Connect with us

HUKRIM

Konflik Tanah Nangahale, Penggagas MAR Tegaskan: Itu Tanah Negara, Bukan Tanah Adat

“Tidak ada protes, tidak ada gugatan, tidak ada bukti permukiman tetap masyarakat adat di atas tanah HGU itu. Klaim baru muncul jauh setelahnya.”

Published

on

Penggagas Perjuangan Awal Hak Masyarakat Akar Rumput (MAR), Muhamad Yusuf Lewor Goban. FOTO: IST

Maumere, GardaFlores — Polemik status tanah Nangahale–Patiahu di Kabupaten Sikka kembali menghangat. Di tengah derasnya klaim masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut, Penggagas Perjuangan Awal Hak Masyarakat Akar Rumput (MAR), Muhamad Yusuf Lewor Goban, menegaskan bahwa kawasan tersebut secara hukum adalah tanah negara, bukan tanah ulayat.

Pernyataan itu disampaikan Yusuf Lewor Goban secara tertulis kepada media ini, Senin (2/2/2026), dengan merujuk pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Menurutnya, aturan tersebut dengan jelas membedakan tanah adat dan tanah negara berdasarkan tiga unsur utama: penguasaan turun-temurun, batas wilayah yang tegas, serta keberlanjutan pemanfaatan dan permukiman masyarakat adat.

“Jika tiga unsur itu tidak terpenuhi, maka secara hukum tanah tersebut tidak dapat disebut sebagai tanah ulayat. Fakta historis di Nangahale–Patiahu menunjukkan syarat itu tidak pernah ada,” tegas Yusuf.

Kuasa Hukum PT Krisrama Bantah Kriminalisasi JB, Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur Hukum

Jejak Sejarah: Dari Kolonial Hingga HGU

Yusuf memaparkan bahwa penguasaan Nangahale–Patiahu dapat ditelusuri sejak era kolonial. Pada 1912, pemerintah Hindia Belanda melalui Amsterdam Soenda Compagni membuka perkebunan kelapa dan kapas di wilayah tersebut.

Kemudian pada 1926, tanah itu dijual kepada Vikariat Apostolik Ende seharga 22.500 Gulden, menjadikannya sebagai tanah yang diperoleh melalui transaksi resmi, bukan perampasan.

Setelah Indonesia merdeka tahun 1945, tanah-tanah kolonial memang beralih menjadi tanah negara. Namun, karena Nangahale–Patiahu telah dibeli secara sah, pengelolaannya tetap berada pada Vikariat Apostolik Ende sebagai tanah konsesi gereja.

Pada 1956, Vikariat bahkan mengembalikan 783 hektare lahan kepada Pemerintah Swapraja Sikka, yang kemudian mendistribusikannya kepada masyarakat dari luar wilayah Tanah Ai.

Negara kembali menegaskan status hukum lahan tersebut melalui SK BPN Nomor 4/HGU/1989 tertanggal 5 Januari 1989, yang memberikan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT DIAG hingga 2013, sebelum dilanjutkan oleh PT Krisrama.

Puluhan Tahun Tanpa Klaim Adat

Yusuf menyoroti satu fakta penting: tidak pernah ada klaim tanah adat dari Suku Soge Natarmage maupun Suku Goban Runut selama lebih dari 80 tahun, sejak 1912 hingga pertengahan 1990-an.

“Tidak ada protes, tidak ada gugatan, tidak ada bukti permukiman tetap masyarakat adat di atas tanah HGU itu. Klaim baru muncul jauh setelahnya,” ujarnya.

Ia juga mengungkap peristiwa tahun 1984, saat sekelompok warga yang mendirikan permukiman di muara Sungai Wairhek diusir oleh Pemkab Sikka tanpa adanya perlawanan berbasis klaim ulayat.

Tujuh Penyerobot Tanah HGU Nangahale Ancam Romo Alo, Resmi Jadi Tersangka

Desakan Hukum dan Reforma Agraria yang Adil

Dalam pernyataannya, Yusuf membedakan antara aktor penggerak konflik dan masyarakat kecil yang terlibat.

Ia meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang diduga memprovokasi, memecah belah warga, serta menggalang dana atas nama konflik agraria.

Sebaliknya, ia mendorong agar masyarakat kecil yang telah ditangkap atau menjadi terdakwa diberi keringanan, karena dianggap hanya menjadi korban penghasutan.

Terkait kerja Tim TORA Kabupaten Sikka, Yusuf menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam distribusi lahan reforma agraria.

“Yang harus diprioritaskan adalah mereka yang berjuang sejak 1996. Jangan justru pendatang baru atau warga dari luar wilayah Tanah Ai yang diutamakan,” tegasnya.

Perbedaan Pandangan Masih Tajam

Hingga berita ini diturunkan, perwakilan Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tersebut. Pemkab Sikka dan PT Krisrama juga belum merilis sikap terbaru terkait status hukum dan dinamika konflik lahan Nangahale–Patiahu.

Dengan perbedaan tafsir antara klaim adat, kebijakan reforma agraria, dan legitimasi hukum negara, konflik agraria di kawasan ini diperkirakan masih akan terus berlanjut.»(rel)

HUKRIM

Keluarga Noni Desak Polisi Usut Dugaan Ritual dalam Kasus Kematian Siswi SMP di Sikka

“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pencarian barang bukti berupa rambut, tiga jari, dan HP, namun belum ditemukan.”

Published

on

Aksi diikuti keluarga korban, perwakilan 10 suku adat dari Hewokloang, mahasiswa, dan sejumlah organisasi masyarakat sipil. Massa mempertanyakan belum ditemukannya sejumlah bagian tubuh korban serta barang bukti lain yang dinilai penting dalam pengungkapan kasus. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Keluarga almarhumah Stefania Trisanti Noni (14) mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik ritual adat atau pesugihan yang disebut berkaitan dengan kematian siswi SMP asal Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Desakan itu disampaikan saat aksi damai di Pengadilan Negeri Maumere dan Polres Sikka, Kamis (21/5/2026).

Aksi diikuti keluarga korban, perwakilan 10 suku adat dari Hewokloang, mahasiswa, dan sejumlah organisasi masyarakat sipil. Massa mempertanyakan belum ditemukannya sejumlah bagian tubuh korban serta barang bukti lain yang dinilai penting dalam pengungkapan kasus.

Ibunda korban, Maria Yohana Nona, menyebut hilangnya rambut dan jari tangan korban menimbulkan dugaan adanya praktik ritual tertentu di balik kematian anaknya.

“Bagian tubuh anak saya yang hilang dijadikan pesugihan. Tanyakan kepada mereka yang ada di dalam ruang sidang,” kata Maria saat berorasi.

Ayah korban, Herman Yoseph, turut mempertanyakan temuan kain merah, beras, dan uang logam di lokasi penemuan jasad korban di Desa Ribut, Kecamatan Hewokloang.

“Apa maksud dari uang logam, kain merah, dan beras itu? Tanyakan kepada para pelaku,” ujarnya.

Tokoh adat Romanduru, Gregoris Goris, mengatakan benda-benda tersebut dalam sejumlah tradisi adat memang kerap digunakan dalam ritual tertentu. Namun, ia menegaskan pandangan tersebut masih bersifat dugaan dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan hukum.

Keluarga Steviana Trisanti Noni Kembali Tekan Aparat Hukum, Tuntut Vonis Maksimal dan Pengusutan Tuntas

Dalam aksinya, massa juga mendesak Polres Sikka menemukan bagian tubuh korban, pakaian, dan telepon genggam korban yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Situasi sempat memanas ketika massa meminta gerbang Pengadilan Negeri Maumere dibuka untuk melakukan ritual adat di teras gedung pengadilan. Setelah negosiasi berlangsung, massa mendorong pagar hingga terlepas dari pengait sebelum ritual akhirnya dilakukan di area teras gedung.

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno mengatakan kepolisian sejak awal telah melakukan pencarian terhadap barang bukti tambahan yang diminta keluarga korban, termasuk rambut, tiga jari tangan, dan telepon genggam korban.

“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pencarian barang bukti berupa rambut, tiga jari, dan HP, namun belum ditemukan,” ujar Bambang saat berdialog dengan perwakilan massa.

Saat aksi di Polres. Kapolres AKBP Bambang Supeno meminum moke adat saat para toko adat melakukan seremonial ada di teras kantor Polres Sikka. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Menurut Bambang, proses hukum tetap berjalan meskipun sebagian barang bukti belum ditemukan. Perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Maumere dan terdakwa Fransiskus Rofinus Gewar alias FGR dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Ia menegaskan kepolisian tetap membuka kemungkinan penemuan barang bukti baru dengan melibatkan masyarakat dan tokoh adat setempat.

“Mungkin lewat tua adat, tokoh masyarakat, atau masyarakat umum apabila ada barang bukti yang tertimbun tanah atau terbawa arus air, bisa menyampaikan kepada kami,” katanya.

Kasus kematian Stefania Trisanti Noni masih menyisakan sejumlah pertanyaan di tengah proses hukum yang telah berjalan. Korban sebelumnya dilaporkan hilang pada Jumat, 17 Februari 2026, sebelum ditemukan meninggal dunia tiga hari kemudian di pinggir kali wilayah Desa Ribut dalam kondisi jasad mulai membusuk.

Hingga kini, keluarga korban terus meminta aparat penegak hukum membuka seluruh fakta kematian korban, termasuk menelusuri kemungkinan adanya unsur lain di luar tindak pidana yang telah diputus pengadilan.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Keluarga Steviana Trisanti Noni Kembali Tekan Aparat Hukum, Tuntut Vonis Maksimal dan Pengusutan Tuntas

“Jika ada pihak yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan, kami akan meminta penetapan tersangka kepada majelis hakim.”

Published

on

Ketua Pengadilan Negeri Maumere menyatakan pengadilan tidak memiliki kewenangan dalam proses penyidikan dan hanya memeriksa perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik dan jaksa penuntut umum. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Keluarga almarhumah Steviana Trisanti Noni (STN) bersama Forum 10 Suku Romanduru kembali meningkatkan tekanan terhadap aparat penegak hukum melalui aksi lanjutan di Kejaksaan Negeri Sikka dan Pengadilan Negeri Maumere, Senin (11/5/2026).

Aksi yang merupakan unjuk rasa jilid IV dalam perkara kematian pelajar asal Desa Rubit itu difokuskan pada tuntutan penegakan hukum secara menyeluruh, termasuk desakan hukuman maksimal terhadap terdakwa utama dan pengungkapan barang bukti yang belum ditemukan.

Sekitar 40 peserta aksi bergerak dari rumah keluarga korban menuju Kantor Kejaksaan Negeri Sikka sekitar pukul 13.00 WITA dengan membawa spanduk, pengeras suara, serta dua unit mobil pickup. Dalam orasi, massa menyoroti proses penanganan perkara yang dinilai belum menjawab seluruh tuntutan keluarga korban.

Sejumlah spanduk memuat kritik terhadap aparat penegak hukum, tuntutan hukuman mati bagi terdakwa utama Fransiskus Rofinus Gewar, hingga permintaan pengusutan dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Massa juga meminta kepolisian segera menemukan barang bukti yang belum diketahui keberadaannya, termasuk pakaian dan telepon genggam korban. Selain itu, mereka mendesak penelusuran dugaan aliran dana Rp5 juta kepada salah satu anggota penyidik Reskrim Polres Sikka.

Usai melakukan audiensi di Kejaksaan Negeri Sikka, massa melanjutkan penyampaian aspirasi ke Pengadilan Negeri Maumere sekitar pukul 15.00 WITA.

Keluarga Korban STN Tolak Bantuan, Polres Sikka Sampaikan Permintaan Maaf

Dalam pertemuan dengan peserta aksi, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka menegaskan institusinya menangani perkara tersebut sesuai koridor hukum dan tidak memiliki kepentingan lain di luar penegakan hukum.

“Kami bekerja semaksimal mungkin untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional. Jika ada pihak yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan, kami akan meminta penetapan tersangka kepada majelis hakim,” ujar Kajari Sikka.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Maumere menyatakan pengadilan tidak memiliki kewenangan dalam proses penyidikan dan hanya memeriksa perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik dan jaksa penuntut umum.

Pengadilan juga menegaskan status terdakwa yang masih berusia di bawah umur menjadi bagian dari pertimbangan hukum dalam proses persidangan, termasuk terkait tuntutan hukuman mati yang disampaikan massa aksi.

Aksi berakhir sekitar pukul 16.40 WITA dalam pengawalan aparat keamanan dan berlangsung tanpa insiden.

Forum 10 Suku Romanduru menyatakan akan melanjutkan tekanan publik melalui aksi berikutnya di Polres Sikka serta mengupayakan audiensi langsung dengan Kapolres Sikka guna meminta penjelasan perkembangan penyidikan.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Kuasa Hukum Gabriel Simon Ancam Lapor Polisi, Sebut Ada “Blunder Besar” dalam Constatering Tanah di Maumere

“Penunjukan batas tanah tidak sesuai dengan SHM dan risalah lelang.”

Published

on

Doni Desanto Ngari: “Kami punya alat bukti yang sangat otentik dan sangat kuat. Kami akan langsung melapor ke kepolisian terkait dugaan penyerobotan tanah.” FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Proses constatering atau pencocokan objek sengketa tanah di Maumere, Jumat (8/5/2026), memunculkan polemik baru setelah kuasa hukum pihak termohon menuding adanya dugaan penyerobotan tanah dalam penunjukan batas objek saat pelaksanaan di lapangan.

Kuasa hukum pemilik tanah, Doni Desanto Ngari, menyebut proses constatering tersebut sebagai “blunder besar” karena dinilai tidak sesuai dengan luas tanah yang tercantum dalam risalah lelang maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Hari ini justru terjadi blunder besar. Pemenang lelang hanya memenangkan tanah seluas 498 meter persegi, tetapi di lapangan yang ditunjukkan mencapai sekitar 647 meter persegi,” tegas Doni kepada wartawan di Maumere.

Menurut Doni, constatering dilakukan untuk memastikan kesesuaian objek sengketa berdasarkan surat ukur dan SHM sebelum tahapan eksekusi dilakukan. Proses itu dihadiri pihak pengadilan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepolisian, pemerintah desa, serta kuasa hukum termohon.

Ia menjelaskan, objek tanah yang disengketakan awalnya merupakan milik Gabriel Simon yang kemudian dihibahkan kepada anaknya, Ermelinda Simon. Sertifikat tanah tersebut selanjutnya dijadikan agunan kredit di BRI Cabang Maumere.

Lima Bulan Tanpa Kepastian, Kasus Sengketa Tanah di Dobo Nua Pu’u Dinilai Mandek di Polsek Paga

Karena kredit macet, kata Doni, pihak bank melalui KPKNL melakukan pelelangan pada April 2025 dan dimenangkan oleh Maria Karmela Dias dengan objek lelang seluas 498 meter persegi.

Namun, dalam pelaksanaan constatering, pihaknya menemukan adanya penunjukan terhadap tiga bidang tanah sekaligus, yakni tanah berdasarkan SHM Nomor 538 atas nama Gabriel Simon, tanah agunan atas nama Ermelinda Simon, dan sebidang tanah lain milik Gabriel Simon yang dibeli pada 1990 dengan ukuran sekitar 4 x 20 meter persegi.

“Total seluruh tanah sekitar 700 meter persegi. Setelah dipotong lorong, tersisa kurang lebih 647 meter persegi. Faktanya, semua titik tanah itu ikut ditunjukkan dalam constatering,” ujarnya.

Pihaknya menilai tindakan tersebut melampaui objek lelang yang sah dan berpotensi merugikan kliennya.

Penggusuran Ende Diprotes, Padma: Dugaan Pelanggaran HAM

“Kami punya alat bukti yang sangat otentik dan sangat kuat. Kami akan langsung melapor ke kepolisian terkait dugaan penyerobotan tanah,” kata Doni.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah melaporkan dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen pada tahun lalu.

Meski demikian, Doni menilai pemenang lelang kemungkinan hanya mengikuti dokumen dan penunjukan yang berasal dari proses lelang.

“Bagi kami, akar persoalan ini bermula dari pihak bank melalui pengumuman lelang pertama yang diduga memasukkan seluruh objek tanah secara utuh,” ujarnya.

Selain menempuh jalur pidana, pihaknya juga berencana mengadukan persoalan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional karena menilai terdapat ketidaksesuaian antara batas tanah yang ditunjukkan saat constatering dengan risalah lelang maupun SHM.

“Penunjukan batas tanah tidak sesuai dengan SHM dan risalah lelang. Ada tanah milik klien kami yang ikut diambil. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Doni menambahkan, pemberian keterangan batas tanah yang tidak sesuai dalam proses constatering dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu terhadap dokumen sah.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending