POLITIK
Ketua DPRD Sikka Ingatkan Musrenbang Jangan Sekadar Seremonial, APBD 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Rakyat
“Pemerintah daerah tidak boleh terus berlindung di balik alasan keterbatasan anggaran.”
MAUMERE, GardaFlores — Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Stefanus Sumandi, mengingatkan pemerintah daerah agar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tidak berubah menjadi forum seremonial yang hanya mengulang agenda tahunan tanpa menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Stefanus saat menghadiri Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sikka Tahun 2027 yang digelar di Maumere, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, Musrenbang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Karena itu, forum tersebut seharusnya menjadi ruang strategis untuk menyelaraskan kebutuhan masyarakat dengan arah kebijakan pembangunan pemerintah daerah.
“Musrenbang ini jangan hanya menjadi rutinitas tahunan. Perencanaan pembangunan harus benar-benar menjawab kebutuhan rakyat,” kata Stefanus.
Tahun Awal Implementasi RPJMD
Stefanus menjelaskan, penyusunan RKPD 2027 memiliki posisi strategis karena berada pada fase awal implementasi penuh Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sikka 2025–2029.
Dengan tema Penguatan Kapasitas dan Sistem Lintas Sektor yang Efektif dan Berkelanjutan, pemerintah daerah didorong untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, peningkatan mutu pendidikan, pelayanan kesehatan, serta penguatan kapasitas aparatur pemerintahan menjadi prasyarat utama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan efektif.
Namun demikian, Stefanus mengingatkan bahwa pemerintah daerah masih dihadapkan pada tantangan serius berupa keterbatasan fiskal serta berbagai regulasi pembatasan anggaran dari pemerintah pusat.
APBD Harus Fokus pada Prioritas Rakyat
Dalam kondisi keuangan daerah yang terbatas, Stefanus menegaskan Musrenbang harus menghasilkan usulan program pembangunan yang realistis dan berorientasi pada skala prioritas.
Ia meminta pemerintah daerah memfokuskan belanja pembangunan pada sektor yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama pendidikan, kesehatan, pertanian, dan perikanan.
“Setiap rupiah APBD harus memiliki dampak nyata bagi rakyat,” ujarnya.
DPRD juga menyoroti potensi tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama pada sektor pendidikan dan kesehatan.
Menurut Stefanus, pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat agar beban pembiayaan tersebut tidak sepenuhnya ditanggung oleh daerah.
“Pemerintah daerah tidak boleh terus berlindung di balik alasan keterbatasan anggaran. Harus ada upaya serius memperjuangkan dukungan anggaran dari pusat,” katanya.
Infrastruktur Desa dan Kemiskinan Jadi Pekerjaan Rumah
Selain persoalan fiskal, DPRD menilai pemerataan pembangunan masih menjadi pekerjaan rumah besar di Kabupaten Sikka.
Stefanus menegaskan pembangunan infrastruktur pada 2027 harus diarahkan untuk memperkuat konektivitas desa, sehingga distribusi ekonomi masyarakat dapat berjalan lebih lancar sekaligus mempermudah akses layanan pendidikan dan kesehatan.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa angka kemiskinan serta rendahnya keterampilan tenaga kerja masih menjadi persoalan nyata di daerah tersebut.
Karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah memprioritaskan program pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pelatihan vokasi bagi pemuda, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat miskin.
“Program pembangunan jangan habis untuk rapat koordinasi. Harus ada program nyata yang menyentuh masyarakat,” ujar Stefanus.
DPRD Tuntut Tata Kelola Bersih
DPRD juga menyatakan dukungan terhadap visi pemerintah daerah Sikka Layanan Bersih. Namun Stefanus menegaskan komitmen tersebut harus diwujudkan melalui reformasi birokrasi yang nyata.
Ia meminta pemerintah daerah memperkuat transparansi, mempercepat digitalisasi pelayanan publik, serta memastikan birokrasi bebas dari praktik korupsi.
“Kami mendukung visi Sikka Layanan Bersih. Tapi yang lebih penting adalah tata kelola yang responsif, transparan, dan benar-benar memudahkan masyarakat,” katanya.
DPRD Kawal Hasil Perencanaan
Stefanus menegaskan DPRD akan mengawal hasil Musrenbang agar tetap selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
Pengawalan tersebut akan dilakukan melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang menjadi instrumen penyerapan aspirasi masyarakat dan akan diintegrasikan dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2027.
Ia berharap Musrenbang tidak berhenti pada forum diskusi semata, melainkan mampu menghasilkan perencanaan pembangunan yang terukur dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Musrenbang harus menjadi momentum menyatukan aspirasi masyarakat dengan kebijakan pemerintah. Bukan sekadar formalitas,” kata Stefanus.»(rel)
POLITIK
Pemkab Sikka Akselerasi Keterbukaan Informasi, KI NTT Ingatkan Risiko Sengketa
“PPID adalah etalase utama badan publik. Kalau tidak dikelola dengan baik, wajah keterbukaan pemerintah juga ikut buruk.”
MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka mulai mengakselerasi pembenahan tata kelola keterbukaan informasi publik dengan melibatkan Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menyusul evaluasi atas belum optimalnya layanan informasi di tingkat perangkat daerah.
Langkah tersebut ditandai melalui kegiatan sosialisasi dan advokasi keterbukaan informasi publik yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Sikka, Kamis (9/4/2026), sebagai bagian dari penguatan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisioner Komisi Informasi NTT, E. R. Ratna Megasari, menyampaikan bahwa capaian keterbukaan badan publik kerap terhambat oleh kelemahan pada sistem pelayanan informasi dan administrasi pendukung, termasuk dalam pengisian instrumen evaluasi keterbukaan.
“Sering kali badan publik sebenarnya sudah bekerja dengan baik, tetapi pengisian instrumen penilaian tidak maksimal. Akibatnya, nilai keterbukaan menjadi rendah,” ujar Ratna.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik menuntut sistem layanan yang terstruktur, responsif, dan berbasis regulasi, bukan sekadar publikasi kegiatan institusi.
APBD Sikka Terserap Gaji P3K, Prioritas Infrastruktur Dipersoalkan di Tengah Keterbatasan Fiskal
Ratna juga mengingatkan bahwa kelalaian dalam memenuhi permohonan informasi masyarakat dalam batas waktu yang ditetapkan berpotensi menimbulkan sengketa informasi. Dalam kondisi tersebut, Komisi Informasi memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi hingga ajudikasi.
Selain aspek pelayanan, Komisi Informasi menyoroti belum optimalnya fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang menjadi simpul utama layanan informasi publik.
“PPID adalah etalase utama badan publik. Kalau tidak dikelola dengan baik, wajah keterbukaan pemerintah juga ikut buruk,” kata Ratna.
Ia menekankan perlunya penguatan kelembagaan PPID melalui dukungan sumber daya manusia yang kompeten serta alokasi anggaran yang memadai.
SMPN Alok Sikka Kekurangan 11 Kelas dan Air Bersih, Tampung 768 Siswa Sejak 2019
Dalam skema penilaian keterbukaan informasi, predikat “informatif” berada pada rentang nilai 90–100, dengan nilai maksimal sebagai standar capaian ideal.
Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, menyatakan kegiatan ini menjadi pijakan awal untuk menyelaraskan pemahaman perangkat daerah terkait kewajiban keterbukaan informasi publik.
“Ini pertemuan pertama yang sangat penting bagi kami untuk memahami peran Komisi Informasi dan mendorong keterbukaan di semua badan publik,” ujarnya.
Ia meminta seluruh pimpinan OPD meningkatkan komitmen dalam membangun sistem layanan informasi yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu indikator utama akuntabilitas pemerintahan daerah. Selain berpengaruh pada penilaian kinerja, kepatuhan terhadap standar layanan informasi juga menjadi faktor penting dalam mencegah sengketa hukum serta memperkuat kepercayaan publik.
Pemkab Sikka bersama Komisi Informasi NTT akan melanjutkan pendampingan teknis, mencakup penguatan fungsi PPID, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), serta peningkatan kepatuhan pelaporan keterbukaan informasi secara berkala.»(rel)
POLITIK
Proyek Jalan Rp14,3 M di Ende Disorot, Dugaan Tambang Ilegal dan Celah Pengawasan Mengemuka
Mahasiswa pendemo secara terbuka menuding sikap diam pemerintah daerah sebagai bentuk pembiaran.
ENDE, GardaFlores — Proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) ruas Nangamboa–Watumite senilai Rp14,3 miliar di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, menjadi perhatian setelah muncul dugaan penggunaan material galian C tanpa izin dari Sungai Desa Tendaondo. Dugaan ini memunculkan pertanyaan atas kepatuhan hukum, standar teknis proyek, dan efektivitas pengawasan oleh instansi terkait.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Dharma Bhakti Persada di bawah koordinasi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari kontraktor maupun BPJN terkait sumber material yang digunakan.
Warga Desa Tendaondo melaporkan adanya aktivitas pengambilan material dari sungai tanpa kejelasan izin. Aktivitas ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kami tidak pernah lihat ada izin. Sungai kami diambil begitu saja,” kata Yohan, warga setempat.
Selain aspek legalitas, belum ada konfirmasi mengenai apakah material yang digunakan telah melalui uji laboratorium sesuai standar konstruksi jalan. Ketiadaan pengujian berpotensi memengaruhi mutu dan ketahanan infrastruktur.
Sorotan mengarah pada BPJN NTT sebagai instansi teknis pelaksana proyek. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.2 PJN NTT, Saur Turnip, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga didorong memberikan penjelasan terkait aktivitas yang berlangsung di wilayah administratifnya. Hingga kini, Bupati Ende Yosep Benediktus Badeoda belum menyampaikan keterangan resmi.
Mahasiswa PMKRI Cabang Ende menggelar aksi pada Rabu (8/4/2026), meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran serta memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proyek.
Proyek Jalan Rp14,3 M di Ende Diduga Gunakan Material Tambang Tanpa Izin
Salah satu peserta aksi, Fransiskus, menyatakan perlunya kejelasan tanggung jawab pemerintah dan pelaksana proyek.
“Perlu ada penjelasan dan tindakan dari pihak terkait atas aktivitas ini,” ujarnya.
Mahasiswa pendemo secara terbuka menuding sikap diam pemerintah daerah sebagai bentuk pembiaran.
“Bupati tidak bisa cuci tangan. Aktivitas ini terjadi di wilayahnya. Kalau dibiarkan, ini sama saja melegalkan perusakan lingkungan,” tegas Fransiskus.
Jika dugaan penggunaan material tanpa izin dan tanpa pengujian terbukti, proyek ini berpotensi menimbulkan dua risiko sekaligus: pelanggaran hukum lingkungan dan penurunan kualitas konstruksi. Kondisi tersebut juga dapat berdampak pada efektivitas penggunaan anggaran negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Ende, BPJN NTT, maupun kontraktor pelaksana. Aparat penegak hukum juga belum mengumumkan adanya penyelidikan formal.
Publik mendesak audit terhadap sumber material, uji mutu konstruksi, serta evaluasi pengawasan proyek untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar teknis.»(rel)
POLITIK
APBD Sikka Terserap Gaji P3K, Prioritas Infrastruktur Dipersoalkan di Tengah Keterbatasan Fiskal
Pemerintah menegaskan tidak mempertimbangkan pemutusan kontrak P3K dengan alasan dampak sosial, namun belum merinci skema penyeimbangan belanja.
MAUMERE, GardaFlores — Struktur belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sikka yang didominasi gaji sekitar 4.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) memicu pertanyaan publik terkait prioritas pembangunan, khususnya pada sektor infrastruktur dan layanan dasar. Kondisi ini disampaikan Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, dalam dialog dengan Aliansi Cipayung Plus di Kantor Bupati Sikka, Rabu (8/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa memaparkan sejumlah persoalan lapangan yang dinilai belum tertangani, mulai dari kerusakan jalan, keterbatasan akses listrik, hingga wilayah tanpa jaringan telekomunikasi.
Pemerintah daerah menyatakan belanja pegawai menjadi komponen dominan dalam APBD, sehingga ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur menjadi terbatas. Pemkab menyebut pembayaran gaji P3K sebagai kewajiban yang tidak dapat ditunda.
“Ini pilihan yang sangat sulit,” kata Wakil Bupati Simon Subandi Supriadi.
Pemerintah menegaskan tidak mempertimbangkan pemutusan kontrak P3K dengan alasan dampak sosial, namun belum merinci skema penyeimbangan belanja agar sektor infrastruktur tetap terbiayai secara memadai.
Pemkab Sikka Tarik Mobil Dinas dan Terapkan WFH Jumat untuk Efisiensi Anggaran
Data pemerintah daerah menunjukkan sekitar 800 kilometer jalan di Sikka dalam kondisi rusak, terdiri dari 300 kilometer rusak berat dan 500 kilometer rusak ringan. Kerusakan tersebar di wilayah perkotaan hingga desa, termasuk ruas dalam Kota Maumere dan kawasan Wuring.
Selain itu, sebagian wilayah dilaporkan belum terjangkau listrik dan jaringan komunikasi, serta masih terbatasnya akses terhadap program rumah layak huni.
Sekitar 30 mahasiswa dari GMNI, HMI, LMND, dan BEM Universitas Nusa Nipa dalam forum tersebut meminta pemerintah daerah mengevaluasi prioritas anggaran dan memastikan pemerataan pembangunan.

Sedikitnya 30 mahasiswa dari GMNI, HMI, LMND, dan BEM Universitas Nusa Nipa berunjuk rasa meminta pemerintah daerah mengevaluasi prioritas anggaran dan memastikan pemerataan pembangunan. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU
Ketua GMNI Sikka, Wilfridus Iko, menyoroti kesenjangan layanan dasar antarwilayah.
“Di desa-desa, masyarakat masih hidup tanpa listrik dan sinyal. Rumah layak huni belum terealisasi,” ujarnya.
Untuk pembiayaan proyek infrastruktur berskala besar, Pemerintah Kabupaten Sikka menyatakan masih mengandalkan dukungan pemerintah pusat. Hal ini mencerminkan keterbatasan kapasitas fiskal daerah dalam membiayai kebutuhan pembangunan secara mandiri.
Pemerintah daerah juga menyebut telah mengalokasikan Rp27 miliar untuk program jaminan kesehatan. Namun hingga kini program tersebut masih dalam tahap validasi data penerima, sehingga belum sepenuhnya terealisasi di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Sikka menyatakan akan melakukan efisiensi anggaran dan menjalankan pembangunan secara bertahap sesuai kemampuan fiskal. Di sisi lain, tuntutan evaluasi prioritas belanja dan transparansi pengelolaan APBD terus mengemuka dari publik.
Hingga saat ini, belum disampaikan secara rinci langkah konkret penyeimbangan antara belanja pegawai dan kebutuhan pembangunan infrastruktur dalam APBD berjalan.»(rel)
-
HUMANIORA10 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA9 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA7 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM9 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
HUMANIORA1 year agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan
-
OPINI9 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka

Pingback: Fraksi Demokrat DPRD Sikka Kritik Tajam LKPJ Bupati 2025, Soroti Ketimpangan Ekonomi hingga Kinerja Birokrasi - Garda Flores %