Connect with us

POLITIK

Bupati Ngada Lantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekda, Perkuat Koordinasi Birokrasi dan Akselerasi Pembangunan Daerah

“Ngada yang Unggul, Mandiri, Berbudaya Berbasis Pengelolaan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan dalam Spirit Membangun Desa Menata Kota.”

Published

on

Yohanes Capistrano Watu Ngebu dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada, Jumat (6/3/2026). FOTO: GARDAFLORES/AGUSTINUS SATU

NGADA, GardaFlores — Bupati Ngada, Raymundus Bena, resmi melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada dalam upacara pengambilan sumpah jabatan yang berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Ngada, Jumat (6/3/2026). Pelantikan ini menandai dimulainya kepemimpinan birokrasi baru yang diharapkan mampu memperkuat koordinasi pemerintahan serta mempercepat pelaksanaan program pembangunan daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Raymund menegaskan bahwa jabatan Sekretaris Daerah merupakan posisi strategis dalam struktur pemerintahan daerah yang berperan sebagai motor penggerak birokrasi sekaligus koordinator seluruh perangkat daerah.

“Sekretaris Daerah memiliki peran sentral dalam memastikan roda pemerintahan berjalan efektif, terkoordinasi, dan selaras dengan visi pembangunan daerah,” tegas Bupati.

Pengangkatan Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekda Ngada didasarkan pada Keputusan Bupati Ngada Nomor 168/KEP/HK/2026 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada. Proses pengisian jabatan tersebut, menurut Bupati, telah melalui mekanisme seleksi terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Raymundus Apresiasi Pegawai dan Mitra Berprestasi BPS Ngada

Langkah itu, lanjutnya, merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Ngada dalam menerapkan sistem merit serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, Bupati juga mengingatkan bahwa Sekda harus mampu menjadi penghubung strategis antara kepala daerah dan seluruh perangkat daerah agar setiap kebijakan dan program pembangunan dapat berjalan secara efektif.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati turut menyampaikan apresiasi kepada Penjabat Sekretaris Daerah sebelumnya serta seluruh pimpinan perangkat daerah yang selama ini telah berkontribusi terhadap pembangunan di Kabupaten Ngada.

Menurut Bupati, berbagai capaian pembangunan yang diraih daerah tidak terlepas dari kerja kolektif seluruh jajaran pemerintah bersama masyarakat.

Dorong Ketahanan Pangan dan Swasembada, Pemkab Ngada Serahkan Irigasi OPLAH ke P3A Soafuti di Bajawa

Bupati juga mengajak seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Ngada memperkuat sinergi dan kebersamaan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing demi mendukung percepatan pembangunan daerah.

Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran pemerintah daerah harus bekerja secara serius dan konsisten untuk mewujudkan visi pembangunan daerah, yaitu “Ngada yang Unggul, Mandiri, Berbudaya Berbasis Pengelolaan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan dalam Spirit Membangun Desa Menata Kota.”

Dengan pelantikan ini, Pemerintah Kabupaten Ngada berharap kepemimpinan Sekda yang baru mampu memperkuat kinerja birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pelaksanaan program pembangunan demi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Ngada.»(gus)

POLITIK

Pemkab Sikka Akselerasi Keterbukaan Informasi, KI NTT Ingatkan Risiko Sengketa

“PPID adalah etalase utama badan publik. Kalau tidak dikelola dengan baik, wajah keterbukaan pemerintah juga ikut buruk.”

Published

on

Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan sosialisasi dan advokasi keterbukaan informasi publik yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Sikka, Kamis (9/4/2026). FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka mulai mengakselerasi pembenahan tata kelola keterbukaan informasi publik dengan melibatkan Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menyusul evaluasi atas belum optimalnya layanan informasi di tingkat perangkat daerah.

Langkah tersebut ditandai melalui kegiatan sosialisasi dan advokasi keterbukaan informasi publik yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Sikka, Kamis (9/4/2026), sebagai bagian dari penguatan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Komisioner Komisi Informasi NTT, E. R. Ratna Megasari, menyampaikan bahwa capaian keterbukaan badan publik kerap terhambat oleh kelemahan pada sistem pelayanan informasi dan administrasi pendukung, termasuk dalam pengisian instrumen evaluasi keterbukaan.

“Sering kali badan publik sebenarnya sudah bekerja dengan baik, tetapi pengisian instrumen penilaian tidak maksimal. Akibatnya, nilai keterbukaan menjadi rendah,” ujar Ratna.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik menuntut sistem layanan yang terstruktur, responsif, dan berbasis regulasi, bukan sekadar publikasi kegiatan institusi.

APBD Sikka Terserap Gaji P3K, Prioritas Infrastruktur Dipersoalkan di Tengah Keterbatasan Fiskal

Ratna juga mengingatkan bahwa kelalaian dalam memenuhi permohonan informasi masyarakat dalam batas waktu yang ditetapkan berpotensi menimbulkan sengketa informasi. Dalam kondisi tersebut, Komisi Informasi memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi hingga ajudikasi.

Selain aspek pelayanan, Komisi Informasi menyoroti belum optimalnya fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang menjadi simpul utama layanan informasi publik.

“PPID adalah etalase utama badan publik. Kalau tidak dikelola dengan baik, wajah keterbukaan pemerintah juga ikut buruk,” kata Ratna.

Ia menekankan perlunya penguatan kelembagaan PPID melalui dukungan sumber daya manusia yang kompeten serta alokasi anggaran yang memadai.

SMPN Alok Sikka Kekurangan 11 Kelas dan Air Bersih, Tampung 768 Siswa Sejak 2019

Dalam skema penilaian keterbukaan informasi, predikat “informatif” berada pada rentang nilai 90–100, dengan nilai maksimal sebagai standar capaian ideal.

Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, menyatakan kegiatan ini menjadi pijakan awal untuk menyelaraskan pemahaman perangkat daerah terkait kewajiban keterbukaan informasi publik.

“Ini pertemuan pertama yang sangat penting bagi kami untuk memahami peran Komisi Informasi dan mendorong keterbukaan di semua badan publik,” ujarnya.

Ia meminta seluruh pimpinan OPD meningkatkan komitmen dalam membangun sistem layanan informasi yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu indikator utama akuntabilitas pemerintahan daerah. Selain berpengaruh pada penilaian kinerja, kepatuhan terhadap standar layanan informasi juga menjadi faktor penting dalam mencegah sengketa hukum serta memperkuat kepercayaan publik.

Pemkab Sikka bersama Komisi Informasi NTT akan melanjutkan pendampingan teknis, mencakup penguatan fungsi PPID, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), serta peningkatan kepatuhan pelaporan keterbukaan informasi secara berkala.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

Proyek Jalan Rp14,3 M di Ende Disorot, Dugaan Tambang Ilegal dan Celah Pengawasan Mengemuka

Mahasiswa pendemo secara terbuka menuding sikap diam pemerintah daerah sebagai bentuk pembiaran.

Published

on

Warga Desa Tendaondo melaporkan adanya aktivitas pengambilan material dari sungai tanpa kejelasan izin. FOTO: IST

ENDE, GardaFlores — Proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) ruas Nangamboa–Watumite senilai Rp14,3 miliar di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, menjadi perhatian setelah muncul dugaan penggunaan material galian C tanpa izin dari Sungai Desa Tendaondo. Dugaan ini memunculkan pertanyaan atas kepatuhan hukum, standar teknis proyek, dan efektivitas pengawasan oleh instansi terkait.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Dharma Bhakti Persada di bawah koordinasi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari kontraktor maupun BPJN terkait sumber material yang digunakan.

Warga Desa Tendaondo melaporkan adanya aktivitas pengambilan material dari sungai tanpa kejelasan izin. Aktivitas ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kami tidak pernah lihat ada izin. Sungai kami diambil begitu saja,” kata Yohan, warga setempat.

Selain aspek legalitas, belum ada konfirmasi mengenai apakah material yang digunakan telah melalui uji laboratorium sesuai standar konstruksi jalan. Ketiadaan pengujian berpotensi memengaruhi mutu dan ketahanan infrastruktur.

Sorotan mengarah pada BPJN NTT sebagai instansi teknis pelaksana proyek. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.2 PJN NTT, Saur Turnip, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga didorong memberikan penjelasan terkait aktivitas yang berlangsung di wilayah administratifnya. Hingga kini, Bupati Ende Yosep Benediktus Badeoda belum menyampaikan keterangan resmi.

Mahasiswa PMKRI Cabang Ende menggelar aksi pada Rabu (8/4/2026), meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran serta memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proyek.

Proyek Jalan Rp14,3 M di Ende Diduga Gunakan Material Tambang Tanpa Izin

Salah satu peserta aksi, Fransiskus, menyatakan perlunya kejelasan tanggung jawab pemerintah dan pelaksana proyek.

“Perlu ada penjelasan dan tindakan dari pihak terkait atas aktivitas ini,” ujarnya.

Mahasiswa pendemo secara terbuka menuding sikap diam pemerintah daerah sebagai bentuk pembiaran.

“Bupati tidak bisa cuci tangan. Aktivitas ini terjadi di wilayahnya. Kalau dibiarkan, ini sama saja melegalkan perusakan lingkungan,” tegas Fransiskus.

Jika dugaan penggunaan material tanpa izin dan tanpa pengujian terbukti, proyek ini berpotensi menimbulkan dua risiko sekaligus: pelanggaran hukum lingkungan dan penurunan kualitas konstruksi. Kondisi tersebut juga dapat berdampak pada efektivitas penggunaan anggaran negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Ende, BPJN NTT, maupun kontraktor pelaksana. Aparat penegak hukum juga belum mengumumkan adanya penyelidikan formal.

Publik mendesak audit terhadap sumber material, uji mutu konstruksi, serta evaluasi pengawasan proyek untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar teknis.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

APBD Sikka Terserap Gaji P3K, Prioritas Infrastruktur Dipersoalkan di Tengah Keterbatasan Fiskal

Pemerintah menegaskan tidak mempertimbangkan pemutusan kontrak P3K dengan alasan dampak sosial, namun belum merinci skema penyeimbangan belanja.

Published

on

“Ini pilihan yang sangat sulit,” kata Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi ketika berdialog dengan perwakilan pengunjuk rasa dari GMNI, HMI, LMND, dan BEM Universitas Nusa Nipa di Kantor Bupati. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Struktur belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sikka yang didominasi gaji sekitar 4.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) memicu pertanyaan publik terkait prioritas pembangunan, khususnya pada sektor infrastruktur dan layanan dasar. Kondisi ini disampaikan Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, dalam dialog dengan Aliansi Cipayung Plus di Kantor Bupati Sikka, Rabu (8/4/2026).

Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa memaparkan sejumlah persoalan lapangan yang dinilai belum tertangani, mulai dari kerusakan jalan, keterbatasan akses listrik, hingga wilayah tanpa jaringan telekomunikasi.

Pemerintah daerah menyatakan belanja pegawai menjadi komponen dominan dalam APBD, sehingga ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur menjadi terbatas. Pemkab menyebut pembayaran gaji P3K sebagai kewajiban yang tidak dapat ditunda.

“Ini pilihan yang sangat sulit,” kata Wakil Bupati Simon Subandi Supriadi.

Pemerintah menegaskan tidak mempertimbangkan pemutusan kontrak P3K dengan alasan dampak sosial, namun belum merinci skema penyeimbangan belanja agar sektor infrastruktur tetap terbiayai secara memadai.

Pemkab Sikka Tarik Mobil Dinas dan Terapkan WFH Jumat untuk Efisiensi Anggaran

Data pemerintah daerah menunjukkan sekitar 800 kilometer jalan di Sikka dalam kondisi rusak, terdiri dari 300 kilometer rusak berat dan 500 kilometer rusak ringan. Kerusakan tersebar di wilayah perkotaan hingga desa, termasuk ruas dalam Kota Maumere dan kawasan Wuring.

Selain itu, sebagian wilayah dilaporkan belum terjangkau listrik dan jaringan komunikasi, serta masih terbatasnya akses terhadap program rumah layak huni.

Sekitar 30 mahasiswa dari GMNI, HMI, LMND, dan BEM Universitas Nusa Nipa dalam forum tersebut meminta pemerintah daerah mengevaluasi prioritas anggaran dan memastikan pemerataan pembangunan.

Sedikitnya 30 mahasiswa dari GMNI, HMI, LMND, dan BEM Universitas Nusa Nipa berunjuk rasa meminta pemerintah daerah mengevaluasi prioritas anggaran dan memastikan pemerataan pembangunan. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Ketua GMNI Sikka, Wilfridus Iko, menyoroti kesenjangan layanan dasar antarwilayah.

“Di desa-desa, masyarakat masih hidup tanpa listrik dan sinyal. Rumah layak huni belum terealisasi,” ujarnya.

Untuk pembiayaan proyek infrastruktur berskala besar, Pemerintah Kabupaten Sikka menyatakan masih mengandalkan dukungan pemerintah pusat. Hal ini mencerminkan keterbatasan kapasitas fiskal daerah dalam membiayai kebutuhan pembangunan secara mandiri.

Pemerintah daerah juga menyebut telah mengalokasikan Rp27 miliar untuk program jaminan kesehatan. Namun hingga kini program tersebut masih dalam tahap validasi data penerima, sehingga belum sepenuhnya terealisasi di lapangan.

Pemerintah Kabupaten Sikka menyatakan akan melakukan efisiensi anggaran dan menjalankan pembangunan secara bertahap sesuai kemampuan fiskal. Di sisi lain, tuntutan evaluasi prioritas belanja dan transparansi pengelolaan APBD terus mengemuka dari publik.

Hingga saat ini, belum disampaikan secara rinci langkah konkret penyeimbangan antara belanja pegawai dan kebutuhan pembangunan infrastruktur dalam APBD berjalan.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending