Maumere, gardaflores.com—Opini Marianus Garharpung berjudul “Menteri AHY Tidak Sebegitu Gampang Batalkan SHGU PT Krisrama” yang ditayang GardaFlores edisi Senin, 19 Agustus 2024 ditanggapi secara santai oleh Pengacara dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Anton Yohanis Bala alias John Bala.

Usai membaca opini dari Dosen Fakultas Hukum Ubaya dan Ketua Dewan Penasehat DPC Peradi Sidoarjo itu, John Bala mengirim tanggapannya melalui pesan WhatsApp (WA) kepada GardaFlores.

Ia minta agar tanggapannya itu dikemas menjadi berita saja. Tidak ada niat untuk membuat opini guna menanggapi opini Marianus Garharpung tersebut. “Buat berita saja,” tulis John Bala, Senin (19/8/2024) malam.

“(Marianus Gaharpung) Ini PH-nya  PT. Krisrama, jadi pantaslah kalau dia mengabdi dan membela kliennya,” tulis John Bala memulai tanggapannya.

 
BACA JUGA
Menteri AHY Tidak Sebegitu Gampang Batalkan SHGU PT Krisrama

 

Ia menilai, opini yang ditulis Marianus Gaharpung yang juga Penasehat Hukum PT Krisrama itu memiliki beberapa perspektif dan hal itu dinilainya wajar-wajar saja. “Ada asumsi berdasarkan perasaan saja, ada perspektif pribadi, ada perspektif hukum dan lain sebagainya adalah bagian dari pembelaan dan keberpihakan yang wajar-wajar saja.”

Soal Menteri AHY akan Paham bahwa PT. Krisrama bukan perusahan profit layaknya perusahaan biasa, melainkan demi pengembangan gereja lokal…, John Bala mengatakan,  “Ini adalah asumsi yang secara tersirat menegaskan bahwa boleh ada pengabaian hukum tertentu atau bertindak diskriminasi kalau kategori subyek hukumnya adalah Gereja.”  

Ia pun bertanya, “Prinsip persamaan di hadapan hukum-nya mana…?”

Mengenai Antonius Toni, Ketua Harian Pengurus Daerah Amanda (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Daerah Flores Bagian Timur) bersurat kepada Menteri AHY, John Bala mengatakan, surat itu menggunakan kajian hukum khususnya berkaitan dengan HGU. Ada UUPA, ada PP. 18/2021 ada pula Permen ATR/BPN. 18/2021.

“Di sana ditemukan adanya pertentangan antara fakta-fakta di lapangan dengan tindakan yang harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang (jajaran Kementrian ATR/BPN). Termasuk ada indikasi tidak cermat dan melanggar prinsip Good Governance,” katanya.

 
BACA JUGA
John Bala Kirim Surat Terbuka kepada Menteri ATR/Kepala BPN

 

Lebih lanjut,  mengenai klaim Gaharpung bahwa Panitia B sudah bekerja dengan cermat, John Bala mengatakan, “Ini juga asumsi. Faktanya Panitia B tidak sungguh-sungguh mengaplikasikan pasal 141 ayat (1) c dan d. Mereka tidak cermat dan obyektif mencatat 3 fakta lapangan: 1) Tanahnya telah ada penguasaan dan penggunaan oleh pihak lain/masyarakat; 2) ada sanggahan dan keberatan yang dilakukan warga pada 20 Juni 2023 saat Panitia B melakukan Pemeriksaan Tanah; 3) tidak pula mencatat bahwa belum ada satu dokumen-pun yang bisa membuktikan tentang hasil penyelesaiannya.”

Sementara soal Mafia Tanah dan KKN, John Bala mengatakan, pasti mereka punya data dan siap bertanggung-jawab secara etis, moral dan hukum berdasarkan analisis antara fakta dan tindakan yang seharusnya dilakukan, tapi tidak dilakukan. “Ini ada apa kalau bukan KKN.”

Kalau soal tetap bertahan di lapangan, lanjut John Bala, itu bukan janji dari siapapun, tapi itu kesepakatan bersama. “Selain itu, banyak dari mereka tidak akan keluar kerena sudah bergantung hidup pada tanah tersebut. Keluar berarti miskin, melarat dan mati, lebih baik bertahan dan terus memperjuangkan keadilan.”

Soal anjuran Marianus Gaharpung agar pengurus AMAN mengumpulkan amunisi bahan hukum dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dan PTUN, John Bala memberikan apresiasi. Tapi lanjutnya, “kami punya cara tersendiri.”

Apalagi, katanya,  saat ini warga sibuk berhadapan dengan kekerasan dan kriminalisasi yang bertubi-tubi dari PT. Krisrama.»

(fer)

Tags:AMANHGUJOHN BALAKRISRAMAMAFIA TANAHMARIANUS GAHARPUNGNANGAHALE