Connect with us

HUKRIM

Kuasa Hukum Johni Titi Bantah Nenek Erni Trio Disekap

Published

on

Maumere, gardaflores.com—Kuasa Hukum Johni Titi, Viktor Nekur dengan tegas membantah bahwa nenek Erni Trio (85) yang ditemukan tewas dan sudah membusuk itu disekap oleh kliennya.

Bantahan itu disampaikan Viktor Nekur, di Maumere, Sabtu (10/8/2024) setelah mendengar pengakuan Johni Titi dan keluarganya.

Nenek Erni Trio alias Moe (85), ditemukan sudah membusuk hari Sabtu (3/8/2024) lalu di Ruko Indomesin, Jalan Don Juan, Kelurahan Kotauneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.

 
BERITA TERKAIT
Longginus Kaget, Mendengar Isterinya Telah Meninggal

 

Seorang keponakannya, Kornelis, menduga kematian Erni ini akibat ditelantarkan oleh John Titi bersama isteri dan anak-anak mereka. Karena itu, Kornelis meminta agar pihak kepolisian mengusut kematian nenek Erni. 

Viktor Nekur mengatakan, pemberitaan bahwa Erni dan Longginus disekap itu tidak benar. Karena dua kamar yang ditempati Erni dan Longginus itu sangat layak untuk dihuni.

Viktor Nekur mempertanyakan siapa yang memberikan pernyataan kalau keduanya disekap. Ia mengatakan, pihak yang memberikan pernyataan tersebut akan dipolisikan dengan menggunakan UU ITE.

Lebih lanjut, Viktor Nekur mengatakan, menurut pengakuan Johni, jenazah Erni Trio itu, ditemukan anaknya Wanda alias Emilia setelah dia pulang dari di Larantuka. Emilia meninggalkan Erni dan Longginus  selama dua hari. Saat Emilia ke Larantuka, mereka dijaga oleh seorang karyawan asal Maurole, Kabupaten Ende.

Sekembalinya Emilia dari Larantuka, kata Viktor Nekur, ia menemukan neneknya Erni Trio dalam keadaan sudah meninggal dunia.  Sementara karyawan asal Maurole tersebut telah melarikan diri. 

Viktor tidak menyebutkan nama karyawan asal Maurole yang melarikan diri tersebut.

 
BERITA TERKAIT
Warga Sempat Emosi, Longginus, Suami Nenek Erni Dievakuasi 

 

Melihat Erni sudah meninggal, Emilia panik lantaran hanya sendirian, sementara kedua orangtuanya sedang berada di Surabaya untuk berobat. Amelia kemudian menghubungi ambulas RSUD TC. Hillers Maumere untuk mengevakuasi jenazah Erni.

Terkait jenazah nenek Erni yang disebut sudah berulat itu, lanjut Viktor, bukan karena tubuh jenazah telah membusuk. Ia mengatakan, ulat-ulat yang bersarang pada tubuh Erni itu berasal dari sisa makanan dan kotoran (tinja) nenek Erni sendiri.  

Dijelaskan, Erni dan suaminya Longginus tidur terpisah, karena keduanya saat berada dalam satu kamar selalu bertengkar. Walau tidur terpisah, keduanya tetap dilayani dengan baik oleh anak dan menantu serta cucunya Emilia.

“Kedua suami isteri, nenek Erni dan kakek Longginus ini tinggal terpisah, keduanya memiliki kamar masing-masing. Tugas pembantu hanya memberikan makanan kepada keduanya. Sedangkan mandi dan mencuci dikerjakan sendiri oleh Erni maupun Longginus,” kata Viktor.

Kebiasaan kakek Longginus, lanjut Viktor, setiap pagi selalu duduk pada kursi pendek di depan pintu kamarnya. Kakek Longginus juga selalu melihat isterinya Erni setiap hari, ketika hendak ke kamar WC. Viktor menyampaikan bahwa kakek Longginus juga mengetahui kalau isterinya Erni telah meninggal.

 
BERITA TERKAIT
Nenek Erni (85) Ditemukan Sudah Membusuk

 

Viktor Nekur juga membantah bahwa Erni dan suaminya Longginus mengkonsumsi air Pam. Menantu nenek Erni, yang bernama Linda selalu memberikan air mineral. Sedangkan air Pam dan air sumur hanya digunakan untuk mandi atau mencuci. Pakaian Erni maupun Longginus yang kotor juga langsung dicuci oleh Erni dan Longginus sendiri.

Kepada Viktor, Johni juga menyampaikan bahwa  bahwa Erni dan Longginus memiliki dua anak, yakni Johni sendiri dan Mery yang tinggal di Labuhan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Lebih lanjut Viktor mengatakan, jika ada keluarga yang datang bertamu untuk menjengguk Erni maupun Longginus, tetap dilayani seperti biasanya. Tidak ada yang menghalang-halangi, baik oleh anaknya Johni, menantunya Linda maupun cucunya.

Setiap tamu keluarga, maupun teman–teman Longginus dan Erni, selalu diberi ruang oleh Johni dan isterinya Linda untuk menemui keduanya.

Viktor juga menyampaikan bahwa Johni dan keluarganya meminta almarhumah Erni untuk dikuburkan di Surabaya. Hal ini dimaksudkan agar satu lokasi dengan keluarganya telah dikuburkan di sana. Tetapi karena pesawat tidak ada maka dikuburkan di perkuburan umum Iligetang.

Kepada media ini, Viktor Nekur meminta untuk menghentikan pemberitaan terkait kematian Erni. Hal itu karena Johni dan keluarganya selalu terancam. Rumah mereka selalu dilempar warga  pada malam hari.

»(rel)

HUKRIM

Kuasa Hukum Gabriel Simon Ancam Lapor Polisi, Sebut Ada “Blunder Besar” dalam Constatering Tanah di Maumere

“Penunjukan batas tanah tidak sesuai dengan SHM dan risalah lelang.”

Published

on

Doni Desanto Ngari: “Kami punya alat bukti yang sangat otentik dan sangat kuat. Kami akan langsung melapor ke kepolisian terkait dugaan penyerobotan tanah.” FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Proses constatering atau pencocokan objek sengketa tanah di Maumere, Jumat (8/5/2026), memunculkan polemik baru setelah kuasa hukum pihak termohon menuding adanya dugaan penyerobotan tanah dalam penunjukan batas objek saat pelaksanaan di lapangan.

Kuasa hukum pemilik tanah, Doni Desanto Ngari, menyebut proses constatering tersebut sebagai “blunder besar” karena dinilai tidak sesuai dengan luas tanah yang tercantum dalam risalah lelang maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Hari ini justru terjadi blunder besar. Pemenang lelang hanya memenangkan tanah seluas 498 meter persegi, tetapi di lapangan yang ditunjukkan mencapai sekitar 647 meter persegi,” tegas Doni kepada wartawan di Maumere.

Menurut Doni, constatering dilakukan untuk memastikan kesesuaian objek sengketa berdasarkan surat ukur dan SHM sebelum tahapan eksekusi dilakukan. Proses itu dihadiri pihak pengadilan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepolisian, pemerintah desa, serta kuasa hukum termohon.

Ia menjelaskan, objek tanah yang disengketakan awalnya merupakan milik Gabriel Simon yang kemudian dihibahkan kepada anaknya, Ermelinda Simon. Sertifikat tanah tersebut selanjutnya dijadikan agunan kredit di BRI Cabang Maumere.

Lima Bulan Tanpa Kepastian, Kasus Sengketa Tanah di Dobo Nua Pu’u Dinilai Mandek di Polsek Paga

Karena kredit macet, kata Doni, pihak bank melalui KPKNL melakukan pelelangan pada April 2025 dan dimenangkan oleh Maria Karmela Dias dengan objek lelang seluas 498 meter persegi.

Namun, dalam pelaksanaan constatering, pihaknya menemukan adanya penunjukan terhadap tiga bidang tanah sekaligus, yakni tanah berdasarkan SHM Nomor 538 atas nama Gabriel Simon, tanah agunan atas nama Ermelinda Simon, dan sebidang tanah lain milik Gabriel Simon yang dibeli pada 1990 dengan ukuran sekitar 4 x 20 meter persegi.

“Total seluruh tanah sekitar 700 meter persegi. Setelah dipotong lorong, tersisa kurang lebih 647 meter persegi. Faktanya, semua titik tanah itu ikut ditunjukkan dalam constatering,” ujarnya.

Pihaknya menilai tindakan tersebut melampaui objek lelang yang sah dan berpotensi merugikan kliennya.

Penggusuran Ende Diprotes, Padma: Dugaan Pelanggaran HAM

“Kami punya alat bukti yang sangat otentik dan sangat kuat. Kami akan langsung melapor ke kepolisian terkait dugaan penyerobotan tanah,” kata Doni.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah melaporkan dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen pada tahun lalu.

Meski demikian, Doni menilai pemenang lelang kemungkinan hanya mengikuti dokumen dan penunjukan yang berasal dari proses lelang.

“Bagi kami, akar persoalan ini bermula dari pihak bank melalui pengumuman lelang pertama yang diduga memasukkan seluruh objek tanah secara utuh,” ujarnya.

Selain menempuh jalur pidana, pihaknya juga berencana mengadukan persoalan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional karena menilai terdapat ketidaksesuaian antara batas tanah yang ditunjukkan saat constatering dengan risalah lelang maupun SHM.

“Penunjukan batas tanah tidak sesuai dengan SHM dan risalah lelang. Ada tanah milik klien kami yang ikut diambil. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Doni menambahkan, pemberian keterangan batas tanah yang tidak sesuai dalam proses constatering dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu terhadap dokumen sah.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Penggusuran Ende Diprotes, Padma: Dugaan Pelanggaran HAM

“Pengambilalihan tanah harus dilakukan secara manusiawi.”

Published

on

Penggusuran rumah warga di Jalan Irian Jaya, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, menuai protes dari Padma Indonesia yang menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), Rabu (6/5/2026). FOTO: FLORESPOSNET

ENDE, GardaFlores — Penggusuran rumah warga di Jalan Irian Jaya, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, menuai protes dari Padma Indonesia yang menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), Rabu (6/5/2026).

Direktur Advokasi Padma Indonesia, Gregorius Reto Daeng, menyebut penggusuran itu tidak sekadar persoalan penertiban wilayah, melainkan tindakan represif negara terhadap warganya sendiri.

“Ini bukan lagi penertiban administratif. Ini bentuk nyata negara menindas rakyat kecil,” tegas Gregorius dalam pernyataan tertulis, Rabu (6/5/2026).

Ia menilai langkah tersebut bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas tempat tinggal dan perlindungan harta benda.

Diduga Abaikan Proses Hukum dan Dialog

Padma Indonesia juga mengungkap bahwa lahan yang digusur masih berada dalam sengketa hukum. Selain itu, dasar kepemilikan tanah dinilai belum jelas karena belum disertai dokumen penting berupa Gambar Situasi (GS) tahun 1924 dan 1937.

Tak hanya itu, pendekatan dialogis disebut tidak dilakukan secara maksimal. Bahkan, menurut Padma, masukan dari pihak gereja setempat turut diabaikan oleh pemerintah daerah.

“Pengambilalihan tanah harus dilakukan secara manusiawi. Mengabaikan dialog adalah pelanggaran terhadap prinsip HAM,” ujar Gregorius.

Desakan Copot Pejabat hingga Investigasi Nasional

Dalam pernyataannya, Padma Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan tegas. Mereka mendesak pimpinan PDI Perjuangan, termasuk Megawati Soekarnoputri, untuk mengevaluasi dan mencopot Bupati Ende dari jabatan dan keanggotaan partai.

Bupati Yosef Mulai Benahi Wajah Kota Ende, Kawasan Kumuh Ditertibkan, Warga Rasakan Perubahan

Selain itu, Padma juga meminta pencopotan Kasat Pol PP Kabupaten Ende serta mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak aparat yang diduga terlibat dalam penggusuran tersebut.

Organisasi ini turut meminta Komnas HAM segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh atas peristiwa tersebut.

Warga Diminta Dipulihkan Haknya

Padma menegaskan bahwa pemerintah daerah harus bertanggung jawab penuh atas dampak penggusuran, termasuk menyediakan tempat tinggal pengganti yang layak bagi warga terdampak.

Mereka juga mengingatkan bahwa alasan penataan ruang atau ketertiban umum tidak boleh dijadikan dasar untuk mengabaikan hak dasar masyarakat.

“Keadilan tidak boleh kalah oleh kekuasaan. Negara harus hadir melindungi, bukan melukai,” tegas Gregorius.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Ende maupun pihak terkait lainnya mengenai tudingan tersebut.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Dua Pemuda Pengeroyok Anggota TNI di Maumere Ditahan

“Kami menangani perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.”

Published

on

Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka menahan dua pemuda berinisial HME (19) dan WAPB (21) dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI berinisial TWN (25) yang terjadi di Jalan Karel Satsuit Tubun, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kamis (30/4/2026) malam.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 01.32 WITA dan saat ini ditangani penyidik.

Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga mengatakan korban mengalami sejumlah luka, antara lain robek di pelipis kiri, benjolan di bagian belakang kepala, memar di pinggang kanan, serta luka lecet di tangan kanan. Korban sempat menjalani perawatan medis di RSUD TC Hillers Maumere.

Menurut keterangan awal, insiden bermula ketika korban yang sedang mengemudikan mobil menegur HME karena memarkir sepeda motor di badan jalan hingga menghambat arus lalu lintas. Teguran tersebut memicu adu mulut di lokasi kejadian.

Situasi kemudian meningkat menjadi kekerasan saat WAPB datang dan melempar batu ke arah korban hingga mengenai bagian belakang kepala. Beberapa orang lain yang identitasnya belum diketahui juga diduga ikut melakukan pelemparan.

Anggota TNI Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Maumere, Polisi Selidiki Pelaku

Polisi telah mengidentifikasi kedua pelaku sebagai warga Kelurahan Kota Baru yang berstatus pelajar/mahasiswa. Keduanya kini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses penanganan, aparat telah mendatangi lokasi kejadian, memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta melakukan visum et repertum untuk mendukung pembuktian medis.

Sejumlah barang bukti juga diamankan, antara lain pakaian korban dan pakaian anggota keluarga yang terdapat bercak darah, serta satu batu yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan.

Kasus ini tercatat dengan nomor laporan LP/B/62/V/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain yang berada di lokasi saat kejadian.

“Kami menangani perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Leonardus.

Dua tersangka telah ditahan, sementara penyidik melanjutkan pemeriksaan saksi dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending