Connect with us

HUKRIM

Pangacara Silvester Sesalkan, Staf BRI Jadi Kurir Kejari Sikka

Published

on

Maumere, gardaflores.com – Pengacara Silvester Meo, Yustinus Doni Irwan Ngari menyesalkan sikap Kejaksaan Negeri Sikka yang menjadikan staf BRI Cabang Maumere sebagai kurir untuk mengantar surat panggilan kepada kliennya.

Penyesalan itu disampaikan Yustinus Doni Irwan Ngari alias Doni Ngari di Maumere, Selasa (13/8/2024). Ia bersama rekannya, Maria Nogo Letnon menjadi kuasa hukum Silvester Meo.

Silvester Meo, mantan karyawan BRI Cabang Maumere, dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Sikka karena dituding telah mengakibatkan kerugian senilai Rp 1,6 miliar.

“Saya ingin mempertanyakan sumber surat yang diterima klien saya. Kenapa bukan diantar langsung oleh pihak kejaksaan, tetapi diantar oleh petugas BRI. Ini ada apa? Setahu saya surat panggilan dari kejaksaan manapun, seharusnya pihak kejaksaan sendiri yang antar atau melalui kantor pos, atau jasa pengiriman barang lainnya,” kata Doni Ngari.

Ia mengatakan, surat panggilan tersebut menggunakan kop Kejaksaan Negeri Sikka, tetapi yang mengantar surat tersebut adalah petugas BRI. Padahal sebelumnya, tim audit BRI sendiri telah membuat surat pernyataan pembayaran oleh kliennya.

 
BACA JUGA
Dituding Rugikan BRI, Silvester Diperiksa Kejari Sikka

 

Dalam surat panggilan itu, lanjut Doni Ngari, kliennya disebut melakukan tindak pidana korupsi. Mestinya Kejari harus memegang teguh asas praduga tidak bersalah. Jika kliennya dipanggil karena ada dugaan tindak pidana korupsi, hal itu masih dapat diterima dengan akal sehat.

Jika ada dugaan melakukan tindak pidana korupsi, kata Doni, maka kliennya harus melewati berbagai tahapan dalam proses pemeriksaan yakni pengambilan keterangan hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Doni Ngari juga menyesalkan sikap BRI Cabang Maumere. Dia mengatakan, kliennya sejauh ini belum melakukan tindakan wanprestasi. Silvester Meo sudah menandatangani surat pernyataan untuk melunaskan dugaan kerugiaan mencapai Rp 1,6 miliar tersebut dan sudah mulai mencicil.

Menurutnya, ketika keuangan privat yang dikelola oleh BRI dengan label Perseroan Terbatas (PT) maka hal itu sudah masuk pada  hubungan orang perorangan sehingga ketika terjadi pelanggaran  harusnya dapat diselesaikan secara privat atau secara keperdataan.

»(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUKRIM

Danki Brimob Bantah Anggota Gunakan Pistol dan Mobil Dinas Saat Penggerebekan Judi

MUS menjelaskan bahwa saat penggerebekan mereka hanya menggunakan tangan kosong tanpa senjata api.

Published

on

ILUSTRASI: GARDAFLORES

Maumere, Garda Flores —Komandan Kompi (Danki) I Batalyon B Pelopor Maumere, I Wayan Sukadana, membantah tudingan bahwa anggotanya menggunakan pistol dan mobil dinas Brimob saat penggerebekan praktik perjudian di Lorong Ayam Km 2, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, pada Kamis (9/1/2026) lalu.

Menurut Wayan Sukadana, pada saat penggerebekan tersebut anggota Brimob tidak membawa senjata api dan tidak menggunakan kendaraan dinas. Ia menegaskan seluruh senjata api telah diamankan di markas sesuai prosedur yang berlaku.

“Jika anggota menggunakan mobil dinas, tentu bisa ditunjukkan plat nomor kendaraannya. Begitu juga jika membawa pistol, pasti ada nomor kode senjatanya,” ujar Wayan dalam komunikasi via telepon seluler.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh dua anggota Brimob yang terlibat langsung dalam penggerebekan, yakni DEV dan MUS. MUS menjelaskan bahwa saat penggerebekan mereka hanya menggunakan tangan kosong tanpa senjata api.

Dalam operasi tersebut, MUS dan DEV mengamankan dua orang pemain judi, yakni YD dan AR, sementara para bandar judi berhasil melarikan diri. Kedua pemain kemudian digiring ke mobil untuk pemeriksaan.

MUS mengungkapkan, dalam perjalanan, YD memohon agar kasus tersebut diselesaikan secara damai. Saat tiba di depan Toko Pasir Mas, DEV sempat menanyakan kepada YD, apa maksudnya “diselesaikan secara damai”. Mobil berhenti, DEV melakukan penggeledahan terhadap YD karena dikhawatirkan membawa senjata tajam.

Rumah Yanes Mekeng Dipaku Debt Collector, Fen Klaim Bukan Penyegelan Tapi Tanda Jaminan Utang

Dari hasil penggeledahan, ditemukan uang di saku celana YD yang kemudian diminta untuk dikeluarkan dan dijadikan barang bukti (BB). MUS menegaskan uang tersebut tidak pernah disentuh oleh petugas. Uang tersebut dimasukkan sendiri oleh YD ke dalam sebuah kaleng yang disita dari lokasi perjudian.

DEV selanjutnya meminta agar uang tersebut dihitung kembali. MUS bahkan sempat menyarankan YD untuk mengambil kembali uangnya.

MUS menyebutkan, uang dalam kaleng tersebut diperkirakan tidak mencapai Rp17 juta seperti yang diklaim YD, melainkan sekitar Rp3 hingga Rp4 juta.

Karena YD menangis dan mengaku memiliki gaji kecil serta tanggungan istri dan anak, permintaan damai akhirnya diterima. YD dinasihati juga diingatkan agar tidak mengulangi perbuatan berjudi.

Beberapa saat setelah interogasi, SIN dan JOD datang di depan Toko Pasir Mas. SIN dan JOD memohon agar YD dibebaskan. Saat itu, YD sempat meminta izin untuk buang air kecil di sekitar lokasi, sementara MUS, DEV, SIN dan JOD berada di sekitar mobil.

Karena tidak memiliki uang sama sekali, YD kemudian meminta uang kepada seorang petugas itu, katanya untuk membeli rokok. DEV lalu memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada YD.

DEV kembali menegaskan bahwa tidak pernah ada uang Rp17 juta, melainkan hanya sekitar Rp3–4 juta. Barang bukti yang disita di lokasi perjudian beserta uang tersebut kemudian diambil kembali oleh kedua bandar. Setelah itu, SIN, JOD, dan YD pulang.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Menang Judi Rp 17 Juta, Pulang Tinggal Rp 500 Ribu: Dugaan Perampasan Uang oleh Oknum Brimob di Sikka

YD digeledah dan dipaksa mengeluarkan seluruh uang dari sakunya—total lebih dari Rp 17 juta—lalu diminta memasukkannya ke dalam sebuah kaleng di dalam mobil.

Published

on

Kedua anggota Brimob itu berjanji mengembalikan uang Rp 17 juta milik YD secara bertahap. Saat itu, mereka baru menyerahkan Rp 4 juta, sisanya nanti. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PADU

Maumere, GardaFlores — Judi boleh ilegal, tapi dugaan perampasan uang tentu lebih haram secara hukum. Itulah yang kini dirasakan YD, warga Kabupaten Sikka, yang mengaku menjadi korban dugaan perampasan uang oleh dua oknum anggota Brimob berinisial DEV dan MUS usai penggerebekan praktik judi di Lorong Ayam KM 2, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok.

Peristiwa itu terjadi Kamis (9/1/2026), saat YD tengah bermain judi di rumah SIN. Salah satu bandarnya dikenal dengan inisial JOD. Dalam permainan tersebut, YD mengaku sedang “hari baik”: menang hingga Rp 17 juta, bahkan masih menyisakan piutang bandar sebesar Rp 1,5 juta.

“Saya simpan uangnya di saku celana,” ujar YD, singkat tapi sarat penyesalan.

Namun keberuntungan itu tak bertahan lama. Saat permainan masih berlangsung dan salah satu bandar sempat ke ATM mengambil uang, dua anggota Brimob tiba di lokasi. Situasi mendadak berubah: bandar dan pemain lain berhamburan, lari lebih cepat dari logika hukum.

YD ikut mencoba kabur, tapi apes. Ia berhasil ditangkap DEV. Uang di atas ferlak judi disita, sementara MUS disebut mengeluarkan pistol, membuat suasana makin panik. Judi bubar, adrenalin naik, dan cerita panjang pun dimulai.

Rumah Yanes Mekeng Dipaku Debt Collector, Fen Klaim Bukan Penyegelan Tapi Tanda Jaminan Utang

YD kemudian dibawa menggunakan mobil Brimob ke arah timur. Di tengah perjalanan, mobil berhenti di sebuah kompleks pertokoan yang gelap dan sepi—bukan kantor polisi, bukan pula tempat terang keadilan.

Di lokasi itu, YD mengaku diintimidasi dan diinterogasi. Ia ditanya apakah bekerja di koperasi. Setelah dibenarkan, DEV menyebut penangkapan itu dilakukan atas perintah “bos koperasi”, dengan tuduhan YD menggunakan uang koperasi untuk berjudi.

YD mengaku terpukul dan menangis. Bukan semata karena ditangkap, tetapi karena merasa diperlakukan tidak adil: pemain ditahan, bandar dibiarkan bebas.

Di tempat tersebut, YD digeledah dan dipaksa mengeluarkan seluruh uang dari sakunya—total lebih dari Rp 17 juta—lalu diminta memasukkannya ke dalam sebuah kaleng di dalam mobil. Kaleng itu mungkin biasa, tapi isinya luar biasa.

Setelah tak bersisa uang sepeser pun, YD memohon diberi uang rokok. Dua anggota Brimob itu lalu memberinya Rp 500 ribu, sebelum akhirnya YD diperbolehkan pulang. Menang judi, pulang naik mobil, tapi sampai rumah justru tekor.

Kuasa Hukum Yanes Mekeng Laporkan Dugaan Penyegelan Paksa Rumah ke Polres Sikka, Ada Bukti Video dan Chat Whatsapp

Sementara itu, DEV dan MUS memiliki versi berbeda. Mereka mengklaim uang tersebut telah dikembalikan kepada bandar JOD dan SIN yang datang memohon agar YD diampuni. Namun YD tegas membantah dan menduga uang hasil kemenangannya justru diambil oleh oknum aparat, bahkan menilai keduanya membekingi praktik judi tersebut.

Saat dikonfrontasi di Kota Uneng, Senin (12/1/2026), DEV dan MUS akhirnya mengakui telah mengambil uang YD di depan Toko Pasir Mas. Meski demikian, YD juga mengakui kesalahannya karena terlibat judi.

Kedua anggota Brimob itu berjanji mengembalikan uang Rp 17 juta milik YD secara bertahap. Saat itu, mereka menyerahkan Rp 4 juta, sementara sisa Rp 13 juta dijanjikan dibayar pada Selasa (21/1/2026). Sebagai penutup, ketiganya bahkan sempat berfoto bersama—sebuah potret yang ironis di tengah dugaan penyalahgunaan wewenang.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, bukan semata karena praktik judi, tetapi karena munculnya dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat dalam penegakan hukum. Di titik ini, publik bertanya: siapa sebenarnya yang memberantas judi, dan siapa yang justru menikmati hasilnya?»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Rumah Yanes Mekeng Dipaku Debt Collector, Fen Klaim Bukan Penyegelan Tapi Tanda Jaminan Utang

Fen: “Saya datang bukan untuk menyita atau menyegel rumah. Saya hanya memberi tanda bahwa rumah itu benar-benar dijaminkan. Tujuannya supaya Yanes mau keluar dan bernegosiasi menyelesaikan utangnya.”

Published

on

Mikael Bonavensius alias Fen (tengah) bersama kuasa hukumnya Afrianus Ada, SH (kiri) dan Sherly Irawati Soesilo, SH (kanan). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Maumere, Garda Flores –Aksi pemakuan pintu rumah milik Yanes Mekeng di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, yang dilakukan oleh debt collector bernama Fen, kini berbuntut laporan polisi. Fen membantah tudingan penyegelan rumah dan menegaskan tindakannya semata-mata sebagai penanda jaminan utang agar pemilik rumah bersedia keluar dan bernegosiasi menyelesaikan kewajibannya.

Mikael Bonavensius alias Fen menyampaikan hal itu saat konferensi pers di Maumere, Selasa (13/1/2026), didampingi kuasa hukumnya Afrianus Ada, SH dan Sherly Irawati Soesilo, SH. Ia menegaskan kedatangannya ke rumah Yanes Mekeng semata-mata untuk menagih utang yang belum dibayarkan kepada Maria Yuliana Mukin.

Menurut Fen, Yanes Mekeng telah menjaminkan rumahnya sebagai agunan atas utang tersebut. Namun, berbagai upaya komunikasi, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp, tidak pernah direspons.

“Saya datang bukan untuk menyita atau menyegel rumah. Saya hanya memberi tanda bahwa rumah itu benar-benar dijaminkan. Tujuannya supaya Yanes mau keluar dan bernegosiasi menyelesaikan utangnya,” kata Fen.

Ia mengungkapkan bahwa Yanes sempat berjanji akan bertemu dengan Petrus Nong Meak, suami dari Maria Yuliana Mukin, untuk menyelesaikan kewajiban utangnya. Namun janji itu tidak dipenuhi, bahkan Yanes disebut justru pergi ke Kupang.

Kuasa Hukum Yanes Mekeng Laporkan Dugaan Penyegelan Paksa Rumah ke Polres Sikka, Ada Bukti Video dan Chat Whatsapp

Karena merasa dibohongi dan komunikasi tidak berjalan, Fen mengaku berinisiatif memaku balok kayu pada pintu utama rumah Yanes Mekeng sebagai tanda bahwa rumah tersebut telah dijaminkan.

Fen juga mengakui bahwa saat pemakuan dilakukan, saudari perempuan Yanes Mekeng sempat melarang. Namun ia tetap melanjutkan tindakannya karena menilai Yanes tidak memiliki itikad baik.

“Saya arahkan agar persoalan ini diselesaikan di kantor polisi atau dengan bertemu langsung pemberi utang. Tapi Yanes tidak pernah mau datang,” ujarnya.

Kuasa hukum Fen, Sherly Irawati Soesilo, SH, mengatakan tindakan kliennya terjadi karena jalur komunikasi antara para pihak sudah buntu. Fen, kata dia, merasa dipermainkan oleh Yanes Mekeng.

“Pemakuan pintu itu bukan untuk menguasai rumah, melainkan untuk memancing pemiliknya keluar agar mau bernegosiasi dan menyelesaikan utangnya. Maksudnya baik, bukan untuk melakukan perampasan,” kata Sherly.

Polemik Utang Piutang Rp 400 Juta Terbongkar, Maria Yuliana Mukin Beberkan Kronologi

Sementara itu, Afrianus Ada, SH menambahkan bahwa perkara ini sejatinya merupakan masalah perdata terkait wanprestasi atau kelalaian dalam membayar utang. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat dalam melakukan pemakuan.

“Apa yang dilakukan klien kami murni sebagai strategi penagihan. Tidak ada niat untuk menyerobot atau menyegel rumah,” ujar Afrianus.

Ia juga membantah tudingan bahwa sertifikat rumah diserahkan di bawah tekanan. Menurutnya, sertifikat diberikan secara sukarela sebagai jaminan atas utang Yanes Mekeng, termasuk bunga dan denda yang melekat.

Terkait laporan pidana yang dilayangkan pihak Yanes Mekeng, pihak Fen menyatakan akan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Kami kooperatif. Namun kami juga menduga laporan ini justru bertujuan menghambat kewajiban Yanes Mekeng untuk membayar utangnya,” kata Afrianus.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending