Maumere, GardaFlores—Suku Soge dari Desa Natarmage, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka mengklaim sebagai pemilik tanah di kawasan HGU Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Klaim ini disampaikan oleh Kepala Suku Soge, Ignasius Nasi dalam konferensi pers yang berlangsung di Pendopo Chandraditya, Maumere, Kamis (30/1/2025).
Baca juga:
Pemkab Sikka Minta Warga Keluar dari Lokasi HGU, PJ Bupati: Segera Ajukan Permohonan Hak Atas Tanah!
Nasi menjelaskan, tanah yang terletak di kawasan HGU Nangahale tersebut merupakan warisan leluhur mereka yang disebutkan dalam cerita nenek moyang. Berdasarkan cerita tersebut, tanah itu diberi nama “Pedan” oleh leluhur mereka, Sugi Sao, setelah mendarat di Teluk Pedan. Nasi menyebutkan bahwa saat tiba di Teluk Pedan, Sugi Sao menancapkan pedang sebagai tanda dan memberikan nama pada lokasi tersebut.
“Tanah ini bukan tanah ulayat Suku Dewa, tapi milik Suku Soge. Kami memiliki empat Nuba (wilayah adat), yaitu Nuba Pedan, Nangahale, Lipak, dan Kojaraka,” kata Nasi.
Baca juga:
Refleksi Filosofis tentang Kepemilikan Tanah dan Keadilan Sosial: Kasus Tanah Nangahale dan Patiahu
Dalam konferensi pers tersebut, Nasi juga mengungkapkan bahwa pada tahun 1996, dirinya bersama beberapa warga Suku Soge mulai menetap di kawasan HGU Nangahale. Namun, ia mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki bukti tertulis yang mendukung klaim kepemilikan tanah ulayat ini.
Menurut Nasi, pada tahun 1996, Yosef Lewor Gobang bersama dua orang lainnya mendatangi mereka dan menjelaskan bahwa warga dari kampung Utan Wair yang terdampak banjir perlu mencari tempat tinggal baru, yang akhirnya mengarah pada keputusan untuk tinggal di lokasi HGU Nangahale.»
(rel)