HUKRIM
John Bala Kirim Surat Terbuka kepada Menteri ATR/Kepala BPN
Maumere, gardaflores.com – Beredar sebuah Surat Terbuka di grup WhatsApp (WA) kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yodhoyono (AHY). Surat itu diunggah sejak hari Minggu, 4 Agustus 2024 lalu.
Nama penulis Surat Terbuka itu, Anton Yohanis Bala alias John Bala. Dia adalah Pengacara dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).
Dalam Surat Terbuka tanpa tanggal ini, John Bala melaporkan kasus dugaan Mafia Tanah yang dilakukan dengan Pemalsuan Akta Autentik yang terjadi di Kabupaten Sikka. Subyek dalam dugaan mafia tanah ini yakni PT. Kristus Raja Maumere (PT. Krisrama) pada obyek Tanah Bekas HGU PT. Perkebunan Kelapa Diag. SK HGU tersebut telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2013.
Pantauan gardaflores.com, Surat Terbuka ini mendahului langkah Kuasa Hukum PT. Krisrama yang melaporkan sejumlah warga yang telah merusak plang miliki PT Krisrama di Nangahale, Kecamatan Talibura ke Polres Sikka, Senin (5/8/2024).
Ketika dikonfirmasi, Jumat (9/8/2024) siang, John Bala membenarkan bahwa Surat Terbuka tersebut miliknya. “Ya…Ini surat saya,” katanya, singkat.
Ditanya lagi, apakah boleh Surat Terbuka ini dipublikasi, lagi-lagi ia hanya menjawab singkat, “Boleh”.
Dalam surat ini, John Bala menguraikan fakta-fakta hukum terkait ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN No. 18 Tahun 2021.
“Kami menduga SK HGU ini dikeluarkan secara paksa dan ada Aroma Mafia Tanah, kerana tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 73 ayat (1) huruf (i) dan pasal 74 ayat (1) Permen ATR/BPN No. 18/2021 tersebut,” tulisnya.
Berdasarkan fakta hukum ini, John Bala berpendapat, telah ada indikasi kuat bahwa SK HGU tersebut “Cacat Admnistrasi”.
Oleh karena itu, ia memohon menteri ATR/Kepala BPN agar segera melakukan penelitian intensif di lapangan dan seterusnya melakukan penegakan hukum berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
»(fer)

John Bala, salah satu pengacara dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).
Berikut ini Surat Terbuka selengkapnya:
Kepada Yth,
Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional
Bapak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Di –
Jakarta,
Dengan Hormat,
Kami senang sekali, karena bapak (AHY) telah mengeluarkan sebuah penyataan melalui video pendek: (https://www.youtube.com/shorts/h8DI1ZlL4Gc?t=12&feature=share) yang tersebar di youtube mengenai Mafia Tanah dengan modus pemalsuan “Akta Autentik”.
Berdasarkan atensi bapak (AHY) yang demikan berkomitment untuk memberantas Mafia Tanah yang selama ini marak terjadi di Indonesia, maka kami berkepentingan sekali untuk menyampaikan/melaporkan satu kasus Dugaan Mafia Tanah yang dilakukan dengan Pemalsuan Akta Autentik yang terjadi di Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Subyek Hukum PT, KRISTUS RAJA MAUMERE (PT. Krisrama) pada obyeknya Tanah Bekas HGU PT. Perkebunan Kelapa Diag yang telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2013.
DUDUK PERSOALAN:
PT Krisrama sudah mengajukan Permohonan Pembaruan HGU pada tahun 2022 dan telah pula mendapatkan SK HGU Nomor: 1/HGU/BPN.53/VII/2023 oleh Kakanwil BPN-NTT. Namun berdasarkan Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021, kami menduga SK HGU ini dikeluarkan secara paksa dan ada AROMA MAFIA TANAH, kerana tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 73 ayat (1) huruf (i) dan pasal 74 ayat (1) Permen ATR/BPN No. 18/2021 tersebut.
MENGENAI PASAL 73:
Pasal 73 ayat (1), huruf (i) poin (1 dan 3) Permen ATR/BPN/2021 dapat dijelaskan sebagai berikut:
“Syarat Perpanjangan dan/atau Pembaruan Hak Guna Usaha yang berasal dari Tanah Negara meliputi:
huruf (i) surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah bagi Pemohon perorangan atau dalam bentuk AKTA NOTARIIL bagi Pemohon berbadan hukum dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana yang menyatakan bahwa:
poin (1 dan 3)
- Tanah tersebut masih dikuasai secara fisik.
- tidak terdapat keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki atau tidak dalam keadaan sengketa;
Padahal sesuai fakta di lapangan, tanah tersebut secara keseluruhan tidak lagi dikuasai oleh PT. Krisrama, melainkan sejak tahun 2014 sebagiannya telah diduduki warga masyarakat sekitarnya hingga saat ini.
Secara faktual juga masih terdapat keberatan dari warga dan dalam keadaan sengketa dengan warga masyarakat setempat. Hingga saat ini belum terselesaikan di lapangan dan belum ada bukti berita acara penyelesaian yang menjadi landasan di keluarkannya SK HGU.
MENGENAI PASAL 74:
Pasal 74 ayat (1) Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 yang merupakan syarat mutlak untuk terbitnya SK HGU adalah :
“Perpanjangan dan/atau Pembaruan Hak Guna Usaha dilakukan dengan tahapan pemeriksaan tanah oleh Panitia B”
Tahapan ini dilakukan pada tanggal 20 Juni 2023, namun gagal di lapangan karena warga masyarakat menghadang dan memukul mundur Tim B yang dipimpin oleh Kakanwil BPN – NTT dan didampingi Bupati Sikka ketika itu.
Namun anehnya, pak Menteri. SK HGU tersebut tetap keluar. Padahal Tim B gagal melakukan pemeriksaan tanah.
Dari dua fakta hukum ini, menurut kami telah ada indikasi kuat SK. HGU tersebut “Cacat Admnistrasi”. Oleh karena itu, kami mohon kiranya bapak AHY (menteri ATR/Ka. BPN) agar segera melakukan penelitian intensif di lapangan dan seterusnya melakukan penegakan hukum berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
TABE
TERIMA KASIH.
Anton Yohanis Bala
Maumere – NTT
HUKRIM
Dua Kali Mangkir, Mantan Direktur Kemensos Dijemput Paksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Kapal Nelayan di Ende
Kasus tersebut berkaitan dengan bantuan pemerintah untuk pembangunan 25 unit kapal nelayan Tahun Anggaran 2022–2023.
ENDE, GardaFlores — Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Ende menangkap RR, mantan Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kementerian Sosial RI, terkait dugaan korupsi bantuan pembangunan 25 unit kapal nelayan di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.
RR yang telah ditetapkan sebagai tersangka diamankan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/6/2026), setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik tanpa alasan yang sah. Dari Bandung, tersangka langsung dibawa ke Ende untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata mengatakan penjemputan paksa dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi hibah langsung dalam negeri pada program pembangunan kapal penangkap ikan berbahan fiberglass berkapasitas 5 Gross Ton (GT) yang bersumber dari bantuan Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2022–2023.
“Karena tersangka dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik melakukan upaya membawa tersangka untuk kepentingan pemeriksaan,” kata Yudhi, Selasa (2/6/2026).
Kasus tersebut berkaitan dengan bantuan pemerintah berupa 25 unit kapal nelayan yang diperuntukkan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan program yang menyebabkan kerugian negara.
Untuk melacak keberadaan tersangka, tim penyidik yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Rifky Nugraha bergerak ke Jakarta dan Jawa Barat berdasarkan Surat Perintah Tugas tertanggal 19 Mei 2026.
Dialog Penggusuran di Ende Berujung Deadlock, Bupati Tinggalkan Forum Audiensi Mahasiswa
Hasil penelusuran mengarah ke Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung, tempat RR diketahui bekerja. Tersangka kemudian diamankan sekitar pukul 07.00 WIB di wilayah Bandung.
Setelah diamankan, RR dibawa ke Polres Cimahi guna menjalani pemeriksaan administrasi. Penyidik juga memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menghubungi keluarga dan penasihat hukum serta menjelaskan dasar hukum tindakan penjemputan tersebut.
Keluarga tersangka, termasuk istrinya, mendatangi Polres Cimahi dan menerima tembusan Surat Perintah Membawa dari penyidik.
Pada hari yang sama, RR diberangkatkan menuju Jakarta sebelum diterbangkan ke Nusa Tenggara Timur melalui Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya, tim penyidik membawa tersangka ke Ende untuk pemeriksaan lanjutan.
Proses penjemputan sempat mendapat keberatan dari tim penasihat hukum tersangka yang meminta pemeriksaan ditunda sambil menunggu gelar perkara khusus di Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Polri. Namun, penyidik tetap melanjutkan proses hukum.
“Penyidik telah menjelaskan bahwa tindakan membawa tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah yang sah dan sesuai prosedur penyidikan,” ujar Yudhi.
Gedung KDMP di Ende Disegel, Sengketa Ganti Rugi Tanaman Seret Nama Kontraktor dan Kades
Setibanya di Ende, RR langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Ende. Penyidik kini mempersiapkan tahapan berikutnya berupa pendalaman pemeriksaan, penyelesaian berkas perkara, hingga pelimpahan tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum.
Polres Ende juga menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek bantuan kapal nelayan tersebut.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yudhi.
Kasus dugaan korupsi bantuan kapal nelayan ini menjadi perhatian publik di Ende karena menyangkut program bantuan pemerintah untuk kelompok nelayan yang diharapkan meningkatkan kapasitas tangkap dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Hingga Selasa malam, pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung di Polres Ende, sementara penyidik terus menelusuri aliran anggaran dan mekanisme pelaksanaan proyek bantuan kapal tersebut.»(rel)
HUKRIM
Hampir Tiga Tahun Menunggu, Polisi Akhirnya Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Sikka
Keluarga korban berulang kali mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang dinilai berjalan lamban.
MAUMERE, GardaFlores — Setelah hampir tiga tahun sejak laporan pertama diterima polisi, terduga pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di Desa Watumerak, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, akhirnya diamankan aparat Polres Sikka, Selasa (2/6/2026).
Terduga pelaku dijemput langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, setelah dipulangkan dari Timika melalui Makassar sebelum dibawa ke Maumere menggunakan pesawat Wings Air.
Kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban ke Polres Sikka pada 17 Desember 2022 dengan nomor laporan LP/315/XII/2022/SPKT/RES SIKKA/POLDA NTT. Saat dugaan tindak pidana terjadi pada Oktober 2022, korban masih berusia 15 tahun. Terduga pelaku diketahui merupakan perangkat desa dan memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.
Penangkapan itu langsung menjadi perhatian publik karena dilakukan hampir tiga tahun setelah laporan polisi dibuat. Selama kurun waktu tersebut, keluarga korban berulang kali mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang dinilai berjalan lamban.
Sebelumnya, keluarga korban bersama GMNI Cabang Sikka mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka untuk meminta kejelasan terkait proses penyidikan.
Ketua GMNI Cabang Sikka, Wilfridus Iko, menilai keterlambatan penanganan perkara menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas perlindungan hukum terhadap anak.
“Selama hampir tiga tahun korban menunggu keadilan, tetapi terduga pelaku belum juga ditangkap,” ujar Wilfridus.
Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Terjadi di Desa Koting A
Sorotan serupa disampaikan dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa, Marcel Moses Parera. Menurutnya, perkara yang melibatkan anak semestinya mendapat prioritas penanganan karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak anak dan kepentingan terbaik bagi korban.
Ia mengatakan masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan kinerja aparat apabila sebuah perkara yang telah dilaporkan sejak 2022 baru menunjukkan perkembangan signifikan pada 2026.
“Penegakan hukum harus berjalan profesional dan tidak boleh bergantung pada tekanan publik atau sorotan media,” kata Marcel.
Marcel juga mendorong aparat penegak hukum memperkuat transparansi penyidikan serta membuka komunikasi yang lebih baik dengan korban dan keluarga korban agar proses hukum berjalan akuntabel.
Sementara itu, keluarga korban mengaku selama bertahun-tahun tidak memperoleh kepastian hukum maupun informasi memadai terkait perkembangan kasus. Mereka berharap proses hukum terhadap terduga pelaku kini berjalan lebih cepat, transparan, dan berpihak pada pemulihan korban.
Hingga Selasa malam, terduga pelaku telah dibawa ke Maumere untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Sikka. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.»(rel)
HUKRIM
Keluarga Noni Desak Polisi Usut Dugaan Ritual dalam Kasus Kematian Siswi SMP di Sikka
“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pencarian barang bukti berupa rambut, tiga jari, dan HP, namun belum ditemukan.”
MAUMERE, GardaFlores — Keluarga almarhumah Stefania Trisanti Noni (14) mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik ritual adat atau pesugihan yang disebut berkaitan dengan kematian siswi SMP asal Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Desakan itu disampaikan saat aksi damai di Pengadilan Negeri Maumere dan Polres Sikka, Kamis (21/5/2026).
Aksi diikuti keluarga korban, perwakilan 10 suku adat dari Hewokloang, mahasiswa, dan sejumlah organisasi masyarakat sipil. Massa mempertanyakan belum ditemukannya sejumlah bagian tubuh korban serta barang bukti lain yang dinilai penting dalam pengungkapan kasus.
Ibunda korban, Maria Yohana Nona, menyebut hilangnya rambut dan jari tangan korban menimbulkan dugaan adanya praktik ritual tertentu di balik kematian anaknya.
“Bagian tubuh anak saya yang hilang dijadikan pesugihan. Tanyakan kepada mereka yang ada di dalam ruang sidang,” kata Maria saat berorasi.
Ayah korban, Herman Yoseph, turut mempertanyakan temuan kain merah, beras, dan uang logam di lokasi penemuan jasad korban di Desa Ribut, Kecamatan Hewokloang.
“Apa maksud dari uang logam, kain merah, dan beras itu? Tanyakan kepada para pelaku,” ujarnya.
Tokoh adat Romanduru, Gregoris Goris, mengatakan benda-benda tersebut dalam sejumlah tradisi adat memang kerap digunakan dalam ritual tertentu. Namun, ia menegaskan pandangan tersebut masih bersifat dugaan dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan hukum.
Dalam aksinya, massa juga mendesak Polres Sikka menemukan bagian tubuh korban, pakaian, dan telepon genggam korban yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Situasi sempat memanas ketika massa meminta gerbang Pengadilan Negeri Maumere dibuka untuk melakukan ritual adat di teras gedung pengadilan. Setelah negosiasi berlangsung, massa mendorong pagar hingga terlepas dari pengait sebelum ritual akhirnya dilakukan di area teras gedung.
Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno mengatakan kepolisian sejak awal telah melakukan pencarian terhadap barang bukti tambahan yang diminta keluarga korban, termasuk rambut, tiga jari tangan, dan telepon genggam korban.
“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pencarian barang bukti berupa rambut, tiga jari, dan HP, namun belum ditemukan,” ujar Bambang saat berdialog dengan perwakilan massa.

Saat aksi di Polres. Kapolres AKBP Bambang Supeno meminum moke adat saat para toko adat melakukan seremonial ada di teras kantor Polres Sikka. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU
Menurut Bambang, proses hukum tetap berjalan meskipun sebagian barang bukti belum ditemukan. Perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Maumere dan terdakwa Fransiskus Rofinus Gewar alias FGR dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Ia menegaskan kepolisian tetap membuka kemungkinan penemuan barang bukti baru dengan melibatkan masyarakat dan tokoh adat setempat.
“Mungkin lewat tua adat, tokoh masyarakat, atau masyarakat umum apabila ada barang bukti yang tertimbun tanah atau terbawa arus air, bisa menyampaikan kepada kami,” katanya.
Kasus kematian Stefania Trisanti Noni masih menyisakan sejumlah pertanyaan di tengah proses hukum yang telah berjalan. Korban sebelumnya dilaporkan hilang pada Jumat, 17 Februari 2026, sebelum ditemukan meninggal dunia tiga hari kemudian di pinggir kali wilayah Desa Ribut dalam kondisi jasad mulai membusuk.
Hingga kini, keluarga korban terus meminta aparat penegak hukum membuka seluruh fakta kematian korban, termasuk menelusuri kemungkinan adanya unsur lain di luar tindak pidana yang telah diputus pengadilan.»(rel)
-
HUMANIORA12 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
NASIONAL8 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA10 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA9 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM10 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI11 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka

Pingback: Amanda Flobatim Minta Menteri AHY Batalkan SK HGU PT. Krisrama - Garda Flores %