Maumere, gardaflores.com—Tim Kuasa Hukum Silvester Meo, mantan karyawan BRI yang dipecat, siap menggugat BRI Cabang Maumere secara pidana dan perdata. Selain itu, mereka juga akan melaporkan kasus ini ke Komnas Ham.

Hal itu disampaikan, ketua Tim Kuasa Hukum Silvester Meo, Yustinus Doni Irwan Ngari di Maumere, Kamis (15/8/2024). Doni Ngari didampingi 2 rekannya, yaitu Yulianto Valentino Moan Dereng dan Maria Nogo Letnon. 

Sebelumnya, Selasa (13/8/2024) Silvester Meo telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Sikka karena dituding telah mengakibatkan kerugian keuangan BRI senilai Rp 1,6 miliar.

Silvester Meo, warga Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka ini memenuhi panggilan Kejari Sikka, untuk memberi keterangan terkait dengan hasil audit oleh Auditor Internal BRI Regional Denpasar awal tahun ini.

 
BACA JUGA
Ini Tanggapan Pimpinan BRI Cabang Maumere

 

Doni Ngari mengatakan, pihaknya akan melaporkan BRI ke Polres Sikka karena telah melakukan perbuatan zolim kepada Silvester Meo. Selain itu, akan melakukan gugatan perdata yang ditujukan kepada Pimpinan BRI Cabang Maumere.

Kuasa Hukum Silvester juga akan mengajukan permohonan ke Komnas HAM tentang ketidakadilan terhadap klien mereka.

Menurut Doni Ngari, pihaknya akan menggugat BRI Cabang Maumere, karena telah melakukan pelanggaran terhadap penjanjian dengan kliennya. Kliennya sudah membuat perjanjian akan melunasi kerugian dalam pengelolaan keuangan BRI sampai tahun 2025.

Perjanjian tersebut, kata Doni Ngari, masih dilaksanakan oleh Silvester Meo. Tetapi tiba-tiba, BRI melaporkan masalah itu kepada Kejaksaan Negeri Sikka.  

Mestinya, kata Doni, masalah ini harus diselesaikan dengan hukum privat, bukan hukum publik.

Tetapi, “karena pihak Kejaksaan sudah melakukan penyelidikan kepada klien kami, kami merasa ada sesuatu yang harus kami luruskan,” katanya sambil menambahkan, seharusnya, langkah itu boleh diambil jika sudah ada itikad buruk atau wanpretasi.

 
BACA JUGA
Pangacara Silvester Sesalkan, Staf BRI Jadi Kurir Kejari Sikka

 

Jika dilihat dari proses pembuatan surat kesepakatan bersama antara kliennya dengan BRI, lanjut Doni, maka sebetulnya BRI yang telah melakukan pengangkangan. Selain itu BRI sendiri juga yang melakukan wanprestasi. Hukum ditabrak karena belum menyelesaikan secara hukum privat, namun sudah melakukannya secara pidana.

Doni juga pertanyakan, atas dasar apa kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap kliennya. “Apakah atas dasar laporan pihak BRI berdasarkan audit pihak internal BRI? Dapatkah audit internal BRI dijadikan dasar untuk menyatakan kliennya melakukan tindak pidana korupsi?”

Karena itu, Doni mengatakan, pihaknya perlu melihat kembali kedudukan BRI sebagai Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana diatur dalam UU No. 40 tahun 2007. Apakah BRI tunduk kepada hukum privat atau hukum publik.

Tim Kuasa Hukum juga menilai pemeriksaan oleh Kejari Sikka terhadap Silvester Meo telah melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.  

“Kami akan melakukan sesuai dengan perintah pasal 17 UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Setiap orang tanpa diskriminasi berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan gugatan baik gugatan pidana maupun perdata,” kata Doni.

Sementara itu, angota Tim Kuasa Hukum lainnya, Yulianto Valentino Moan Dereng mengatakan, pihaknya hendak memastikan bahwa klien mereka diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 
BACA JUGA
Dituding Rugikan BRI, Silvester Diperiksa Kejari Sikka

 

Moan Dereng yang juga Ketua Peradi Nusantara untuk wilayah NTT ini mengatakan, yang digugat bukan hanya Pimpinan BRI Cabang Maumere, tetapi juga pemberi wewenang kepada klien mereka yaitu Manager Bisnis Mikro (MBM).

“Yang wajib digugat yakni Pinca BRI Maumere dan yang memberikan kewenangan yakni MBM. Semua harus bertanggungjawab atas kasus yang dialami oleh Silvester Meo. Ini tidak dapat displit, karena tanggungjawabnya adalah tanggungjawab kelembagaan BRI, bukan tanggungjawab personal,” katanya.

BRI Cabang Maumere, kata Moan Dereng, harus menjelaskan kepada Publik, mengapa hal itu terjadi dan siapa-siapa yang memiliki otoritas untuk bertanggungjawab. Kita mau ungkapkan ini ke publik.

“Ketika membuat sebuah surat pernyataan, kapasitas Silvester sebagai apa, karena ia sudah diberhentikan. Lantaran sudah diberhentikan, maka Sivester tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas sebuah peristiwa yang terjadi dalam korporasi tersebut. Kecuali masih aktif, maka Silvester mempunyai hak untuk memberikan pernyataan dan kesanggupan untuk mengembalikan dana tersebut,” katanya.»

(rel)

Tags:AUDITOR BRIBRIDONI NGARIFRAUDGUGATANKEJAKSAANMARIA LETNONMAUMERESILVESTER MEOVALENTINO DERENG