Connect with us

POLITIK

Drainase Tertutup Longsor, Jalan Rusak hingga Meja Kursi Sekolah Tak Layak: Warga Detumbewa Curhat Keras saat Reses DPRD Ende

Virgilius Kami: Kegiatan reses merupakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat.

Published

on

Warga Dusun Betebo, Desa Detumbewa, Kecamatan Detukeli, Kabupaten Ende menyampaikan berbagai persoalan mendesak saat kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Ende, Kamis (5/3/2026). FOTO: GARDAFLORES/ELTON

ENDE, GardaFlores – Warga Dusun Betebo, Desa Detumbewa, Kecamatan Detukeli, Kabupaten Ende meluapkan berbagai persoalan mendesak saat kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Ende, Kamis (5/3/2026). Mulai dari drainase yang kerap tertutup material longsor, kerusakan badan jalan, minimnya lampu penerangan jalan umum (PJU), hingga kondisi meja dan kursi di SD Detumbewa yang sudah tidak layak pakai.

Aspirasi tersebut disampaikan warga dalam pertemuan yang berlangsung di rumah salah satu warga setempat. Masyarakat berharap kehadiran wakil rakyat di tengah mereka dapat membawa solusi atas sejumlah persoalan yang selama ini belum tertangani.

Kepala Dusun 03 Detumbewa, Petrus Segu, mengungkapkan bahwa kondisi drainase di wilayah tersebut sering tertutup material longsor setiap kali hujan turun. Akibatnya, aliran air tidak berjalan lancar dan meluap hingga mengikis badan jalan.

Menurutnya, warga sebenarnya sudah berupaya membersihkan saluran drainase secara swadaya. Namun upaya tersebut tidak bertahan lama karena material longsoran kembali menutup saluran ketika hujan turun.

“Kami sudah berusaha membersihkan drainase, tetapi ketika hujan datang, material longsor kembali menutup saluran sehingga air meluap ke badan jalan,” ujarnya.

Wabup Ende Luncurkan Kecamatan Digital di Ende Tengah, Transformasi Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Dimulai

Selain masalah drainase dan jalan, warga juga meminta pemerintah daerah menyediakan lampu penerangan jalan umum untuk meningkatkan keamanan serta kenyamanan masyarakat saat beraktivitas pada malam hari.

Keluhan lain disampaikan Kepala Dusun 01 Detumbewa, Kerstensia Radho, yang menyoroti kondisi sarana prasarana pendidikan di SD Detumbewa. Ia menyebut sebagian besar meja dan kursi yang digunakan siswa sudah rusak dan tidak layak dipakai.

“Mewakili orang tua siswa, kami sangat prihatin dengan kondisi meja dan kursi yang sudah tidak layak dipakai oleh anak-anak di sekolah dasar,” ungkapnya.

Kerstensia menuturkan, usulan perbaikan fasilitas sekolah sebenarnya telah disampaikan sejak tahun 2020 melalui pemerintah desa, forum musyawarah kecamatan, hingga kepada anggota DPRD yang melakukan reses di wilayah tersebut. Namun hingga kini belum ada realisasi.

Meski demikian, ia tetap mengapresiasi kehadiran anggota DPRD Ende yang datang langsung mendengar aspirasi masyarakat.

“Kami berharap aspirasi ini benar-benar diperjuangkan sehingga ada perhatian dari pemerintah daerah,” katanya.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, anggota DPRD Kabupaten Ende dari Fraksi Demokrat, Virgilius Kami, menyatakan akan menindaklanjuti seluruh usulan masyarakat dengan berkoordinasi bersama dinas teknis terkait.

Dinilai Melampaui Kewenangan, Desakan DPRD Ende Hentikan Tambang PT NKT Picu Polemik Hukum dan Kepastian Investasi

Ia menegaskan bahwa kegiatan reses merupakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat.

“Reses ini kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan usulan, masukan, dan persoalan yang dihadapi agar bisa diperjuangkan di DPRD,” ujarnya.

Namun Virgilius juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah saat ini menghadapi keterbatasan anggaran akibat menurunnya dana transfer dari pemerintah pusat.

Menurutnya, kondisi tersebut memaksa pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran, termasuk pada pelaksanaan kegiatan reses DPRD yang sebelumnya digelar di lima titik kini hanya dilakukan di dua titik.

“Anggaran dari pusat menurun sehingga kita harus melakukan efisiensi. Selain itu, pemerintah daerah juga harus menanggung pembayaran gaji PPPK,” jelasnya.

Karena itu, ia berharap masyarakat turut mendukung kebijakan strategis pemerintah daerah, khususnya dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna memperkuat kemampuan pembiayaan pembangunan di Kabupaten Ende.»(elt)

POLITIK

Pembahasan APBD Perubahan Sikka 2026 Masuk Tahap Substantif

Pemkab Tanggapi Catatan Fraksi DPRD.

Published

on

Jawaban pemerintah disampaikan Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 di Aula Kulababong DPRD Kabupaten Sikka, Kamis (23/7/2026). FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 memasuki tahap substantif setelah Pemerintah Kabupaten Sikka menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Jawaban pemerintah disampaikan Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 di Aula Kulababong DPRD Kabupaten Sikka, Kamis (23/7/2026).

Simon mengatakan pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi bagian dari proses penyempurnaan dokumen perubahan KUA dan PPAS sebelum pembahasan dilanjutkan pada tingkat komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD).

“Seluruh masukan, kritik, dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi perhatian pemerintah. Hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026,” katanya.

Setelah penyampaian jawaban pemerintah, pembahasan akan berlanjut pada tingkat komisi DPRD bersama OPD untuk membahas program, kegiatan, serta usulan perubahan anggaran pada masing-masing perangkat daerah.

Hari Anak Nasional: Yang Sesungguhnya Sedang Diuji Adalah Orang Dewasa

Tahap tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD karena DPRD akan mencermati kesesuaian alokasi anggaran dengan prioritas pembangunan daerah, efektivitas belanja, serta pelaksanaan program yang telah berjalan.

Hasil pembahasan komisi selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 sebelum memasuki tahapan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Sikka dalam rapat tersebut mengingatkan agar seluruh proses pembahasan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat paripurna ini menjadi salah satu tahapan dalam siklus penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 yang masih akan berlanjut hingga penetapan rancangan peraturan daerah.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

Sikka Susun Daftar Data Daerah 2026, Jadi Acuan Perencanaan dan Pelayanan Publik

Pemerintah Kabupaten Sikka menargetkan penguatan tata kelola data dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan.

Published

on

"Dengan sinergi yang baik, saya yakin kita mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di Nian Tanah Sikka," kata Juventus saat membuka forum tersebut. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka mulai menyusun dan menetapkan daftar data daerah Tahun 2026 melalui Forum Satu Data Kabupaten Sikka yang berlangsung di Aula Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Rabu (22/7/2026).

Daftar data tersebut akan menjadi bagian dari implementasi Satu Data Indonesia sekaligus menjadi rujukan bagi perencanaan pembangunan, pengambilan kebijakan, dan pelayanan publik di Kabupaten Sikka.

Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, mengatakan penyediaan data yang akurat dan terintegrasi menjadi kebutuhan penting dalam tata kelola pemerintahan karena setiap program dan kebijakan daerah harus didasarkan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Dengan sinergi yang baik, saya yakin kita mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di Nian Tanah Sikka,” kata Juventus saat membuka forum tersebut.

Truk Sudah Datang, Kini Saatnya Koperasi Benar-Benar Bergerak

Ia menegaskan pengelolaan data tidak hanya menjadi tanggung jawab Badan Pusat Statistik (BPS), Bapperida, maupun Dinas Komunikasi dan Informatika, tetapi juga melibatkan seluruh perangkat daerah sebagai produsen data.

Ketua Panitia, Agustinus Jimensius Taufan da Cunha, mengatakan forum tersebut bertujuan memperkuat pelaksanaan Satu Data Indonesia di Kabupaten Sikka, mengoptimalkan pengelolaan data melalui aplikasi e-Walidata SIPD RI, serta menetapkan daftar data daerah Tahun 2026.

Menurutnya, daftar data yang disepakati akan menjadi dasar koordinasi antarperangkat daerah sehingga data yang digunakan pemerintah memiliki standar, metadata, dan mekanisme pemutakhiran yang sama.

Forum tersebut menghadirkan Kepala BPS Kabupaten Sikka sebagai Pembina Data, Kepala Bapperida Kabupaten Sikka sebagai Koordinator Forum Satu Data, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sikka sebagai Walidata Daerah.

Sebanyak 51 pejabat dan aparatur pengelola data dari berbagai perangkat daerah mengikuti kegiatan tersebut dengan dukungan 25 panitia penyelenggara.

Pemerintah Kabupaten Sikka menargetkan penguatan tata kelola data dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan serta mengurangi perbedaan data antarinstansi yang selama ini kerap menjadi kendala dalam pelaksanaan program dan evaluasi kebijakan.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

BKN Setujui Manajemen Talenta ASN di Sikka, Pertama di NTT dan Ketiga di Regional X

“Artinya, birokrasi harus dibangun di atas fondasi kinerja, hasil, dan akuntabilitas.”

Published

on

Sebelum memperoleh persetujuan, Pemerintah Kabupaten Sikka memaparkan kesiapan penerapan Manajemen Talenta dalam Ekspose Manajemen Talenta di Jakarta pada 1 Juli 2026. Presentasi dilakukan di hadapan Tim Teknis Pembangunan Manajemen Talenta Direktorat Pengembangan Karier ASN BKN bersama Tim Kerja Pembinaan ASN Kantor Regional X BKN. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Kabupaten Sikka menjadi daerah pertama di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memperoleh persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menerapkan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Di wilayah kerja Kantor Regional X BKN, Sikka juga tercatat sebagai kabupaten/kota ketiga yang mengantongi persetujuan penerapan sistem tersebut.

Persetujuan ini menjadi dasar penerapan sistem merit yang lebih terstruktur dalam pengelolaan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka. Melalui Manajemen Talenta, pengembangan karier, promosi jabatan, dan perencanaan suksesi dilakukan berdasarkan kompetensi, potensi, integritas, serta kinerja pegawai.

Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago menyampaikan hal tersebut di Maumere, Senin (6/7/2026).

Menurut Juventus, persetujuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 743 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka.

Sebelum memperoleh persetujuan, Pemerintah Kabupaten Sikka memaparkan kesiapan penerapan Manajemen Talenta dalam Ekspose Manajemen Talenta di Jakarta pada 1 Juli 2026. Presentasi dilakukan di hadapan Tim Teknis Pembangunan Manajemen Talenta Direktorat Pengembangan Karier ASN BKN bersama Tim Kerja Pembinaan ASN Kantor Regional X BKN.

Dalam forum tersebut, pemerintah daerah mempresentasikan kebijakan, tata kelola, serta instrumen pendukung penerapan Manajemen Talenta yang dinilai memenuhi standar nasional.

Bupati Sikka: NYD III Jadi Momentum Menyiapkan Orang Muda Katolik sebagai Generasi Penentu Bangsa dan Gereja

Juventus mengatakan sistem tersebut bertujuan memastikan setiap ASN memperoleh kesempatan pengembangan karier berdasarkan kemampuan dan rekam kinerja, bukan semata-mata masa kerja atau senioritas.

“ASN yang memiliki kompetensi, kinerja, dan potensi terbaik harus memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang dan menduduki jabatan sesuai kapasitasnya,” katanya.

Penerapan Manajemen Talenta di Kabupaten Sikka mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN dan Peraturan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN pada Instansi Pemerintah.

Melalui sistem tersebut, pengelolaan ASN mencakup identifikasi talenta, pemetaan potensi, pengembangan kompetensi, perencanaan suksesi jabatan, hingga penempatan pegawai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, integritas, kinerja, dan kebutuhan organisasi.

Menurut Juventus, perubahan tersebut sejalan dengan pergeseran paradigma pengelolaan birokrasi yang semakin berorientasi pada hasil kerja.

“Paradigma pengelolaan ASN telah bergeser dari rule-based bureaucracy menuju performance-based bureaucracy. Artinya, birokrasi harus dibangun di atas fondasi kinerja, hasil, dan akuntabilitas, bukan lagi hanya mengandalkan prosedur administratif maupun senioritas,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Sikka menyatakan akan melanjutkan penerapan Manajemen Talenta dengan memperkuat kelembagaan, meningkatkan kapasitas aparatur, dan memastikan implementasi sistem merit berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending