Connect with us

HUKRIM

Kuasa Hukum Johni Titi Bantah Nenek Erni Trio Disekap

Published

on

Maumere, gardaflores.com—Kuasa Hukum Johni Titi, Viktor Nekur dengan tegas membantah bahwa nenek Erni Trio (85) yang ditemukan tewas dan sudah membusuk itu disekap oleh kliennya.

Bantahan itu disampaikan Viktor Nekur, di Maumere, Sabtu (10/8/2024) setelah mendengar pengakuan Johni Titi dan keluarganya.

Nenek Erni Trio alias Moe (85), ditemukan sudah membusuk hari Sabtu (3/8/2024) lalu di Ruko Indomesin, Jalan Don Juan, Kelurahan Kotauneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.

 
BERITA TERKAIT
Longginus Kaget, Mendengar Isterinya Telah Meninggal

 

Seorang keponakannya, Kornelis, menduga kematian Erni ini akibat ditelantarkan oleh John Titi bersama isteri dan anak-anak mereka. Karena itu, Kornelis meminta agar pihak kepolisian mengusut kematian nenek Erni. 

Viktor Nekur mengatakan, pemberitaan bahwa Erni dan Longginus disekap itu tidak benar. Karena dua kamar yang ditempati Erni dan Longginus itu sangat layak untuk dihuni.

Viktor Nekur mempertanyakan siapa yang memberikan pernyataan kalau keduanya disekap. Ia mengatakan, pihak yang memberikan pernyataan tersebut akan dipolisikan dengan menggunakan UU ITE.

Lebih lanjut, Viktor Nekur mengatakan, menurut pengakuan Johni, jenazah Erni Trio itu, ditemukan anaknya Wanda alias Emilia setelah dia pulang dari di Larantuka. Emilia meninggalkan Erni dan Longginus  selama dua hari. Saat Emilia ke Larantuka, mereka dijaga oleh seorang karyawan asal Maurole, Kabupaten Ende.

Sekembalinya Emilia dari Larantuka, kata Viktor Nekur, ia menemukan neneknya Erni Trio dalam keadaan sudah meninggal dunia.  Sementara karyawan asal Maurole tersebut telah melarikan diri. 

Viktor tidak menyebutkan nama karyawan asal Maurole yang melarikan diri tersebut.

 
BERITA TERKAIT
Warga Sempat Emosi, Longginus, Suami Nenek Erni Dievakuasi 

 

Melihat Erni sudah meninggal, Emilia panik lantaran hanya sendirian, sementara kedua orangtuanya sedang berada di Surabaya untuk berobat. Amelia kemudian menghubungi ambulas RSUD TC. Hillers Maumere untuk mengevakuasi jenazah Erni.

Terkait jenazah nenek Erni yang disebut sudah berulat itu, lanjut Viktor, bukan karena tubuh jenazah telah membusuk. Ia mengatakan, ulat-ulat yang bersarang pada tubuh Erni itu berasal dari sisa makanan dan kotoran (tinja) nenek Erni sendiri.  

Dijelaskan, Erni dan suaminya Longginus tidur terpisah, karena keduanya saat berada dalam satu kamar selalu bertengkar. Walau tidur terpisah, keduanya tetap dilayani dengan baik oleh anak dan menantu serta cucunya Emilia.

“Kedua suami isteri, nenek Erni dan kakek Longginus ini tinggal terpisah, keduanya memiliki kamar masing-masing. Tugas pembantu hanya memberikan makanan kepada keduanya. Sedangkan mandi dan mencuci dikerjakan sendiri oleh Erni maupun Longginus,” kata Viktor.

Kebiasaan kakek Longginus, lanjut Viktor, setiap pagi selalu duduk pada kursi pendek di depan pintu kamarnya. Kakek Longginus juga selalu melihat isterinya Erni setiap hari, ketika hendak ke kamar WC. Viktor menyampaikan bahwa kakek Longginus juga mengetahui kalau isterinya Erni telah meninggal.

 
BERITA TERKAIT
Nenek Erni (85) Ditemukan Sudah Membusuk

 

Viktor Nekur juga membantah bahwa Erni dan suaminya Longginus mengkonsumsi air Pam. Menantu nenek Erni, yang bernama Linda selalu memberikan air mineral. Sedangkan air Pam dan air sumur hanya digunakan untuk mandi atau mencuci. Pakaian Erni maupun Longginus yang kotor juga langsung dicuci oleh Erni dan Longginus sendiri.

Kepada Viktor, Johni juga menyampaikan bahwa  bahwa Erni dan Longginus memiliki dua anak, yakni Johni sendiri dan Mery yang tinggal di Labuhan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Lebih lanjut Viktor mengatakan, jika ada keluarga yang datang bertamu untuk menjengguk Erni maupun Longginus, tetap dilayani seperti biasanya. Tidak ada yang menghalang-halangi, baik oleh anaknya Johni, menantunya Linda maupun cucunya.

Setiap tamu keluarga, maupun teman–teman Longginus dan Erni, selalu diberi ruang oleh Johni dan isterinya Linda untuk menemui keduanya.

Viktor juga menyampaikan bahwa Johni dan keluarganya meminta almarhumah Erni untuk dikuburkan di Surabaya. Hal ini dimaksudkan agar satu lokasi dengan keluarganya telah dikuburkan di sana. Tetapi karena pesawat tidak ada maka dikuburkan di perkuburan umum Iligetang.

Kepada media ini, Viktor Nekur meminta untuk menghentikan pemberitaan terkait kematian Erni. Hal itu karena Johni dan keluarganya selalu terancam. Rumah mereka selalu dilempar warga  pada malam hari.

»(rel)

HUKRIM

Keluarga Steviana Trisanti Noni Kembali Tekan Aparat Hukum, Tuntut Vonis Maksimal dan Pengusutan Tuntas

“Jika ada pihak yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan, kami akan meminta penetapan tersangka kepada majelis hakim.”

Published

on

Ketua Pengadilan Negeri Maumere menyatakan pengadilan tidak memiliki kewenangan dalam proses penyidikan dan hanya memeriksa perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik dan jaksa penuntut umum. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Keluarga almarhumah Steviana Trisanti Noni (STN) bersama Forum 10 Suku Romanduru kembali meningkatkan tekanan terhadap aparat penegak hukum melalui aksi lanjutan di Kejaksaan Negeri Sikka dan Pengadilan Negeri Maumere, Senin (11/5/2026).

Aksi yang merupakan unjuk rasa jilid IV dalam perkara kematian pelajar asal Desa Rubit itu difokuskan pada tuntutan penegakan hukum secara menyeluruh, termasuk desakan hukuman maksimal terhadap terdakwa utama dan pengungkapan barang bukti yang belum ditemukan.

Sekitar 40 peserta aksi bergerak dari rumah keluarga korban menuju Kantor Kejaksaan Negeri Sikka sekitar pukul 13.00 WITA dengan membawa spanduk, pengeras suara, serta dua unit mobil pickup. Dalam orasi, massa menyoroti proses penanganan perkara yang dinilai belum menjawab seluruh tuntutan keluarga korban.

Sejumlah spanduk memuat kritik terhadap aparat penegak hukum, tuntutan hukuman mati bagi terdakwa utama Fransiskus Rofinus Gewar, hingga permintaan pengusutan dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Massa juga meminta kepolisian segera menemukan barang bukti yang belum diketahui keberadaannya, termasuk pakaian dan telepon genggam korban. Selain itu, mereka mendesak penelusuran dugaan aliran dana Rp5 juta kepada salah satu anggota penyidik Reskrim Polres Sikka.

Usai melakukan audiensi di Kejaksaan Negeri Sikka, massa melanjutkan penyampaian aspirasi ke Pengadilan Negeri Maumere sekitar pukul 15.00 WITA.

Keluarga Korban STN Tolak Bantuan, Polres Sikka Sampaikan Permintaan Maaf

Dalam pertemuan dengan peserta aksi, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka menegaskan institusinya menangani perkara tersebut sesuai koridor hukum dan tidak memiliki kepentingan lain di luar penegakan hukum.

“Kami bekerja semaksimal mungkin untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional. Jika ada pihak yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan, kami akan meminta penetapan tersangka kepada majelis hakim,” ujar Kajari Sikka.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Maumere menyatakan pengadilan tidak memiliki kewenangan dalam proses penyidikan dan hanya memeriksa perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik dan jaksa penuntut umum.

Pengadilan juga menegaskan status terdakwa yang masih berusia di bawah umur menjadi bagian dari pertimbangan hukum dalam proses persidangan, termasuk terkait tuntutan hukuman mati yang disampaikan massa aksi.

Aksi berakhir sekitar pukul 16.40 WITA dalam pengawalan aparat keamanan dan berlangsung tanpa insiden.

Forum 10 Suku Romanduru menyatakan akan melanjutkan tekanan publik melalui aksi berikutnya di Polres Sikka serta mengupayakan audiensi langsung dengan Kapolres Sikka guna meminta penjelasan perkembangan penyidikan.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Kuasa Hukum Gabriel Simon Ancam Lapor Polisi, Sebut Ada “Blunder Besar” dalam Constatering Tanah di Maumere

“Penunjukan batas tanah tidak sesuai dengan SHM dan risalah lelang.”

Published

on

Doni Desanto Ngari: “Kami punya alat bukti yang sangat otentik dan sangat kuat. Kami akan langsung melapor ke kepolisian terkait dugaan penyerobotan tanah.” FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Proses constatering atau pencocokan objek sengketa tanah di Maumere, Jumat (8/5/2026), memunculkan polemik baru setelah kuasa hukum pihak termohon menuding adanya dugaan penyerobotan tanah dalam penunjukan batas objek saat pelaksanaan di lapangan.

Kuasa hukum pemilik tanah, Doni Desanto Ngari, menyebut proses constatering tersebut sebagai “blunder besar” karena dinilai tidak sesuai dengan luas tanah yang tercantum dalam risalah lelang maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Hari ini justru terjadi blunder besar. Pemenang lelang hanya memenangkan tanah seluas 498 meter persegi, tetapi di lapangan yang ditunjukkan mencapai sekitar 647 meter persegi,” tegas Doni kepada wartawan di Maumere.

Menurut Doni, constatering dilakukan untuk memastikan kesesuaian objek sengketa berdasarkan surat ukur dan SHM sebelum tahapan eksekusi dilakukan. Proses itu dihadiri pihak pengadilan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepolisian, pemerintah desa, serta kuasa hukum termohon.

Ia menjelaskan, objek tanah yang disengketakan awalnya merupakan milik Gabriel Simon yang kemudian dihibahkan kepada anaknya, Ermelinda Simon. Sertifikat tanah tersebut selanjutnya dijadikan agunan kredit di BRI Cabang Maumere.

Lima Bulan Tanpa Kepastian, Kasus Sengketa Tanah di Dobo Nua Pu’u Dinilai Mandek di Polsek Paga

Karena kredit macet, kata Doni, pihak bank melalui KPKNL melakukan pelelangan pada April 2025 dan dimenangkan oleh Maria Karmela Dias dengan objek lelang seluas 498 meter persegi.

Namun, dalam pelaksanaan constatering, pihaknya menemukan adanya penunjukan terhadap tiga bidang tanah sekaligus, yakni tanah berdasarkan SHM Nomor 538 atas nama Gabriel Simon, tanah agunan atas nama Ermelinda Simon, dan sebidang tanah lain milik Gabriel Simon yang dibeli pada 1990 dengan ukuran sekitar 4 x 20 meter persegi.

“Total seluruh tanah sekitar 700 meter persegi. Setelah dipotong lorong, tersisa kurang lebih 647 meter persegi. Faktanya, semua titik tanah itu ikut ditunjukkan dalam constatering,” ujarnya.

Pihaknya menilai tindakan tersebut melampaui objek lelang yang sah dan berpotensi merugikan kliennya.

Penggusuran Ende Diprotes, Padma: Dugaan Pelanggaran HAM

“Kami punya alat bukti yang sangat otentik dan sangat kuat. Kami akan langsung melapor ke kepolisian terkait dugaan penyerobotan tanah,” kata Doni.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah melaporkan dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen pada tahun lalu.

Meski demikian, Doni menilai pemenang lelang kemungkinan hanya mengikuti dokumen dan penunjukan yang berasal dari proses lelang.

“Bagi kami, akar persoalan ini bermula dari pihak bank melalui pengumuman lelang pertama yang diduga memasukkan seluruh objek tanah secara utuh,” ujarnya.

Selain menempuh jalur pidana, pihaknya juga berencana mengadukan persoalan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional karena menilai terdapat ketidaksesuaian antara batas tanah yang ditunjukkan saat constatering dengan risalah lelang maupun SHM.

“Penunjukan batas tanah tidak sesuai dengan SHM dan risalah lelang. Ada tanah milik klien kami yang ikut diambil. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Doni menambahkan, pemberian keterangan batas tanah yang tidak sesuai dalam proses constatering dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu terhadap dokumen sah.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Penggusuran Ende Diprotes, Padma: Dugaan Pelanggaran HAM

“Pengambilalihan tanah harus dilakukan secara manusiawi.”

Published

on

Penggusuran rumah warga di Jalan Irian Jaya, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, menuai protes dari Padma Indonesia yang menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), Rabu (6/5/2026). FOTO: FLORESPOSNET

ENDE, GardaFlores — Penggusuran rumah warga di Jalan Irian Jaya, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, menuai protes dari Padma Indonesia yang menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), Rabu (6/5/2026).

Direktur Advokasi Padma Indonesia, Gregorius Reto Daeng, menyebut penggusuran itu tidak sekadar persoalan penertiban wilayah, melainkan tindakan represif negara terhadap warganya sendiri.

“Ini bukan lagi penertiban administratif. Ini bentuk nyata negara menindas rakyat kecil,” tegas Gregorius dalam pernyataan tertulis, Rabu (6/5/2026).

Ia menilai langkah tersebut bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas tempat tinggal dan perlindungan harta benda.

Diduga Abaikan Proses Hukum dan Dialog

Padma Indonesia juga mengungkap bahwa lahan yang digusur masih berada dalam sengketa hukum. Selain itu, dasar kepemilikan tanah dinilai belum jelas karena belum disertai dokumen penting berupa Gambar Situasi (GS) tahun 1924 dan 1937.

Tak hanya itu, pendekatan dialogis disebut tidak dilakukan secara maksimal. Bahkan, menurut Padma, masukan dari pihak gereja setempat turut diabaikan oleh pemerintah daerah.

“Pengambilalihan tanah harus dilakukan secara manusiawi. Mengabaikan dialog adalah pelanggaran terhadap prinsip HAM,” ujar Gregorius.

Desakan Copot Pejabat hingga Investigasi Nasional

Dalam pernyataannya, Padma Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan tegas. Mereka mendesak pimpinan PDI Perjuangan, termasuk Megawati Soekarnoputri, untuk mengevaluasi dan mencopot Bupati Ende dari jabatan dan keanggotaan partai.

Bupati Yosef Mulai Benahi Wajah Kota Ende, Kawasan Kumuh Ditertibkan, Warga Rasakan Perubahan

Selain itu, Padma juga meminta pencopotan Kasat Pol PP Kabupaten Ende serta mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak aparat yang diduga terlibat dalam penggusuran tersebut.

Organisasi ini turut meminta Komnas HAM segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh atas peristiwa tersebut.

Warga Diminta Dipulihkan Haknya

Padma menegaskan bahwa pemerintah daerah harus bertanggung jawab penuh atas dampak penggusuran, termasuk menyediakan tempat tinggal pengganti yang layak bagi warga terdampak.

Mereka juga mengingatkan bahwa alasan penataan ruang atau ketertiban umum tidak boleh dijadikan dasar untuk mengabaikan hak dasar masyarakat.

“Keadilan tidak boleh kalah oleh kekuasaan. Negara harus hadir melindungi, bukan melukai,” tegas Gregorius.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Ende maupun pihak terkait lainnya mengenai tudingan tersebut.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending