HUKRIM
Tanggapi Gaharpung, John Bala: “Pantas Kalau Dia Mengabdi Kliennya”
Maumere, gardaflores.com—Opini Marianus Garharpung berjudul “Menteri AHY Tidak Sebegitu Gampang Batalkan SHGU PT Krisrama” yang ditayang GardaFlores edisi Senin, 19 Agustus 2024 ditanggapi secara santai oleh Pengacara dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Anton Yohanis Bala alias John Bala.
Usai membaca opini dari Dosen Fakultas Hukum Ubaya dan Ketua Dewan Penasehat DPC Peradi Sidoarjo itu, John Bala mengirim tanggapannya melalui pesan WhatsApp (WA) kepada GardaFlores.
Ia minta agar tanggapannya itu dikemas menjadi berita saja. Tidak ada niat untuk membuat opini guna menanggapi opini Marianus Garharpung tersebut. “Buat berita saja,” tulis John Bala, Senin (19/8/2024) malam.
“(Marianus Gaharpung) Ini PH-nya PT. Krisrama, jadi pantaslah kalau dia mengabdi dan membela kliennya,” tulis John Bala memulai tanggapannya.
BACA JUGAMenteri AHY Tidak Sebegitu Gampang Batalkan SHGU PT Krisrama |
Ia menilai, opini yang ditulis Marianus Gaharpung yang juga Penasehat Hukum PT Krisrama itu memiliki beberapa perspektif dan hal itu dinilainya wajar-wajar saja. “Ada asumsi berdasarkan perasaan saja, ada perspektif pribadi, ada perspektif hukum dan lain sebagainya adalah bagian dari pembelaan dan keberpihakan yang wajar-wajar saja.”
Soal Menteri AHY akan Paham bahwa PT. Krisrama bukan perusahan profit layaknya perusahaan biasa, melainkan demi pengembangan gereja lokal…, John Bala mengatakan, “Ini adalah asumsi yang secara tersirat menegaskan bahwa boleh ada pengabaian hukum tertentu atau bertindak diskriminasi kalau kategori subyek hukumnya adalah Gereja.”
Ia pun bertanya, “Prinsip persamaan di hadapan hukum-nya mana…?”
Mengenai Antonius Toni, Ketua Harian Pengurus Daerah Amanda (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Daerah Flores Bagian Timur) bersurat kepada Menteri AHY, John Bala mengatakan, surat itu menggunakan kajian hukum khususnya berkaitan dengan HGU. Ada UUPA, ada PP. 18/2021 ada pula Permen ATR/BPN. 18/2021.
“Di sana ditemukan adanya pertentangan antara fakta-fakta di lapangan dengan tindakan yang harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang (jajaran Kementrian ATR/BPN). Termasuk ada indikasi tidak cermat dan melanggar prinsip Good Governance,” katanya.
BACA JUGAJohn Bala Kirim Surat Terbuka kepada Menteri ATR/Kepala BPN |
Lebih lanjut, mengenai klaim Gaharpung bahwa Panitia B sudah bekerja dengan cermat, John Bala mengatakan, “Ini juga asumsi. Faktanya Panitia B tidak sungguh-sungguh mengaplikasikan pasal 141 ayat (1) c dan d. Mereka tidak cermat dan obyektif mencatat 3 fakta lapangan: 1) Tanahnya telah ada penguasaan dan penggunaan oleh pihak lain/masyarakat; 2) ada sanggahan dan keberatan yang dilakukan warga pada 20 Juni 2023 saat Panitia B melakukan Pemeriksaan Tanah; 3) tidak pula mencatat bahwa belum ada satu dokumen-pun yang bisa membuktikan tentang hasil penyelesaiannya.”
Sementara soal Mafia Tanah dan KKN, John Bala mengatakan, pasti mereka punya data dan siap bertanggung-jawab secara etis, moral dan hukum berdasarkan analisis antara fakta dan tindakan yang seharusnya dilakukan, tapi tidak dilakukan. “Ini ada apa kalau bukan KKN.”
Kalau soal tetap bertahan di lapangan, lanjut John Bala, itu bukan janji dari siapapun, tapi itu kesepakatan bersama. “Selain itu, banyak dari mereka tidak akan keluar kerena sudah bergantung hidup pada tanah tersebut. Keluar berarti miskin, melarat dan mati, lebih baik bertahan dan terus memperjuangkan keadilan.”
Soal anjuran Marianus Gaharpung agar pengurus AMAN mengumpulkan amunisi bahan hukum dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dan PTUN, John Bala memberikan apresiasi. Tapi lanjutnya, “kami punya cara tersendiri.”
Apalagi, katanya, saat ini warga sibuk berhadapan dengan kekerasan dan kriminalisasi yang bertubi-tubi dari PT. Krisrama.»
(fer)
HUKRIM
Polres Sikka Tegaskan Eksepsi di Praperadilan, Nilai Permohonan Tersangka Cacat Formil
“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil.”
MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka mengajukan duplik atas replik pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), terkait perkara nomor I/Pid.Pra/2026/PN Mme yang diajukan dua tersangka, Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dengan menegaskan eksepsi dan meminta permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldi Laka, menyampaikan termohon tetap pada dalil eksepsi yang telah diajukan dalam sidang sebelumnya pada Selasa (14/4/2026).
Dalam duplik tersebut, termohon menyatakan permohonan praperadilan pemohon mengandung cacat formil karena tidak mencantumkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka sebagai pihak dalam perkara.
Marianus menjelaskan, subjek hukum yang seharusnya dicantumkan secara lengkap meliputi Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur cq Kepala Kepolisian Resor Sikka cq Kasat Reskrim Polres Sikka.
Selain itu, termohon menilai permohonan praperadilan tidak memenuhi syarat formil karena struktur posita dan petitum dinilai tidak jelas serta tidak disusun berdasarkan fakta dan dasar hukum yang memadai.
“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil, sehingga patut dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Marianus dalam persidangan.
Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi
Termohon juga menyatakan permohonan pemohon bersifat tumpang tindih. Dalam posita dan petitum, pemohon tidak hanya mempersoalkan sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka, tetapi juga menilai pokok perkara dengan menyatakan perbuatan yang dituduhkan bukan tindak pidana.
Menurut termohon, penilaian terhadap pokok perkara seharusnya menjadi materi pembelaan dalam sidang perkara pidana, bukan dalam forum praperadilan.
“Tindakan pemohon melalui kuasa hukumnya pada dasarnya merupakan bentuk pledoi yang seharusnya diajukan dalam persidangan pokok perkara,” ujar Marianus.
Terkait objek praperadilan, termohon menyebut setiap upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka memiliki dasar hukum dan konsekuensi berbeda, sehingga alasan keberatan harus diuraikan secara rinci sesuai ketentuan KUHAP.
Namun, menurut termohon, uraian tersebut tidak dijelaskan secara spesifik dalam permohonan pemohon.
Sebelumnya, pemohon telah mengajukan replik atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan proses hukum yang dilakukan penyidik.
Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere.»(rel)
HUKRIM
Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi
Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.
MAUMERE, GardaFlores — Kuasa hukum Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Andy Wonasoba) mengajukan replik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), sebagai tanggapan atas jawaban termohon dari pihak kepolisian.
Kuasa hukum pemohon, Paulus Hendry C. Lameng, menyatakan replik tersebut diajukan untuk membantah sejumlah eksepsi yang disampaikan termohon dalam persidangan.
“Replik ini merupakan tanggapan kami atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan,” ujarnya.
Perkara praperadilan ini diajukan oleh Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Pemohon I) dan Maria Arina Abdulrachman (Pemohon II), yang mempersoalkan proses penetapan tersangka oleh Polres Sikka.
Dalam repliknya, pemohon membantah dalil termohon yang menyebut permohonan praperadilan cacat formil karena tidak melibatkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka. Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.
Ia juga menyatakan penetapan pihak termohon telah sesuai, yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia melalui Kapolda Nusa Tenggara Timur hingga Kapolres Sikka, yang secara struktural bertanggung jawab atas tindakan penyidikan.
Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan
Selain itu, kuasa hukum menyoroti proses penyelidikan yang dinilai memiliki kejanggalan, termasuk dugaan adanya data pekerja yang tidak tercantum dalam dokumen resmi namun ditemukan dalam perangkat pribadi pihak tertentu.
Terkait pokok perkara, pemohon menyatakan hubungan antara Pemohon I dan para pekerja merupakan hubungan keperdataan yang didukung dokumen seperti perjanjian kerja, catatan gaji, dan administrasi kasbon. Mereka menilai konstruksi perkara sebagai tindak pidana perdagangan orang oleh penyidik tidak tepat.
“Padahal itu murni hubungan keperdataan yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen kerja,” kata kuasa hukum.
Kuasa hukum juga mempersoalkan penetapan tersangka terhadap kliennya yang dinilai tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Penahanan adalah konsekuensi dari penetapan tersangka. Jika penetapan tersangka tidak sah, maka penahanan juga tidak sah,” ujarnya.
Sidang praperadilan akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh Polres Sikka.»(rel)
HUKRIM
Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan
Dalam persidangan, pihak kepolisian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka menguraikan kronologi penanganan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (14/4/2026). Polisi menyatakan proses hukum telah memenuhi ketentuan dengan dukungan alat bukti yang cukup.
Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldoi Laka, menyampaikan perkara bermula dari laporan Fransiska Imaculata pada 21 Januari 2026. Tindak lanjut dilakukan pada 23 Januari 2026 saat polisi bersama pendamping korban mendatangi sebuah tempat hiburan malam di Maumere.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan 11 perempuan keluar dari mess sambil membawa barang pribadi dan meminta bantuan. Temuan itu menjadi dasar pengembangan penyelidikan.
Penyidik kemudian memeriksa saksi dan korban serta melibatkan ahli pidana untuk memperkuat konstruksi perkara. Pada gelar perkara 3 Februari 2026, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dinilai terdapat dugaan unsur pidana.
Uji Praperadilan Tersangka TPPO di Sikka Bergulir, PN Maumere Periksa Legalitas Penyidikan
Polisi turut menyita sejumlah dokumen, antara lain izin usaha, kontrak kerja, dan catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pekerja perempuan tersebut.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dan telah dilakukan penahanan. Polisi menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada minimal empat alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, dan barang bukti lain.
Dalam persidangan, pihak kepolisian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dan menyatakan seluruh proses penyidikan sah secara hukum.
Tidak ada keterangan dari pihak pemohon yang disampaikan dalam sidang tersebut. Nilai atau detail spesifik dugaan praktik yang diselidiki juga belum diungkap di persidangan.
Sidang praperadilan masih berlangsung dan akan berlanjut pada agenda berikutnya sebelum majelis hakim memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka dan proses penyidikan.»(rel)
-
HUMANIORA10 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA9 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA7 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM9 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
HUMANIORA1 year agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan
-
OPINI9 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
