Connect with us

HUKRIM

Resmob Polres Sikka Tangkap Residivis Curanmor, Sita Mobil Pick Up dan Dua Motor Diduga Hasil Curian

Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Sikka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Published

on

Kasus ini bermula ketika Tim Resmob menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan satu unit Honda CBR berwarna merah di Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, yang diduga merupakan kendaraan hasil kejahatan. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Tim Resmob Satreskrim Polres Sikka mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor dengan menangkap seorang residivis berinisial SBDBK alias Bernard. Dalam pengembangan penyelidikan, polisi juga mengamankan satu unit mobil pick up dan dua sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B/44/IV/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT terkait pencurian kendaraan bermotor dan LP/B/63/V/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT mengenai pencurian satu unit mobil pick up.

Kasus ini bermula ketika Tim Resmob menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan satu unit Honda CBR berwarna merah di Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, yang diduga merupakan kendaraan hasil kejahatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi berkoordinasi dengan Polsek Mauponggo sebelum bergerak ke lokasi. Dari operasi itu, petugas mengamankan sepeda motor beserta seorang pria berinisial AWS alias Berto, yang saat itu menguasai kendaraan tersebut.

Pemeriksaan terhadap AWS mengarahkan penyidik kepada Bernard, warga Kabupaten Sikka, yang diduga sebagai pelaku utama pencurian. Dipimpin Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Reinhard Dionisius Siga, Tim Resmob kemudian bergerak ke Kabupaten Sikka dan menangkap Bernard tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, Bernard mengakui mencuri satu unit sepeda motor Honda CBR dan satu unit mobil pick up. Polisi menyebut pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar kendaraan yang terparkir, merusak sistem penguncian, lalu menghidupkan mesin menggunakan sambungan kabel kontak sebelum membawa kendaraan tersebut.

Kasat Pol PP Sikka Diduga Bertindak di Luar Kewenangan

Penyidikan kemudian berkembang ke luar Kabupaten Sikka. Polisi menemukan bahwa mobil pick up hasil pencurian sempat dibawa ke Kabupaten Nagekeo sebelum dipindahkan dan disembunyikan di Kabupaten Ende. Untuk menghilangkan jejak, kendaraan itu diduga telah diubah bentuk serta warnanya. Meski demikian, Tim Resmob berhasil menemukan dan mengamankan kendaraan tersebut sebagai barang bukti.

Selain dua perkara yang sedang ditangani, Bernard juga mengaku pernah mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Vixion di wilayah Kabupaten Sikka. Pengakuan itu masih didalami penyidik untuk memastikan keterkaitannya dengan kasus pencurian kendaraan lain yang belum terungkap.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit mobil pick up putih tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), satu unit Honda CBR merah tanpa TNKB, dan satu unit Yamaha Vixion hitam tanpa TNKB.

Kasus Kekerasan terhadap Anak Jadi Sorotan pada Hari Anak Nasional 2026 di Sikka

Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Reinhard Dionisius Siga mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara guna menelusuri seluruh rangkaian aksi pelaku, termasuk kemungkinan adanya korban maupun barang bukti lain.

“Kami akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan pelaku serta memastikan seluruh barang bukti dapat dikembalikan kepada pemilik yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Reinhard.

Polisi juga mengonfirmasi bahwa Bernard merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya pernah menjalani pidana. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Sikka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Sikka mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan tindak pidana maupun keberadaan kendaraan yang dicurigai berasal dari hasil kejahatan.»(rel)

HUKRIM

Kasat Pol PP Sikka Diduga Bertindak di Luar Kewenangan

Dugaan penindakan rokok ilegal dipertanyakan.

Published

on

Kasat Pol PP Sikka Diduga Bertindak di Luar Kewenangan, Dugaan Penindakan Rokok Ilegal Dipertanyakan. ILUSTRASI: GARDAFLORES/DON NAVARO BARAN

MAUMERE, GardaFlores — Dugaan tindakan di luar kewenangan mencuat di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sikka. Kepala Satpol PP Kabupaten Sikka, Lambertus Sol Keytimu, diduga melakukan penindakan terhadap peredaran rokok yang diduga ilegal, meskipun penegakan hukum di bidang cukai pada prinsipnya merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persoalan tersebut menjadi perhatian setelah GardaFlores memperoleh keterangan dari sejumlah sumber yang menyebut penindakan itu diduga disertai permintaan atau penerimaan sejumlah uang dari pemilik barang. Nilai yang disebut-sebut mencapai belasan juta rupiah.

Informasi mengenai dugaan tersebut hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen, dan belum ada keterangan resmi dari instansi berwenang yang menguatkan ataupun membantahnya.

Sejumlah narasumber mempertanyakan dasar hukum tindakan Satpol PP apabila benar melakukan penindakan terhadap barang kena cukai. Menurut mereka, apabila aparat daerah menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai, langkah yang lazim dilakukan adalah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan.

“Yang menjadi pertanyaan, apa dasar hukum Satpol PP melakukan razia rokok? Mengapa tidak melibatkan Bea Cukai?” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Saat dimintai konfirmasi di kantornya, Lamber Keytimu membantah mengetahui persoalan tersebut.

“Tidak ada, jangan omong soal rokok, saya tidak tahu itu,” katanya singkat sebelum meninggalkan kantor.

Sekda Sikka Digeser ke Jabatan Staf Ahli, Bupati Sebut Berdasarkan Sistem Merit

Pada Senin malam, 27 Juli 2026, GardaFlores juga mendapati Lamber bersama sejumlah anggota Satpol PP mendatangi sebuah toko di Kota Maumere.

Ketika ditanya mengenai kegiatan tersebut, ia mengatakan sedang melakukan pemeriksaan terhadap pedagang ikan di kawasan Tempat Pendaratan Ikan (TPI).

Namun, berdasarkan pengamatan GardaFlores, aktivitas jual beli ikan di lokasi tersebut umumnya berlangsung pada pagi hari.

Sumber lain menyebut barang yang sempat diamankan telah dikembalikan kepada pemiliknya. Sumber yang sama juga mengklaim terdapat pembagian uang kepada sejumlah anggota Satpol PP setelah kegiatan tersebut.

GardaFlores belum memperoleh bukti independen yang dapat memverifikasi klaim tersebut, sehingga informasi itu masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum memberikan keterangan mengenai dugaan penindakan tersebut maupun kemungkinan adanya koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Sikka.

Media ini juga masih berupaya memperoleh tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Sikka serta membuka ruang hak jawab bagi Lamber Keytimu, Satpol PP Kabupaten Sikka, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maupun pihak lain yang berkepentingan, sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Penanganan Enam Kasus BBM di Polres Sikka Dipersoalkan, Tiga Terlapor Adukan Prosedur Penyidikan ke Propam

Propam Polres Sikka belum memberikan tanggapan resmi mengenai pengaduan tersebut.

Published

on

Domi Tukan (kedua kanan): "Klien kami membutuhkan kepastian hukum. Karena itu kami meminta Propam memeriksa apakah seluruh prosedur penyidikan telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku." FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Penanganan sejumlah perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan BBM penugasan oleh Satreskrim Polres Sikka memasuki babak baru. Tiga orang yang sedang menjalani proses penyidikan mengadukan dugaan ketidaksesuaian prosedur penyitaan barang bukti kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka.

Pengaduan tersebut diajukan Kamis (23/7/2026) oleh Heri, Blasius Nong Jefri, dan Mishar melalui kuasa hukum mereka, Yohanes Domi Tukan dan rekan.

Ketiganya sebelumnya diperiksa dalam perkara dugaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi maupun BBM penugasan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Kuasa hukum para terlapor menilai terdapat persoalan prosedural dalam penyitaan kendaraan dan BBM yang dijadikan barang bukti. Menurut mereka, hingga lebih dari dua bulan sejak barang diamankan, kliennya belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara kendaraan dan BBM masih berada dalam penguasaan penyidik.

Selain itu, kuasa hukum juga mempertanyakan dokumen yang digunakan penyidik dalam pengamanan barang bukti. Mereka berpendapat penyitaan seharusnya dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk mengenai administrasi penyitaan dan persetujuan pengadilan.

“Klien kami membutuhkan kepastian hukum. Karena itu kami meminta Propam memeriksa apakah seluruh prosedur penyidikan telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Domi.

Polres Sikka Selidiki Laporan Dugaan Pencabulan terhadap Gadis Penyandang Disabilitas

Menurut Domi, laporan ke Propam bertujuan meminta pengawasan internal terhadap proses penyidikan, bukan untuk menghambat penanganan perkara dugaan penyalahgunaan BBM yang sedang berjalan.

Namun, saat mendatangi Propam Polres Sikka, pihaknya belum dapat menyampaikan laporan secara lengkap karena pejabat yang berwenang sedang bertugas di luar daerah. Mereka dijadwalkan kembali setelah pejabat tersebut kembali bertugas.

Bagian dari Enam Perkara BBM

Ketiga perkara tersebut merupakan bagian dari enam kasus dugaan penyalahgunaan BBM yang sebelumnya diumumkan Satreskrim Polres Sikka sepanjang 2026.

Dalam konferensi pers sebelumnya, Polres Sikka menyatakan telah mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM penugasan jenis Pertalite dan BBM subsidi jenis Solar di sejumlah lokasi di Kabupaten Sikka. Seluruh perkara diproses melalui laporan polisi dan masih berada dalam tahap penyidikan.

Polres juga menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi BBM yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, Propam Polres Sikka belum memberikan tanggapan resmi mengenai pengaduan tersebut. GardaFlores juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kasat Reskrim Polres Sikka terkait dalil yang disampaikan kuasa hukum para terlapor.

Pemberitaan ini akan diperbarui setelah tanggapan resmi dari kepolisian diperoleh.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Polres Sikka Selidiki Laporan Dugaan Pencabulan terhadap Gadis Penyandang Disabilitas

Merasa anaknya menjadi korban tindak pidana, keluarga memutuskan melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Sikka.

Published

on

Menurut keterangan keluarga, dugaan tindak pidana tersebut terungkap setelah adik korban, Kristina Dayantri, menemukan kakaknya berada di rumah terlapor ketika mencarinya untuk makan siang pada 3 Juni 2026. ILUSTRASI: GARDAFLORES/DON NAVARO BARAN

MAUMERE, GardaFlores — Polres Sikka menyelidiki laporan dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berusia 19 tahun berinisial MPR. Terlapor dalam kasus tersebut adalah seorang pria berinisial BB (74), warga Desa Bura Bekor, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka.

Laporan polisi diajukan oleh ayah korban, Petrus Perianto, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada 5 Juni 2026, dua hari setelah dugaan peristiwa itu terjadi.

Menurut keterangan keluarga, dugaan tindak pidana tersebut terungkap setelah adik korban, Kristina Dayantri, menemukan kakaknya berada di rumah terlapor ketika mencarinya untuk makan siang pada 3 Juni 2026.

Kristina mengatakan, saat itu ia beberapa kali memanggil korban. Namun, yang keluar dari rumah lebih dahulu adalah BB.

“Dia tanya, ‘Kamu panggil MPR untuk apa?’ Saya jawab untuk makan. Tapi dia bilang biar kakak makan di rumahnya saja,” kata Kristina kepada GardaFlores, Selasa (21/7/2026).

Terduga Pelaku Pemerkosaan di Sikka Belum Ditangkap Hampir Dua Tahun, Keluarga Korban Desak Polisi Bertindak

Beberapa saat kemudian, korban keluar dari rumah tersebut dan dibawa pulang oleh keluarganya.

Menurut Kristina, setibanya di rumah, korban mengaku mengalami dugaan perbuatan cabul saat berada di dalam rumah terlapor. Pengakuan itu kemudian disampaikan kepada kedua orang tua korban pada hari yang sama.

Merasa anaknya menjadi korban tindak pidana, keluarga memutuskan melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Sikka untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkembangan penyelidikan, korban kembali menjalani pemeriksaan tambahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka pada Selasa (21/7/2026) dengan didampingi ibu kandungnya guna melengkapi keterangan kepada penyidik.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sikka belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan maupun status hukum terlapor.

GardaFlores juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak BB. Ruang hak jawab akan diberikan apabila yang bersangkutan bersedia memberikan keterangan.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending