Connect with us

HUKRIM

Tanggapi Gaharpung, John Bala: “Pantas Kalau Dia Mengabdi Kliennya”

Published

on

Maumere, gardaflores.com—Opini Marianus Garharpung berjudul “Menteri AHY Tidak Sebegitu Gampang Batalkan SHGU PT Krisrama” yang ditayang GardaFlores edisi Senin, 19 Agustus 2024 ditanggapi secara santai oleh Pengacara dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Anton Yohanis Bala alias John Bala.

Usai membaca opini dari Dosen Fakultas Hukum Ubaya dan Ketua Dewan Penasehat DPC Peradi Sidoarjo itu, John Bala mengirim tanggapannya melalui pesan WhatsApp (WA) kepada GardaFlores.

Ia minta agar tanggapannya itu dikemas menjadi berita saja. Tidak ada niat untuk membuat opini guna menanggapi opini Marianus Garharpung tersebut. “Buat berita saja,” tulis John Bala, Senin (19/8/2024) malam.

“(Marianus Gaharpung) Ini PH-nya  PT. Krisrama, jadi pantaslah kalau dia mengabdi dan membela kliennya,” tulis John Bala memulai tanggapannya.

 
BACA JUGA
Menteri AHY Tidak Sebegitu Gampang Batalkan SHGU PT Krisrama

 

Ia menilai, opini yang ditulis Marianus Gaharpung yang juga Penasehat Hukum PT Krisrama itu memiliki beberapa perspektif dan hal itu dinilainya wajar-wajar saja. “Ada asumsi berdasarkan perasaan saja, ada perspektif pribadi, ada perspektif hukum dan lain sebagainya adalah bagian dari pembelaan dan keberpihakan yang wajar-wajar saja.”

Soal Menteri AHY akan Paham bahwa PT. Krisrama bukan perusahan profit layaknya perusahaan biasa, melainkan demi pengembangan gereja lokal…, John Bala mengatakan,  “Ini adalah asumsi yang secara tersirat menegaskan bahwa boleh ada pengabaian hukum tertentu atau bertindak diskriminasi kalau kategori subyek hukumnya adalah Gereja.”  

Ia pun bertanya, “Prinsip persamaan di hadapan hukum-nya mana…?”

Mengenai Antonius Toni, Ketua Harian Pengurus Daerah Amanda (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Daerah Flores Bagian Timur) bersurat kepada Menteri AHY, John Bala mengatakan, surat itu menggunakan kajian hukum khususnya berkaitan dengan HGU. Ada UUPA, ada PP. 18/2021 ada pula Permen ATR/BPN. 18/2021.

“Di sana ditemukan adanya pertentangan antara fakta-fakta di lapangan dengan tindakan yang harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang (jajaran Kementrian ATR/BPN). Termasuk ada indikasi tidak cermat dan melanggar prinsip Good Governance,” katanya.

 
BACA JUGA
John Bala Kirim Surat Terbuka kepada Menteri ATR/Kepala BPN

 

Lebih lanjut,  mengenai klaim Gaharpung bahwa Panitia B sudah bekerja dengan cermat, John Bala mengatakan, “Ini juga asumsi. Faktanya Panitia B tidak sungguh-sungguh mengaplikasikan pasal 141 ayat (1) c dan d. Mereka tidak cermat dan obyektif mencatat 3 fakta lapangan: 1) Tanahnya telah ada penguasaan dan penggunaan oleh pihak lain/masyarakat; 2) ada sanggahan dan keberatan yang dilakukan warga pada 20 Juni 2023 saat Panitia B melakukan Pemeriksaan Tanah; 3) tidak pula mencatat bahwa belum ada satu dokumen-pun yang bisa membuktikan tentang hasil penyelesaiannya.”

Sementara soal Mafia Tanah dan KKN, John Bala mengatakan, pasti mereka punya data dan siap bertanggung-jawab secara etis, moral dan hukum berdasarkan analisis antara fakta dan tindakan yang seharusnya dilakukan, tapi tidak dilakukan. “Ini ada apa kalau bukan KKN.”

Kalau soal tetap bertahan di lapangan, lanjut John Bala, itu bukan janji dari siapapun, tapi itu kesepakatan bersama. “Selain itu, banyak dari mereka tidak akan keluar kerena sudah bergantung hidup pada tanah tersebut. Keluar berarti miskin, melarat dan mati, lebih baik bertahan dan terus memperjuangkan keadilan.”

Soal anjuran Marianus Gaharpung agar pengurus AMAN mengumpulkan amunisi bahan hukum dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dan PTUN, John Bala memberikan apresiasi. Tapi lanjutnya, “kami punya cara tersendiri.”

Apalagi, katanya,  saat ini warga sibuk berhadapan dengan kekerasan dan kriminalisasi yang bertubi-tubi dari PT. Krisrama.»

(fer)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUKRIM

Terduga Pelaku Pemerkosaan di Sikka Belum Ditangkap Hampir Dua Tahun, Keluarga Korban Desak Polisi Bertindak

Publik kini menunggu kepastian penanganan perkara sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.

Published

on

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Sikka pada 4 November 2024 oleh tante korban, Inesensia Ledo (57). Namun hingga pertengahan Juli 2026, keluarga mengaku belum memperoleh kepastian mengenai penangkapan maupun keberadaan terduga pelaku. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Hampir dua tahun setelah laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan muda di Kabupaten Sikka dibuat, terduga pelaku hingga kini belum juga ditangkap. Kondisi tersebut memicu desakan dari keluarga korban agar Polres Sikka segera mengambil langkah konkret memburu terduga pelaku yang diduga telah melarikan diri ke Kalimantan.

Korban berinisial MS (22), warga Hewer Bura, Dusun Wolonbekor, Desa Wogalirit, Kecamatan Doreng, mengaku menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan Genifansius Koli (38), yang masih memiliki hubungan keluarga sebagai adik kandung ayah korban.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Sikka pada 4 November 2024 oleh tante korban, Inesensia Ledo (57). Namun hingga pertengahan Juli 2026, keluarga mengaku belum memperoleh kepastian mengenai penangkapan maupun keberadaan terduga pelaku.

Menurut pengakuan korban, peristiwa itu terjadi pada 9 Maret 2024 saat dirinya tinggal sementara di rumah terduga pelaku.

Ketika rumah dalam keadaan sepi, korban yang sedang membersihkan rumah mengaku didatangi terduga pelaku. Korban mengatakan sempat menolak saat pelaku diduga berusaha melakukan pelecehan seksual. Namun, penolakan tersebut, menurut pengakuannya, dibalas dengan ancaman menggunakan sebilah pisau.

“Saya tidak mau, tapi dia paksa. Dia ambil pisau lalu bilang, ‘Kalau kau tidak mau ikut kemauan saya, nanti orang tua kamu, bapak, mama besar, semua saya bunuh, termasuk kamu,'” tutur MS.

Korban mengaku tidak mampu melawan karena berada di bawah ancaman. Menurut keterangannya, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sebanyak dua hingga tiga kali.

Beberapa bulan kemudian, korban mengetahui dirinya hamil. Namun, menurut pengakuannya, terduga pelaku justru meminta agar identitas ayah biologis bayi yang dikandungnya disembunyikan.

Hasil Visum Bayudin Sudah Terbit, Dokter Forensik: Hanya Dapat Diserahkan kepada Penyidik

“Dia bilang, ‘Kalau kau hamil, jangan bilang saya. Bilang saja orang lain,'” ungkap korban.

Korban mengaku memilih diam karena ketakutan setelah menerima ancaman. Kehamilan itu baru diketahui keluarga setelah mereka melihat perubahan fisik korban dan meminta penjelasan.

Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Namun sebelum keluarga menempuh jalur hukum, terduga pelaku diduga telah meninggalkan Kabupaten Sikka menuju Kalimantan pada awal November 2024.

Keluarga korban menilai lambannya proses penanganan perkara berpotensi memberi ruang bagi terduga pelaku untuk menghindari proses hukum. Mereka berharap kepolisian segera berkoordinasi dengan aparat di Kalimantan apabila informasi mengenai keberadaan terduga pelaku benar adanya.

Hampir Tiga Tahun Menunggu, Polisi Akhirnya Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Sikka

“Kami hanya ingin keadilan. Anak kami sudah mengalami penderitaan yang tidak mungkin dipulihkan. Jangan sampai pelaku terus bebas sementara korban menanggung trauma seumur hidup,” ujar salah seorang anggota keluarga.

Menurut keluarga, perkara tersebut bukan hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga menyisakan trauma mendalam bagi korban yang kini harus membesarkan anak yang lahir dari peristiwa yang menurut pengakuannya terjadi di bawah ancaman senjata tajam.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sikka belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan, termasuk apakah terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, apakah telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), maupun langkah yang telah dilakukan untuk menangkapnya.

Publik kini menunggu kepastian penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban dugaan kekerasan seksual.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalur Trans Maumere-Larantuka, Sopir Diamankan Polisi

Saat kejadian cuaca dilaporkan cerah dengan kondisi arus lalu lintas relatif sepi dan lancar.

Published

on

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Watubaing sebelum dirujuk ke RSUD dr. TC Hillers Maumere. Namun, nyawanya tidak tertolong. FOTO: POLRES SIKKA

MAUMERE, GardaFlores — Seorang pejalan kaki berinisial MYG (22) meninggal dunia setelah ditabrak sebuah mobil Toyota Avanza di Jalan Negara Trans Maumere-Larantuka, kawasan Utanwair, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 13.20 WITA.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Watubaing sebelum dirujuk ke RSUD dr. TC Hillers Maumere. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/31/VII/2026/SPKT.SATLANTAS/RES.SIKKA/POLDA NTT, kecelakaan melibatkan sebuah Toyota Avanza hitam bernomor polisi EB 1074 BL yang dikemudikan FD (52).

Hasil penyelidikan awal menyebutkan kendaraan melaju dari arah Talibura menuju Waigete. Saat melintas di lokasi kejadian, mobil tersebut menabrak korban yang berada di tepi jalan sebelah kiri hingga terseret sekitar 30 meter ke bahu jalan.

Hasil Visum Bayudin Sudah Terbit, Dokter Forensik: Hanya Dapat Diserahkan kepada Penyidik

Korban diketahui merupakan seorang petani asal Utanwair, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura.

Sementara itu, pengemudi dilaporkan tidak mengalami luka. Polisi telah mengamankan pengemudi beserta kendaraan yang terlibat kecelakaan untuk kepentingan penyelidikan.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan lokasi kecelakaan berada di ruas jalan lurus beraspal. Saat kejadian cuaca dilaporkan cerah dengan kondisi arus lalu lintas relatif sepi dan lancar.

Penyidik Satlantas Polres Sikka telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, memeriksa korban di rumah sakit, mengajukan permintaan visum, serta memeriksa sejumlah pihak guna mengungkap penyebab kecelakaan.

Hingga berita ini ditulis, penyidik belum menyampaikan penyebab pasti kecelakaan maupun ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Satu Warga Tewas, Satu Terluka Berat dalam Dugaan Penikaman di Hewokloang

Polisi mengimbau masyarakat menyerahkan penyelesaian setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

Published

on

Korban meninggal berinisial G.H. (27), warga Desa Aibura, Kecamatan Waigete. Sementara F. (26), yang berasal dari desa yang sama, mengalami luka tusuk di dada kiri dan masih menjalani perawatan di RSUD TC Hillers Maumere. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Seorang warga meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami luka berat setelah diduga menjadi korban penikaman dalam sebuah keributan di Desa Heopuat, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Jumat (10/7/2026) siang.

Informasi tersebut disampaikan Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leopardus Tunga di Maumere, Sabtu (11/7/2026).

Korban meninggal berinisial G.H. (27), warga Desa Aibura, Kecamatan Waigete. Sementara F (26), yang berasal dari desa yang sama, mengalami luka tusuk di dada kiri dan masih menjalani perawatan di RSUD TC Hillers Maumere.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa terjadi sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu, F bersama G.H. dan beberapa rekannya mendatangi Desa Heopuat untuk mencari seseorang yang diduga terlibat dalam peristiwa pemukulan terhadap F yang sebelumnya terjadi di Pasar Wairkoja.

Setibanya di lokasi, rombongan tersebut meminta penjelasan kepada orang yang diduga terlibat dalam peristiwa sebelumnya. Namun pembicaraan kemudian berkembang menjadi keributan.

Karyawan Pelindo Maumere Tewas Terlindas Reach Stacker di Pelabuhan Laurentius Say

Dalam keributan itu, seorang pria berinisial T.K. (36), warga Desa Heopuat, diduga menikam kedua korban menggunakan sebilah pisau.

F mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri, sedangkan G.H. mengalami luka tusuk di bagian punggung. G.H. kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kewapante pada Jumat malam sekitar pukul 21.16 Wita oleh seorang pelapor berinisial A.W.

Kepolisian kini menangani kasus tersebut sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan berat. Penyidik masih mendalami kronologi kejadian, motif yang melatarbelakangi keributan, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.

Hingga berita ini ditulis, penyelidikan masih berlangsung. Kepolisian juga belum menyampaikan perkembangan penanganan perkara maupun status hukum terduga pelaku.

Polisi mengimbau masyarakat menyerahkan penyelesaian setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum guna mencegah terjadinya aksi balasan yang berpotensi menimbulkan korban. (rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending