Maumere, GardaFlores—Silvester Meo, mantan karyawan BRI Cabang Maumere yang di-PHK, mengadukan pimpinan cabang (Pinca) BRI Maumere, I Nyoman Slamet Destrawan ke Polres Sikka, Selasa (20/8).
Dalam Surat Pengaduan Nomor 01/SM/VIII/2024, warga Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka ini mengadukan Slamet Destrawan lantaran dinilai telah melakukan penipuan, penghinaan, dan pencemaran nama baik terhadap dirinya selaku mantan karyawan BRI cabang Maumere.
Silvester mengatakan, ia merupakan Karyawan BRI yang diangkat dengan Surat Keputusan Nomor Kep: 750/KW-XI/SDM/10/2014 tentang Pengangkatan Pekerja Dalam Dinas Tetap Kantor Wilayah PT Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) TBK, tanggal 31 Oktober 2014.
Dia menjelaskan, dirinya telah bekerja di BRI Cabang Maumere selama 10 tahun sejak tahun 2014 sampai dengan 2024. Kemudian diberhentikan oleh BRI dengan surat Nomor: R.754.e-RO-DPS/RHC/04/2024. Perihal surat itu: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan Mangkir Pekerja BO BRI Maumere, terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024.
Silvester mengatakan, dia sangat keberatan terhadap penjelasan Destrawan kepada media bahwa dia di-PHK karena terkait dugaan kerugian BRI senilai Rp 1,6 miliar. Ia menegaskan, dirinya di-PHK karena alasan mangkir seperti tertuang dalam perihal surat nomor: R.754.e-RO-DPS/RHC/04/2024.
“Saya merasa ada dugaan telah terjadi tindakan penipuan oleh I Nyoman Slamet Destrawan selaku Pimpinan BRI Cabang Maumere, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 310 ayat 1 dan ayat 2 KUHP,” kata Silvester.
BACA JUGAIni Tanggapan Pimpinan BRI Cabang Maumere |
Selain itu, Silvester juga keberatan terhadap penyebutan namanya secara terang oleh Pinca BRI ketika memberi penjelasan kepada media. Seharusnya, kata Silvester, Pinca BRI Maumere menyebutkan inisial dari namanya. Dia beralasan, belum ada putusan hukum yang menyatakan dirinya bersalah.
Seperti diketahui, kasus Silvester Meo ini mulai mencuat ketika dirinya dipanggil oleh Kejari Sikka, Selasa (13/8/2024) lalu untuk dimintai keterangan terkait dugaan kerugian di BRI mencapai Rp 1,6 miliar.
Dua hari kemudian, Kamis (15/8/2024), Tim Kuasa Hukumnya, Yustinus Doni Irwan Ngari, Yulianto Valentino Moan Dereng dan Maria Nogo Letnon menggelar konferensi pers. Mewakili kedua rekannya, Doni Ngari mengatakan, mereka siap menggugat BRI Cabang Maumere secara pidana dan perdata. Selain itu, mereka juga akan melaporkan kasus ini ke Komnas Ham.
Keesokan harinya, Jumat (16/8/2024), Pinca BRI Cabang Maumere, I Nyoman Slamet Destrawan memberi keterangan kepada media. Destrawan mengatakan, pihaknya telah melaporkan kasus ini kepada Kejaksaan dan ini sudah sesuai dengan fakta.
Menurutnya, pemanggilan Silvester Meo oleh pihak Kejaksaan itu merupakan tindak lanjut pengungkapan dan pelaporan yang dilakukan oleh BRI. Langkah tegas itu, kata Destrawan, merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja.
Ia mengatakan, terkait kasus tersebut, BRI telah menjatuhkan sanksi tegas kepada Silvester Meo berupa pemutusan hubungan kerja (PHK).
BRI, lanjut Destrawan, tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mengapresiasi kepada pihak berwajib yang telah menindaklanjuti laporan BRI.»
(rel)