Maumere, gardaflores.com – Mantan karyawan BRI Cabang Maumere, Silvester Meo (40) dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Sikka karena dituding telah mengakibatkan kerugian BRI senilai Rp 1,6 miliar.
Silvester Meo, warga Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka ini memenuhi panggilan Kejari Sikka, Selasa (13/8/2024) untuk memberi keterangan terkait dengan hasil audit oleh Auditor Internal BRI Regional Denpasar awal tahun ini.
Saat memberi keterangan kepada wartawan, Silvester Meo didampingi Kuasa Hukumnya, Yustinus Doni Irwan Ngari dan Maria Nogo Letnon.
Ia mengatakan, dalam laporan audit itu disebutkan bahwa dirinya telah melakukan fraud atau kecurangan dalam laporan keuangan yang dengan sengaja untuk menipu, senilai Rp 1,6 miliar.
Silvester menjelaskan, setelah audit yang menyebutkan bahwa ada fraud, maka pada 7 Februari 2024, ia langsung diberhentikan dari pekerjaannya dan hak-haknya langsung ditahan oleh pihak BRI.
Bukan itu saja. Oleh BRI Cabang Maumere, ia harus membuat pernyataan bahwa akan melunasi kerugiaan tersebut secara bertahap hingga tahun 2025 mendatang. Untuk memperkuat pernyataan tersebut, Silvester memberi jaminan sebidang kebun jati. Ia bahkan telah mencicil sebanyak 3 kali.
BACA JUGAPangacara Silvester Sesalkan, Staf BRI Jadi Kurir Kejari Sikka |
Silvester mengatakan, surat pernyataan itu dibuat pada 7 Agustus 2024 dan langsung dibawa oleh Tim Auditor BRI Cabang Maumere. Dia mengaku, sudah merasa lega dengan adanya surat pernyataan tersebut.
Namun, tiba-tiba ia didatangi oleh seorang karyawan BRI Cabang Maumere yang membawa surat panggilan dari Kejari Sikka.
Dalam surat panggilan itu, dia akan dimintai keterangan terkait tindak pidana korupsi.
Salah satu Kuasa Hukumnya, Maria Nogo Letnon mengatakan, kliennya telah membuat surat pernyataan yang isinya akan mengembalikan dana tersebut hingga akhir tahun 2025 dan sebagai jaminannya yakni sebidang kebun jati yang terletak di Talibura.
Letnon menyayangkan pemanggilan terhadap kliennya itu. Menurutnya, hal itu harusnya dilakukan oleh pihak BRI sebagai lembaga privat bukan oleh pihak kejaksaan. Karena kliennya merupakan karyawan pada lembaga privat tidak secara otomatis melakukan tindak pidana korupsi.
Secara terpisah, Kepala BRI Cabang Maumere, Nyoman Destrawan yang dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024) mengatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya pemanggilan dari Kejari terhadap mantan karyawan BRI tersebut.
“Maaf Pak, setelah saya sampaikan kepada pimpinan, dia mengaku tidak tahu adanya pemeriksaan terhadap mantan karyawan tersebut,” ujar Muhamad Sarmin, staf Nyoman Destrawan kepada gardaflores.com ketika diminta konfirmasi.
»(rel)