Pertanyaan yang menjadi judul tulisan ini mulai muncul sejak pekan lalu. Tepatnya, ketika KPU Sikka menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Aula KPU Sikka, Kamis (8/8/2024).
Seorang pengurus partai, setelah usai kegiatan Bimtek itu, bertanya kepada Ketua KPU Sikka, Herimanto. Apakah KPU Sikka akan mengundang perwakilan partai politik pada kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan digelar Sabtu (10/8/2024)?
Dengan santai, Herimanto menjawab, “Kita ikut aturan di PKPU”.
PKPU yang dimaksud Herimanto adalah PKPU No. 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakilkota.
Pada pasal 28 ayat (3) menyebutkan, peserta yang dapat diundang untuk mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi yaitu: PPK, Bawaslu Kabupaten, Forkopimda, Pemantau Pemilihan dan Tim Pasangan Calon.
Pengurus partai yang mengajukan pertanyaan itu, rupanya sudah membaca ketentuan PKPU tersebut. Ia belum menyerah dengan jawaban Herimanto.
|
Herimanto hanya mengangkat bahu dan pergi dari meja diskusi santai di depan pintu masuk Aula KPU Sikka itu.
Diskusi kecil ini memang santai, tetapi persoalan yang diangkat sangat serius. Ini menyangkut keseriusan dalam tata kelola tahapan Pilkada dan kinerja KPU RI dalam menyusun PKPU untuk Pilkada.
Ada 2 masalah serius yang terkandung di dalam pasal 28 ayat (3) PKPU No. 7/2024 tersebut. Untuk kepentingan Rapat Pleno Rekapitulasi DPS itu, KPU kabupaten harus mengundang juga Tim Pasangan Calon dan Pemantau Pemilihan.
Pada pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi DPS hari Sabtu, 10 Agustus lalu, dua pemangku kepentingan yaitu Tim Pasangan Calon dan Pemantau Pemilihan tidak diundang.
|
Jadwal pendaftaran Pasangan Calon sebagaimana diatur dalam PKPU No.8/2024 baru akan dilaksanakan pada tanggal 27 – 29 Agustus mendatang. Oleh karena itu, sangat wajar jika ada yang bertanya, apakah KPU Sikka akan mengundang perwakilan dari partai politik.
Sikap Ketua KPU Sikka, Herimanto yang hanya menjawab dengan bahasa tubuh, mengangkat bahu, bisa dimengerti. Karena masalah ini merupakan kewenangan KPU RI yang bermarkas di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Dari masalah pertama ini, kita dapat dengan segera mengatakan, bahwa ada ketidaksinkronan antara PKPU No. 7/2024 dan PKPU No. 8/2024. KPU RI nampaknya tidak teliti dan tidak akurat.
Pertanyaan lanjutan, apakah tidak ada tim yang melakukan penyelarasan ketika hendak menerbitkan PKPU 8/2024. Paling kurang meneliti kembali kandungan PKPU 7/2024 yang telah terbit lebih dahulu?
Masalah kedua juga cukup serius. Pada Rapat Pleno Rekapitulasi DPS itu, KPU Kabupaten harus mengundang juga Pemantau Pemilih. Sejauh ini, memang belum ada Pemantau Pemilihan di Kabupaten Sikka. Jadi, KPU Sikka memang tidak perlu mengundang mereka.
|
Pemantau Pemilihan itu biasanya diatur di dalam PKPU tentang Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih. Tetapi sejauh ini, di website KPU RI, khusus di laman JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) belum ada PKPU tentang Sosialisasi.
Menurut ketentuan dalam PKPU No. 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sudah ditetapkan bahwa Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau akan dilaksanakan pada 27 Februari hingga 16 November.
Jika mencermati ketentuan PKPU No. 2/2024, terutama dalam lampirannya, mestinya PKPU tentang sosalisasi sudah terbit akhir Februari lalu. Atau paling lambat awal Juni mengingat kesibukan KPU RI menyelesaikan Rekapitulasi Hasil Pemilu dan Sengketa Hasil di Mahkamah Konstitusi.
|
Satu catatan lagi yang perlu ditambahkan terkait PKPU No. 8/2024. PKPU tentang pencalonan ini baru diundangkan setelah proses pemenuhan syarat untuk pasangan calon perseorangan mencapai tahap verifikasi faktual kesatu.
Proses ini mulai berjalan dengan dasar hukum berupa Surat Dinas dan/atau Surat Edaran. Jadi, bukan kegiatan mengikuti aturan, tetapi aturan mengikuti kegiatan.
Jangan-jangan benar, dugaan yang menjadi judul tulisan ini, bahwa: KPU tidak Serius Susun PKPU Pilkada? Astaga!
»(feri soge)