Connect with us

EKONOMI

Jalan TMMD di Werang Hampir Tuntas, Kurang 400 Meter Lagi

Published

on

Semangat gotong royong antara personel Satgas TMMD Kodim 1603/Sikka dan masyarakat setempat membangun jalan tak pernah surut. FOTO: IST

Maumere, GardaFlores – Progres pembukaan jalan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-127 Tahun Anggaran 2026 di Desa Werang, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, terus menunjukkan hasil signifikan. Hingga Senin (23/2/2026), pekerjaan telah mencapai 4.000 meter dari total target 4.400 meter.

Capaian tersebut tidak lepas dari semangat gotong royong antara personel Satgas TMMD Kodim 1603/Sikka dan masyarakat setempat. Di lapangan, TNI dan warga terlihat bahu membahu membersihkan badan jalan dari kayu dan batu yang menghambat proses pengerjaan.

Komandan Kodim 1603/Sikka selaku Dansatgas TMMD, Denny Riesta Permana, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin selama proses pembangunan berlangsung.

TNI Turun ke Sawah, TMMD Ke-127 Kodim 1603/Sikka Tanam Padi di Magepanda: Solusi Sementara atau Strategi Berkelanjutan?

“Gotong royong adalah kekuatan utama dalam program TMMD. Dengan kebersamaan, pekerjaan berat menjadi ringan. Kami optimis target 4.400 meter dapat segera tercapai,” tegasnya.

Menurutnya, pembukaan jalan tersebut bukan sekadar pembangunan infrastruktur, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan mobilitas warga. Akses yang lebih baik diharapkan mampu memperlancar distribusi hasil pertanian serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Desa Werang dan sekitarnya.

Dengan progres yang hampir menyentuh target, Satgas TMMD bersama warga terus memaksimalkan pekerjaan agar rampung tepat waktu dan manfaatnya segera dirasakan masyarakat.»(rel)

EKONOMI

Pemkab Ngada Tegaskan Koperasi Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat, RAT Kopdit Sehati Perkuat Tata Kelola

Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai program pembinaan.

Published

on

Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Kredit Sehati Tahun Buku 2025 di Aula MBC Bajawa, Sabtu (14/3/2026). FOTO: GARDAFLORES/AGUSTO

BAJAWA, GardaFlores Pemerintah Kabupaten Ngada menegaskan komitmennya memperkuat peran koperasi sebagai penggerak ekonomi rakyat dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Kredit Sehati Tahun Buku 2025 di Aula MBC Bajawa, Sabtu (14/3/2026).

Rapat tahunan tersebut dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Ngada, Felisitas Killa, yang hadir mewakili Bupati Ngada.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Felisitas, pemerintah daerah menilai koperasi memiliki peran strategis sebagai lembaga ekonomi rakyat yang mampu memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat. Koperasi diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi simpan pinjam, tetapi juga menjadi sarana pemberdayaan anggota.

“Melalui koperasi, anggota diharapkan mampu mengelola keuangan secara sehat, meningkatkan kapasitas usaha, serta memperkuat ekonomi keluarga,” kata Felisitas saat membacakan sambutan Bupati.

Pemerintah Kabupaten Ngada, menurut dia, juga terus memperkuat koordinasi dan pendampingan terhadap koperasi melalui perangkat daerah terkait. Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai program pembinaan serta pengembangan kapasitas kelembagaan koperasi agar dapat berkembang secara sehat dan profesional.

Dorong Ketahanan Pangan dan Swasembada, Pemkab Ngada Serahkan Irigasi OPLAH ke P3A Soafuti di Bajawa

Sementara itu, Ketua Pengurus Koperasi Kredit Sehati, Eduardus N. Sugi Watu, mengatakan koperasi berperan sebagai ruang pendidikan bagi anggota dalam merencanakan dan mengelola keuangan secara bijak.

Menurut dia, koperasi mendorong anggota membangun kebiasaan menabung serta merencanakan penggunaan pinjaman secara produktif guna meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga.

Eduardus berharap dukungan Pemerintah Kabupaten Ngada terus diperkuat, khususnya dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan koperasi dan pengembangan usaha masyarakat.

Rapat Anggota Tahunan merupakan forum tertinggi dalam organisasi koperasi yang digunakan untuk mengevaluasi kinerja pengurus serta menentukan arah kebijakan koperasi ke depan. Forum tersebut juga menjadi sarana bagi anggota untuk memperkuat tata kelola kelembagaan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota.

Penguatan tata kelola dan kapasitas koperasi tersebut sejalan dengan kebijakan nasional yang menempatkan koperasi sebagai salah satu instrumen utama pembangunan ekonomi kerakyatan, sekaligus mendorong koperasi menjadi lembaga ekonomi yang profesional, inklusif, dan mampu memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat.»(gus)

Continue Reading

EKONOMI

NTT Larang Kendaraan Tunggak Pajak Isi BBM Bersubsidi di SPBU, Kepatuhan Pajak di Sikka Baru 30 Persen

“Intinya pergub ini untuk optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor agar masyarakat lebih patuh membayar pajak.”

Published

on

Kepala UPTD Dispenda NTT Wilayah Sikka, Maria Wilfrida Basilika. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai menerapkan kebijakan pembatasan akses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Kebijakan ini disosialisasikan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) NTT Wilayah Kabupaten Sikka sebagai langkah mendorong kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.

Kepala UPTD Dispenda NTT Wilayah Sikka, Maria Wilfrida Basilika, mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang pengaturan pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah NTT.

“Intinya pergub ini untuk optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor agar masyarakat lebih patuh membayar pajak,” kata Maria saat ditemui di kantornya di Maumere, Kabupaten Sikka, Jumat (13/3/2026).

Menurut dia, kebijakan tersebut diterbitkan karena tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan di daerah itu masih rendah. Bahkan, tingkat kepatuhan belum mencapai 50 persen dari total kendaraan yang terdaftar.

Maria menjelaskan, kebijakan ini juga berkaitan dengan upaya pemerintah daerah meningkatkan pendapatan asli daerah di tengah keterbatasan ruang fiskal pada awal 2026, terutama setelah adanya penyesuaian transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat.

Pemkab Sikka Perkuat Implementasi Pergub NTT 13/2025, Kepatuhan Pajak Kendaraan Baru 30,66 Persen

Saat ini, kata dia, UPTD Dispenda NTT masih berada pada tahap sosialisasi kebijakan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

“Kami tidak bisa bekerja sendiri sehingga perlu koordinasi dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

Dalam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025, terdapat sejumlah ketentuan penting terkait penggunaan BBM bersubsidi. Pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor dilarang menggunakan BBM bersubsidi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Pasal 6 ayat (1) juga mengatur bahwa kendaraan dari luar daerah tidak diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi di wilayah NTT, kecuali pemilik kendaraan dapat menunjukkan Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) saat melakukan pengisian di SPBU.

Pergub tersebut juga mengatur penggunaan alat berat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Peserta lelang yang menggunakan alat berat diwajibkan menggunakan alat yang terdaftar di wilayah NTT dengan kode wilayah EB, DH, atau ED, serta tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor maupun pajak alat berat.

Maria menegaskan kendaraan dengan pelat nomor luar daerah tetap dapat membeli BBM non-subsidi.

“Kalau kendaraan pelat luar tidak terdaftar di NTT, silakan menggunakan BBM non-subsidi,” kata dia.

Pemkab Sikka Mulai Data Rumah Kos untuk Pajak PBJT, Pemilik Diminta Kooperatif

Ia menambahkan, kendaraan pelat luar yang telah memiliki SKTL masih dapat membeli BBM bersubsidi dengan menunjukkan dokumen tersebut kepada petugas SPBU.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, pemerintah provinsi juga berencana membentuk satuan tugas yang akan melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan setelah tahap sosialisasi selesai.

Data UPTD Dispenda NTT per 31 Desember 2025 menunjukkan jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di Kabupaten Sikka mencapai 77.114 unit. Namun dari jumlah tersebut hanya 23.646 unit yang tercatat membayar pajak, sedangkan 53.468 unit lainnya masih menunggak.

Dengan kondisi tersebut, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Sikka baru mencapai 30,66 persen.

Selain kendaraan bermotor, persoalan kepatuhan pajak juga terjadi pada sektor alat berat. Tercatat terdapat 42 unit alat berat yang beroperasi di Kabupaten Sikka, namun hingga kini belum ada satu pun yang tercatat membayar pajak alat berat.

Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak ini sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam penyaluran subsidi energi yang semakin berbasis data serta mendorong tata kelola fiskal daerah yang lebih kuat melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.»(rel)

Continue Reading

EKONOMI

Bupati Sikka Akui Pertumbuhan Ekonomi Belum Inklusif, Gaji PPPK Paruh Waktu Tertunggak Tiga Bulan

Pemerintah daerah menjelaskan keterlambatan itu terjadi akibat kesalahan penginputan kode belanja dalam sistem penganggaran daerah.

Published

on

Bupati Sikka: "PPPK sebelumnya menerima penghasilan dari berbagai sumber pendanaan, seperti dana desa, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) puskesmas. Namun pembayaran dari sumber-sumber tersebut dihentikan sejak Januari 2026." FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka mengakui pertumbuhan ekonomi daerah belum menunjukkan kualitas yang inklusif meskipun mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut disampaikan langsung Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, saat menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 di DPRD Kabupaten Sikka, Jumat (13/3/2026).

Dalam sidang yang berlangsung di kantor DPRD Kabupaten Sikka di Maumere itu, Juventus menegaskan struktur pertumbuhan ekonomi daerah masih ditopang investasi padat modal yang belum mampu menyerap tenaga kerja secara luas.

“Pertumbuhan ekonomi belum menunjukkan kualitas atau belum inklusif,” kata Juventus di hadapan anggota dewan.

Menurut dia, kondisi tersebut turut dipengaruhi meningkatnya tingkat pengangguran terbuka serta bertambahnya proporsi pekerja di sektor informal.

Target IPM Diakui Belum Tercapai

Selain persoalan struktur ekonomi, fraksi-fraksi DPRD juga menyoroti capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Sikka yang belum mencapai target yang ditetapkan pemerintah daerah.

Pemerintah daerah mengakui target tersebut belum terpenuhi, meskipun sejumlah indikator pendidikan menunjukkan tren perbaikan dalam lima tahun terakhir, terutama pada rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah.

Untuk memperbaiki capaian tersebut, pemerintah daerah menyatakan akan melakukan intervensi melalui program penanganan anak tidak sekolah agar indikator pendidikan dapat meningkat secara signifikan.

Pemkab Sikka Hibahkan 96.148 Meter Persegi Tanah Bandara Frans Seda ke Kemenhub untuk Percepatan Pengembangan

Profesionalitas ASN dan SPBE Jadi Sorotan

Dalam sidang yang sama, DPRD juga menyoroti rendahnya Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Menanggapi hal itu, pemerintah daerah menyatakan peningkatan kapasitas aparatur akan dilakukan melalui berbagai program pengembangan kompetensi, termasuk pemberian kesempatan tugas belajar bagi ASN serta pelaksanaan pelatihan dan workshop secara berkelanjutan.

Sementara untuk penguatan SPBE, pemerintah daerah menyebut tengah melakukan perbaikan tata kelola digital pemerintahan, termasuk integrasi layanan publik berbasis elektronik serta audit teknologi informasi.

Gaji PPPK Paruh Waktu Tertunggak

Isu lain yang mencuat dalam rapat paripurna tersebut adalah keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang dilaporkan belum dibayarkan selama tiga bulan.

Pemerintah daerah menjelaskan keterlambatan itu terjadi akibat kesalahan penginputan kode belanja dalam sistem penganggaran daerah.

Gaji PPPK paruh waktu yang seharusnya dimasukkan dalam kategori belanja barang dan jasa justru tercatat sebagai belanja pegawai dalam sistem anggaran.

Selain itu, sebagian PPPK sebelumnya menerima penghasilan dari berbagai sumber pendanaan, seperti dana desa, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) puskesmas. Namun pembayaran dari sumber-sumber tersebut dihentikan sejak Januari 2026.

Pemerintah daerah menyatakan telah melakukan perbaikan terhadap penginputan kode anggaran dan berencana membayarkan tunggakan gaji melalui mekanisme pergeseran APBD Tahun Anggaran 2026.

Ketua DPRD Sikka: Tidak Ada Alasan Pemerintah Merumahkan ASN PPPK

Pelayanan Kantor Camat Dipertanyakan

Fraksi DPRD juga menyoroti pelayanan di Kantor Camat Waiblama setelah anggota dewan menemukan kantor tersebut tidak beroperasi saat melakukan kunjungan kerja.

Menanggapi hal itu, pemerintah daerah menjelaskan camat dan aparatur kecamatan saat itu sedang menjalankan tugas kedinasan, antara lain mengikuti Musrenbang RKPD di Maumere serta kegiatan pemerintahan di sejumlah desa.

Meski demikian, pemerintah menyatakan akan memperketat disiplin aparatur guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Abrasi Palue dan Pembangunan Gedung Koperasi

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah juga merespons sorotan DPRD terkait abrasi pantai yang terjadi di Kecamatan Palue.

Pemerintah Kabupaten Sikka mengaku telah mengajukan permohonan bantuan penanganan kepada Balai Wilayah Sungai Provinsi Nusa Tenggara Timur guna menangani dampak abrasi yang mengancam permukiman warga.

Sementara itu, terkait pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan, pemerintah daerah menjelaskan sejumlah wilayah belum dapat merealisasikan pembangunan karena tidak memiliki lahan milik pemerintah yang memenuhi syarat minimal 1.000 meter persegi.

Rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sikka Tahun Anggaran 2025, yang menjadi instrumen evaluasi DPRD terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus selaras dengan agenda pemerintah pusat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pembangunan ekonomi yang lebih inklusif.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending