Maumere, GardaFlores—Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sikka saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit pinjaman di tiga unit BRI Cabang Maumere.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maumere, Henderina Malo melalui Kasi Intel Kejari Maumere, Okky Prastyo Ajie, pada Rabu (22/1/2025).
Baca juga:
Marselus Satat Ditemukan Tewas di Kebunnya di Desa Teka Iku
Okky menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini melibatkan tiga unit BRI di wilayah Maumere, yaitu BRI Unit Kewapante, BRI Unit Nita, dan BRI Unit Paga. “Kami telah memeriksa sedikitnya 31 orang saksi di tiga unit tersebut,” ungkap Okky.
Pemeriksaan saksi terdiri dari 11 saksi dari BRI Unit Kewapante, 13 saksi dari BRI Unit Paga, dan 7 saksi dari BRI Unit Nita. Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, dengan nomor surat yang berbeda untuk masing-masing unit, tertanggal 6 Agustus 2024.
Baca juga:
Takuti Korban dengan Kisah Mistik, MF Setubuhi Anak Tirinya
Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan oknum pegawai BRI dan pihak luar. “Kami mendapati adanya unsur perbuatan melawan hukum, sehingga penyelidikan ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tambah Okky.
Kejaksaan Negeri Sikka berencana segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Kami akan segera melakukan penetapan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit pinjaman di tiga unit BRI Maumere,” tegas Okky.»
(rel)