Maumere, gardaflores.com – Pengacara Silvester Meo, Yustinus Doni Irwan Ngari menyesalkan sikap Kejaksaan Negeri Sikka yang menjadikan staf BRI Cabang Maumere sebagai kurir untuk mengantar surat panggilan kepada kliennya.
Penyesalan itu disampaikan Yustinus Doni Irwan Ngari alias Doni Ngari di Maumere, Selasa (13/8/2024). Ia bersama rekannya, Maria Nogo Letnon menjadi kuasa hukum Silvester Meo.
Silvester Meo, mantan karyawan BRI Cabang Maumere, dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Sikka karena dituding telah mengakibatkan kerugian senilai Rp 1,6 miliar.
“Saya ingin mempertanyakan sumber surat yang diterima klien saya. Kenapa bukan diantar langsung oleh pihak kejaksaan, tetapi diantar oleh petugas BRI. Ini ada apa? Setahu saya surat panggilan dari kejaksaan manapun, seharusnya pihak kejaksaan sendiri yang antar atau melalui kantor pos, atau jasa pengiriman barang lainnya,” kata Doni Ngari.
Ia mengatakan, surat panggilan tersebut menggunakan kop Kejaksaan Negeri Sikka, tetapi yang mengantar surat tersebut adalah petugas BRI. Padahal sebelumnya, tim audit BRI sendiri telah membuat surat pernyataan pembayaran oleh kliennya.
BACA JUGADituding Rugikan BRI, Silvester Diperiksa Kejari Sikka |
Dalam surat panggilan itu, lanjut Doni Ngari, kliennya disebut melakukan tindak pidana korupsi. Mestinya Kejari harus memegang teguh asas praduga tidak bersalah. Jika kliennya dipanggil karena ada dugaan tindak pidana korupsi, hal itu masih dapat diterima dengan akal sehat.
Jika ada dugaan melakukan tindak pidana korupsi, kata Doni, maka kliennya harus melewati berbagai tahapan dalam proses pemeriksaan yakni pengambilan keterangan hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Doni Ngari juga menyesalkan sikap BRI Cabang Maumere. Dia mengatakan, kliennya sejauh ini belum melakukan tindakan wanprestasi. Silvester Meo sudah menandatangani surat pernyataan untuk melunaskan dugaan kerugiaan mencapai Rp 1,6 miliar tersebut dan sudah mulai mencicil.
Menurutnya, ketika keuangan privat yang dikelola oleh BRI dengan label Perseroan Terbatas (PT) maka hal itu sudah masuk pada hubungan orang perorangan sehingga ketika terjadi pelanggaran harusnya dapat diselesaikan secara privat atau secara keperdataan.
»(rel)