Connect with us

HUKRIM

Guncang RDP DPRD Sikka, Tuduhan TPPO dan ‘Kuburan Janin’ Berujung Somasi 24 Jam terhadap Novi Ayunda

“Ini bukan sekadar opini. Pernyataan tersebut menyentuh ranah pidana dan harus dapat dipertanggungjawabkan.”

Published

on

Pengakuan Novi Ayunda, seorang Lady Companion (LC) Eltras Pub, dalam forum resmi DPRD Sikka, langsung disikapi dengan langkah hukum. Tim kuasa hukum Andi Wonasoba melayangkan somasi pertama, Rabu (11/2/2026). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Maumere, GardaFlores — Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sikka yang digelar Senin (9/2/2026) kini berbuntut panjang. Pengakuan Novi Ayunda (20), seorang Lady Companion (LC) Eltras Pub, dalam forum resmi DPRD Sikka, langsung disikapi dengan langkah hukum. Tim kuasa hukum Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba alias Andi Wonasoba, pemilik Eltras Pub dan Karaoke, melayangkan Somasi I kepada Novi pada Rabu (11/2/2026) dengan tenggat waktu 1×24 jam untuk membuktikan atau mengklarifikasi seluruh pernyataannya.

Kuasa hukum Andi Wonasoba, Alfons Ase, S.H., menegaskan bahwa somasi ini bukan sekadar reaksi emosional, melainkan langkah hukum terhadap pernyataan yang dinilai telah masuk ke ranah pidana dan mencederai nama baik kliennya. “Ini bukan sekadar opini. Pernyataan tersebut menyentuh ranah pidana dan harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Alfons, menegaskan bahwa tuduhan di forum DPRD memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Pengakuan LC di DPRD Sikka: Dugaan Kekerasan Oknum Polisi dan Eksploitasi di Eltras Pub

Dalam RDP tersebut, Novi Ayunda menyampaikan sejumlah tuduhan berat yang kemudian menyebar luas melalui pemberitaan media daring. Ia menuding adanya “kuburan janin” di depan Mess Eltras Pub dan Karaoke, dugaan barter bayi dengan tanah, pemaksaan hubungan seksual terhadap para LC dengan ancaman denda Rp2,5 juta, dugaan kekerasan fisik terhadap pekerja, dugaan keterlibatan oknum aparat, serta lambannya penanganan laporan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan ketenagakerjaan. Seluruh pernyataan itu disampaikan di forum terbuka DPRD Sikka, menjadikannya konsumsi publik sekaligus objek penilaian hukum.

Pihak Andi Wonasoba membantah keras semua tudingan tersebut. Mereka menyatakan tidak pernah terlibat dalam praktik sebagaimana dituduhkan dan menilai pernyataan Novi sebagai fitnah yang merusak reputasi dan berpotensi menyeret kliennya pada stigma kejahatan berat tanpa dasar pembuktian.

Polemik ini sekaligus menguji batas antara ruang aspirasi dan ruang tuduhan. RDP DPRD adalah forum politik yang sah untuk menyampaikan keluhan dan aduan masyarakat. Namun ketika tuduhan menyentuh kejahatan serius seperti kekerasan seksual, perdagangan orang, dan dugaan pembunuhan janin, standar pembuktian hukum tidak bisa diabaikan. Seorang pengamat hukum yang dimintai pendapat menegaskan, “Jika terdapat bukti dugaan tindak pidana, seharusnya disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Forum publik bukan ruang penghakiman.”

Mantan Bupati Sikka Desak DPRD–Pemda Biayai Shelter Korban TPPO Eltras: TRuk F Diminta Dapat Beras dan Dana Darurat

Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai bahwa perlindungan terhadap pelapor juga mutlak diperlukan agar korban atau saksi tidak dibungkam oleh tekanan hukum. Ketegangan antara hak berbicara dan tanggung jawab hukum inilah yang kini menjadi inti konflik pasca-RDP DPRD Sikka.

Hingga berita ini diturunkan, Novi Ayunda belum memberikan tanggapan resmi atas somasi 1×24 jam tersebut. Publik kini menunggu: apakah tuduhan yang menggemparkan itu akan dibuktikan melalui jalur hukum dengan alat bukti yang sah, atau justru akan berubah menjadi babak baru sengketa pencemaran nama baik. Yang pasti, kasus ini telah menempatkan DPRD Sikka, Eltras Pub, dan mekanisme pengaduan publik di bawah sorotan tajam masyarakat Nusa Tenggara Timur dan nasional.»(rel)

HUKRIM

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalur Trans Maumere-Larantuka, Sopir Diamankan Polisi

Saat kejadian cuaca dilaporkan cerah dengan kondisi arus lalu lintas relatif sepi dan lancar.

Published

on

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Watubaing sebelum dirujuk ke RSUD dr. TC Hillers Maumere. Namun, nyawanya tidak tertolong. FOTO: POLRES SIKKA

MAUMERE, GardaFlores — Seorang pejalan kaki berinisial MYG (22) meninggal dunia setelah ditabrak sebuah mobil Toyota Avanza di Jalan Negara Trans Maumere-Larantuka, kawasan Utanwair, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 13.20 WITA.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Watubaing sebelum dirujuk ke RSUD dr. TC Hillers Maumere. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/31/VII/2026/SPKT.SATLANTAS/RES.SIKKA/POLDA NTT, kecelakaan melibatkan sebuah Toyota Avanza hitam bernomor polisi EB 1074 BL yang dikemudikan FD (52).

Hasil penyelidikan awal menyebutkan kendaraan melaju dari arah Talibura menuju Waigete. Saat melintas di lokasi kejadian, mobil tersebut menabrak korban yang berada di tepi jalan sebelah kiri hingga terseret sekitar 30 meter ke bahu jalan.

Hasil Visum Bayudin Sudah Terbit, Dokter Forensik: Hanya Dapat Diserahkan kepada Penyidik

Korban diketahui merupakan seorang petani asal Utanwair, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura.

Sementara itu, pengemudi dilaporkan tidak mengalami luka. Polisi telah mengamankan pengemudi beserta kendaraan yang terlibat kecelakaan untuk kepentingan penyelidikan.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan lokasi kecelakaan berada di ruas jalan lurus beraspal. Saat kejadian cuaca dilaporkan cerah dengan kondisi arus lalu lintas relatif sepi dan lancar.

Penyidik Satlantas Polres Sikka telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, memeriksa korban di rumah sakit, mengajukan permintaan visum, serta memeriksa sejumlah pihak guna mengungkap penyebab kecelakaan.

Hingga berita ini ditulis, penyidik belum menyampaikan penyebab pasti kecelakaan maupun ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Satu Warga Tewas, Satu Terluka Berat dalam Dugaan Penikaman di Hewokloang

Polisi mengimbau masyarakat menyerahkan penyelesaian setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

Published

on

Korban meninggal berinisial G.H. (27), warga Desa Aibura, Kecamatan Waigete. Sementara F. (26), yang berasal dari desa yang sama, mengalami luka tusuk di dada kiri dan masih menjalani perawatan di RSUD TC Hillers Maumere. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Seorang warga meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami luka berat setelah diduga menjadi korban penikaman dalam sebuah keributan di Desa Heopuat, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Jumat (10/7/2026) siang.

Informasi tersebut disampaikan Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leopardus Tunga di Maumere, Sabtu (11/7/2026).

Korban meninggal berinisial G.H. (27), warga Desa Aibura, Kecamatan Waigete. Sementara F (26), yang berasal dari desa yang sama, mengalami luka tusuk di dada kiri dan masih menjalani perawatan di RSUD TC Hillers Maumere.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa terjadi sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu, F bersama G.H. dan beberapa rekannya mendatangi Desa Heopuat untuk mencari seseorang yang diduga terlibat dalam peristiwa pemukulan terhadap F yang sebelumnya terjadi di Pasar Wairkoja.

Setibanya di lokasi, rombongan tersebut meminta penjelasan kepada orang yang diduga terlibat dalam peristiwa sebelumnya. Namun pembicaraan kemudian berkembang menjadi keributan.

Karyawan Pelindo Maumere Tewas Terlindas Reach Stacker di Pelabuhan Laurentius Say

Dalam keributan itu, seorang pria berinisial T.K. (36), warga Desa Heopuat, diduga menikam kedua korban menggunakan sebilah pisau.

F mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri, sedangkan G.H. mengalami luka tusuk di bagian punggung. G.H. kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kewapante pada Jumat malam sekitar pukul 21.16 Wita oleh seorang pelapor berinisial A.W.

Kepolisian kini menangani kasus tersebut sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan berat. Penyidik masih mendalami kronologi kejadian, motif yang melatarbelakangi keributan, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.

Hingga berita ini ditulis, penyelidikan masih berlangsung. Kepolisian juga belum menyampaikan perkembangan penanganan perkara maupun status hukum terduga pelaku.

Polisi mengimbau masyarakat menyerahkan penyelesaian setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum guna mencegah terjadinya aksi balasan yang berpotensi menimbulkan korban. (rel)

Continue Reading

HUKRIM

Sengketa Pulau Anano, Pihak Terlapor Persilakan Gugatan Kepemilikan Tanah Diuji di Pengadilan

“Kami menghormati seluruh proses hukum.”

Published

on

"Kalau memang merasa memiliki hak atau dirugikan atas tanah itu, silakan ajukan gugatan ke pengadilan. Klien kami memiliki sertifikat hak atas tanah tersebut dan siap mempertanggungjawabkannya di hadapan pengadilan. Biarkan pengadilan yang memutuskan berdasarkan fakta dan alat bukti," kata Domi Tukan (kanan). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU.

MAUMERE, GardaFlores — Pihak terlapor dalam perkara Pulau Anano atau Pulau Kambing, Kabupaten Sikka, meminta pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah yang disengketakan menempuh jalur perdata di pengadilan. Menurut mereka, proses hukum yang saat ini ditangani Polsek Alok merupakan penyelidikan perkara pidana dan bukan pemeriksaan status kepemilikan tanah.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum pihak terlapor, Yohanes Domi Tukan, SH, di Maumere, Jumat (10/7/2026), sebagai tanggapan atas perkembangan penyelidikan yang sedang dilakukan kepolisian.

Domi mengatakan sengketa kepemilikan tanah tersebut sebelumnya pernah diperiksa Pengadilan Negeri Maumere pada 2021 dan berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Sengketa Pulau Anano, Tim Wa Kamaria Paparkan Sejarah Kepemilikan Tanah dan Persoalkan Sertifikat

“Kalau memang merasa memiliki hak atau dirugikan atas tanah itu, silakan ajukan gugatan ke pengadilan. Klien kami memiliki sertifikat hak atas tanah tersebut dan siap mempertanggungjawabkannya di hadapan pengadilan. Biarkan pengadilan yang memutuskan berdasarkan fakta dan alat bukti,” kata Domi.

Ia menyatakan pihaknya menghormati langkah Polsek Alok yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebagai bagian dari proses penyelidikan. Namun, menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan agar informasi yang berkembang di masyarakat tetap proporsional selama proses hukum berlangsung.

Menurut Domi, olah TKP telah dilakukan lebih dari satu kali. Namun, sebagai kuasa hukum pihak terlapor, dirinya mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan sehingga tidak dapat mendampingi kliennya saat kegiatan tersebut berlangsung.

Ia menjelaskan bahwa pada olah TKP pertama penyelidik belum menemukan sumur yang dipersoalkan. Saat itu, kata dia, yang ditemukan hanya sebuah lubang di dekat pondok. Pada pemeriksaan berikutnya, penyelidik baru mengetahui lokasi sumur yang dimaksud.

Polsek Alok Olah TKP Sengketa Pulau Anano, Periksa Lokasi Pembongkaran Rumah dan Sumur Diduga Tercemar

Menurut Domi, sumur tersebut bukan merupakan objek baru karena telah ada sejak lama dan pernah diperiksa dalam pemeriksaan setempat pada perkara perdata di Pengadilan Negeri Maumere tahun 2021.

“Saat pemeriksaan setempat, kami bersama majelis hakim bahkan sempat mengambil air dari sumur itu. Airnya jernih dan selama ini digunakan,” ujarnya.

Menanggapi dugaan pencemaran sumur, Domi mengatakan hingga kini belum ada bukti yang menunjukkan siapa pihak yang diduga menyiram minyak tanah ke dalam sumber air tersebut.

“Kalau masih dikatakan belum diketahui siapa yang menyiram minyak tanah ke dalam sumur, berarti itu masih sebatas dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum,” katanya.

Domi juga menanggapi laporan dugaan pengeroyokan yang disampaikan pihak pelapor.

Menurut dia, berdasarkan keterangan yang disampaikan para pelapor kepada penyelidik, masing-masing hanya mengaku menerima satu kali tamparan dari satu orang.

Ia menilai keterangan tersebut berbeda dengan unsur tindak pidana pengeroyokan yang mensyaratkan adanya tindakan bersama-sama oleh lebih dari satu orang.

Ahli Waris Pulau Anano Pertanyakan Sertifikat Tanah, Ungkap Dugaan Penyerangan Saat Pembongkaran Rumah

Selain itu, Domi mengatakan dalam proses mediasi di Polsek Alok para pelapor juga menyampaikan bahwa masing-masing hanya mengalami satu kali tamparan. Berdasarkan penyampaian tersebut, kata dia, Kapolsek Alok saat itu berpendapat peristiwa tersebut lebih mengarah pada dugaan tindak pidana ringan (tipiring).

Meski demikian, Domi menyatakan seluruh dugaan yang berkembang tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

“Kami menghormati seluruh proses hukum. Harapan kami, penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga fakta hukum yang sebenarnya dapat terungkap,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan perkara di Polsek Alok masih berlangsung. Polisi belum menyampaikan kesimpulan maupun menetapkan tersangka, sementara sengketa kepemilikan tanah yang menjadi latar belakang perkara masih menjadi pokok perbedaan pandangan di antara para pihak.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending