Connect with us

POLITIK

Musrenbang RKPD Sikka 2026 Bahas Arah Pembangunan 2027, Pemkab Perkuat Intervensi Stunting yang Masih Fluktuatif

“Setiap program yang direncanakan di daerah diharapkan dapat mendukung prioritas pembangunan nasional sekaligus menjawab kebutuhan riil masyarakat.”

Published

on

Bupati Sikka: "Dalam forum ini, berbagai usulan program dan kegiatan prioritas dari masyarakat dibahas dan diselaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam percepatan penurunan stunting yang masih menjadi tantangan pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Sikka." FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores – Pemerintah Kabupaten Sikka menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) Tahun 2026 untuk merumuskan prioritas pembangunan daerah tahun 2027.

Forum perencanaan tersebut berlangsung di Cherubim Hall, Jalan Soekarno–Hatta, Maumere, Selasa (10/3/2026), dan dibuka secara virtual oleh Emanuel Melkiades Laka Lena. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Rembuk Stunting 2027 sebagai bagian dari penguatan strategi percepatan penurunan stunting di Kabupaten Sikka.

Musrenbang RKPD tahun ini mengusung tema “Penguatan Kapasitas dan Sistem Lintas Sektor yang Efektif dan Berkelanjutan.” Tema tersebut menitikberatkan pada penguatan pembangunan sumber daya manusia, pengembangan ekonomi berkelanjutan, pembangunan infrastruktur, serta tata kelola pemerintahan yang kolaboratif.

Gubernur NTT Emanuel Melki Laka Lena dalam sambutannya menegaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pemerintah Kabupaten Sikka Susun RPJMD 2025–2029, Fokus pada Percepatan Pembangunan Daerah

Menurutnya, dokumen perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) harus disusun secara terarah dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional maupun provinsi.

“Setiap program yang direncanakan di daerah diharapkan dapat mendukung prioritas pembangunan nasional sekaligus menjawab kebutuhan riil masyarakat,” kata Melki Laka Lena.

Ia menambahkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota menjadi faktor penting agar program pembangunan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago mengatakan Musrenbang RKPD merupakan forum strategis bagi pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan untuk menyepakati prioritas pembangunan tahun 2027.

“Melalui forum ini, berbagai usulan program dan kegiatan prioritas dari masyarakat dibahas dan diselaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah,” ujar Juventus.

Kadin Sikka turut hadir dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Ia menegaskan, forum tersebut juga memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam percepatan penurunan stunting yang masih menjadi tantangan pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Sikka.

“Pemerintah Kabupaten Sikka terus berkomitmen dalam upaya pencegahan dan penanganan stunting sebagai bagian dari strategi menyiapkan sumber daya manusia yang sehat, berkualitas, dan produktif, sekaligus menghadapi bonus demografi pada tahun 2030,” tegasnya.

Data pemerintah daerah menunjukkan prevalensi stunting di Kabupaten Sikka pada 2025 berada di angka 10,4 persen, menurun dibandingkan 2024 sebesar 12,1 persen. Tren penurunan ini merupakan hasil dari program percepatan penanganan stunting yang melibatkan pemerintah daerah, tenaga kesehatan, serta masyarakat melalui pendekatan konvergensi lintas sektor.

Namun, pemantauan lapangan juga menunjukkan dinamika data. Berdasarkan sistem pemantauan gizi pemerintah melalui e-PPGBM, angka stunting di Sikka pada Oktober 2025 sempat meningkat menjadi 14,6 persen dari 10,4 persen pada Agustus 2025.

Trenggono Kucurkan Rp22 Miliar untuk Kampung Nelayan Merah Putih di Sikka, Wuring Disiapkan Jadi Hub Tuna Flores

Pemerintah daerah menilai fluktuasi tersebut berkaitan dengan masih adanya sejumlah faktor yang perlu diperbaiki, terutama dalam intervensi gizi, layanan kesehatan ibu dan anak, serta pemantauan pertumbuhan balita.

Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka mencatat terdapat 2.667 balita stunting yang tersebar di 26 puskesmas di seluruh wilayah kabupaten.

Secara jangka panjang, tren prevalensi stunting di Kabupaten Sikka menunjukkan penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022 angka stunting tercatat 13,8 persen, kemudian turun menjadi 12,1 persen pada 2024, dan 10,4 persen pada 2025, meskipun sempat mengalami kenaikan sementara pada Oktober 2025.

Pemerintah Kabupaten Sikka menargetkan angka stunting dapat ditekan hingga satu digit dalam beberapa tahun ke depan melalui penguatan intervensi gizi spesifik dan sensitif yang melibatkan berbagai sektor.

Kegiatan Musrenbang tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi, Ketua DPRD Kabupaten Sikka Stefanus Sumandi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, pimpinan perangkat daerah, para camat, serta undangan lainnya.»(rel)

POLITIK

Pemkab Sikka Akselerasi Keterbukaan Informasi, KI NTT Ingatkan Risiko Sengketa

“PPID adalah etalase utama badan publik. Kalau tidak dikelola dengan baik, wajah keterbukaan pemerintah juga ikut buruk.”

Published

on

Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan sosialisasi dan advokasi keterbukaan informasi publik yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Sikka, Kamis (9/4/2026). FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka mulai mengakselerasi pembenahan tata kelola keterbukaan informasi publik dengan melibatkan Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menyusul evaluasi atas belum optimalnya layanan informasi di tingkat perangkat daerah.

Langkah tersebut ditandai melalui kegiatan sosialisasi dan advokasi keterbukaan informasi publik yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Sikka, Kamis (9/4/2026), sebagai bagian dari penguatan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Komisioner Komisi Informasi NTT, E. R. Ratna Megasari, menyampaikan bahwa capaian keterbukaan badan publik kerap terhambat oleh kelemahan pada sistem pelayanan informasi dan administrasi pendukung, termasuk dalam pengisian instrumen evaluasi keterbukaan.

“Sering kali badan publik sebenarnya sudah bekerja dengan baik, tetapi pengisian instrumen penilaian tidak maksimal. Akibatnya, nilai keterbukaan menjadi rendah,” ujar Ratna.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik menuntut sistem layanan yang terstruktur, responsif, dan berbasis regulasi, bukan sekadar publikasi kegiatan institusi.

APBD Sikka Terserap Gaji P3K, Prioritas Infrastruktur Dipersoalkan di Tengah Keterbatasan Fiskal

Ratna juga mengingatkan bahwa kelalaian dalam memenuhi permohonan informasi masyarakat dalam batas waktu yang ditetapkan berpotensi menimbulkan sengketa informasi. Dalam kondisi tersebut, Komisi Informasi memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi hingga ajudikasi.

Selain aspek pelayanan, Komisi Informasi menyoroti belum optimalnya fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang menjadi simpul utama layanan informasi publik.

“PPID adalah etalase utama badan publik. Kalau tidak dikelola dengan baik, wajah keterbukaan pemerintah juga ikut buruk,” kata Ratna.

Ia menekankan perlunya penguatan kelembagaan PPID melalui dukungan sumber daya manusia yang kompeten serta alokasi anggaran yang memadai.

SMPN Alok Sikka Kekurangan 11 Kelas dan Air Bersih, Tampung 768 Siswa Sejak 2019

Dalam skema penilaian keterbukaan informasi, predikat “informatif” berada pada rentang nilai 90–100, dengan nilai maksimal sebagai standar capaian ideal.

Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, menyatakan kegiatan ini menjadi pijakan awal untuk menyelaraskan pemahaman perangkat daerah terkait kewajiban keterbukaan informasi publik.

“Ini pertemuan pertama yang sangat penting bagi kami untuk memahami peran Komisi Informasi dan mendorong keterbukaan di semua badan publik,” ujarnya.

Ia meminta seluruh pimpinan OPD meningkatkan komitmen dalam membangun sistem layanan informasi yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu indikator utama akuntabilitas pemerintahan daerah. Selain berpengaruh pada penilaian kinerja, kepatuhan terhadap standar layanan informasi juga menjadi faktor penting dalam mencegah sengketa hukum serta memperkuat kepercayaan publik.

Pemkab Sikka bersama Komisi Informasi NTT akan melanjutkan pendampingan teknis, mencakup penguatan fungsi PPID, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), serta peningkatan kepatuhan pelaporan keterbukaan informasi secara berkala.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

Proyek Jalan Rp14,3 M di Ende Disorot, Dugaan Tambang Ilegal dan Celah Pengawasan Mengemuka

Mahasiswa pendemo secara terbuka menuding sikap diam pemerintah daerah sebagai bentuk pembiaran.

Published

on

Warga Desa Tendaondo melaporkan adanya aktivitas pengambilan material dari sungai tanpa kejelasan izin. FOTO: IST

ENDE, GardaFlores — Proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) ruas Nangamboa–Watumite senilai Rp14,3 miliar di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, menjadi perhatian setelah muncul dugaan penggunaan material galian C tanpa izin dari Sungai Desa Tendaondo. Dugaan ini memunculkan pertanyaan atas kepatuhan hukum, standar teknis proyek, dan efektivitas pengawasan oleh instansi terkait.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Dharma Bhakti Persada di bawah koordinasi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari kontraktor maupun BPJN terkait sumber material yang digunakan.

Warga Desa Tendaondo melaporkan adanya aktivitas pengambilan material dari sungai tanpa kejelasan izin. Aktivitas ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kami tidak pernah lihat ada izin. Sungai kami diambil begitu saja,” kata Yohan, warga setempat.

Selain aspek legalitas, belum ada konfirmasi mengenai apakah material yang digunakan telah melalui uji laboratorium sesuai standar konstruksi jalan. Ketiadaan pengujian berpotensi memengaruhi mutu dan ketahanan infrastruktur.

Sorotan mengarah pada BPJN NTT sebagai instansi teknis pelaksana proyek. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.2 PJN NTT, Saur Turnip, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga didorong memberikan penjelasan terkait aktivitas yang berlangsung di wilayah administratifnya. Hingga kini, Bupati Ende Yosep Benediktus Badeoda belum menyampaikan keterangan resmi.

Mahasiswa PMKRI Cabang Ende menggelar aksi pada Rabu (8/4/2026), meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran serta memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proyek.

Proyek Jalan Rp14,3 M di Ende Diduga Gunakan Material Tambang Tanpa Izin

Salah satu peserta aksi, Fransiskus, menyatakan perlunya kejelasan tanggung jawab pemerintah dan pelaksana proyek.

“Perlu ada penjelasan dan tindakan dari pihak terkait atas aktivitas ini,” ujarnya.

Mahasiswa pendemo secara terbuka menuding sikap diam pemerintah daerah sebagai bentuk pembiaran.

“Bupati tidak bisa cuci tangan. Aktivitas ini terjadi di wilayahnya. Kalau dibiarkan, ini sama saja melegalkan perusakan lingkungan,” tegas Fransiskus.

Jika dugaan penggunaan material tanpa izin dan tanpa pengujian terbukti, proyek ini berpotensi menimbulkan dua risiko sekaligus: pelanggaran hukum lingkungan dan penurunan kualitas konstruksi. Kondisi tersebut juga dapat berdampak pada efektivitas penggunaan anggaran negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Ende, BPJN NTT, maupun kontraktor pelaksana. Aparat penegak hukum juga belum mengumumkan adanya penyelidikan formal.

Publik mendesak audit terhadap sumber material, uji mutu konstruksi, serta evaluasi pengawasan proyek untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar teknis.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

APBD Sikka Terserap Gaji P3K, Prioritas Infrastruktur Dipersoalkan di Tengah Keterbatasan Fiskal

Pemerintah menegaskan tidak mempertimbangkan pemutusan kontrak P3K dengan alasan dampak sosial, namun belum merinci skema penyeimbangan belanja.

Published

on

“Ini pilihan yang sangat sulit,” kata Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi ketika berdialog dengan perwakilan pengunjuk rasa dari GMNI, HMI, LMND, dan BEM Universitas Nusa Nipa di Kantor Bupati. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Struktur belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sikka yang didominasi gaji sekitar 4.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) memicu pertanyaan publik terkait prioritas pembangunan, khususnya pada sektor infrastruktur dan layanan dasar. Kondisi ini disampaikan Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, dalam dialog dengan Aliansi Cipayung Plus di Kantor Bupati Sikka, Rabu (8/4/2026).

Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa memaparkan sejumlah persoalan lapangan yang dinilai belum tertangani, mulai dari kerusakan jalan, keterbatasan akses listrik, hingga wilayah tanpa jaringan telekomunikasi.

Pemerintah daerah menyatakan belanja pegawai menjadi komponen dominan dalam APBD, sehingga ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur menjadi terbatas. Pemkab menyebut pembayaran gaji P3K sebagai kewajiban yang tidak dapat ditunda.

“Ini pilihan yang sangat sulit,” kata Wakil Bupati Simon Subandi Supriadi.

Pemerintah menegaskan tidak mempertimbangkan pemutusan kontrak P3K dengan alasan dampak sosial, namun belum merinci skema penyeimbangan belanja agar sektor infrastruktur tetap terbiayai secara memadai.

Pemkab Sikka Tarik Mobil Dinas dan Terapkan WFH Jumat untuk Efisiensi Anggaran

Data pemerintah daerah menunjukkan sekitar 800 kilometer jalan di Sikka dalam kondisi rusak, terdiri dari 300 kilometer rusak berat dan 500 kilometer rusak ringan. Kerusakan tersebar di wilayah perkotaan hingga desa, termasuk ruas dalam Kota Maumere dan kawasan Wuring.

Selain itu, sebagian wilayah dilaporkan belum terjangkau listrik dan jaringan komunikasi, serta masih terbatasnya akses terhadap program rumah layak huni.

Sekitar 30 mahasiswa dari GMNI, HMI, LMND, dan BEM Universitas Nusa Nipa dalam forum tersebut meminta pemerintah daerah mengevaluasi prioritas anggaran dan memastikan pemerataan pembangunan.

Sedikitnya 30 mahasiswa dari GMNI, HMI, LMND, dan BEM Universitas Nusa Nipa berunjuk rasa meminta pemerintah daerah mengevaluasi prioritas anggaran dan memastikan pemerataan pembangunan. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Ketua GMNI Sikka, Wilfridus Iko, menyoroti kesenjangan layanan dasar antarwilayah.

“Di desa-desa, masyarakat masih hidup tanpa listrik dan sinyal. Rumah layak huni belum terealisasi,” ujarnya.

Untuk pembiayaan proyek infrastruktur berskala besar, Pemerintah Kabupaten Sikka menyatakan masih mengandalkan dukungan pemerintah pusat. Hal ini mencerminkan keterbatasan kapasitas fiskal daerah dalam membiayai kebutuhan pembangunan secara mandiri.

Pemerintah daerah juga menyebut telah mengalokasikan Rp27 miliar untuk program jaminan kesehatan. Namun hingga kini program tersebut masih dalam tahap validasi data penerima, sehingga belum sepenuhnya terealisasi di lapangan.

Pemerintah Kabupaten Sikka menyatakan akan melakukan efisiensi anggaran dan menjalankan pembangunan secara bertahap sesuai kemampuan fiskal. Di sisi lain, tuntutan evaluasi prioritas belanja dan transparansi pengelolaan APBD terus mengemuka dari publik.

Hingga saat ini, belum disampaikan secara rinci langkah konkret penyeimbangan antara belanja pegawai dan kebutuhan pembangunan infrastruktur dalam APBD berjalan.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending