada, Kamis malam (12/02/2026). FOTO: GARDAFLORES/AGUSTINUS SATU

Ngada, GardaFlores – Komitmen melindungi perempuan dan anak di Kabupaten Ngada ditegaskan ulang dalam dialog terbuka bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifatul Choiri Fauzi, di Aula Rumah Jabatan Bupati Ngada, Kamis malam (12/02/2026). Forum ini bukan sekadar seremoni, melainkan panggung evaluasi dan dorongan politik agar desa benar-benar menjadi garis depan perlindungan sosial.

Hadir dalam dialog tersebut Bupati dan Wakil Bupati Ngada, Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi NTT, jajaran pemerintah daerah, Forum Anak, komunitas Zo’om Ngada, serta berbagai pemangku kepentingan. Seluruhnya dipanggil untuk satu tujuan: memastikan tragedi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak lagi diperlakukan sebagai peristiwa biasa.

Bupati Ngada dalam paparannya menegaskan bahwa pemerintah daerah telah bergerak cepat dan lintas sektor menindaklanjuti meninggalnya bocah Yohanes Bastian Raja (YBR). Pendampingan keluarga, koordinasi dengan aparat, serta pengawalan proses hukum diklaim terus berjalan. Namun lebih dari itu, Pemkab Ngada menyatakan komitmen kuat untuk membangun sistem pencegahan agar tragedi serupa tidak terulang di masa depan.

Menteri PPPA di Ngada: Tragedi Pelajar SD Jadi Alarm Nasional, Flores Harus Menjadi Tanah yang Aman, Bermartabat, dan Layak Anak

Menteri PPPA RI menanggapi dengan pesan yang tajam dan bernuansa peringatan. Ia menegaskan bahwa setiap kekerasan terhadap anak dan perempuan adalah alarm sosial yang menuntut refleksi kolektif. Menurutnya, keluarga adalah benteng pertama yang tidak boleh runtuh. Pendidikan karakter, budi pekerti, dan pengawasan bijak terhadap gawai serta arus informasi digital harus dimulai dari rumah.

Lebih jauh, Menteri menyoroti lemahnya kepekaan sosial di banyak lingkungan. Ia menekankan pentingnya budaya saling peduli, keberanian untuk menegur, dan kesediaan untuk menjaga satu sama lain sebagai fondasi mencegah kekerasan dan kerentanan sosial.

FOTO: GARDAFLORES/AGUSTINUS SATU

Dalam forum itu, Arifatul mendorong penguatan program Ruang Bersama Indonesia sebagai tulang punggung pengembangan Desa dan Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Program ini dirancang sebagai ruang kolaborasi desa untuk mendeteksi dini, menangani, dan menyelesaikan persoalan perempuan dan anak secara terpadu.

Ia menegaskan filosofi “Desa Bergerak, Negara Berdampak”. Ketika desa mampu menciptakan ruang aman, sistem peringatan dini, dan partisipasi warga yang aktif, maka perlindungan sosial tidak lagi rapuh, melainkan menjadi sistem nasional yang hidup.

DPRD Ngada Desak Pemerintah Pusat Bangun Sekolah Rakyat: Jalan Penyelamat Anak Miskin dari Putus Sekolah

Menteri juga menekankan pentingnya satu data perempuan dan anak berbasis desa, penguatan sistem deteksi dini kekerasan, serta optimalisasi peran Forum Anak. Mendengar suara anak, menurutnya, bukan pelengkap, tetapi kunci agar kebijakan publik mampu membaca perubahan zaman dan realitas generasi muda.

Dialog berlangsung hidup ketika Forum Anak dan komunitas Zo’om Ngada menyuarakan kebutuhan ruang aman, pendampingan psikososial, dan perlindungan berkelanjutan. Suara dari akar rumput itu menjadi penegasan bahwa perlindungan perempuan dan anak harus dibangun dari desa, bukan hanya dari podium kekuasaan.

Dengan semangat “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi Menuju Indonesia Emas 2045,” Ngada kini dihadapkan pada satu pilihan besar: menjadikan desa sebagai benteng peradaban atau membiarkan kerentanan terus berulang. Dialog ini menandai bahwa waktu untuk bertindak sudah dimulai.»(gus)

Continue Reading

HUKRIM

Polres Ngada Tutup Kasus Kematian YBR, Polisi Tegaskan Bocah 10 Tahun di Nenowea Murni Bunuh Diri

“Dasarnya dari hasil visum tidak ada tanda-tanda kekerasan, dan yang kedua dari pihak keluarga juga tidak mau dilakukan autopsi.”

Published

on

Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino (tengah), Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu Joesteve Christian Fortuna (kiri), UPTD PPPA Ngada Vony (kanan). FOTO: GARDAFLORES/AGUSTINUS SATU

Ngada, GardaFlores – Kepolisian Resor (Polres) Ngada resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian YBR (10), siswa sekolah dasar yang ditemukan tewas tergantung di pohon cengkeh di Desa Nenowea, Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada.

Penghentian penyelidikan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Ngada, AKBP Andrey Valentino, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (12/2/2026) pukul 10.00 WITA di Ruang Vicon Wicaksana Laghawa Mapolres Ngada. Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu Joesteve Christian Fortuna serta Kepala UPTD PPPA Kabupaten Ngada, Vony.

Sejumlah awak media lokal dan nasional hadir dalam konferensi pers tersebut.

“Kami Gagal Melindungi Anak”: Air Mata Gubernur NTT di Rumah Duka YBR

Dalam keterangannya, Kapolres Ngada menegaskan bahwa hasil penyelidikan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana.

“Bahwa dari serangkaian kegiatan kita melakukan penyelidikan, berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti, dan keterangan dari beberapa saksi, penyelidikan yang sudah kita lakukan tidak dapat kami naikkan ke tahap penyidikan,” ujar AKBP Andrey Valentino.

Ia kembali menegaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara serta fakta di lapangan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

“Kami ulangi, hasil dari gelar perkara dan bukti-bukti di lapangan, penyelidikan tersebut tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan. Kasus ini sudah kita hentikan. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan ini murni bunuh diri,” tegasnya.

Di Bawah Sunyi “Mati Golo”, Makam Bocah YBR Terasing dari Kampung dan Masih Berselimut Tanah

Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian juga menunjukkan sejumlah barang bukti kepada media, antara lain buku dan tulisan milik YBR yang sebelumnya viral saat ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), tali yang digunakan korban, serta pakaian yang dikenakan saat ditemukan.

Kapolres menjelaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan, serta mendapat dukungan dari tim Psikologi Polda NTT untuk membantu mengungkap fakta dalam kasus tersebut.

Menanggapi pertanyaan dari media terkait desakan publik mengenai pelaksanaan autopsi, Kapolres menyatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hasil visum dan sikap keluarga.

“Yang pertama, didasari dari hasil visum bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan dan yang kedua dari pihak keluarga juga tidak melakukan autopsi,” jelasnya.

Di akhir konferensi pers, Kapolres Ngada menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang telah mengawal pemberitaan kasus tersebut.»(gus)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending