Connect with us

POLITIK

Wabup Ende Luncurkan Kecamatan Digital di Ende Tengah, Transformasi Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Dimulai

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang sejalan dengan program Ende Smart City.

Published

on

Wakil Bupati Ende, Dr. drg. Dominikus Minggu Mere, M.Kes, meluncurkan program Kecamatan Digital di Kecamatan Ende Tengah, Kamis (4/3/2026). FOTO: GARDAFLORES/ELTON

ENDE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Ende resmi memulai langkah transformasi digital di tingkat kecamatan. Wakil Bupati Ende, Dr. drg. Dominikus Minggu Mere, M.Kes, meluncurkan program Kecamatan Digital di Kecamatan Ende Tengah, Kamis (4/3/2026), di Aula Kantor Camat Ende Tengah, sebagai upaya mempercepat pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Peluncuran tersebut menjadikan Kecamatan Ende Tengah sebagai salah satu kecamatan pertama di Kabupaten Ende yang menerapkan sistem pelayanan pemerintahan berbasis digital guna meningkatkan keterbukaan informasi publik dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Dominikus Minggu Mere menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi yang terus berkembang pesat.

Menurutnya, kemajuan teknologi telah mengubah berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari cara bekerja, belajar, hingga mengakses pelayanan publik. Karena itu, pemerintah dituntut menghadirkan sistem pelayanan yang lebih modern dan responsif.

Razia Ramadan di Ende: Satpol PP Temukan Izin THM Kedaluwarsa dan Tunggakan Pajak, Komitmen Penertiban Diuji

“Kecamatan Ende Tengah kita canangkan sebagai kecamatan inovasi digital untuk mempercepat pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Domi Mere.

Ia menambahkan bahwa transformasi digital merupakan langkah penting untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan agar lebih efektif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Jadikan Kecamatan Ende Tengah sebagai contoh dan laboratorium inovasi bagi kecamatan lainnya. Kita harus membuktikan bahwa Kabupaten Ende mampu beradaptasi, berinovasi, dan bersaing di era digital,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Ende, Maria Yasinta Wonga Sare, menyatakan pihaknya terus memperkuat infrastruktur digital guna mendukung pelayanan publik berbasis teknologi.

Menurut Maria, saat ini Dinas Kominfo tengah menyiapkan pemasangan CCTV dan jaringan internet satelit di 53 perangkat daerah serta sejumlah fasilitas umum di Kabupaten Ende.

“Selain internet satelit, kami juga menyiapkan Mosalaki Pengaduan sebagai sarana penyampaian keluhan masyarakat di Kabupaten Ende,” jelas Maria.

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga siap mendampingi kecamatan dan kelurahan dalam penerapan sistem digital, termasuk pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) serta penggunaan email kedinasan.

Tolak Tapping Box, Tiga Rumah Makan di Ende Disegel Satpol PP: Penegakan Perbup Pajak Online Memanas

Di sisi lain, Camat Ende Tengah, Yulianus A. Laga Pada, menyatakan bahwa digitalisasi kecamatan merupakan bagian dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang sejalan dengan program Ende Smart City.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga meluncurkan sejumlah aplikasi yang akan digunakan dalam pelayanan pemerintahan di Kecamatan Ende Tengah. Aplikasi tersebut antara lain website resmi Kecamatan Ende Tengah (endetengah.endekab.go.id), aplikasi Srikandi, sistem informasi pemeliharaan barang elektronik secara transparan, serta aplikasi presensi Simpegnas.

Menurut Camat Yulianus, sebagian aplikasi tersebut sebenarnya telah mulai dikembangkan sejak tahun 2024, namun belum berjalan optimal. Setelah mendapat dukungan berbagai pihak dan seluruh kelurahan, sistem digital tersebut kini resmi diluncurkan untuk digunakan secara lebih luas.

Meski demikian, penerapan pelayanan digital di tingkat kecamatan masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan. Salah satunya disampaikan warga Yovan Pasa, yang mengeluhkan keterbatasan jaringan internet serta minimnya fasilitas pendukung seperti komputer.

Ia berharap pemerintah daerah dapat membantu mengatasi kendala tersebut agar sistem pelayanan digital benar-benar berjalan maksimal dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.»(elt)

Continue Reading
1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Drainase Tertutup Longsor, Jalan Rusak hingga Meja Kursi Sekolah Tak Layak: Warga Detumbewa Curhat Keras saat Reses DPRD Ende - Garda Flores %

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POLITIK

Sekda Sikka Digeser ke Jabatan Staf Ahli, Bupati Sebut Berdasarkan Sistem Merit

“Pejabat yang tidak lagi menduduki jabatan sebelumnya tetap ditempatkan pada posisi yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.”

Published

on

Mutasi itu dilakukan dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Maumere, Senin (27/7/2026). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sikka, Adrianus Firminus Parera, digeser dari jabatan yang diembannya menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago menegaskan keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi kinerja pejabat pimpinan tinggi yang dilaksanakan berdasarkan sistem merit, bukan pertimbangan subjektif.

Mutasi itu dilakukan dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Maumere, Senin (27/7/2026).

Perubahan pada jabatan Sekda menjadi perhatian karena posisi tersebut merupakan jabatan karier tertinggi dalam birokrasi pemerintah kabupaten yang berperan mengoordinasikan seluruh perangkat daerah dan memastikan pelaksanaan kebijakan kepala daerah berjalan efektif.

Menanggapi perhatian publik atas mutasi tersebut, Bupati menjelaskan proses pengambilan keputusan telah melalui mekanisme evaluasi sebagaimana diatur dalam manajemen aparatur sipil negara.

Menurutnya, Tim Evaluasi Kinerja terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap pejabat pimpinan tinggi secara objektif. Hasil evaluasi itu kemudian menjadi dasar diterbitkannya Rekomendasi Hasil Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Sikka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 14 Juli 2026.

“Seluruh proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat dilaksanakan berdasarkan prinsip sistem merit, yaitu kompetensi, kualifikasi, kinerja, integritas, dan kebutuhan organisasi,” kata Bupati.

HKN ke-62 Jadi Momentum Perluas Layanan Kesehatan hingga Pelosok, Dinkes Sikka Dorong Transformasi Pelayanan

Ia menjelaskan evaluasi tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Evaluasi Jabatan Pimpinan Tinggi. Regulasi itu mengatur evaluasi terhadap pejabat pimpinan tinggi setelah menduduki jabatan dalam periode tertentu untuk menilai kesesuaian kompetensi dan kinerjanya dengan kebutuhan organisasi.

Bupati menegaskan pejabat yang tidak lagi menduduki jabatan sebelumnya tetap ditempatkan pada posisi yang sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki.

Dalam pelantikan tersebut, Adrianus Firminus Parera dipercaya mengemban tugas sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.

Bupati juga menyampaikan apresiasi atas pengabdian Adrianus selama menjabat Sekretaris Daerah dan berharap pengalaman yang dimilikinya tetap dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan melalui jabatan yang baru.

Selain menjelaskan dasar mutasi, Bupati mengingatkan aparatur sipil negara agar memandang rotasi jabatan sebagai bagian dari pembinaan karier dan penguatan organisasi, bukan sebagai bentuk penghargaan ataupun sanksi.

Ia meminta seluruh ASN tetap menjaga profesionalisme, integritas, dan loyalitas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Mutasi pejabat pimpinan tinggi tersebut menjadi bagian dari penataan birokrasi Pemerintah Kabupaten Sikka melalui mekanisme evaluasi kinerja dan penerapan sistem merit sebagaimana diatur dalam kebijakan manajemen ASN.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

Pembahasan APBD Perubahan Sikka 2026 Masuk Tahap Substantif

Pemkab Tanggapi Catatan Fraksi DPRD.

Published

on

Jawaban pemerintah disampaikan Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 di Aula Kulababong DPRD Kabupaten Sikka, Kamis (23/7/2026). FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 memasuki tahap substantif setelah Pemerintah Kabupaten Sikka menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Jawaban pemerintah disampaikan Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 di Aula Kulababong DPRD Kabupaten Sikka, Kamis (23/7/2026).

Simon mengatakan pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi bagian dari proses penyempurnaan dokumen perubahan KUA dan PPAS sebelum pembahasan dilanjutkan pada tingkat komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD).

“Seluruh masukan, kritik, dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi perhatian pemerintah. Hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026,” katanya.

Setelah penyampaian jawaban pemerintah, pembahasan akan berlanjut pada tingkat komisi DPRD bersama OPD untuk membahas program, kegiatan, serta usulan perubahan anggaran pada masing-masing perangkat daerah.

Hari Anak Nasional: Yang Sesungguhnya Sedang Diuji Adalah Orang Dewasa

Tahap tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD karena DPRD akan mencermati kesesuaian alokasi anggaran dengan prioritas pembangunan daerah, efektivitas belanja, serta pelaksanaan program yang telah berjalan.

Hasil pembahasan komisi selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 sebelum memasuki tahapan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Sikka dalam rapat tersebut mengingatkan agar seluruh proses pembahasan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat paripurna ini menjadi salah satu tahapan dalam siklus penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 yang masih akan berlanjut hingga penetapan rancangan peraturan daerah.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

Sikka Susun Daftar Data Daerah 2026, Jadi Acuan Perencanaan dan Pelayanan Publik

Pemerintah Kabupaten Sikka menargetkan penguatan tata kelola data dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan.

Published

on

"Dengan sinergi yang baik, saya yakin kita mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di Nian Tanah Sikka," kata Juventus saat membuka forum tersebut. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka mulai menyusun dan menetapkan daftar data daerah Tahun 2026 melalui Forum Satu Data Kabupaten Sikka yang berlangsung di Aula Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Rabu (22/7/2026).

Daftar data tersebut akan menjadi bagian dari implementasi Satu Data Indonesia sekaligus menjadi rujukan bagi perencanaan pembangunan, pengambilan kebijakan, dan pelayanan publik di Kabupaten Sikka.

Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, mengatakan penyediaan data yang akurat dan terintegrasi menjadi kebutuhan penting dalam tata kelola pemerintahan karena setiap program dan kebijakan daerah harus didasarkan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Dengan sinergi yang baik, saya yakin kita mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di Nian Tanah Sikka,” kata Juventus saat membuka forum tersebut.

Truk Sudah Datang, Kini Saatnya Koperasi Benar-Benar Bergerak

Ia menegaskan pengelolaan data tidak hanya menjadi tanggung jawab Badan Pusat Statistik (BPS), Bapperida, maupun Dinas Komunikasi dan Informatika, tetapi juga melibatkan seluruh perangkat daerah sebagai produsen data.

Ketua Panitia, Agustinus Jimensius Taufan da Cunha, mengatakan forum tersebut bertujuan memperkuat pelaksanaan Satu Data Indonesia di Kabupaten Sikka, mengoptimalkan pengelolaan data melalui aplikasi e-Walidata SIPD RI, serta menetapkan daftar data daerah Tahun 2026.

Menurutnya, daftar data yang disepakati akan menjadi dasar koordinasi antarperangkat daerah sehingga data yang digunakan pemerintah memiliki standar, metadata, dan mekanisme pemutakhiran yang sama.

Forum tersebut menghadirkan Kepala BPS Kabupaten Sikka sebagai Pembina Data, Kepala Bapperida Kabupaten Sikka sebagai Koordinator Forum Satu Data, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sikka sebagai Walidata Daerah.

Sebanyak 51 pejabat dan aparatur pengelola data dari berbagai perangkat daerah mengikuti kegiatan tersebut dengan dukungan 25 panitia penyelenggara.

Pemerintah Kabupaten Sikka menargetkan penguatan tata kelola data dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan serta mengurangi perbedaan data antarinstansi yang selama ini kerap menjadi kendala dalam pelaksanaan program dan evaluasi kebijakan.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending