Maumere, gardaflores.com—Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Daerah Flores Bagian Timur (Amanda Flobatim), meminta agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membatalkan SK HGU milik PT. Krisrama.

Permintaan itu disampaikan oleh Ketua Harian Pengurus Daerah Amanda Flobatim, Antonius Toni melalui Surat Pengaduan No. 18/PHD.AMAN/FLOBATIM/VIII/2024 tanggal 14 Agustus 2024.

Dalam surat itu, Antonius Toni mengatakan, ada dugaan kuat SK HGU yang diterbitkan Kakanwil BPN NTT No. 1/HGU/BPN.53/VII/2023 tentang pemberian HGU kepada PT. Kristus Raja Maumere (PT. Krisrama) dan 10 persil/serifikat HGU mengandung cacat administrasi karena belum clean and clear.  

 
BACA JUGA
John Bala Kirim Surat Terbuka kepada Menteri ATR/Kepala BPN
 

Ia menjelaskan, cacat administrasi ini berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya syarat yang ditentukan dalam pasal 73 ayat (1) huruf i angka 1 dan 3 serta pasal 74 ayat (1) Permen ATR/BPN No. 18 tahun 2021.

Dugaan ini, lanjutnya, karena PT Krisrama tidak mengusai secara fisik seluruh tanah HGU tersebut, melainkan sebagiannya telah dikuasai oleh warga masyarakat adat sejak tahun 2014 hingga saat ini. Di atas tanah HGU tersebut, sudah terdapat rumah-rumah warga, berbagai jenis tanaman, ladang dan sawah warga.

Selain itu, tulis Antonius Toni, masih ada keberatan dan sengketa dengan masyarakat di sekitarnya dan hingga hari ini belum ada satu pun dokumen yang dapat dijadikan bukti bahwa sengketa tersebut telah diselesaikan secara damai.

Bahkan, lanjutnya, sejak PT Krisrama mengajukan permohonan pembaruan HGU pada pertengahan tahun 2021 hingga keluarnya SK HGU pada tanggal 20 Juli 2023, telah terjadi 3 peristiwa perlawanan warga.

Antonius Toni kemudian menguraikan 3 peristiwa perlawanan yang masing-masing terjadi pada tanggal 18 – 20 Januari 2022, kemudian peristiwa pada tanggal 4, 5 dan 8 November 2022 dan peristiwa tanggal 20 Juni 2023.

Berdasarkan paparan tersebut, Toni memohon Menteri ATR/BPN agar bertindak tegas berdasarkan pasal 31 huruf angka 2 Permen No. 18 tahun 2021 agar melakukan review (peninjauan kembali) atas SK Kanwil BPN NTT No. 1/HGU/BPN.53/VII/2023.

 
BACA JUGA
Kuasa Hukum PT Krisrama Laporkan Warga Nangahale
 

Selain itu, apabila terbukti adanya pelanggaran dan memenuhi unsur-unsur cacat administrasi, maka ia memohon agar Menteri AHY segera membatalkan SK HGU tersebut.

Selain kepada Menteri AHY, Antonius Toni juga mengirim surat pengaduan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN NTT di Kupang.

Sebelumnya, pengacara dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Anton Yohanis Bala alias John Bala telah mengirim Surat Terbuka kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yodhoyono (AHY).

Dalam Surat Terbuka ini, John Bala melaporkan kasus dugaan Mafia Tanah yang dilakukan dengan Pemalsuan Akta Autentik yang terjadi di Kabupaten Sikka. Subyek dalam dugaan mafia tanah ini yakni PT. Kristus Raja Maumere (PT. Krisrama) pada obyek Tanah Bekas HGU PT. Perkebunan Kelapa Diag. SK HGU tersebut telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2013.

Namun, sampai saat ini, belum ada jawaban dari Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yodhoyono.»

(fer)

Tags:AHYAMANDA FLOBATIMANTONIUS TONIHGUJOHN BALAMAUERENANGAHALEPT KRISRAMASikka