Maumere, gardaflores.com—Naas menimpa GG (55), seorang warga Dusun Woloria, Desa Lenandareta, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka. Selasa (13/8/2024) dini hari sekitar pukul 03.30 Wita ia ditemukan tewas di kediamannya.
Kasie Humas Polres Sikka, AKP Susanto mengatakan, GG dibunuh oleh tetanganya berinisial LL (49). Kepada media, Rabu (14/8/2024), Susanto menjelaskan, peristiwa tindak pidana pembunuhan itu dilaporkan DG (34) kepada Polsek Paga.
Ia mengatakan, menurut para saksi, pembunuhan itu berawal dari keributan yang ditimbulkan oleh pelaku LL hari Senin (12/8/2024) malam. Sekitar pukul 21.00 wita, LL membuat keributan dan sempat melontarkan ancaman, “Apabila ada orang yang tidak suka dengan saya, saya akan kasi mati.”
![KORBAN GG](https://gardaflores.com/wp-content/uploads/2024/08/KORBAN-GG.jpg)
Mendengar keributan dan kalimat ancaman itu, seorang tetangga berinisial DD menyampaikan kepada MB dan korban, bahwa LL mulai kumat lagi. DD kemudian meminta MB dan korban untuk tidur di rumahnya.
Sekitar pukul 02.00 wita, saat LL tidak lagi membuat keributan, GG kemudian berpamitan dengan DD dan MB untuk pulang ke rumahnya.
Tapi tak lama berselang, sekitar pukul 03.30 Wita, DD mendengar teriakan korban GG, “Aduuh saya mati”.
Pukul 04.30 wita, DD bersama MB langsung menuju ke rumah GG. Setibanya di TKP, mereka melihat korban GG terluka dan berdarah dan dalam kondisi telah meninggal dunia.
![Pelaku Pembunuhan (LL)](https://gardaflores.com/wp-content/uploads/2024/08/PELAKU-LL.jpg)
Satuan Polsek Paga dipimpin Kapolsek IPTU Donatus Paru segera setelah mendapat laporan, langsung menuju TKP. Donatus Paru didampingi kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Sikka IPDA Sang Nyoman Perwata, tim Identifikasi Polres Sikka Bripka Kristoforus Suhri dan Briptu Eduardus Nong Sandro berserta sejumlah personil Polsek Paga langsung melakukan olah TKP.
Tim melakukan olah TKP dari pukul 09.00 hingga 12.00 wita bersama dokter Puskesmas Paga yang melakukan pemeriksaan terhadap GG.
Susanto mengatakan, pelaku pembunuhan itu dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kepada warga masyarakat, polisi menghimbau agar mempercayakan kasus ini kepada pihak kepolisian. Juga diminta untuk tidak mudah terprovokasi dan melakukan balas dendam terhadap pelaku.
»(rel)