HUKRIM
Konflik Tanah Nangahale, Penggagas MAR Tegaskan: Itu Tanah Negara, Bukan Tanah Adat
“Tidak ada protes, tidak ada gugatan, tidak ada bukti permukiman tetap masyarakat adat di atas tanah HGU itu. Klaim baru muncul jauh setelahnya.”
Maumere, GardaFlores — Polemik status tanah Nangahale–Patiahu di Kabupaten Sikka kembali menghangat. Di tengah derasnya klaim masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut, Penggagas Perjuangan Awal Hak Masyarakat Akar Rumput (MAR), Muhamad Yusuf Lewor Goban, menegaskan bahwa kawasan tersebut secara hukum adalah tanah negara, bukan tanah ulayat.
Pernyataan itu disampaikan Yusuf Lewor Goban secara tertulis kepada media ini, Senin (2/2/2026), dengan merujuk pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Menurutnya, aturan tersebut dengan jelas membedakan tanah adat dan tanah negara berdasarkan tiga unsur utama: penguasaan turun-temurun, batas wilayah yang tegas, serta keberlanjutan pemanfaatan dan permukiman masyarakat adat.
“Jika tiga unsur itu tidak terpenuhi, maka secara hukum tanah tersebut tidak dapat disebut sebagai tanah ulayat. Fakta historis di Nangahale–Patiahu menunjukkan syarat itu tidak pernah ada,” tegas Yusuf.
Kuasa Hukum PT Krisrama Bantah Kriminalisasi JB, Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur Hukum
Jejak Sejarah: Dari Kolonial Hingga HGU
Yusuf memaparkan bahwa penguasaan Nangahale–Patiahu dapat ditelusuri sejak era kolonial. Pada 1912, pemerintah Hindia Belanda melalui Amsterdam Soenda Compagni membuka perkebunan kelapa dan kapas di wilayah tersebut.
Kemudian pada 1926, tanah itu dijual kepada Vikariat Apostolik Ende seharga 22.500 Gulden, menjadikannya sebagai tanah yang diperoleh melalui transaksi resmi, bukan perampasan.
Setelah Indonesia merdeka tahun 1945, tanah-tanah kolonial memang beralih menjadi tanah negara. Namun, karena Nangahale–Patiahu telah dibeli secara sah, pengelolaannya tetap berada pada Vikariat Apostolik Ende sebagai tanah konsesi gereja.
Pada 1956, Vikariat bahkan mengembalikan 783 hektare lahan kepada Pemerintah Swapraja Sikka, yang kemudian mendistribusikannya kepada masyarakat dari luar wilayah Tanah Ai.
Negara kembali menegaskan status hukum lahan tersebut melalui SK BPN Nomor 4/HGU/1989 tertanggal 5 Januari 1989, yang memberikan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT DIAG hingga 2013, sebelum dilanjutkan oleh PT Krisrama.
Puluhan Tahun Tanpa Klaim Adat
Yusuf menyoroti satu fakta penting: tidak pernah ada klaim tanah adat dari Suku Soge Natarmage maupun Suku Goban Runut selama lebih dari 80 tahun, sejak 1912 hingga pertengahan 1990-an.
“Tidak ada protes, tidak ada gugatan, tidak ada bukti permukiman tetap masyarakat adat di atas tanah HGU itu. Klaim baru muncul jauh setelahnya,” ujarnya.
Ia juga mengungkap peristiwa tahun 1984, saat sekelompok warga yang mendirikan permukiman di muara Sungai Wairhek diusir oleh Pemkab Sikka tanpa adanya perlawanan berbasis klaim ulayat.
Tujuh Penyerobot Tanah HGU Nangahale Ancam Romo Alo, Resmi Jadi Tersangka
Desakan Hukum dan Reforma Agraria yang Adil
Dalam pernyataannya, Yusuf membedakan antara aktor penggerak konflik dan masyarakat kecil yang terlibat.
Ia meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang diduga memprovokasi, memecah belah warga, serta menggalang dana atas nama konflik agraria.
Sebaliknya, ia mendorong agar masyarakat kecil yang telah ditangkap atau menjadi terdakwa diberi keringanan, karena dianggap hanya menjadi korban penghasutan.
Terkait kerja Tim TORA Kabupaten Sikka, Yusuf menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam distribusi lahan reforma agraria.
“Yang harus diprioritaskan adalah mereka yang berjuang sejak 1996. Jangan justru pendatang baru atau warga dari luar wilayah Tanah Ai yang diutamakan,” tegasnya.
Perbedaan Pandangan Masih Tajam
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tersebut. Pemkab Sikka dan PT Krisrama juga belum merilis sikap terbaru terkait status hukum dan dinamika konflik lahan Nangahale–Patiahu.
Dengan perbedaan tafsir antara klaim adat, kebijakan reforma agraria, dan legitimasi hukum negara, konflik agraria di kawasan ini diperkirakan masih akan terus berlanjut.»(rel)
HUKRIM
Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalur Trans Maumere-Larantuka, Sopir Diamankan Polisi
Saat kejadian cuaca dilaporkan cerah dengan kondisi arus lalu lintas relatif sepi dan lancar.
MAUMERE, GardaFlores — Seorang pejalan kaki berinisial MYG (22) meninggal dunia setelah ditabrak sebuah mobil Toyota Avanza di Jalan Negara Trans Maumere-Larantuka, kawasan Utanwair, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 13.20 WITA.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Watubaing sebelum dirujuk ke RSUD dr. TC Hillers Maumere. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/31/VII/2026/SPKT.SATLANTAS/RES.SIKKA/POLDA NTT, kecelakaan melibatkan sebuah Toyota Avanza hitam bernomor polisi EB 1074 BL yang dikemudikan FD (52).
Hasil penyelidikan awal menyebutkan kendaraan melaju dari arah Talibura menuju Waigete. Saat melintas di lokasi kejadian, mobil tersebut menabrak korban yang berada di tepi jalan sebelah kiri hingga terseret sekitar 30 meter ke bahu jalan.
Hasil Visum Bayudin Sudah Terbit, Dokter Forensik: Hanya Dapat Diserahkan kepada Penyidik
Korban diketahui merupakan seorang petani asal Utanwair, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura.
Sementara itu, pengemudi dilaporkan tidak mengalami luka. Polisi telah mengamankan pengemudi beserta kendaraan yang terlibat kecelakaan untuk kepentingan penyelidikan.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan lokasi kecelakaan berada di ruas jalan lurus beraspal. Saat kejadian cuaca dilaporkan cerah dengan kondisi arus lalu lintas relatif sepi dan lancar.
Penyidik Satlantas Polres Sikka telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, memeriksa korban di rumah sakit, mengajukan permintaan visum, serta memeriksa sejumlah pihak guna mengungkap penyebab kecelakaan.
Hingga berita ini ditulis, penyidik belum menyampaikan penyebab pasti kecelakaan maupun ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung.»(rel)
HUKRIM
Satu Warga Tewas, Satu Terluka Berat dalam Dugaan Penikaman di Hewokloang
Polisi mengimbau masyarakat menyerahkan penyelesaian setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
MAUMERE, GardaFlores — Seorang warga meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami luka berat setelah diduga menjadi korban penikaman dalam sebuah keributan di Desa Heopuat, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Jumat (10/7/2026) siang.
Informasi tersebut disampaikan Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leopardus Tunga di Maumere, Sabtu (11/7/2026).
Korban meninggal berinisial G.H. (27), warga Desa Aibura, Kecamatan Waigete. Sementara F (26), yang berasal dari desa yang sama, mengalami luka tusuk di dada kiri dan masih menjalani perawatan di RSUD TC Hillers Maumere.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa terjadi sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu, F bersama G.H. dan beberapa rekannya mendatangi Desa Heopuat untuk mencari seseorang yang diduga terlibat dalam peristiwa pemukulan terhadap F yang sebelumnya terjadi di Pasar Wairkoja.
Setibanya di lokasi, rombongan tersebut meminta penjelasan kepada orang yang diduga terlibat dalam peristiwa sebelumnya. Namun pembicaraan kemudian berkembang menjadi keributan.
Karyawan Pelindo Maumere Tewas Terlindas Reach Stacker di Pelabuhan Laurentius Say
Dalam keributan itu, seorang pria berinisial T.K. (36), warga Desa Heopuat, diduga menikam kedua korban menggunakan sebilah pisau.
F mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri, sedangkan G.H. mengalami luka tusuk di bagian punggung. G.H. kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kewapante pada Jumat malam sekitar pukul 21.16 Wita oleh seorang pelapor berinisial A.W.
Kepolisian kini menangani kasus tersebut sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan berat. Penyidik masih mendalami kronologi kejadian, motif yang melatarbelakangi keributan, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Hingga berita ini ditulis, penyelidikan masih berlangsung. Kepolisian juga belum menyampaikan perkembangan penanganan perkara maupun status hukum terduga pelaku.
Polisi mengimbau masyarakat menyerahkan penyelesaian setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum guna mencegah terjadinya aksi balasan yang berpotensi menimbulkan korban. (rel)
HUKRIM
Sengketa Pulau Anano, Pihak Terlapor Persilakan Gugatan Kepemilikan Tanah Diuji di Pengadilan
“Kami menghormati seluruh proses hukum.”
MAUMERE, GardaFlores — Pihak terlapor dalam perkara Pulau Anano atau Pulau Kambing, Kabupaten Sikka, meminta pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah yang disengketakan menempuh jalur perdata di pengadilan. Menurut mereka, proses hukum yang saat ini ditangani Polsek Alok merupakan penyelidikan perkara pidana dan bukan pemeriksaan status kepemilikan tanah.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum pihak terlapor, Yohanes Domi Tukan, SH, di Maumere, Jumat (10/7/2026), sebagai tanggapan atas perkembangan penyelidikan yang sedang dilakukan kepolisian.
Domi mengatakan sengketa kepemilikan tanah tersebut sebelumnya pernah diperiksa Pengadilan Negeri Maumere pada 2021 dan berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Sengketa Pulau Anano, Tim Wa Kamaria Paparkan Sejarah Kepemilikan Tanah dan Persoalkan Sertifikat
“Kalau memang merasa memiliki hak atau dirugikan atas tanah itu, silakan ajukan gugatan ke pengadilan. Klien kami memiliki sertifikat hak atas tanah tersebut dan siap mempertanggungjawabkannya di hadapan pengadilan. Biarkan pengadilan yang memutuskan berdasarkan fakta dan alat bukti,” kata Domi.
Ia menyatakan pihaknya menghormati langkah Polsek Alok yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebagai bagian dari proses penyelidikan. Namun, menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan agar informasi yang berkembang di masyarakat tetap proporsional selama proses hukum berlangsung.
Menurut Domi, olah TKP telah dilakukan lebih dari satu kali. Namun, sebagai kuasa hukum pihak terlapor, dirinya mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan sehingga tidak dapat mendampingi kliennya saat kegiatan tersebut berlangsung.
Ia menjelaskan bahwa pada olah TKP pertama penyelidik belum menemukan sumur yang dipersoalkan. Saat itu, kata dia, yang ditemukan hanya sebuah lubang di dekat pondok. Pada pemeriksaan berikutnya, penyelidik baru mengetahui lokasi sumur yang dimaksud.
Menurut Domi, sumur tersebut bukan merupakan objek baru karena telah ada sejak lama dan pernah diperiksa dalam pemeriksaan setempat pada perkara perdata di Pengadilan Negeri Maumere tahun 2021.
“Saat pemeriksaan setempat, kami bersama majelis hakim bahkan sempat mengambil air dari sumur itu. Airnya jernih dan selama ini digunakan,” ujarnya.
Menanggapi dugaan pencemaran sumur, Domi mengatakan hingga kini belum ada bukti yang menunjukkan siapa pihak yang diduga menyiram minyak tanah ke dalam sumber air tersebut.
“Kalau masih dikatakan belum diketahui siapa yang menyiram minyak tanah ke dalam sumur, berarti itu masih sebatas dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum,” katanya.
Domi juga menanggapi laporan dugaan pengeroyokan yang disampaikan pihak pelapor.
Menurut dia, berdasarkan keterangan yang disampaikan para pelapor kepada penyelidik, masing-masing hanya mengaku menerima satu kali tamparan dari satu orang.
Ia menilai keterangan tersebut berbeda dengan unsur tindak pidana pengeroyokan yang mensyaratkan adanya tindakan bersama-sama oleh lebih dari satu orang.
Selain itu, Domi mengatakan dalam proses mediasi di Polsek Alok para pelapor juga menyampaikan bahwa masing-masing hanya mengalami satu kali tamparan. Berdasarkan penyampaian tersebut, kata dia, Kapolsek Alok saat itu berpendapat peristiwa tersebut lebih mengarah pada dugaan tindak pidana ringan (tipiring).
Meski demikian, Domi menyatakan seluruh dugaan yang berkembang tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Kami menghormati seluruh proses hukum. Harapan kami, penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga fakta hukum yang sebenarnya dapat terungkap,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan perkara di Polsek Alok masih berlangsung. Polisi belum menyampaikan kesimpulan maupun menetapkan tersangka, sementara sengketa kepemilikan tanah yang menjadi latar belakang perkara masih menjadi pokok perbedaan pandangan di antara para pihak.»(rel)
-
NASIONAL9 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA12 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA10 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM11 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI12 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka

Pingback: Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Penjeratan Utang di Eltras Pub, Tuduhan TPPO Dibantah - Garda Flores %