Connect with us

HUKRIM

Minta Lindungi Korban, Kapolres Sikka Surati LPSK

Published

on

Gardaflores.com — Kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan tersangka YS alias Joker masih terus ditangani pihak Polres Sikka. Belum lama ini, Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata telah menyurati pimpinan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Ada dua hal yang disampaikan dalam surat tertanggal 5 Juni 2024 itu. Pertama, Kapolres Hardi meminta agar lembaga tersebut memberikan perlindungan terhadap para saksi dan korban dalam kasus TPPO Kaltim. Kedua, meminta LPSK melakukan penghitungan kerugian atau restitusi bagi para korban.

“Kami telah menyurati LPSK untuk melakukan restitusi bagi korban.  Surat dari Kapolres Sikka kepada LPSK pada 5 Juni lalu”, kata Kasie Humas Polres Sikka, AKP Susanto, Jumat (19/7).

Susanto menjelaskan bahwa dalam surat tersebut, Kapolres Sikka menyampaikan permohonan kepada Kepala LPSK agar memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban dan melakukan perhitungan kerugian atau restitusi.

“Surat permohonan dari Kapolres Sikka pak. Memohon kepada Kepala LPSK untuk melakukan perhitungan restitusi dan perlindungan terhadap korban TPPO,” ungkap  Susanto.

Sebelumnya, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Sikka, Bayu Pinarta, SH, mengatakan, bahwa terkait perkara TPPO Kaltim, pihak Kejaksaan Negeri Sikka telah menerima penyerahan berkas  tahap 1 dari Polres Sikka.  Namun setelah dilakukan pemeriksaan berkas oleh jaksa peneliti, berkas tersebut  masih perlu dilengkapi oleh penyidik Polres Sikka.

“Saat ini masih proses Tahap I, berkas yang diterima masih perlu ada yang dilengkapi oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa peneliti berkasnya,” ungkap Bayu Pinarta.»(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUKRIM

Kuasa Hukum Alimin: Kasus Pulau Anano Mengarah ke Dugaan Pengeroyokan, Pembakaran, dan Sertifikat Bermasalah

Tanah di Pulau Anano berasal dari penyerahan hak atas tanah ulayat oleh Raja Sikka Don Thomas Ximenes Da Silva.

Published

on

Lasahari SH (berdasi): "Kalau memang prosedurnya benar, mengapa pengukuran tidak pernah dilakukan di lokasi? Tiba-tiba sertifikat terbit di atas tanah dan rumah yang sudah puluhan tahun ditempati korban. Menurut kami, ini merupakan sertifikat yang cacat objek dan cacat hukum." FOTO: DOK PRI

MAUMERE, GardaFlores – Kuasa hukum Alimin menegaskan perkara di Pulau Anano (Pulau Kambing) bukan semata sengketa kepemilikan tanah, tetapi telah berkembang menjadi dugaan tindak pidana berupa pengeroyokan, pembongkaran paksa, pembakaran rumah, dan perusakan tanaman. Selain itu, mereka juga mempertanyakan keabsahan dua sertifikat hak milik yang menjadi dasar klaim pihak lawan.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas keterangan pihak terlapor yang menyangkal adanya pengeroyokan dan menyebut rumah korban dibongkar sendiri. Menurut kuasa hukum korban, narasi itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan mengaburkan substansi perkara yang kini telah dilaporkan kepada kepolisian.

Dalam konferensi pers di Maumere, Kamis (2/7/2026), kuasa hukum Alimin, Lasahari SH, mengatakan pihaknya tetap berpegang pada kronologi yang telah disampaikan sejak awal.

“Kami tetap tegaskan, berita pertama yang kami sampaikan adalah fakta yang sebenarnya. Tidak bisa kemudian dibuat narasi lain yang bertentangan dengan kejadian di lapangan. Kita tidak boleh mengada-ada,” kata Lasahari.

Kuasa Hukum Ahli Waris Pulau Anano Bantah Tuduhan Pengeroyokan dan Pembakaran

Menurut Lasahari, tiga orang yang disebut bernama Salim, Rasana, dan La Huja diduga mengeroyok Alimin di hadapan puluhan orang yang berada di lokasi.

Saat insiden itu berlangsung, putri korban, Wa Ace, berusaha melindungi ayahnya dengan memeluk tubuh korban. Dalam kejadian tersebut, pakaian Wa Ace disebut robek setelah ditarik. Barang bukti berupa pakaian itu, kata Lasahari, telah diserahkan kepada penyidik Polsek Alok.

Kuasa hukum korban juga menyebut sekitar 30 orang berada di lokasi, sebagian besar merupakan keluarga pihak terlapor. Kelompok tersebut, menurutnya, membawa palu dan linggis untuk membongkar rumah korban.

Rumah itu kemudian, menurut Lasahari, dibakar sebagian hingga material bangunan tidak lagi dapat digunakan. Enam pohon kelapa, sejumlah tanaman pisang, serta bangunan tempat berlindung sampan juga disebut mengalami perusakan dan pembakaran.

“Kalau benar mereka hendak menempuh jalur hukum, mengapa justru terjadi pembongkaran, pembakaran dan perusakan? Itu yang kami sesalkan,” ujarnya.

Atas peristiwa tersebut, Alimin telah melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polsek Alok. Lasahari mengatakan korban telah menjalani pemeriksaan dan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP), sedangkan penyidik telah memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan.

Selain dugaan tindak pidana, Lasahari juga menyoroti legalitas dua sertifikat hak milik yang menjadi dasar klaim pihak lawan. Persoalan itu, katanya, telah diadukan kepada DPRD Kabupaten Sikka dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka karena diduga terdapat kekeliruan dalam proses penerbitannya.

Ia menjelaskan, dua sertifikat tersebut diterbitkan tanpa pengukuran langsung di lapangan sehingga diduga menimbulkan tumpang tindih dengan lahan yang telah ditempati keluarga Alimin sejak 1969.

Kuasa Hukum Salma Sebut Laporan Pengeroyokan Berakar dari Sengketa Lahan di Pulau Ananoa

“Kalau memang prosedurnya benar, mengapa pengukuran tidak pernah dilakukan di lokasi? Tiba-tiba sertifikat terbit di atas tanah dan rumah yang sudah puluhan tahun ditempati korban. Menurut kami, ini merupakan sertifikat yang cacat objek dan cacat hukum,” tegas Lasahari.

Menurut Lasahari, keluarga Alimin belum memiliki sertifikat hak milik, tetapi menguasai bukti penguasaan berupa dokumen pembayaran IPEDA yang kemudian berlanjut menjadi PBB sejak akhir 1960-an atas nama Karimun Kowu, yang disebut sebagai leluhur keluarga korban.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan riwayat yang diyakini keluarga korban, tanah di Pulau Anano berasal dari penyerahan hak atas tanah ulayat oleh Raja Sikka Don Thomas Ximenes Da Silva kepada Wasahari dan kemudian diwariskan kepada keturunannya. 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai terlapor belum memberikan tanggapan terbaru atas keterangan kuasa hukum Alimin. Sementara itu, Polsek Alok maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penyelidikan maupun dugaan kekeliruan penerbitan sertifikat yang disampaikan pihak korban.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Presiden Prabowo Minta Polri Percepat Reformasi dan Tingkatkan Profesionalisme Hadapi Tantangan Global

Penguatan reformasi kelembagaan dan peningkatan profesionalisme tetap menjadi agenda utama Polri.

Published

on

Dalam amanatnya, Presiden menyatakan Indonesia tidak terlepas dari perubahan situasi global yang memengaruhi stabilitas nasional. Karena itu, Polri dituntut tidak hanya mampu merespons gangguan keamanan setelah terjadi, tetapi juga mengembangkan pendekatan yang prediktif, adaptif, dan berbasis perkembangan teknologi. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan perlunya percepatan reformasi kelembagaan dan penguatan profesionalisme Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks, mulai dari dinamika geopolitik global, kejahatan siber, kejahatan lintas negara, hingga ketidakpastian ekonomi dunia. Pesan tersebut disampaikan dalam amanat Hari Bhayangkara ke-80 yang dibacakan Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, pada upacara peringatan di Maumere, Rabu (1/7/2026).

Dalam amanatnya, Presiden menyatakan Indonesia tidak terlepas dari perubahan situasi global yang memengaruhi stabilitas nasional. Karena itu, Polri dituntut tidak hanya mampu merespons gangguan keamanan setelah terjadi, tetapi juga mengembangkan pendekatan yang prediktif, adaptif, dan berbasis perkembangan teknologi.

Presiden juga menilai tantangan penegakan hukum dan pelayanan publik akan terus berkembang sehingga reformasi birokrasi di tubuh Polri harus berjalan secara konsisten. Menurutnya, institusi kepolisian perlu memperkuat tata kelola yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas agar mampu menjawab ekspektasi masyarakat.

“Polri harus mampu memastikan profesionalitas setiap anggota dalam pelaksanaan tugas, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum,” demikian kutipan amanat Presiden yang dibacakan AKBP Bambang Supeno.

Polres Sikka Terapkan Terapi USEFT bagi Tahanan untuk Perkuat Pembinaan Mental

Selain menyoroti agenda reformasi, Presiden menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi Polri dalam mendukung sejumlah program prioritas pemerintah. Peran tersebut mencakup dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis melalui pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penguatan program swasembada pangan melalui optimalisasi lahan jagung, pemberantasan peredaran narkotika, penyelundupan, dan judi daring, serta pengamanan proyek strategis nasional untuk menjaga stabilitas investasi.

Presiden kemudian memberikan dua arahan utama kepada seluruh jajaran Polri. Pertama, memperkuat reformasi kelembagaan agar Polri menjadi institusi yang modern, responsif, dan terbuka terhadap pengawasan publik. Kedua, meningkatkan profesionalisme personel melalui pemanfaatan teknologi informasi guna memperkuat kualitas pelayanan publik, transparansi, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Amanat tersebut dibacakan dalam upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang diikuti unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran TNI dan Polri, perangkat pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta tamu undangan di Maumere.

Hingga peringatan Hari Bhayangkara ke-80, penguatan reformasi kelembagaan dan peningkatan profesionalisme tetap menjadi agenda utama Polri seiring meningkatnya tantangan keamanan nasional dan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang lebih berkualitas.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Kasus Dugaan TPPO Eltras Cafe Masuk Tahap Penuntutan, Dua Tersangka Ditahan

“Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere untuk proses persidangan.”

Published

on

Perkara ini bermula dari penyelidikan dugaan praktik eksploitasi terhadap sejumlah perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu di Eltras Cafe, Bar & Karaoke. Berdasarkan hasil penyidikan, praktik tersebut diduga berlangsung sejak Februari 2023 hingga Januari 2026. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Kejaksaan Negeri Sikka menahan dua tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berkaitan dengan operasional Eltras Cafe, Bar & Karaoke setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Sikka, Kamis (25/6/2026).

Kedua tersangka berinisial YCGW alias AW dan MAAR alias ARINA diduga berperan sebagai pemilik dan pengelola tempat hiburan tersebut. Penahanan dilakukan usai proses Tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka sekitar pukul 17.10 WITA. Keduanya selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Maumere untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Perkara ini bermula dari penyelidikan dugaan praktik eksploitasi terhadap sejumlah perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu di Eltras Cafe, Bar & Karaoke. Berdasarkan hasil penyidikan, praktik tersebut diduga berlangsung sejak Februari 2023 hingga Januari 2026.

Polres Sikka Tetapkan 2 Tersangka TPPO Eltras Bar Maumere, Publik Desak Pengusutan Jaringan dan Transparansi Total

Penyidik menduga para pekerja direkrut dan diwajibkan menandatangani kontrak kerja yang membatasi kebebasan untuk mengakhiri hubungan kerja. Korban juga diduga tidak diperbolehkan berhenti bekerja sebelum kewajiban tertentu dinyatakan lunas serta dikenakan ancaman denda apabila mengundurkan diri lebih awal.

Kasus tersebut terungkap setelah salah satu perempuan yang diduga menjadi korban berhasil menghubungi pihak luar untuk meminta pertolongan pada 20 Januari 2026. Menindaklanjuti informasi itu, Polres Sikka melakukan penjemputan dan mengevakuasi 13 perempuan yang diduga mengalami eksploitasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo Ajie, SH., MH., mengatakan pelimpahan perkara ke pengadilan akan segera dilakukan setelah proses Tahap II selesai.

“Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere untuk proses persidangan,” kata Okky.

9 Pekerja Eltras Tolak Temui KDM, Dua Sedang Hamil; Polemik Kasbon dan Dugaan TPPO Menguat

Menurut Kejaksaan Negeri Sikka, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU KUHP.

Kejaksaan menyebut perkara tersebut menjadi salah satu perhatian dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Sikka. Masyarakat juga diminta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dengan selesainya tahap penyerahan tersangka dan barang bukti, perkara kini memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri Sikka menyatakan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere untuk menjalani proses persidangan.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending