EKONOMI
DPRD Ende Ultimatum PT Novita Karya Taga: Izin Tambang Galian C di Nangapenda Terancam Dicabut
Warga Desa Sanggaroro dan Ndeturea secara terbuka menolak seluruh aktivitas tambang dan AMP.
Ende, GardaFlores – Polemik tambang galian C di Kecamatan Nangapenda memasuki babak krusial. DPRD Kabupaten Ende melontarkan ultimatum keras kepada PT Novita Karya Taga (PT NKT). Jika terbukti terjadi pelanggaran serius, lembaga legislatif itu siap merekomendasikan pencabutan izin usaha pertambangan.
Ultimatum tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ende, Yanus Waro, Senin (23/2/2026). Forum itu menghadirkan unsur fraksi, pimpinan OPD, tokoh agama, tokoh adat, PMKRI Ende, masyarakat Desa Sanggaroro dan Ndeturea, serta perwakilan perusahaan.
“Jika ditemukan pelanggaran serius, maka pemerintah daerah bersama dinas terkait harus mengevaluasi dan bahkan mencabut izin PT NKT sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Yanus di hadapan peserta rapat.
DPRD juga mendorong pembentukan tim terpadu untuk mengkaji dampak ekologis, sosial, dan budaya akibat aktivitas pertambangan. Langkah ini ditegaskan sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif yang wajib ditindaklanjuti oleh eksekutif.
Suara penolakan warga menguat. Perwakilan masyarakat, Adrianus Nulangi, menyampaikan dampak langsung yang dirasakan petani akibat aktivitas tambang dan Asphalt Mixing Plant (AMP). “Kami sudah muak. Sungai rusak, tanaman terdampak, hasil panen menurun drastis. Ini menyangkut hidup masyarakat,” ujarnya.
Warga Desa Sanggaroro dan Ndeturea secara terbuka menolak seluruh aktivitas tambang dan AMP. Mereka mendesak Bupati Ende, DPRD, hingga Pemerintah Provinsi NTT menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari penghentian sementara hingga pencabutan izin, serta memproses hukum perusahaan bila terbukti merusak lingkungan.
Jumat Curhat di Lapas Ende: Warga Binaan Soroti KUHP Baru, Kasus Pencabulan dan Modifikasi Kendaraan
Di sisi lain, kuasa hukum PT NKT, Kasmirus Bhara Bheri, menegaskan pencabutan izin bukan kewenangan pemerintah kabupaten. Menurutnya, izin usaha pertambangan berada di bawah otoritas pemerintah pusat dan provinsi sesuai mekanisme perundang-undangan. “Kami telah mengantongi izin resmi dan membayar pajak galian C sesuai aturan. Kami menghormati setiap keputusan pemerintah dan berharap semua pihak dapat duduk bersama mencari solusi terbaik,” katanya.
RDP ini menjadi titik awal penentuan arah penyelesaian konflik tambang galian C di Nangapenda. Publik kini menanti, apakah ultimatum DPRD akan berujung pada rekomendasi tegas hingga pencabutan izin, atau berhenti pada kompromi administratif di tengah tekanan penolakan warga.»(elt)
EKONOMI
Wings Air Buka Rute Makassar–Maumere, Pemerintah Sikka Dorong Konektivitas dan Pariwisata Flores
Waktu tempuh penerbangan 1 jam 25 menit dengan jadwal operasi tiga kali seminggu: Selasa, Kamis, dan Sabtu.
MAUMERE, GardaFlores — Maskapai Wings Air dari Lion Air Group resmi membuka rute penerbangan Makassar–Maumere dan Maumere–Makassar dengan penerbangan perdana yang tiba di Bandara Fransiskus Xaverius Seda, Selasa (10/3/2026). Pembukaan rute ini diharapkan memperkuat konektivitas wilayah timur Indonesia sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di Pulau Flores.
Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan pembukaan rute tersebut memberikan tiga manfaat utama bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
“Dengan dibukanya rute Makassar–Maumere ini diharapkan dapat mendukung pemulihan dan pengembangan perekonomian di Kabupaten Sikka,” ujarnya.
Selain itu, kehadiran rute ini juga mempermudah mobilitas masyarakat karena dari Makassar penumpang dapat terhubung dengan berbagai kota lain di Indonesia. Menurut Danang, konektivitas tersebut tidak hanya terbatas pada Makassar, tetapi juga membuka akses ke kota-kota di Kalimantan, Sulawesi, Papua hingga Pulau Jawa.
“Dari Maumere masyarakat bisa terhubung ke Manado, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak, Tarakan, Gorontalo, Kendari, hingga Ambon, Ternate, Sorong, Timika, Jayapura dan Merauke melalui Makassar,” jelasnya.
Rute ini dilayani menggunakan pesawat turboprop ATR 72 dengan kapasitas 72 penumpang kelas ekonomi. Waktu tempuh penerbangan sekitar 1 jam 25 menit dengan jadwal operasi tiga kali seminggu, yakni Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Selain mendukung konektivitas, pembukaan rute ini juga diklaim menjadi bagian dari dukungan Lion Air Group terhadap program pemerintah dalam meningkatkan kunjungan wisatawan ke Indonesia.
“Dengan adanya rute ini wisatawan lebih mudah masuk ke Maumere sehingga dapat memberikan manfaat besar bagi sektor pariwisata,” tambah Danang.
Namun demikian, Lion Air Group masih melakukan kajian kelayakan lanjutan bersama pemerintah daerah terkait kemungkinan pembukaan rute lain dari Maumere, seperti ke Surabaya dan Denpasar.

Bupati Sikka didampingi Wakil Bupati Sikka dan CCS lion Air Group di Bandara Frans Seda ketika menyambut Maskapai Wings Air dari Lion Air Group yang resmi membuka rute penerbangan Makassar–Maumere dan Maumere–Makassar pada penerbangan perdana, Selasa (10/3/2026). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU
Sementara itu, Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago menyambut baik pembukaan rute tersebut. Ia menilai jalur penerbangan ini memiliki potensi besar karena banyak warga asal Sulawesi yang tinggal di Kabupaten Sikka.
“Hari ini kita menyambut penerbangan perdana Makassar–Maumere. Harapannya rute ini benar-benar dimanfaatkan karena potensinya cukup besar,” ujarnya di Bandara Frans Seda.
Menurutnya, rute tersebut juga membuka peluang mobilitas yang lebih mudah bagi masyarakat Flores, termasuk dari wilayah Adonara, Solor, dan Lembata untuk menjangkau kota-kota lain di Indonesia.
Mendes Yandri Ajak Bupati Optimalkan Potensi Desa sebagai Penggerak Ekonomi Nasional
Meski demikian, keberlanjutan rute ini sangat bergantung pada tingkat keterisian penumpang. Pemerintah daerah bahkan mendorong aparatur sipil negara di lingkungan Pemda Sikka agar memanfaatkan penerbangan ini ketika melakukan perjalanan dinas.
“Saya minta para ASN jika bepergian ke Jakarta atau daerah lain bisa melalui Makassar,” kata Juventus.
Ia berharap masyarakat dan pemerintah daerah di sekitar Flores turut memanfaatkan rute tersebut agar jumlah penumpang terus meningkat dan layanan penerbangan dapat bertahan dalam jangka panjang.
Pembukaan rute ini juga tidak lepas dari upaya lobi pemerintah daerah. Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi sebelumnya telah menyampaikan permintaan langsung kepada Direktur Komersial Lion Air Group di Jakarta pada 17 November 2025 agar rute Makassar–Maumere dibuka.
Permintaan tersebut akhirnya terealisasi menjelang berbagai kegiatan keagamaan dan pariwisata di Flores, termasuk Semana Santa Larantuka yang setiap tahun menarik ribuan peziarah dari berbagai daerah.
Dengan hadirnya rute ini, pemerintah daerah berharap konektivitas udara di Flores semakin terbuka. Namun tantangan utama tetap pada keberlanjutan operasional, yang sangat bergantung pada konsistensi permintaan penumpang dan dukungan masyarakat.»(rel)
EKONOMI
Rokok Ilegal Marak di Ende, Politisi Golkar Johanes Pela Desak APH dan Bea Cukai Bertindak Tegas
Rokok yang diduga ilegal tidak hanya beredar di Kota Ende, tetapi juga di pelosok desa dan dijual bebas di kios-kios kecil.
ENDE, GardaFlores – Maraknya peredaran rokok yang diduga ilegal di Kota Ende, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, memicu sorotan keras dari politisi Partai Golkar, Johanes Pela. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) bersama Bea Cukai segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan distribusi rokok tanpa cukai yang kini semakin meluas hingga ke kios-kios kecil dan pelosok desa.
Pernyataan tersebut disampaikan Johanes Pela yang akrab disapa Jhon Pela kepada media pada Selasa (10/3/2026). Ia menilai penanganan terhadap persoalan ini terkesan lamban, padahal keluhan masyarakat terkait peredaran rokok ilegal sudah berlangsung cukup lama.
“Peredaran rokok ilegal ini tidak bisa dibiarkan. Aparat penegak hukum dan Bea Cukai harus segera bertindak tegas untuk menertibkan rokok yang tidak sah secara hukum,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah daerah harus menunjukkan komitmen serius dalam memberantas rokok ilegal dengan menutup jalur distribusinya sejak dari sumber. Langkah tersebut dinilai penting agar peredaran rokok tanpa cukai tidak terus mengalir hingga ke daerah-daerah kecil seperti Kabupaten Ende.
Jhon Pela juga menegaskan bahwa pelaku yang mengedarkan atau menjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Selain melanggar hukum, keberadaan rokok ilegal dinilai menimbulkan kerugian besar bagi negara karena menghilangkan potensi penerimaan dari sektor cukai.
“Negara kehilangan pendapatan karena rokok ilegal tidak membayar cukai. Ini jelas merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Rokok Ilegal Marak di Ende, Satpol PP Siap Operasi Besar Usai Ramadan
Di sisi lain, ia juga mendorong pemerintah daerah untuk mampu menangkap peluang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mempermudah proses perizinan usaha yang legal dan sah.
Sementara itu, sejumlah warga Kota Ende mengaku peredaran rokok yang diduga ilegal semakin marak dalam beberapa waktu terakhir. Namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Seorang warga bahkan menduga adanya pihak tertentu yang membekingi peredaran rokok tersebut sehingga pasokannya terus masuk ke Kota Ende.
“Jangan sampai ada pihak yang membekingi sehingga rokok ilegal ini terus beredar,” kata warga tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, rokok yang diduga ilegal tidak hanya beredar di pusat Kota Ende, tetapi juga telah menjangkau hingga ke wilayah pelosok desa dan dijual bebas di kios-kios kecil.
Beberapa merek rokok yang diduga ilegal yang beredar di wilayah tersebut antara lain diinisialkan HEL, SKY, CAP, KGT, KBO, THA, dan ARR.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan peredaran rokok ilegal tersebut demi melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.»(elt)
EKONOMI
Warga Sikka Pertanyakan Kebijakan Bank Tanah, Pemerintah Diminta Buka Transparansi Pengelolaan Lahan
Pemerintah perlu membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh.
MAUMERE, GardaFlores – Kebijakan pemerintah terkait pembentukan Badan Bank Tanah yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja mulai menuai sorotan dari masyarakat di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Sejumlah warga mempertanyakan transparansi pengelolaan tanah serta jaminan perlindungan hak masyarakat kecil.
Tokoh masyarakat Yusuf Lewor Goban menyebut masyarakat hingga kini belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai mekanisme kerja lembaga tersebut, terutama terkait pengelolaan tanah di wilayah mereka.
Pernyataan itu disampaikan Yusuf saat ditemui di Maumere, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, masyarakat masih mempertanyakan apakah mereka harus memberikan persetujuan apabila tanah di wilayah mereka masuk dalam pengelolaan Badan Bank Tanah.
Ketidakjelasan tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya bagi warga yang menggantungkan hidup dari tanah sebagai sumber penghidupan utama.
Selain itu, warga juga menyoroti klaim bahwa Badan Bank Tanah akan mengelola tanah negara yang terlantar. Di sejumlah wilayah seperti Nangahale dan Patiahu, masyarakat menilai hampir tidak ada lagi lahan yang benar-benar terlantar.
“Jika tanah terlantar hampir tidak ada, maka masyarakat bertanya-tanya tanah mana yang akan dikelola oleh Bank Tanah,” ungkap Yusuf Lewor Goban.
Yusuf juga menilai minimnya sosialisasi dari pemerintah menjadi persoalan lain yang memicu pertanyaan publik.
Banyak warga, kata dia, belum memahami secara jelas fungsi, tujuan, serta dampak kebijakan tersebut terhadap kepemilikan maupun pengelolaan tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Kurangnya informasi tersebut dinilai berpotensi memicu kesalahpahaman sekaligus menumbuhkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
Karena itu, sejumlah pihak menilai pemerintah perlu membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh di lapangan. Transparansi dan keterlibatan publik dianggap penting agar pengelolaan tanah tidak memicu konflik agraria baru.
Masyarakat juga berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan yang lebih terbuka mengenai kebijakan Badan Bank Tanah serta memastikan pengelolaan lahan tetap mengutamakan kepentingan rakyat dan perlindungan hak masyarakat lokal.
Pemerintah: Lahan Harus Produktif dan Tingkatkan Kesejahteraan
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menegaskan bahwa lahan yang dikelola lembaganya diarahkan untuk memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Saat ini, Badan Bank Tanah tercatat mengelola lahan seluas 34.767 hektare yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
“Reforma agraria tidak hanya soal bagi-bagi tanah, tetapi bagaimana lahan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa lahan yang dikelola Badan Bank Tanah benar-benar produktif, berdaya guna, dan punya manfaat ekonomi berkelanjutan,” ujar Hakiki dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa program reforma agraria merupakan salah satu mandat utama lembaga tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa 30 persen dari aset persediaan tanah Badan Bank Tanah wajib dialokasikan untuk program reforma agraria.
Hakiki menegaskan bahwa tujuan utama reforma agraria adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.
Untuk itu, Badan Bank Tanah berkomitmen melaksanakan reforma agraria secara terencana, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, lembaga tersebut juga akan memberikan pendampingan secara bertahap dan terintegrasi kepada subjek reforma agraria, mulai dari tahap awal hingga pengembangan usaha di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang berada dalam pengelolaan Badan Bank Tanah.»(rel)
-
HUMANIORA9 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA7 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA6 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM7 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI8 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
-
HUMANIORA11 months agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan

Pingback: DPRD NTT Tinjau Jalan Rusak Sikka–Nagekeo di Wewaria Ende, Akses Ekonomi Terancam Putus - Garda Flores %
Pingback: Dinilai Melampaui Kewenangan, Desakan DPRD Ende Hentikan Tambang PT NKT Picu Polemik Hukum dan Kepastian Investasi - Garda Flores %