Connect with us

SOSBUD

Tiga Dekade Sengketa HGU Nangahale–Patiahu: Sejarah Konsesi, Redistribusi Tanah, dan Dugaan Ketidakadilan

“Inti persoalan bukan semata status hukum tanah, melainkan rasa ketidakadilan dalam proses distribusi.”

Published

on

Peristiwa demi peristiwa terjadi di atas HGU Nangahale-Patiahu. FOTO: IST

Maumere, GardaFlores – Sengketa pengelolaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale–Patiahu di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, kembali memanas seiring proses pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Sejumlah pihak mempertanyakan sejarah distribusi lahan sejak era kolonial hingga masa reformasi, termasuk dugaan ketimpangan pembagian tanah terhadap masyarakat asli Tana Ai.  Hal ini disampaikan Muhamad Yusuf Lewor Goban Sabtu, (14/2/2026) di Maumere.

Dari Perusahaan Belanda ke Konsesi Gereja

Catatan sejarah menunjukkan lahan Nangahale pertama kali dikelola perusahaan Belanda Amsterdam Soenda Compagnie pada 1912 dengan luas sekitar 1.438 hektare untuk perkebunan kelapa dan kapas.

Pada 1926, perusahaan tersebut disebut dijual kepada Vikariat Apostolik Ende melalui akta penyerahan tahun 1927.

Pasca kemerdekaan 1945, tanah eks kolonial secara hukum menjadi tanah negara. Namun, pengelolaan tetap berlangsung dalam bentuk konsesi oleh pihak gereja. Pada 1956, Vikariat Apostolik Ende mengajukan permohonan pengembangan sebagian lahan seluas 783 hektare kepada Pemerintah Swapraja Sikka dan disetujui.

Pertanyaan mulai muncul pada fase ini. Sejumlah sumber masyarakat menyebut pembagian lahan saat itu lebih banyak diberikan kepada pendatang dari luar wilayah Tana Ai, sementara warga asli disebut tidak memperoleh bagian.

FOTO: IST

HGU dan Perubahan Pengelola

Pada 5 Januari 1989, melalui SK Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4/HGU/89, pemerintah memberikan HGU kepada PT DIAG (Keuskupan Agung Ende) selama 25 tahun hingga 31 Desember 2013.

Menjelang berakhirnya masa HGU, pengelolaan beralih ke PT Krisrama (Keuskupan Maumere). Namun, proses perpanjangan HGU sempat tertunda setelah Kementerian ATR/BPN menyatakan sebagian lahan terindikasi tanah terlantar. Setelah identifikasi ulang oleh Kantor Wilayah BPN/ATR NTT, pada 13 April 2023 diajukan kembali permohonan HGU baru seluas 325,6862 hektare.

Data ini memunculkan pertanyaan lain: dari total luas awal 1.438 hektare, berapa yang kini tersisa sebagai HGU aktif dan berapa yang menjadi objek redistribusi?

Redistribusi dan Jejak Ketimpangan

Dokumen masyarakat juga menyebut pada 1992–1993 terdapat pembagian sekitar 15 hektare lahan kepada warga terdampak bencana gempa bumi dan tsunami dari sejumlah pulau di sekitar Sikka. Namun, sebagian warga Tana Ai menyatakan tidak memperoleh bagian meski mengalami dampak bencana serupa.

Muhamad Yusuf Lewor Goban, yang mengaku menggagas perjuangan sejak 1996, menyebut inti persoalan bukan semata status hukum tanah, melainkan rasa ketidakadilan dalam proses distribusi.

“Kalau tanah ini tanah negara, maka pembagiannya harus adil. Jangan hanya kelompok tertentu yang mendapat,” ujarnya.

Perpecahan Internal dan Dugaan Provokasi

Perjuangan masyarakat disebut berlangsung hampir 28 tahun. Dalam perjalanannya, muncul keterlibatan pihak luar seperti LSM dan pendamping hukum.

Sebagian warga yang mengikuti aksi pendudukan lahan HGU dilaporkan tersangkut proses hukum. Muncul tudingan adanya provokasi dan dibaliknya ada janji-janji penyelesaian cepat tanpa dasar hukum kuat.

Pada 2023, kelompok yang dipimpin Muhamad Yusuf Lewor Goban menyatakan keluar dari kerja sama dengan pendamping hukum tersebut. Mereka kini menempuh jalur yang disebut lebih kooperatif dengan pemerintah dan mengikuti proses TORA.

FOTO: MARIO WP SINA

Status Tanah dan Klaim Adat

Sebagian kelompok masyarakat adat mengklaim tanah Nangahale sebagai tanah ulayat. Namun, pihak lain menyatakan tidak terdapat bukti administrasi kuat yang mendukung klaim tersebut.

Hingga kini, belum ada keputusan pengadilan yang secara final menetapkan status tanah sebagai tanah ulayat. Pemerintah melalui skema reforma agraria memprosesnya sebagai tanah negara eks HGU.

Menunggu Transparansi Data

Tim TORA saat ini melakukan pendataan penduduk dan luas lahan eks HGU yang diperkirakan sekitar 500 hektare untuk redistribusi.

Sejumlah pertanyaan masih terbuka: Bagaimana mekanisme verifikasi penerima manfaat?, Apakah riwayat perjuangan akan menjadi kriteria?, Bagaimana menghindari konflik baru antarwarga? Apakah evaluasi atas pembagian lahan tahun 1956 dan 1993 akan dilakukan?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sikka maupun Kantor Wilayah ATR/BPN NTT terkait kriteria prioritas penerima redistribusi lahan.

Sengketa Nangahale–Patiahu menunjukkan kompleksitas persoalan agraria di daerah: antara sejarah kolonial, konsesi keagamaan, HGU korporasi, klaim adat, dan harapan reforma agraria. Tanpa transparansi dan komunikasi terbuka, konflik yang telah berlangsung tiga dekade ini berpotensi terus berulang.»(rel)

Continue Reading
1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Warga Sikka Pertanyakan Kebijakan Bank Tanah, Pemerintah Diminta Buka Transparansi Pengelolaan Lahan - Garda Flores %

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

SOSBUD

Pengelolaan Sampah Sikka Baru 25 Persen, Bupati Ajukan Dukungan TPS 3R ke Menteri LH

Selain isu persampahan, pertemuan juga membahas reboisasi kawasan hutan.

Published

on

Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago menemui Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq untuk mengajukan dukungan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) dan membahas reboisasi kawasan hutan, terutama di wilayah sumber mata air, Rabu (15/4/2026). FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago mengajukan dukungan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) kepada Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq dalam pertemuan di Jakarta, Rabu (15/4/2026). Permintaan diajukan menyusul capaian layanan pengelolaan sampah di Sikka yang baru sekitar 25 persen.

Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka, Margaretha Movaldes Da Maga Bapa. Pemerintah daerah menyampaikan keterbatasan sarana dan prasarana sebagai kendala utama dalam peningkatan cakupan layanan.

Bupati Sikka dalam keterangannya di Maumere, Kamis (16/4/2026), menyebut pembangunan TPS 3R menjadi opsi untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah secara bertahap.

“Kami berharap ada dukungan konkret dari pemerintah pusat, khususnya dalam penyediaan sarpras dan pembangunan TPS 3R,” kata Juventus.

TPA Wairii dan Pengkhianatan terhadap Laut Maumere: Refleksi Hari Peduli Sampah Nasional di Kabupaten Sikka

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menekankan pendekatan pengelolaan dari hulu ke hilir, dengan prioritas pada pemilahan sampah di tingkat sumber.

“Pemilahan antara sampah organik dan anorganik menjadi kunci utama dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah secara berkelanjutan,” ujarnya.

Selain isu persampahan, pertemuan juga membahas reboisasi kawasan hutan, terutama di wilayah sumber mata air, sebagai bagian dari upaya menjaga ketersediaan air bersih.

Hingga saat ini, belum ada keputusan terkait bentuk dukungan yang akan diberikan pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten Sikka menyatakan akan melanjutkan pembahasan teknis dengan kementerian terkait untuk menindaklanjuti usulan tersebut.»(rel)

Continue Reading

SOSBUD

Gangguan Distribusi Air di Bajawa Masuk Hari Ke-7, Perbaikan Jaringan Masih Berlangsung

“Ada satu titik yang sudah bisa mengalir ke rumah warga.”

Published

on

Gangguan distribusi air bersih dari Perumda Air Minum Kabupaten Ngada memasuki hari ketujuh dan berdampak pada sejumlah wilayah di Kota Bajawa, upaya perbaikan masih dilakukan. FOTO: GARDAFLORES/AGUSTO

BAJAWA, GardaFlores — Gangguan distribusi air bersih dari Perumda Air Minum Kabupaten Ngada memasuki hari ketujuh dan berdampak pada sejumlah wilayah di Kota Bajawa, memaksa warga bergantung pada pasokan air tangki untuk kebutuhan harian.

Wilayah terdampak meliputi Kelurahan Tanalodu, Kisanata, Ngedekulu, dan kawasan sekitarnya. Sejak awal pekan, aliran air ke rumah warga dilaporkan terhenti atau tidak stabil, dan hingga Sabtu (11/4/2026) belum sepenuhnya pulih.

Berdasarkan keterangan warga, kebutuhan air bersih kini dipenuhi melalui pembelian air tangki dengan kisaran harga Rp70 ribu hingga Rp150 ribu per tangki, tergantung kapasitas dan ketersediaan pasokan.

“Sudah empat hari air tidak keluar. Kami terpaksa beli air tangki dengan harga Rp150 ribu untuk satu tangki besar,” ujar Mama Arfan, warga Kelurahan Kisanata.

Keluhan serupa disampaikan Tanta Ines, warga Kelurahan Tanalodu, yang menyebut gangguan berlangsung hampir satu minggu dan menghambat aktivitas rumah tangga.
“Sudah hampir satu minggu air tidak mengalir. Mau mandi saja susah, kami sudah pesan air tangki tapi belum datang juga,” katanya.

Di sisi distribusi alternatif, lonjakan permintaan terlihat di kawasan Warusoba sebagai salah satu titik pengambilan air. Kendaraan tangki dilaporkan antre untuk pengisian sebelum menyalurkan ke pelanggan.

Dorong Ketahanan Pangan dan Swasembada, Pemkab Ngada Serahkan Irigasi OPLAH ke P3A Soafuti di Bajawa

John, seorang pengemudi tangki menyebut intensitas distribusi meningkat dibanding kondisi normal.
“Kami dari pagi sudah jalan terus. Pesanan sangat banyak dibanding biasanya,” ujarnya.

Perumda Air Minum Kabupaten Ngada melakukan penanganan di sejumlah titik, termasuk di bak penampungan Padawoli, Kecamatan Bajawa, dengan mengerahkan mobil tangki untuk suplai sementara kepada warga terdampak.

Perbaikan jaringan pipa juga berlangsung di kawasan belakang Kampung Bogenga yang diidentifikasi sebagai salah satu titik gangguan distribusi. Petugas terlihat melakukan perbaikan serta pembersihan di area tersebut.

Seorang staf Perumda menyatakan sebagian aliran mulai kembali normal di beberapa lokasi terbatas.
“Ada satu titik yang sudah bisa mengalir ke rumah warga,” ujarnya.

Gangguan layanan air bersih di daerah perkotaan umumnya berkaitan dengan kerusakan jaringan distribusi, kebocoran pipa, atau kendala teknis pada sistem penampungan. Dalam situasi tersebut, distribusi melalui mobil tangki menjadi langkah mitigasi jangka pendek, sementara pemulihan layanan bergantung pada kecepatan perbaikan infrastruktur.

Hingga berita ini diterbitkan, proses perbaikan jaringan masih berlangsung dan distribusi air belum sepenuhnya normal di seluruh wilayah terdampak. Pihak manajemen Perumda Air Minum Kabupaten Ngada belum memberikan pernyataan resmi. Warga masih mengandalkan pasokan air tangki sambil menunggu pemulihan layanan.»(gus)

Continue Reading

SOSBUD

Utang Ternak Sejak 2012 Belum Lunas, Warga Magepanda Laporkan Dugaan Penipuan ke Desa

Pihak keluarga berharap pemerintah desa dapat memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan.

Published

on

Blasius Blasi warga Desa Waturia bersama saudaranya Yusuf Lewor Goban, melaporkan Ernestina Mona ke kantor desa terkait dugaan penipuan perihal utang-piutang. Laporan diterima oleh Sekretaris Desa Waturia, Kamis (9/4/2026). FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores – Warga Desa Waturia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, melaporkan dugaan penipuan utang piutang ternak babi senilai belasan juta rupiah yang berlangsung sejak 2012 ke pemerintah desa pada Kamis (9/4/2026).

Pelapor, Blasius Blasi, mengaku mengalami kerugian akibat transaksi berulang dengan Ernestina Mona, yang merupakan warga di dusun yang sama. Laporan tersebut disampaikan bersama adiknya, Yusuf Lewor Goban, dan diterima oleh Sekretaris Desa Waturia.

Berdasarkan keterangan pelapor, kasus bermula pada 2012 saat Ernestina meminjam satu ekor babi senilai Rp5 juta untuk keperluan acara kedukaan keluarga di Pulau Palue. Pada 2023, Ernestina kembali meminjam tiga ekor anak babi dengan nilai masing-masing Rp1,5 juta atau total Rp4,5 juta.

Kasus Kematian Siswi SMP di Sikka: Autopsi dan Pemeriksaan Psikiater Disorot di Tengah Penyidikan Tiga Tersangka

Transaksi berlanjut pada 2024 ketika Ernestina bersama seorang anggota keluarganya kembali meminjam satu ekor babi senilai Rp5 juta untuk kebutuhan acara peringatan satu tahun kematian suaminya. Dalam transaksi terakhir, Ernestina sempat memberikan uang muka Rp1 juta, namun sehari kemudian menarik kembali Rp250 ribu, sehingga pembayaran yang diterima pelapor hanya Rp750 ribu.

Menurut Yusuf Lewor Goban, pihak keluarga telah berulang kali melakukan penagihan, namun pembayaran tidak pernah direalisasikan. “Masalah besar harus diperkecil dan masalah kecil harus dihilangkan, demi nama baik dan martabat Desa Waturia,” ujarnya.

Pihak keluarga berharap pemerintah desa dapat memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, jika tidak ada itikad baik dari pihak terlapor, pelapor menyatakan akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Ernestina Mona. Pemerintah Desa Waturia dijadwalkan akan melakukan mediasi antara kedua pihak sebagai langkah awal penyelesaian.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending