Maumere, GardaFlores – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye dan Dana Kampanye untuk pelaksanaan Pilkada sampai saat ini belum ada. Karena itu KPU Sikka melakukan sosialisasi kebijakan KPU RI tentang Kampanye dan Dana Kampanye.
Kegiatan sosialisasi itu dilakukan di Aula KPU Sikka, Kamis (19/9/2024). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Sikka, Herimanto. Ia didampingi 4 komisioner lain yakni Yosef Fredianus Boy Gapo, Harun Al Rasyid, La Hajimu dan Ignasius Irvanto Chandra Say. Hadir juga Plt. Sekretaris Semuel Desryanto Sing dan Kasubag Teknis Simon Doni Tukan.
Para pemangku kepentingan yang diundang untuk menghadiri kegiatan ini yakni Tim Penghubung ke-4 Paslon, perwakilan Polres Sikka, Kejaksaan Negeri Sikka, Badan Kesbangpol dan Polisi Pamong Praja serta Bawaslu Kabupaten Sikka. Hadir pula sejumlah wartawan dari Aliansi Wartawan Sikka (Awas).
Komisioner KPU Sikka yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Ignasius Irvanto Chandra Say ketika memaparkan materi tentang Kebijakan Kampanye mengatakan, PKPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye untuk Pilkada ini belum diundangkan.
“Saat ini, PKPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye masih dalam bentuk draft. Masih tunggu penomoran dari Kemenkumham,” katanya.
Ia mengatakan, rujukan yang digunakan tetap mengacu pada UU No. 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 tahun 2020.
Chandra Say menjelaskan, materi yang ia paparkan dihadapan para pemangku kepentingan Pilkada ini, merupakan kebijakan KPU RI. Isi materi tersebut tidak berbeda dengan draft PKPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye yang diharapkan segera diundangkan.
Ia sendiri berharap, PKPU baru itu akan terbit selambat-lambatnya pada Senin, 23 September mendatang.
Sebelumnya, Ketua KPU Sikka, Herimanto pun menjelaskan hal serupa. Ia juga berharap PKPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye segera terbit.
Lebih lanjutnya, ia menjelaskan, sampai Rabu (18/9/2024), tidak ada tanggapan atau masukan dari masyarakat terhadap syarat calon dari ke-4 bakal pasangan calon. Karena itu, katanya, KPU Sikka siap menetapkan ke-4 bakal paslon ini menjadi paslon pada tanggal 22 September. Selanjutnya, 23 September akan dilakukan pengumuman dan penarikan nomor urut.
Pada hari yang sama, kata Herimanto, pihaknya akan menggelar Rapat Koordinasi dengan para pemangku Pilkada untuk mematangkan persiapan kampanye. Salah satu agendanya adalah membahas zonasi kampanye.
Kemudian, lanjutnya, tanggal 24 akan digelar deklarasi kampanye damai dan mulai 25 September hingga 23 November merupakan tahapan kampanye. “Kampanye akan berlangsung selama 60 hari,” katanya.»
(fer)