Oleh Marianus Gaharpung
Dosen FH Ubaya, Ketua Dewan Penasehat DPC Peradi Sidoarjo
Tanah HGU Nangahale terus saja menjadi buah bibir warga Nian Tana Sikka. Media online, whatsapp, facebook selalu membahas tanah yang sekian puluh tahun dalam penguasaan misi/Keuskupan Agung Ende/Maumere. Menarik membaca berita Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Daerah Flores Bagian Timur (Amanda Flobatim), meminta agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membatalkan SK HGU milik PT. Krisrama.
Hal itu disampaikan Ketua Harian Pengurus Daerah Amanda Flobatim, Antonius Toni melalui Surat Pengaduan No. 18/PHD.AMAN/FLOBATIM/VIII/2024 tanggal 14 Agustus 2024.
Dalam surat itu, Antonius Toni mengatakan, ada dugaan kuat SK HGU yang diterbitkan Kakanwil BPN NTT No. 1/HGU/BPN.53/VII/2023 tentang pemberian HGU kepada PT. Kristus Raja Maumere (PT. Krisrama) dan 10 persil/serifikat HGU mengandung cacat administrasi karena belum clean and clear. Pertanyaannya apakah Menteri AHY akan merespon dan membatalkan SHGU? Rasanya tidak sebegitu gampang seperti yang diperkirakan.
“Pertanyaannya apakah Menteri AHY akan merespon dan membatalkan SHGU? Rasanya tidak sebegitu gampang seperti yang diperkirakan.”
Alasannya. Pertama, Menteri AHY, pasti mempelajari siapa sebenarnya pemohon HGU Tanah Nangahale. PT. Diag, dilanjutkan PT. Krisrama apakah orientasi profit usahanya disamakan dengan PT lainnya? Rasanya tidak semuanya demi pengembangan gereja lokal. Mulai sejarah pembelian tanah dari Hindia Belanda, pengajuan HGU ketika lahirnya Undang- Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, pembaharuan SHGU dan penerbitan SHGU yang baru atas nama PT. Krisrama yang oleh AMAN dikatakan ada dugaan cacat administrasi sehingga belum clean and clear;
Kedua, Kementrian Agraria dan Tata Ruang termasuk BPN dan/atau Kantor Pertanahan ketika menerbitkan Surat keputusan menyangkut SHGU sudah pasti berpedoman kepada peraturan-peraturan teknis operasional agraria, Undang Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria serta Undang Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah. Dalam hal ini, setiap SK pasti berpedoman pada peraturan perundangan-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Ketiga, sudah pasti BPN Provinsi NTT yang menerbitkan Surat Keputusan SHGU No. 1/HGU/BPN.53/VII/2023 tentang pemberian HGU kepada PT. Kristus Raja Maumere (PT. Krisrama) dan 10 persil /serifikat HGU tidak mengandung cacat administrasi sehingga benar-benar sah dan mengikat (erga omnes); Karena setiap keputusan badan dan/atau pejabat sudah pasti melalui prosedur (panitia B) yang ketat dan didasari aspek substansi, berupa peraturan perundangan-undangan. Karena bagaimanapun pejabat TUN akan sangat menjaga kredibilitas jabatan dan institusinya. Jadi tidak ngawur seperti dugaan onkum AMAN atas penerbitan SHGU PT Krisrama;
“Karena setiap keputusan badan dan/atau pejabat sudah pasti melalui prosedur (panitia B) yang ketat dan didasari aspek substansi, berupa peraturan perundangan-undangan.”
Keempat, perang terhadap mafia tanah oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang, sejak Menteri Hadi Tjahjanto beberapa tahun yang lalu. Jadi bukan hal baru permainan tanah tersebut tetapi apakah PT Krisrama adalah bagian dari permainan KKN/mafia tanah? Ungkapan dari oknum AMAN ini sangat picik tidak beretika serta tidak bermoral mengatakan panitia B BPN Provinsi NTT ber-KKN dengan PT. Krisrama.
Kelima, ini bukti nyata omongan oknum-oknum anggota AMAN sudah kehilangan nalar sehatnya. Tidak ada lagi nalar yang logik untuk menghantam BPN Provinsi NTT dan PT Krisrama lalu dengan modus “menarik” Menteri AHY untuk segera menyelesaikan dengan membatalkan SHGU PT Krisrama. Ini mimpi dari AMAN bagaikan membuang garam ke laut;
“….jangan terus memberikan janji-janji ” tanah firdaus” kepada warga Nangahale menempati tanah HGU PT Krisrama yang secara de facto dan de jure melawan hukum baik perdata maupun pidana.”
Keenam, jangan terus memberikan janji-janji ” tanah firdaus” kepada warga Nangahale menempati tanah HGU PT Krisrama yang secara de facto dan de jure melawan hukum baik perdata maupun pidana.
Dan, jika ada respon dari Menteri AHY atas suratnya AMAN, maka Menteri akan meminta penjelasan Kepala BPN Provinsi NTT, Kakan Pertanahan Sikka, serta PT Krisrama sebagai pihak penerima SHGU tersebut.
“Jadi tidak sebegitu gampangnya, Menteri AHY mengabulkan permintaaan AMAN agar SHGU PT Krisrama dibatalkan.”
Jadi tidak sebegitu gampangnya, Menteri AHY mengabulkan permintaaan AMAN agar SHGU PT Krisrama dibatalkan. Karena ada suatu prinsip dalam tata kelola administrasi pemerintahan bahwa setiap produk baik berupa tindakan hukum maupun tindakan faktual yang dilakukan badan dan/atau pejabat tata usaha negara yang ditujukan kepada individu dan badan hukum privat sudah pasti memenuhi aspek wewenang, substansi serta prosedur. Artinya, setiap produk berupa keputusan badan dan/atau pejabat TUN adalah sah dan mengikat dengan konsekuensi hanya dapat batal atau tidak sah jika melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach).
Oleh karena itu, kepada pengurus AMAN, yang barangkali ada berlatar belakang “SH” sebaiknya kumpulkan amunisi bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan serta literatur ajukan gugatan ke PN Maumere agar SHGU PT Krisrama dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, gugat ke PTUN Kupang ingat jangka waktu gugatannya 90 hari sejak diketahui adanya SK SHGU PT Krisrama minta agar SHGU PT Krisrama dinyatakan batal atau tidak sah.
Daripada terlanjur mengajukan inspraag ke Menteri AHY Kementrian Agraria dan Tata Ruang yang sangat kecil peluang dikabulkan karena penerbitan SHGU PT Krisrama bukan bagian dari permainan KKN/ mafia tanah sebagaimana dugaan yang sangat picik dari oknum- oknun AMAN.»