HUKRIM
Klaim Novi Ayunda di DPRD Sikka Dipatahkan: Tuduhan Eltras “Fitnah, Rekayasa, dan Harus Dibuktikan”
“Kami beri waktu 1×24 jam untuk membuktikan. Kalau tidak, kami akan tempuh jalur pidana.”
Maumere, GardaFlores – Tim kuasa hukum Andi Wonasoba secara tegas membantah dan mengecam keras pernyataan seorang Lady Companion (LC) bernama Novi Ayunda yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Sikka pada Senin (9/2/2026). Mereka menilai keterangan tersebut sarat kebohongan, menyesatkan publik, dan berpotensi merusak nama baik klien mereka.
“Kami tegaskan, banyak pernyataan yang disampaikan di DPRD itu sangat jauh dari fakta dan cenderung membangun opini sesat,” kata Alfons Ase, SH, salah satu kuasa hukum Andi Wonasoba, dalam konferensi pers di Maumere, Selasa (10/2/2026).
Tuduhan Pekerja di Bawah Umur Disebut Fitnah
Alfons menyebut klaim adanya LC berusia 15 tahun yang bekerja di Eltras Pub dan Karaoke sebagai fitnah serius. Menurutnya, seluruh pekerja di Eltras merupakan orang dewasa secara hukum.
“Kami punya dokumen resmi: kartu keluarga dan surat keterangan Disdukcapil daerah asal. Kalau masih ada yang bilang ada anak di bawah umur, itu bohong dan harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Pengakuan LC di DPRD Sikka: Dugaan Kekerasan Oknum Polisi dan Eksploitasi di Eltras Pub
Rekrutmen Disebut Bukan Jebakan
Tim kuasa hukum juga membantah tudingan rekrutmen yang dikondisikan atau menjebak. Mereka menyatakan para LC datang bekerja karena saling mengenal dan sebelumnya sudah berpengalaman bekerja di tempat hiburan lain di Maumere.
“Tidak ada jebakan, tidak ada pemaksaan. Mereka datang, melamar, dan menandatangani kontrak kerja dalam keadaan bebas. Semua dokumen sudah ada di penyidik Polres Sikka,” ujar Alfons.
Isu Gaji, Denda Seksual, dan Potongan Dinilai Rekayasa
Kuasa hukum menilai tuduhan adanya janji gaji Rp8 juta per bulan, potongan sepihak, hingga denda karena menolak melayani kebutuhan seksual tamu sebagai rekayasa yang tidak berdasar.
“Dalam kontrak kerja tidak ada satu kalimat pun soal kewajiban melayani kebutuhan seksual tamu. Denda Rp2,5 juta itu tidak pernah ada dan tidak pernah diberlakukan,” katanya.
Ia menegaskan, uang patungan untuk ulang tahun atau jalan-jalan merupakan inisiatif sesama pekerja, bukan kebijakan pemilik usaha.
Tuduhan Kekerasan Dinilai Janggal
Terkait tudingan kekerasan fisik pada 23 Januari 2026, kuasa hukum menyebut pernyataan tersebut janggal dan tidak masuk akal.
“Klien kami tidak berada di Maumere sejak 8 hingga 24 Januari 2026. Jadi bagaimana mungkin dia menjambak atau mencekik?” ujar Alfons.
Sebaliknya, ia menyebut Novi Ayunda justru pernah melakukan kekerasan terhadap rekan kerjanya sendiri bernama Kiren, dengan bukti surat keterangan medis yang masih mereka simpan.
Dugaan TPPO, Kekerasan Seksual, dan Pekerja Anak Terjadi Bertahun-tahun di Pub Eltras Sikka
Penjemputan LC oleh Truk F Disorot
Kuasa hukum juga menyoroti penjemputan LC oleh Tim Relawan untuk Flores (Truk F) yang didampingi aparat kepolisian pada 21 dan 23 Januari 2026. Mereka mempertanyakan prosedur hukum yang dinilai tidak transparan.
“Surat perintah tugas tidak mencantumkan nama-nama yang dijemput. Nama justru disodorkan oleh pihak luar. Ini patut dipertanyakan dan berpotensi melanggar KUHAP,” tegas Alfons.
Somasi Terbuka soal Tuduhan Aborsi dan Kuburan Janin
Dalam pernyataan kerasnya, tim kuasa hukum melayangkan somasi terbuka kepada Novi Ayunda terkait tuduhan adanya banyak janin yang dikuburkan di depan mess LC serta klaim penukaran bayi dengan tanah.
“Kami beri waktu 1×24 jam untuk membuktikan. Kalau tidak, kami akan tempuh jalur pidana,” kata Alfons.
Ia menegaskan, di lokasi tersebut hanya terdapat kubur ari-ari yang disimpan dalam stoples, bukan janin, dan salah satu anak yang disebut masih hidup serta telah diadopsi secara sah.
Tudingan Oknum Polisi Diminta Dibuka Terang
Kuasa hukum juga mendesak agar tudingan adanya oknum polisi yang memiliki saham di Eltras atau melakukan pemukulan terhadap LC disebutkan secara jelas.
“Jangan lempar isu liar yang mencederai institusi kepolisian. Kalau ada oknum, sebutkan namanya dan laporkan. Jangan seret klien kami untuk perbuatan orang lain,” tegasnya.
Tim kuasa hukum meminta aparat penegak hukum bekerja secara objektif dan tidak berada di bawah tekanan opini publik yang dibangun melalui pernyataan tanpa bukti.»(rel)
HUKRIM
Polres Sikka Tegaskan Eksepsi di Praperadilan, Nilai Permohonan Tersangka Cacat Formil
“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil.”
MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka mengajukan duplik atas replik pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), terkait perkara nomor I/Pid.Pra/2026/PN Mme yang diajukan dua tersangka, Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dengan menegaskan eksepsi dan meminta permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldi Laka, menyampaikan termohon tetap pada dalil eksepsi yang telah diajukan dalam sidang sebelumnya pada Selasa (14/4/2026).
Dalam duplik tersebut, termohon menyatakan permohonan praperadilan pemohon mengandung cacat formil karena tidak mencantumkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka sebagai pihak dalam perkara.
Marianus menjelaskan, subjek hukum yang seharusnya dicantumkan secara lengkap meliputi Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur cq Kepala Kepolisian Resor Sikka cq Kasat Reskrim Polres Sikka.
Selain itu, termohon menilai permohonan praperadilan tidak memenuhi syarat formil karena struktur posita dan petitum dinilai tidak jelas serta tidak disusun berdasarkan fakta dan dasar hukum yang memadai.
“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil, sehingga patut dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Marianus dalam persidangan.
Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi
Termohon juga menyatakan permohonan pemohon bersifat tumpang tindih. Dalam posita dan petitum, pemohon tidak hanya mempersoalkan sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka, tetapi juga menilai pokok perkara dengan menyatakan perbuatan yang dituduhkan bukan tindak pidana.
Menurut termohon, penilaian terhadap pokok perkara seharusnya menjadi materi pembelaan dalam sidang perkara pidana, bukan dalam forum praperadilan.
“Tindakan pemohon melalui kuasa hukumnya pada dasarnya merupakan bentuk pledoi yang seharusnya diajukan dalam persidangan pokok perkara,” ujar Marianus.
Terkait objek praperadilan, termohon menyebut setiap upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka memiliki dasar hukum dan konsekuensi berbeda, sehingga alasan keberatan harus diuraikan secara rinci sesuai ketentuan KUHAP.
Namun, menurut termohon, uraian tersebut tidak dijelaskan secara spesifik dalam permohonan pemohon.
Sebelumnya, pemohon telah mengajukan replik atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan proses hukum yang dilakukan penyidik.
Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere.»(rel)
HUKRIM
Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi
Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.
MAUMERE, GardaFlores — Kuasa hukum Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Andy Wonasoba) mengajukan replik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), sebagai tanggapan atas jawaban termohon dari pihak kepolisian.
Kuasa hukum pemohon, Paulus Hendry C. Lameng, menyatakan replik tersebut diajukan untuk membantah sejumlah eksepsi yang disampaikan termohon dalam persidangan.
“Replik ini merupakan tanggapan kami atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan,” ujarnya.
Perkara praperadilan ini diajukan oleh Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Pemohon I) dan Maria Arina Abdulrachman (Pemohon II), yang mempersoalkan proses penetapan tersangka oleh Polres Sikka.
Dalam repliknya, pemohon membantah dalil termohon yang menyebut permohonan praperadilan cacat formil karena tidak melibatkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka. Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.
Ia juga menyatakan penetapan pihak termohon telah sesuai, yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia melalui Kapolda Nusa Tenggara Timur hingga Kapolres Sikka, yang secara struktural bertanggung jawab atas tindakan penyidikan.
Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan
Selain itu, kuasa hukum menyoroti proses penyelidikan yang dinilai memiliki kejanggalan, termasuk dugaan adanya data pekerja yang tidak tercantum dalam dokumen resmi namun ditemukan dalam perangkat pribadi pihak tertentu.
Terkait pokok perkara, pemohon menyatakan hubungan antara Pemohon I dan para pekerja merupakan hubungan keperdataan yang didukung dokumen seperti perjanjian kerja, catatan gaji, dan administrasi kasbon. Mereka menilai konstruksi perkara sebagai tindak pidana perdagangan orang oleh penyidik tidak tepat.
“Padahal itu murni hubungan keperdataan yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen kerja,” kata kuasa hukum.
Kuasa hukum juga mempersoalkan penetapan tersangka terhadap kliennya yang dinilai tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Penahanan adalah konsekuensi dari penetapan tersangka. Jika penetapan tersangka tidak sah, maka penahanan juga tidak sah,” ujarnya.
Sidang praperadilan akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh Polres Sikka.»(rel)
HUKRIM
Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan
Dalam persidangan, pihak kepolisian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka menguraikan kronologi penanganan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (14/4/2026). Polisi menyatakan proses hukum telah memenuhi ketentuan dengan dukungan alat bukti yang cukup.
Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldoi Laka, menyampaikan perkara bermula dari laporan Fransiska Imaculata pada 21 Januari 2026. Tindak lanjut dilakukan pada 23 Januari 2026 saat polisi bersama pendamping korban mendatangi sebuah tempat hiburan malam di Maumere.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan 11 perempuan keluar dari mess sambil membawa barang pribadi dan meminta bantuan. Temuan itu menjadi dasar pengembangan penyelidikan.
Penyidik kemudian memeriksa saksi dan korban serta melibatkan ahli pidana untuk memperkuat konstruksi perkara. Pada gelar perkara 3 Februari 2026, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dinilai terdapat dugaan unsur pidana.
Uji Praperadilan Tersangka TPPO di Sikka Bergulir, PN Maumere Periksa Legalitas Penyidikan
Polisi turut menyita sejumlah dokumen, antara lain izin usaha, kontrak kerja, dan catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pekerja perempuan tersebut.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dan telah dilakukan penahanan. Polisi menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada minimal empat alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, dan barang bukti lain.
Dalam persidangan, pihak kepolisian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dan menyatakan seluruh proses penyidikan sah secara hukum.
Tidak ada keterangan dari pihak pemohon yang disampaikan dalam sidang tersebut. Nilai atau detail spesifik dugaan praktik yang diselidiki juga belum diungkap di persidangan.
Sidang praperadilan masih berlangsung dan akan berlanjut pada agenda berikutnya sebelum majelis hakim memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka dan proses penyidikan.»(rel)
-
HUMANIORA10 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA9 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA7 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM8 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
HUMANIORA1 year agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan
-
OPINI9 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
