EKONOMI
Warga Sikka Pertanyakan Kebijakan Bank Tanah, Pemerintah Diminta Buka Transparansi Pengelolaan Lahan
Pemerintah perlu membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh.
MAUMERE, GardaFlores – Kebijakan pemerintah terkait pembentukan Badan Bank Tanah yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja mulai menuai sorotan dari masyarakat di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Sejumlah warga mempertanyakan transparansi pengelolaan tanah serta jaminan perlindungan hak masyarakat kecil.
Tokoh masyarakat Yusuf Lewor Goban menyebut masyarakat hingga kini belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai mekanisme kerja lembaga tersebut, terutama terkait pengelolaan tanah di wilayah mereka.
Pernyataan itu disampaikan Yusuf saat ditemui di Maumere, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, masyarakat masih mempertanyakan apakah mereka harus memberikan persetujuan apabila tanah di wilayah mereka masuk dalam pengelolaan Badan Bank Tanah.
Ketidakjelasan tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya bagi warga yang menggantungkan hidup dari tanah sebagai sumber penghidupan utama.
Selain itu, warga juga menyoroti klaim bahwa Badan Bank Tanah akan mengelola tanah negara yang terlantar. Di sejumlah wilayah seperti Nangahale dan Patiahu, masyarakat menilai hampir tidak ada lagi lahan yang benar-benar terlantar.
“Jika tanah terlantar hampir tidak ada, maka masyarakat bertanya-tanya tanah mana yang akan dikelola oleh Bank Tanah,” ungkap Yusuf Lewor Goban.
Yusuf juga menilai minimnya sosialisasi dari pemerintah menjadi persoalan lain yang memicu pertanyaan publik.
Banyak warga, kata dia, belum memahami secara jelas fungsi, tujuan, serta dampak kebijakan tersebut terhadap kepemilikan maupun pengelolaan tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Kurangnya informasi tersebut dinilai berpotensi memicu kesalahpahaman sekaligus menumbuhkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
Karena itu, sejumlah pihak menilai pemerintah perlu membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh di lapangan. Transparansi dan keterlibatan publik dianggap penting agar pengelolaan tanah tidak memicu konflik agraria baru.
Masyarakat juga berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan yang lebih terbuka mengenai kebijakan Badan Bank Tanah serta memastikan pengelolaan lahan tetap mengutamakan kepentingan rakyat dan perlindungan hak masyarakat lokal.
Pemerintah: Lahan Harus Produktif dan Tingkatkan Kesejahteraan
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menegaskan bahwa lahan yang dikelola lembaganya diarahkan untuk memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Saat ini, Badan Bank Tanah tercatat mengelola lahan seluas 34.767 hektare yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
“Reforma agraria tidak hanya soal bagi-bagi tanah, tetapi bagaimana lahan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa lahan yang dikelola Badan Bank Tanah benar-benar produktif, berdaya guna, dan punya manfaat ekonomi berkelanjutan,” ujar Hakiki dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa program reforma agraria merupakan salah satu mandat utama lembaga tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa 30 persen dari aset persediaan tanah Badan Bank Tanah wajib dialokasikan untuk program reforma agraria.
Hakiki menegaskan bahwa tujuan utama reforma agraria adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.
Untuk itu, Badan Bank Tanah berkomitmen melaksanakan reforma agraria secara terencana, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, lembaga tersebut juga akan memberikan pendampingan secara bertahap dan terintegrasi kepada subjek reforma agraria, mulai dari tahap awal hingga pengembangan usaha di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang berada dalam pengelolaan Badan Bank Tanah.»(rel)
EKONOMI
Erupsi Lewotobi Picu Penutupan Bandara Frans Seda, 122 Penumpang Gagal Terbang
“Penutupan ini dilakukan demi keselamatan penerbangan.”
MAUMERE, GardaFlores — Bandara Frans Seda Maumere menghentikan sementara operasional penerbangan pada Kamis (23/4/2026) setelah erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki menyebarkan abu vulkanik ke ruang udara. Sebanyak 122 penumpang terdampak akibat pembatalan penerbangan.
Penutupan berlaku hingga Jumat (24/4/2026) pukul 06.00 WITA berdasarkan NOTAM Nomor C0487/26 NOTAMN.
Kepala Bandara Frans Seda, Partahian Panjaitan, menyatakan langkah tersebut diambil untuk menghindari risiko keselamatan penerbangan akibat paparan abu vulkanik.
“Penutupan ini dilakukan demi keselamatan penerbangan,” ujarnya.
Penerbangan yang terdampak meliputi IW1941 (Maumere–Kupang), IW1940 (Kupang–Maumere), IW1829 (Kupang–Maumere), dan IW1828 (Maumere–Kupang) yang dijadwalkan pada 24 April 2026.
Data Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mencatat erupsi terjadi pukul 07.21 WITA dengan kolom abu mencapai sekitar 1.800 meter di atas puncak (±3.384 meter di atas permukaan laut) dan bergerak ke arah barat daya. Aktivitas tersebut terekam pada seismogram dengan amplitudo maksimum 22,2 mm dan durasi 1 menit 43 detik.
Gunung Lewotobi Laki-laki saat ini berstatus Level II (Waspada). PVMBG merekomendasikan penghentian aktivitas masyarakat dalam radius 4 kilometer dari pusat erupsi.
Selain risiko abu vulkanik, warga di sejumlah wilayah—Dulipali, Padang Pasir, Nobo, Nurabelen, Klatanlo, Hokeng Jaya, Boru, dan Nawakote—diminta mewaspadai potensi banjir lahar hujan serta menggunakan pelindung pernapasan saat beraktivitas.
Penutupan bandara mengikuti standar keselamatan penerbangan internasional yang melarang operasi pesawat dalam paparan abu vulkanik karena berisiko merusak mesin dan sistem navigasi.
Otoritas bandara dan maskapai menunggu pembaruan aktivitas vulkanik dan kondisi udara sebelum memutuskan pembukaan kembali operasional penerbangan.»(rel)
EKONOMI
Lagi, Pemkab Sikka Tertibkan Pedagang di Jalan Wuring, Sejumlah Pedagang Ajukan Keberatan
“Saya bangun di atas tanah saya sendiri, bukan di bahu jalan.”
MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka menertibkan aktivitas pedagang di sepanjang Jalan Kampung Wuring, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Penertiban dilakukan karena aktivitas jual beli di bahu jalan dinilai melanggar aturan tata ruang dan mengganggu ketertiban umum.
Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan perdagangan agar lebih tertib dan terorganisir.
“Penertiban ini harus dilakukan karena sangat mengganggu. Pedagang berjualan di pinggir jalan sehingga mempersempit akses dan berpotensi menimbulkan kemacetan,” ujarnya.
Pemerintah daerah menyebut sebagian besar pedagang yang berjualan di lokasi tersebut merupakan pedagang berpindah yang tidak menetap di satu lokasi. Berdasarkan penelusuran, mereka beraktivitas di beberapa titik dalam satu hari.
“Pagi di TPI, siang di Pasar Alok, sore pindah ke Wuring. Sementara lapak di Pasar Alok justru banyak yang kosong,” katanya.
Pemkab Sikka menyatakan telah menyediakan lapak resmi di Pasar Alok, namun belum dimanfaatkan secara optimal oleh para pedagang.
Di lapangan, penertiban memicu keberatan dari sejumlah pedagang. Salah satunya Haja Nursida Aliudin yang mengaku kios miliknya ikut dibongkar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), meskipun menurutnya tidak berada di bahu jalan.
“Sebelum ada pasar ikan di pinggir jalan, kios saya sudah ada. Tiba-tiba dibongkar tanpa pemberitahuan,” ujarnya.

FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU
Ia menyatakan bangunan kios tersebut berdiri di atas tanah milik pribadi yang memiliki sertifikat.
“Saya bangun di atas tanah saya sendiri, bukan di bahu jalan. Saya akan laporkan ke Polres,” tegasnya.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata kawasan perdagangan di Kota Maumere, khususnya di koridor Jalan Wuring yang dinilai mengalami kepadatan aktivitas jual beli.
Hingga saat ini, Pemkab Sikka tetap melanjutkan penataan kawasan dengan mengarahkan pedagang untuk menempati lapak resmi di Pasar Alok. Sementara itu, keberatan dari pedagang terkait proses penertiban berpotensi berlanjut melalui jalur hukum.»(rel)
EKONOMI
Pemkab Sikka Berangkatkan 10 Pekerja ke Kalimantan melalui Program AKAD
Mereka akan bekerja di sektor perkebunan dengan sistem kontrak kerja yang diperbarui setiap tahun.
MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka memberangkatkan 10 tenaga kerja ke Kalimantan melalui program Angkatan Kerja Antar Daerah (AKAD), Selasa (21/4/2026). Program ini dijalankan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja antarwilayah sekaligus mencegah praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka, Verdinando Lepe, menyatakan pengiriman tenaga kerja dilakukan melalui mekanisme resmi dan terkoordinasi antara pemerintah daerah asal dan daerah tujuan.
“Program AKAD ini bertujuan memastikan tenaga kerja terlindungi, baik oleh pemerintah daerah asal maupun daerah tujuan. Ini juga menjadi upaya pencegahan dini terhadap TPPO,” ujarnya saat pelepasan pekerja.
Distribusi tenaga kerja, menurut dia, dilakukan berdasarkan kebutuhan daerah tujuan. Daerah yang membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah tertentu akan mengajukan permintaan, kemudian dipenuhi oleh daerah dengan ketersediaan tenaga kerja melalui skema AKAD.
PT DWK Sedang Rekrut Tenaga Kerja di Sikka untuk Dipekerjakan di Perkebunan Sawit
Verdinando menyebut proses perekrutan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari pengajuan perusahaan ke Kementerian Ketenagakerjaan hingga rekomendasi dari pemerintah provinsi dan kabupaten.
“Ini bukan perekrutan sembarangan. Semua melalui proses resmi, mulai dari permohonan perusahaan hingga pelepasan oleh dinas. Ini bentuk kerja sama yang baik,” tegasnya.
Ia menambahkan minat merantau masyarakat Sikka tergolong tinggi dan dinilai sebagai peluang untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pengalaman kerja di luar daerah.
“Keinginan merantau masyarakat Sikka sangat tinggi. Ini menjadi peluang untuk belajar hal baru dan meningkatkan taraf hidup,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah daerah juga mengingatkan pekerja untuk menjaga disiplin dan menyampaikan permasalahan secara berjenjang.

Sebanyak 10 pekerja diberangkatkan dalam gelombang ini, termasuk satu pasangan suami istri dan tiga anak. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU
Sementara itu, perwakilan HRD PT Globalindo Agung Lestari, Irfan Miftah Parid melalui bagian operasional Wayan G, menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah daerah dalam proses penyaluran tenaga kerja.
“Kami berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sikka atas kerja sama yang baik, termasuk kelancaran proses administrasi. Para pekerja dari Sikka dapat mengembangkan harapan mereka bersama kami,” ujarnya.
Sebanyak 10 pekerja diberangkatkan dalam gelombang ini, termasuk satu pasangan suami istri dan tiga anak. Mereka akan bekerja di sektor perkebunan dengan sistem kontrak kerja yang diperbarui setiap tahun sesuai kebutuhan perusahaan.
Hingga saat ini, program penyaluran tenaga kerja melalui skema AKAD terus dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Sikka sebagai bagian dari penguatan perlindungan pekerja sekaligus pengendalian risiko praktik TPPO.»(rel)
-
HUMANIORA10 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA9 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA7 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM9 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
HUMANIORA1 year agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan
-
OPINI9 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
