HUKRIM
Kuasa Hukum Johni Titi Bantah Nenek Erni Trio Disekap
Maumere, gardaflores.com—Kuasa Hukum Johni Titi, Viktor Nekur dengan tegas membantah bahwa nenek Erni Trio (85) yang ditemukan tewas dan sudah membusuk itu disekap oleh kliennya.
Bantahan itu disampaikan Viktor Nekur, di Maumere, Sabtu (10/8/2024) setelah mendengar pengakuan Johni Titi dan keluarganya.
Nenek Erni Trio alias Moe (85), ditemukan sudah membusuk hari Sabtu (3/8/2024) lalu di Ruko Indomesin, Jalan Don Juan, Kelurahan Kotauneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
BERITA TERKAITLongginus Kaget, Mendengar Isterinya Telah Meninggal |
Seorang keponakannya, Kornelis, menduga kematian Erni ini akibat ditelantarkan oleh John Titi bersama isteri dan anak-anak mereka. Karena itu, Kornelis meminta agar pihak kepolisian mengusut kematian nenek Erni.
Viktor Nekur mengatakan, pemberitaan bahwa Erni dan Longginus disekap itu tidak benar. Karena dua kamar yang ditempati Erni dan Longginus itu sangat layak untuk dihuni.
Viktor Nekur mempertanyakan siapa yang memberikan pernyataan kalau keduanya disekap. Ia mengatakan, pihak yang memberikan pernyataan tersebut akan dipolisikan dengan menggunakan UU ITE.
Lebih lanjut, Viktor Nekur mengatakan, menurut pengakuan Johni, jenazah Erni Trio itu, ditemukan anaknya Wanda alias Emilia setelah dia pulang dari di Larantuka. Emilia meninggalkan Erni dan Longginus selama dua hari. Saat Emilia ke Larantuka, mereka dijaga oleh seorang karyawan asal Maurole, Kabupaten Ende.
Sekembalinya Emilia dari Larantuka, kata Viktor Nekur, ia menemukan neneknya Erni Trio dalam keadaan sudah meninggal dunia. Sementara karyawan asal Maurole tersebut telah melarikan diri.
Viktor tidak menyebutkan nama karyawan asal Maurole yang melarikan diri tersebut.
BERITA TERKAITWarga Sempat Emosi, Longginus, Suami Nenek Erni Dievakuasi |
Melihat Erni sudah meninggal, Emilia panik lantaran hanya sendirian, sementara kedua orangtuanya sedang berada di Surabaya untuk berobat. Amelia kemudian menghubungi ambulas RSUD TC. Hillers Maumere untuk mengevakuasi jenazah Erni.
Terkait jenazah nenek Erni yang disebut sudah berulat itu, lanjut Viktor, bukan karena tubuh jenazah telah membusuk. Ia mengatakan, ulat-ulat yang bersarang pada tubuh Erni itu berasal dari sisa makanan dan kotoran (tinja) nenek Erni sendiri.
Dijelaskan, Erni dan suaminya Longginus tidur terpisah, karena keduanya saat berada dalam satu kamar selalu bertengkar. Walau tidur terpisah, keduanya tetap dilayani dengan baik oleh anak dan menantu serta cucunya Emilia.
“Kedua suami isteri, nenek Erni dan kakek Longginus ini tinggal terpisah, keduanya memiliki kamar masing-masing. Tugas pembantu hanya memberikan makanan kepada keduanya. Sedangkan mandi dan mencuci dikerjakan sendiri oleh Erni maupun Longginus,” kata Viktor.
Kebiasaan kakek Longginus, lanjut Viktor, setiap pagi selalu duduk pada kursi pendek di depan pintu kamarnya. Kakek Longginus juga selalu melihat isterinya Erni setiap hari, ketika hendak ke kamar WC. Viktor menyampaikan bahwa kakek Longginus juga mengetahui kalau isterinya Erni telah meninggal.
BERITA TERKAITNenek Erni (85) Ditemukan Sudah Membusuk |
Viktor Nekur juga membantah bahwa Erni dan suaminya Longginus mengkonsumsi air Pam. Menantu nenek Erni, yang bernama Linda selalu memberikan air mineral. Sedangkan air Pam dan air sumur hanya digunakan untuk mandi atau mencuci. Pakaian Erni maupun Longginus yang kotor juga langsung dicuci oleh Erni dan Longginus sendiri.
Kepada Viktor, Johni juga menyampaikan bahwa bahwa Erni dan Longginus memiliki dua anak, yakni Johni sendiri dan Mery yang tinggal di Labuhan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Lebih lanjut Viktor mengatakan, jika ada keluarga yang datang bertamu untuk menjengguk Erni maupun Longginus, tetap dilayani seperti biasanya. Tidak ada yang menghalang-halangi, baik oleh anaknya Johni, menantunya Linda maupun cucunya.
Setiap tamu keluarga, maupun teman–teman Longginus dan Erni, selalu diberi ruang oleh Johni dan isterinya Linda untuk menemui keduanya.
Viktor juga menyampaikan bahwa Johni dan keluarganya meminta almarhumah Erni untuk dikuburkan di Surabaya. Hal ini dimaksudkan agar satu lokasi dengan keluarganya telah dikuburkan di sana. Tetapi karena pesawat tidak ada maka dikuburkan di perkuburan umum Iligetang.
Kepada media ini, Viktor Nekur meminta untuk menghentikan pemberitaan terkait kematian Erni. Hal itu karena Johni dan keluarganya selalu terancam. Rumah mereka selalu dilempar warga pada malam hari.
»(rel)
HUKRIM
MAR Tana Ai Tolak Narasi “Negara Merampas Tanah Adat”, Sebut Konflik Nangahale Berbeda dari Sengketa Ulayat
“Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian hukum dan percepatan Reforma Agraria demi kesejahteraan masyarakat.”
MAUMERE, GardaFlores — Masyarakat Akar Rumput (MAR) Tana Ai menyampaikan bantahan terhadap tulisan opini berjudul Menggugat Posisi Negara dalam Konflik Agraria Nangahale yang memuat pandangan mengenai posisi negara dalam konflik agraria di Nangahale, Kabupaten Sikka. Organisasi tersebut menilai sejumlah narasi dalam tulisan itu tidak sesuai dengan sejarah perjuangan yang mereka pahami.
Pernyataan tersebut disampaikan Perintis MAR Tana Ai, Muhamad Yusuf Lewor Goban, di Maumere, Selasa (4/8/2026). Menurut dia, konflik agraria di Nangahale tidak dapat disamakan dengan konflik pertanahan di daerah lain yang berangkat dari klaim perampasan tanah ulayat oleh negara.
“Perjuangan kami sejak awal bukan untuk merebut tanah adat. Yang kami perjuangkan adalah agar tanah yang tidak dimanfaatkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat melalui kebijakan negara. Karena itu, perjuangan kami selalu ditempuh melalui dialog dan jalur hukum,” kata Yusuf.
Menurut MAR, berdasarkan data dan kajian yang mereka gunakan, kawasan Nangahale telah mengalami beberapa perubahan status penguasaan sejak masa kolonial Belanda pada 1912, kemudian dikelola Vikariat sejak 1926, hingga menjadi lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU). Organisasi tersebut berpendapat bahwa pada periode tersebut tidak terdapat gerakan masyarakat yang menuntut pengembalian tanah adat sebagaimana digambarkan dalam tulisan yang mereka tanggapi.
Warga Desak Verifikasi Ulang Data Penerima Redistribusi Tanah Nangahale
MAR menyatakan gerakan yang mereka lakukan sejak 1996 berfokus pada tuntutan agar masyarakat memperoleh akses terhadap tanah yang tidak dimanfaatkan melalui kebijakan pemerintah, bukan sebagai upaya mengambil kembali tanah ulayat.
Atas dasar itu, MAR menilai penggunaan narasi bahwa negara merampas tanah adat tidak tepat untuk menjelaskan kasus Nangahale.
Organisasi tersebut juga menanggapi pandangan yang menyebut negara lebih berpihak kepada korporasi. Menurut MAR, penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha seluas 325 hektare kepada PT Krisrama pada 2023 merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku. Sementara itu, kata Yusuf, lebih dari 500 hektare lahan eks HGU saat ini sedang diproses pemerintah dalam program Reforma Agraria untuk didistribusikan kepada masyarakat.
“Bila negara hanya berpihak kepada perusahaan, maka tidak mungkin ratusan hektare lahan diproses untuk Reforma Agraria. Yang sedang dilakukan pemerintah adalah penataan agar kepentingan investasi dan kepentingan masyarakat sama-sama memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
MAR juga mempersoalkan penggunaan istilah Masyarakat Hukum Adat dalam tulisan tersebut. Menurut organisasi itu, hingga saat ini belum terdapat Peraturan Daerah Kabupaten Sikka yang menetapkan Suku Soge Natarmage maupun Suku Goban Runut sebagai masyarakat hukum adat. Karena itu, MAR berpendapat bahwa klaim hak ulayat masih memerlukan dasar hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sengketa Tanah Nangahale–Patiahu Dinilai Perlu Kepastian Hukum Melalui Pengadilan
Lebih lanjut, MAR menyatakan pihaknya mendukung penyelesaian konflik melalui mekanisme reforma agraria. Organisasi itu juga menyatakan mendukung PT Krisrama menjalankan kegiatan usaha pada lahan yang telah memiliki kepastian hukum, sembari mendorong percepatan redistribusi lahan eks HGU kepada masyarakat.
“Kami mengajak semua pihak membangun diskusi berdasarkan data sejarah dan ketentuan hukum, bukan melalui narasi yang berpotensi memecah belah masyarakat atau mempertentangkan rakyat dengan negara maupun Gereja. Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian hukum dan percepatan Reforma Agraria demi kesejahteraan masyarakat,” kata Yusuf.
Konflik agraria Nangahale sendiri telah lama menjadi perhatian publik di Kabupaten Sikka dan melibatkan beragam pandangan mengenai sejarah penguasaan lahan, status hukum tanah, serta pelaksanaan reforma agraria. Pernyataan MAR Tana Ai merupakan salah satu pandangan dalam perdebatan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, GardaFlores belum memperoleh tanggapan dari penulis opini yang dimaksud maupun pihak lain yang memiliki pandangan berbeda atas pernyataan MAR.»(rel)
HUKRIM
Sikka Pertahankan Predikat AA Indeks Reformasi Hukum, Nilai 93,80
Hasil tersebut ditetapkan Tim Penilai Nasional melalui penilaian final pada 4 Juni 2026
MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka kembali memperoleh Predikat Istimewa (AA) dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Hukum Republik Indonesia. Dengan nilai 93,80, Sikka mempertahankan predikat yang sama selama tiga tahun berturut-turut sejak 2024.
Hasil tersebut ditetapkan Tim Penilai Nasional melalui penilaian final pada 4 Juni 2026. Pada tahun ini, Sikka menjadi satu dari empat pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur yang meraih predikat AA.
Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen yang digunakan Kementerian Hukum untuk menilai kualitas tata kelola regulasi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Penilaian meliputi harmonisasi peraturan, kompetensi penyusun regulasi, kualitas deregulasi, serta pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Dalam hasil penilaian 2026, Pemerintah Kabupaten Sikka memperoleh nilai penuh pada indikator koordinasi harmonisasi regulasi dan kualitas deregulasi. Namun Tim Penilai Nasional juga memberikan sejumlah rekomendasi sebagai bagian dari evaluasi.
PAD Diturunkan, Belanja Pegawai Tetap Dominan: Ruang Fiskal Sikka untuk Pembangunan Masih Terbatas
Beberapa aspek yang diminta untuk diperkuat antara lain pengelolaan JDIH, peningkatan kapasitas aparatur di bidang perancangan peraturan perundang-undangan, serta optimalisasi peran analis hukum dalam proses evaluasi regulasi daerah.
Catatan tersebut menunjukkan bahwa meskipun pemerintah daerah mempertahankan predikat tertinggi, masih terdapat ruang perbaikan dalam pelaksanaan reformasi hukum.
Bagi pemerintah daerah, hasil penilaian IRH tidak hanya berkaitan dengan penyusunan produk hukum. Indikator yang dinilai juga mencerminkan bagaimana regulasi disusun agar selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, mudah diakses masyarakat, serta mendukung kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat mendorong reformasi regulasi sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi. Pemerintah daerah didorong tidak hanya menghasilkan banyak peraturan, tetapi juga memastikan regulasi yang diterbitkan relevan, tidak tumpang tindih, dan dapat diterapkan secara efektif.
Dengan nilai 93,80, Kabupaten Sikka mempertahankan capaian pada kategori tertinggi dalam penilaian IRH. Rekomendasi yang diberikan Tim Penilai Nasional selanjutnya menjadi bagian dari agenda pembenahan yang perlu ditindaklanjuti pemerintah daerah pada periode penilaian berikutnya.»(rel)
HUKRIM
Polres Sikka Bangun Gedung SPKT Rp3,68 Miliar, Layanan Kepolisian Terpadu Ditarget Beroperasi Awal 2027
Pendanaan melalui SBSN merupakan bagian dari skema pembiayaan pemerintah pusat untuk pembangunan fasilitas negara.
MAUMERE, GardaFlores – Polres Sikka mulai membangun Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) seluas 500 meter persegi dengan anggaran Rp3.680.325.000 yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Infrastruktur tersebut disiapkan untuk memperkuat pelayanan kepolisian kepada masyarakat melalui fasilitas yang lebih terpusat dan representatif.
Pembangunan ditandai dengan peletakan batu pertama di kompleks Mapolres Sikka, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok, Senin (3/8/2026). Proyek dikerjakan oleh CV Central Pratama dengan pengawasan CV Delta Consult dan ditargetkan selesai dalam 155 hari kalender.
SPKT merupakan unit pelayanan yang menjadi pintu masuk berbagai layanan kepolisian, mulai dari penerimaan laporan polisi, pengaduan masyarakat, permintaan bantuan, hingga pelayanan administrasi kepolisian sesuai kewenangan.
Wakapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro, yang mewakili Kapolres Sikka, mengatakan pembangunan gedung tersebut diharapkan mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan fasilitas yang lebih memadai.
Empat Tahun Tertunda, Kejari Sikka Akhirnya Eksekusi Terpidana Kasus Persetubuhan Anak
“SPKT merupakan unit pelayanan terdepan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Karena itu, fasilitas yang memadai menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan yang lebih baik,” katanya.
Menurutnya, pembangunan gedung tidak hanya menitikberatkan pada penyelesaian fisik, tetapi juga harus memenuhi standar mutu pekerjaan, keselamatan konstruksi, serta ketepatan waktu pelaksanaan agar dapat dimanfaatkan sesuai rencana.
Peletakan batu pertama diawali dengan ritual adat sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai budaya lokal sebelum dilanjutkan dengan prosesi simbolis dimulainya pekerjaan konstruksi.
Pendanaan melalui SBSN merupakan bagian dari skema pembiayaan pemerintah pusat untuk pembangunan fasilitas negara, termasuk infrastruktur pelayanan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Apabila pekerjaan berjalan sesuai jadwal, gedung SPKT baru diproyeksikan selesai pada akhir tahun ini dan mulai mendukung pelayanan kepolisian kepada masyarakat pada awal 2027.»(rel)
-
NASIONAL10 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA1 year agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA11 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM1 year agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
